Dalam Islam, mahar pernikahan adalah sebuah syarat sahnya sebuah pernikahan. Pernikahan tidak dapat dilangsungkan jika tidak ada mahar. Mahar adalah sejumlah harta milik mempelai pria yang diberikan pada sang mempelai wanita. Sejumlah harta ini adalah yang diminta oleh mempelai wanita. Jika mempelai wanita tidak puas akan maharnya, pernikahan dianggap tidak sah! Mahar pernikahan ini dikenal juga dengan sebutan mas kawin.
Mahar banyak disebut dalam ayat-ayat Al-Quran karena memiliki makna yang cukup mendalam. Contohnya pada surat An-Nissa ayat 4, di situ dijelaskan bahwa seorang perempuan haruslah senantiasa dihormati dan dimuliakan. Oleh karena itu, seorang pria yang memberikan mahar untuk calon istrinya harus ikhlas, tulus, dan berniat untuk memuliakan sang istri tersebut nantinya. Bagi para pria, jangan sampai memberikan mahar pernikahan, tetapi tidak ikhlas ya!
Walaupun mahar adalah sebuah syarat sah dalam pernikahan, tetapi perlu diingat bahwa mahar pernikahan tetap hanya sebuah media, bukan merupakan tujuan utama dari pernikahan. Mas kawin ini juga jangan sampai jadi media untuk riya, untuk pamer. Selalu ingat tujuan utama dari pemberian mas kawin, untuk penyempurnaan ibadah. Jangan sampai tujuannya jadi melenceng.
Dalam beberapa tafsir Al-Quran dijelaskan bahwa mahar pernikahan yang diberikan mempelai pria pada mempelai wanita kelak akan menjadi hak sepenuhnya mempelai wanita. Ingat, mahar tersebut adalah hak mutlak mempelai wanita, mempelai pria haram untuk mengambil atau memakainya, walaupun hanya 1 perak saja. Tidak ada batasan khusus untuk mahar pernikahan. Mahar pernikahan bisa berupa uang 50 ribu rupiah saja, bisa juga lebih dari 50 juta rupiah! Semuanya kembali lagi pada kesepakatan kedua mempelai.
Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadith sahih, Beliau memberi mahar untuk istrinya sebanyak 12 uqiyah.
Abu Salamah telah menceritakan, “aku pernah bertanya pada Aisyah ra, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah dan 1 nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘tahukah kamu berapa 1 uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘40 dirham.’ Aisyah’ bertanya, ‘tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “20 dirham’. (HR. Muslim).
Umar bin Khattab mengatakan, “aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi).
Sejauh ini mahar selalu diidentikan dengan uang kertas, emas ataupun barang lain yang bersifat duniawi. Akan tetapi, sebenarnya, mahar tidak harus selalu identik dengan uang, emas, perhiasan atau berbagai barang duniawi lainnya. Salah satu hadith sahih dari kitab Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah diminta seorang laki-laki miskin untuk menikahkannya dengan seorang wanita, tetapi lelaki ini tidak punya harta apa-apa.
Saat itu Nabi SAW menyuruhnya agar memberikan mahar pernikahan berupa hapalan ayat Al-Quran yang ia hapal. Di hadith lain dijelaskan bahwa Rasulullah menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Sayyidina Ali RA. Mas kawin yang diberikan Ali RA adalah baju besinya. Jadi, mahar pernikahan memang tidak harus harta duniawi saja, mahar bisa juga berupa hapalan Al-Quran atau barang apa saja yang dimiliki oleh sang pria, tentunya dengan persetujuan sang calon mempelai wanita.
Tanpa persetujuan mempelai wanita, mahar tidaklah sah. Oleh karena itu, ada sebuah hadith yang mengatakan bahwa sebaik-baiknya wanita adalah yang paling murah maharnya. Tidak berarti mahar harus atas persetujuan wanita, lalu ia dapat memberatkan calon suaminya dalam meminta mahar. Seharusnya wanita itu meminta mahar yang ia tahu disanggupi oleh calon suaminya. Pernikahan adalah sebuah ibadah, bukankah akan menjadi dosa jika mempersulit seseorang yang hendak beribadah?
Kemudian, tidak juga berarti seorang pria dapat seenaknya memberikan mahar pada calon istrinya. Ingat kembali, mahar pernikahan itu untuk memuliakan seorang wanita. Muliakanlah calon istri dengan memberinya mahar yang pantas untuknya. Saat mempelai wanita meminta dan mempelai pria sanggup memberikannya, berikanlah! Toh, ia akan menjadi pendamping seumur hidup kelak.
Itulah beberapa hal tentang mahar pernikahan dalam islam yang perlu diketahui oleh kedua calon mempelai, wanita dan pria. Ingatlah, pernikahan itu ibadah dan mahar adalah sebuah syarat sahnya. Untuk pria, muliakan wanitamu dengan memberikan ia mahar yang pantas untuknya. Dan untuk wanita, jangan pernah mempersulit priamu dalam meminta mahar ya!