Pilih Kategori Artikel

Penting! PPKM Level 3 Jabodetabek Kembali Diberlakukan, Simak Aturan Pernikahan Terbaru Menurut KUA
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Badai Pandemi Covid-19 di negeri ini tampaknya masih belum usai. Senin (7/2/2022), Pemerintah kembali menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3, seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Ibukota dalam beberapa hari terakhir. Pengumuman kenaikan level PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, "Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Seiring dengan adanya PPKM level 3 ini, peraturan berbagai kegiatan pun berubah, termasuk pula aturan menggelar pesta pernikahan. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021, disebutkan untuk pernikahan di KUA, dibatasi maksimal dihadiri enam orang.

Untuk pernikahan  gedung juga mendapatkan pembatasan seiring dengan pemberlakuan PPKM level 3 ini. Antara lain, pelaksanaan akad nikah dan resepsi pernikahan dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan. Agar lebih jelas berikut rincian selengkapnya aturan pernikahan PPKM level 3:

  1. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
  2. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;
  3. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  4. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
  5. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
  6. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.

Itulah beberapa informasi terbaru mengenai aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek yang perlu diketahui calon pengantin. Kementerian agama dan KUA menekankan agar setiap pasangan menaati aturan tersebut demi mencegahnya penyebaran virus COVID-19. Semoga dengan penerapan PPKM level 3 ini bisa mempercepat penurunan angka kasus COVID-19 khususnya di wilayah Ibukota. Bagi kamu yang ingin melangsungkan pesta pernikahan dalam waktu dekat, tetap jalani protokol kesehatan serta patuhi anjuran pemerintah, ya. Stay safe!


Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...