Pilih Kategori Artikel

Mas Kawin dalam Islam Wajib atau Tidak?
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Bagi umat muslim, mas kawin sudah ada penjelasan dan aturannya. mas kawin dalam islam merupakan hal yang sangat penting dalam pernikahan nih, ladies! Dalam Bahasa Indonesia, kita menyebutnya sebagai mas kawin. Sama seperti mas kawin pada umumnya, mas kawin adalah harta yang diserahkan oleh pengantin pria untuk pengantin wanita pada akad nikah yang hukumnya wajib dalam islam. Mas kawin dalam Islam itu wajib, tanpa mas kawin, pernikahan tidak sah lho!

Hukum pemberian mas kawin dalam islam dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi: “Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”. Mas kawin ini sendiri merupakan tanda bahwa seorang wanita harus dimuliakan. Maka dari itu, pemberian mas kawin harus diniatkan dengan ikhlas untuk benar-benar memuliakan seorang wanita.

Mas kawin dalam Islam hukumnya wajib, tapi bukan berarti pemberian mas kawin ini menjadi tujuan utama pernikahan yang mengakibatkan pemberian mas kawin menjadi menyusahkan ya, ladies! Boleh saja jika para pria mampu memberikan mas kawin yang mewah. Akan tetapi, apabila menyusahkan, lebih baik jangan memaksakan ya! Pokoknya, jangan menuntut mas kawin yang dapat menyusahkan calon suami kamu, ya, karena mas kawin memang tujuannya adalah untuk memuliakan kamu, sebagai seorang wnaita, bukan sebagai ajang unjuk kemampuan. Selain untuk memuliakan para kaum wanita, tujuan mas kawin juga untuk menunjukkan kesungguhan niat calon suami untuk meminang wanita yang ingin dinikahi.

Mas Kawin dalam Islam Tidak Melulu Berbentuk Materi

wm_article_img

Kamu sering mendengar penyebutan mas kawin dalam akad nikah, bukan? Mas kawin dalam Islam memang wajib, tapi, sebenarnya, tidak wajib disebutkan dalam akad nikah. Berdasarkan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa “Disunnahkan menyebutkan mas kawin dalam akad nikah. Meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.” Jadi, disebutkan atau tidak, pernikahan akan tetap sah dalam Islam.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mas kawin. Seperti pada zaman sahabat Nabi, cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan mas kawin. Mas kawin pun tidak melulu berbentuk materi lho, ladies! Mas kawin juga bisa berbentuk jasa, seperti jasa pembacaan Al-Qur’an, misalnya. Ketentuan dalam mas kawin ini adalah apapun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Baik itu berupa barang ataupun jasa, semuanya sah dijadikan mas kawin. Walaupun begitu, terdapat sunnah bahwa untuk pemberian mas kawin tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Kenapa, begitu? Karena kalau kurang dari 10 dirham, harga tersebut dianggap terlalu kecil untuk pemberian mas kawin, dan apabila lebih dari 500 dirham, hal itu dapat menimbulkan rasa arogan. Satu dirham itu setara dengan 2,975 gram emas, ya!

Dalam suatu hikayat yang telah disebutkan dalam hadits shahih, Rasulullah SAW memberi mas kawin untuk para istrinya sebanyak 12 uqiyah dan 1 nasy. 1 uqiyah setara dengan 40 dirham sedangkan 1 nasy setara dengan 20 dirham. Namun, hal itu dilakukan apabila sang pria mampu memberikan mas kawin sebesar itu, kalau tidak mampu jangan dipaksakan! Sayyidina Ali, yang merupakan salah satu sahabat nabi, ingin menikahkan Fatimah yang merupakan anak dari Rasulullah SAW. Saat itu, Sayyidina Ali memberikan baju besi miliknya karena hanya itu satu-satunya yang ia miliki. Terdapat pula satu hikayat mengenai lelaki yang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya apa mas kawin yang bisa ia berikan padahal ia tidak memiliki apapun, maka Rasulullah menyarankan untuk memberikan hafalan Al-Qur’an sebagai mas kawin.

Baca juga: Bagaimana Pandangan Mahar dalam Islam?

Dari beberapa hadits, kisah, dan ayat Al Quran, dapat disimpulkan bahwa mas kawin dalam Islam dapat berbentuk apapun, asal tidak menyulitkan dan tujuan utamanya untuk kesungguhan meminang dan memuliakan wanita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Semoga mas kawin yang kamu terima menjadi berkah ya, ladies!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...