
Menikah dengan pasangan dari luar negeri tentu jadi momen yang membahagiakan, tapi juga punya tantangan tersendiri, salah satunya soal urusan administrasi. Tidak seperti pernikahan sesama WNI yang prosedurnya relatif lebih sederhana, pernikahan dengan WNA membutuhkan dokumen tambahan dan proses yang lebih panjang. Supaya tidak bingung dan repot di tengah jalan, penting banget untuk tahu sejak awal apa saja syarat yang perlu disiapkan.
Kalau kamu dan pasangan sedang merencanakan pernikahan lintas negara, jangan khawatir. Mengurus surat nikah dengan WNA memang terdengar ribet, tapi sebenarnya bisa lebih mudah kalau langkah-langkahnya dipahami dengan baik. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa melalui proses ini tanpa drama dan tetap fokus menikmati momen bahagia menuju hari pernikahan.
Aturan tentang Menikah dengan Warga Negara Asing

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) disebut juga pernikahan campuran. Istilah ini digunakan karena mempertemukan dua orang dari kewarganegaraan berbeda untuk membangun rumah tangga bersama. Karena melibatkan dua negara, pernikahan ini tentu punya aturan khusus supaya sah dan diakui secara resmi, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan WNA.
Di Indonesia, aturan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya Pasal 57. Di sana dijelaskan apa itu pernikahan campuran dan ketentuan hukumnya. Tujuannya adalah supaya pernikahan lintas negara punya dasar hukum jelas, diakui negara, serta melindungi hak kedua belah pihak. Dengan begitu, kamu dan pasangan akan mendapat kepastian soal status pernikahan, pencatatan resmi, dokumen kependudukan, hingga urusan kewarganegaraan di masa depan.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pemerintah juga memberikan aturan lebih rinci melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam regulasi ini, dijelaskan berbagai prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, termasuk bagi WNI yang akan menikah dengan WNA.
Dengan adanya peraturan ini, pasangan yang akan menikah diimbau untuk melengkapi dokumen penting terlebih dahulu sebelum akad atau pemberkatan. Dengan begitu, proses pencatatan pernikahan bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala. Peraturan ini juga membantu memberikan kepastian hukum, sehingga pernikahan campuran tidak hanya sah secara agama, tapi juga memiliki legalitas yang kuat secara administrasi negara.
Syarat Pernikahan Campuran yang Diurus WNA

Dalam aturan yang resmi berlaku sejak 24 Desember 2024, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu dan pasangan urus jika ingin melangsungkan pernikahan campuran. Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) dan meliputi beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangan kamu yang merupakan WNA:
Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang berstatus lajang, duda, atau janda, dan tidak sedang terikat perkawinan di negaranya.
Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille.
Bagi calon suami yang berencana memiliki lebih dari satu istri, wajib melampirkan izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asalnya. Hal ini menjadi syarat penting supaya pernikahan tidak melanggar aturan hukum asal calon suami.
Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda. Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir secara sah.
Melampirkan fotokopi paspor.
Melampirkan data kedua orang tua.
Surat keterangan mualaf perlu dilampirkan apabila pasanganmu seorang mualaf dan pernikahan dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA)..
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Perlu diperhatikan, ya, bahwa setiap dokumen persyaratan yang diajukan dalam rangka pernikahan campuran, apabila ditulis dalam bahasa asing, dengan pengecualian dokumen yang berbahasa Melayu, wajib terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Proses penerjemahan ini bisa kamu lakukan di penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah yang diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan supaya isi dokumen bisa dipahami dengan jelas oleh pihak berwenang, meminimalisir kesalahpahaman dalam interpretasi, serta memastikan keabsahan dokumen dalam proses administrasi pernikahan.
Jika pasangan WNA kamu belum mendapatkan Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment dari kedutaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya:
Akta kelahiran
Fotokopi kartu identitas negara asal.
Fotokopi paspor.
Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak memiliki dokumen itu, alternatifnya adalah menyertakan fotokopi tagihan listrik atau telepon.
Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Besar Negara WNA yang berada di Indonesia.
Jika negara asal calon pasangan kamu tidak punya kedutaan besar atau kantor perwakilan resmi di wilayah Indonesia, maka dokumen izin atau surat keterangan yang menjadi bagian dari persyaratan pernikahan campuran tersebut tetap harus diperoleh dari pihak berwenang di negara asal calon pengantin asing. Ini dilakukan supaya dokumen yang diserahkan tetap memiliki kekuatan hukum, meskipun negara asal calon pengantin tidak memiliki perwakilan diplomatik di Indonesia.
Syarat Pernikahan Campuran yang Diurus WNI

Selain pasangan WNA yang mengurus kelengkapan dokumen-dokumen dan sejumlah persyaratan, calon pengantin yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebelum bisa melangsungkan pernikahan. Beberapa dokumen yang menjadi syarat penting untuk dipersiapkan yaitu:
Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa calon pengantin tidak memiliki halangan untuk menikah.
Formulir N1, N2, dan N4 yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
Formulir N3 atau surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua calon pengantin, khusus bagi mereka yang akan melangsungkan akad di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
Data orang tua calon mempelai, yang biasanya berupa nama lengkap dan informasi penting lainnya untuk kebutuhan administrasi pernikahan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Buku nikah orang tua, calon pengantin merupakan anak pertama, sebagai bukti legalitas pernikahan orang tua.
Data dua orang saksi pernikahan beserta fotokopi identitas mereka, yang nantinya akan digunakan pada saat akad berlangsung.
Pas foto calon pengantin dengan ukuran 2x3 sebanyak empat lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.
Buku bukti pembayaran PBB terakhir sebagai dokumen tambahan terkait kepemilikan tempat tinggal atau domisili.
Perjanjian pra-nikah, apabila pasangan membuat kesepakatan khusus sebelum menikah, yang akan dicatat secara resmi.
Dokumen tambahan untuk kebutuhan Kedutaan Asing
Di luar administrasi yang berlaku di Indonesia, calon pengantin WNI biasanya wajib melengkapi dokumen tambahan dari Kedutaan Asing agar pernikahan diakui secara hukum oleh negara pasangan. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Fotokopi akta kelahiran beserta dokumen aslinya.
Fotokopi KTP calon pengantin.
Fotokopi dokumen N1, N2, dan N4 yang diterbitkan oleh kelurahan.
Fotokopi dokumen perjanjian pra-nikah, jika memang disepakati oleh pasangan.
Sebelum menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, disarankan untuk membuat salinan atau fotokopi dari semua dokumen, karena pihak Kedutaan biasanya tidak akan mengembalikan dokumen asli yang sudah diserahkan. Dengan begitu, kamu dan pasangan tetap memiliki arsip pribadi yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu diperlukan.
Prosedur Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Warga Negara Asing

Mengurus pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan sejumlah tahapan administrasi yang cukup detail. Menurut panduan resmi yang dikutip dari kemlu.go.id, berikut langkah-langkah yang perlu kamu dan pasangan perhatikan:
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan terlebih dulu, yang mencakup berkas-berkas dari pihak WNI maupun WNA sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk surat keterangan, fotokopi identitas, hingga dokumen tambahan dari instansi berwenang.
Untuk memperoleh pengakuan sah dari negara asal calon pengantin asing, lakukan legalisasi dokumen di Kedutaan terkait.
Mencatatkan perkawinan pada instansi berwenang untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Proses pencatatan pernikahan umat Islam dilakukan di KUA. Adapun bagi Nasrani maupun agama non-Islam lainnya, pencatatan berlangsung di Kantor Catatan Sipil.
Melakukan legalisasi surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman Indonesia. Proses ini memberikan pengakuan formal di tingkat kementerian terhadap dokumen perkawinan.
Melanjutkan legalisasi di Departemen HAM, sebagai tahap verifikasi tambahan untuk memastikan dokumen pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM di Indonesia.
Mengajukan legalisasi ke Departemen Luar Negeri (Kemlu RI), untuk memberi pengesahan tambahan sehingga dokumen memiliki validitas internasional.
Mendaftarkan dokumen yang sudah dilegalisir ke kantor Kedutaan negara asal pasangan (suami/istri), supaya pernikahan tidak hanya tercatat di Indonesia, tapi juga tercatat secara resmi di negara pasangan asing.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar Nikah di KUA

Menikah di KUA memang terlihat sederhana, tapi tetap ada beberapa hal penting yang harus kamu dan pasangan perhatikan supaya prosesnya lancar tanpa hambatan. Untuk mempermudah kamu mengatur waktunya, berikut beberapa hal-hal yang wajib kamu siapkan sebelum hari akad tiba:
Pendaftaran pernikahan di KUA perlu dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah berlangsung. Hal ini bertujuan supaya petugas KUA punya cukup waktu untuk memverifikasi semua data, memproses berkas, serta mempersiapkan administrasi pernikahan dengan baik.
Mengikuti Bimbingan Perkawinan, untuk menambah ilmu seputar kehidupan rumah tangga, memperkuat pondasi hubungan, komunikasi, serta kesiapan mental kamu dan pasangan dalam menghadapi kehidupan pernikahan.
Menyiapkan data dan dokumen wali nikah, khususnya jika wali nikah bukan ayah kandung. Hal ini penting karena setiap pergantian wali nikah memerlukan bukti dan dokumen pendukung supaya sah secara hukum dan agama.
Menyiapkan pas foto calon pengantin dalam bentuk softcopy dan hardcopy, untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk dicetak pada buku nikah dan diinput ke dalam sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Menyiapkan biaya pernikahan di KUA. AJika akad nikah dilangsungkan di KUA saat jam kerja, maka tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun, bila dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000.
Kalau semua syarat sudah siap dan langkah-langkah di atas kamu ikuti, proses menikah di KUA jadi jauh lebih mudah dan tenang. Jadi, jangan tunda-tunda lagi yuk, mulai cek dan lengkapi persyaratan dari sekarang, supaya hari bahagia kamu dan pasangan bisa berjalan lancar sesuai harapan.
Tips Lancar Mengurus Dokumen Nikah dengan WNA

Menikah dengan pasangan yang merupakan WNA memerlukan proses administrasinya cukup panjang dan penuh detail. Supaya tidak bingung dan semua berjalan lancar, berikut beberapa tips penting yang bisa kamu ikuti:
1. Siapkan Dokumen dari Kedua Belah Pihak Sejak Awal
Hal ini akan menghemat waktu dan mencegah keterlambatan jika ada dokumen yang sulit diperoleh.
2. Pastikan Dokumen Berbahasa Asing Diterjemahkan
Semua dokumen yang tidak berbahasa Indonesia wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, supaya dokumen sah di mata hukum Indonesia dan mudah diverifikasi.
3. Urus Legalitas Dokumen Secara Bertahap
Ikuti alur legalisasi dokumen sesuai prosedur, mulai dari kedutaan, pencatatan di KUA atau Catatan Sipil, hingga pengesahan di kementerian terkait. Dengan begitu, setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang jelas.
4. Jangan Tunda Pendaftaran
Daftarkan rencana pernikahan minimal 10 hari kerja sebelum akad atau pemberkatan, supaya pihak berwenang memiliki waktu untuk memeriksa dan menyiapkan administrasi.
5. Siapkan salinan dokumen
Sebelum menyerahkan dokumen asli, pastikan kamu sudah memiliki salinan atau fotokopi sebagai arsip pribadi sekaligus antisipasi jika dokumen asli tidak dikembalikan.
6. Konsultasikan ke Instansi Terkait.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda, jadi jangan ragu untuk menanyakan langsung ke KUA, Catatan Sipil, atau Kedutaan supaya informasi yang kamu dapatkan akurat dan sesuai prosedur resmi.
Dengan mengikuti beberapa tips di atas, proses menikah dengan pasangan kamu yang merupakan WNA bisa berjalan lebih lancar. Ingat, setiap detail sangat penting, jadi jangan anggap remeh satu pun persiapan dan dokumen supaya hari bahagiamu tidak terganggu oleh urusan administrasi, ya!
Menikah dengan pasangan dari luar negeri memang membutuhkan persiapan administrasi yang lebih banyak dibandingkan pernikahan sesama WNI, tapi semuanya bisa dijalani dengan lancar jika kamu tahu alurnya sejak awal. Dengan melengkapi dokumen, mengikuti prosedur legalisasi, dan berkonsultasi pada instansi terkait, pernikahanmu tidak hanya akan sah secara agama dan negara, tapi juga diakui secara hukum internasional. Jadi, jangan ragu untuk memulai langkah-langkahnya dari sekarang, supaya momen bahagia kamu bersama pasangan bisa berjalan tanpa hambatan!
Nah, untuk melengkapi perjalanan menuju hari bahagiamu, temukan inspirasi, tips, dan rekomendasi vendor terpercaya hanya di WeddingMarket. Yuk, wujudkan pernikahan impianmu bersama kami!
Cover | Fotografi: Axioo