Pilih Kategori Artikel

Benarkah Mahar Uang Kertas Dilarang Undang-Undang?
Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Mahar uang kertas paling sering diberikan pada pernikahan Islam di Indonesia, selain perhiasan dan seperangkat alat sholat. Alasannya adalah karena mahar ini dinilai simple dan bisa jadi kenang-kenangan, juga pajangan.

Karena, biasanya, nilai uangnya disesuaikan dengan  tanggal pernikahan. Mahar adalah simbol pemberian harta dari calon suami ke calon istrinya dalam pernikahan. Karena keistimewaan ini, mahar umumnya dihias, disimpan dalam bentuk yang indah. Begitu pula dengan mahar uang kertas.

Banyak pasangan yang memilih menggunakan uang kertas sebagai mahar dengan melipat uang kertas tersebut menjadi aneka bentuk hewan, tumbuhan, atau benda-benda lainnya. Namun, tahukah kamu bahwa melipat uang kertas seperti itu, ada ancaman pidana? Jadi, ada UU, tepatnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 35, yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Nah, jadi hati-hati ya, guys, salah-salah nanti kamu bisa jadi kena hukum pidana!

Anyway, kamu tetap bisa kok menggunakan mahar berbentuk uang kertas, tanpa merusak bentuk uang kertas itu tapi tetap indah dipandang. Check these out!

a. Uang kertas disusun membentuk kipas


Mahar uang kertas yang sudah disiapkan, bisa disusun membentuk kipas, disertai hiasan-hiasan lain seperti kertas origami, bunga-bunga, maupun boneka flannel pasangan mempelai. Setelah itu, hiasan ini dipajang di dalam bingkai agar lebih awet dan bisa dijadikan kenang-kenangan seumur hidup.

 

b. Menggunakan uang kertas mainan


Masih pengen melipat uang kertas menjadi bentuk indah, tapi khawatir dengan ancaman pidananya? Uang kertas mainan bisa menjadi pengganti, tapi hanya sebagai simbol saja, loh. Mahar uang kertasnya tetap diberikan, tapi yang dilipat-lipat dan dibentuk adalah uang kertas mainan. Kamu bisa meminta vendor penghias mahar, untuk membentuk uang kertas mainan ini menjadi bentuk manusia (simbol kamu dan pasanganmu), rangkaian bunga, merpati, simbol cinta, atau benda-benda yang menjadi spesial bagi kamu dan pasanganmu.

 

c. Gunakan beberapa lembar uang kertas dari mahar sebagai simbol


Bagi pasangan yang ingin menikah yang mahar uang kertasnya bernilai tinggi, agak sulit untuk menyusun dan menghias semuanya menjadi satu pajangan. Maka, bisa diambil beberapa lembar uang kertas saja untuk dihias dengan menyusunnya seperti kipas. Sisanya, dapat disimpan di dalam amplop dan diberikan ke mempelai perempuan.

 

Selain cara-cara di atas, kamu juga bisa menggunakan mahar uang kertas yang tidak sesuai dengan nominal saat ini, atau nominal di Indonesia. Misalnya, kamu menggunakan uang kertas yang sudah kuno atau uang kertas dengan mata uang asing. Uang kuno walau sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai alat tukar, tapi masih memiliki nilai yang tinggi, terutama kalau sudah langka dan jarang ditemukan.

 

Mata uang asing juga bisa digunakan sebagai mahar, apalagi kalau kamu dan pasanganmu suka jalan-jalan ke luar negeri. Pilihlah beberapa mata uang yang kalian sukai. Tidak usah bernilai mahal, nominal yang paling rendah, misalnya 1 Dollar, 1 Euro, atau 1 Poundsterling pun tidak masalah, yang penting keunikannya! Supaya tetap dinilai mencintai Rupiah, kamu boleh juga menggabungkannya dengan mata uang negeri tercinta ini.


Baca: Bagaimana Pandangan Mahar dalam Islam?


Sekian tentang mahar dari uang kertas, semoga menjadi inspirasimu untuk mempersiapkan pernikahanmu!

Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...