Mahar pernikahan emas dalam Islam tentulah boleh. Sebelum itu, kita jelaskan dahulu pengertian mahar. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan dan Mahar merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan. Rasulullah SAW sendiri sering menanyakan pada para sahabatnya mengenai apa yang akan seorang mempelai pria berikan kepada calon istrinya sebagai mahar. Hal ini tertuang pada Q.S An Nissa ayat 4 yang berbunyi:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا”
Arab-Latin:
Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Ayat ini sendiri memiliki makna:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Mahar pernikahan emas tidak ditentukkan jumlahnya, melainkan kesanggupan calon pria dalam memberikan mahar itu sendiri. Besar jumlah mahar pernikahan dalam Islam adalah seperti yang sudah dijelaskan di atas, mahar pernikahan kelak akan menjadi hak sepenuhnya mempelai wanita atau istrinya. Dalam praktisnya juga, tidak ada batasan khusus tentang besaran jumlah yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan.
Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, Beliau memberi mahar untuk para istrinya sebanyak 12 uqiyah.
Abu Salamah telah menceritakan, ‘’Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau saw untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).
Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.’ (HR. Tirmidzi).
Perlu diingat Tujuan Mahar Pernikahan emas dalam agama Islam sendiri sebagaimana telah dijelaskan di atas, mahar merupakan pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan. Perlu diingat juga hukum mahar pernikaan merupakan bersifat sunnah. Dan mahar dalam pernikahan hanyalah media, bukan merupakan tujuan utama pernikahan. Tujuan menikah dalam agama Islam bukanlah mencari mahar yang mahal atau yang megah, tetapi untuk sebagai ibadah. Mahar Pernikahan atau mas kawin juga bukan untuk dijadikan bahan pamer untuk umum. Akan tetapi, seperti yang sudah dijelaskan, mahar digunakan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahi kelak.
Jadi, jika kamu ingin menikah dan sedang mencari mahar pernikahan yang cocok, hal tersebut bukanlah alasan utama untuk dipusingkan! Karena, tujuan menikah dalam Islam bukanlah mahar pernikahan, melainkan pernikahan itu sendiri. Jadi, dalam Islam tidak ada batasan khusus dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, yang terpenting adalah tulus dan ikhlas. Disunnahkan juga mahar pernikahan tersebut sesuai kemampuan mempelai laki-laki atau calon suami.
Ulama Tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) menyampaikan وَءَاتُوا۟ النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ (Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)) Yakni mahar untuk mereka. نِحْلَةً ۚ( sebagai pemberian) Yakni pemberian dengan suka rela. فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا(Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati) Dan yang dijadikan ukuran kerelaan mereka dalam mengembalikan mahar yang telah diberikan adalah kelapangan hati mereka dan bukan sekedar persetujuan berupa kata-kata yang tidak dapat memastikan kelapangan dan kerelaan hati mereka. هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا (yang sedap lagi baik akibatnya) Ibnu Abbas berkata: apabila pengembalian mahar itu dilakukan tanpa ada unsur mudharat dan penipuan maka harta itu adalah harta yang sedap lagi baik akibatnya sebagaimana yang telah Allah firmankan. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir/Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah 4. Dan berilah wanita-wanita itu mahar mereka dari sesuatu yang baik bagi diri mereka, tanpa sedikitpun kalian dan wali mereka mengambil mahar tersebut. Jika jiwa mereka rela untuk melepas mahar itu, maka ambillah secara halal dan baik. Ayat ini turun untuk laki-laki yang mana ketika menikahkan anak perempuannya, dia mengambil maharnya tanpa seijin anaknya tersebut. Lalu Allah melarang mereka melakukan hal itu. Jadi, mahar pernikahan emas dibolehkan asalkan tidak mempersulit calon laki-laki itu sendiri.
Jika kamu sedang mencari artikel-artikel mengenai mahar. Semoga tulisan di atas bisa membantu kamu dalam memberi penjelesan dan pengertian dalam mahar pernikahan emas dalam Islam. Semoga dengan penjelasan di atas kamu bisa mengetahui dan memahami hukum mahar yang bisa jadi landasan kamu. Kamu juga bisa cek artikel lainnya seputar pernikahan kamu dan pasangan di Artikel Wedding Market.