Bagaimana ya cara membuat KK baru setelah menikah? Memangnya ribet-ribetan sebelum acara pernikahan tidak cukup, ya? Masih harus pusing ke sana kemari lagi setelah acaranya selesai? Ya, memang begitulah, kawan... Menikah memang tidak sebercanda itu. Tidak semudah membalikkan telapak tangan karena berbagai macam proses yang memang harus, wajib, dan kudu dijalankan sebelum dan setelah acara pernikahan berlangsung. Sekadar diakui oleh agama, pegawai catatan sipil, dan para tamu undangan tidaklah cukup. Kamu juga harus melakukan effort lebih supaya pernikahanmu dan pasangan seperti benar-benar direstui oleh negara.
Namun, kamu tidak perlu khawatir. Di sini, kami akan memberi tahu kamu step by step tentang bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah. Ini kira-kira daftarnya!
1. Kartu Keluarga (KK)
Hal pertama yang perlu dibuat adalah Kartu Keluarga. Bukan cuma membuat Kartu Keluarga yang baru, tapi kamu dan pasangan juga harus mengeluarkan diri dari Kartu Keluarga kalian yang lama. Untuk pasangan yang memilih jalur cepat alias tidak menunda-nunda momongan, ada baiknya untuk tidak melupakan step yang satu ini karena Kartu Keluarga adalah salah satu persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran anak kalian kelak.
Inilah cara membuat KK baru setelah menikah dan dokumen yang wajib disiapkan:
- Surat pengantar KK baru dari RT/RW
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah
- Fotokopi KK lama
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah)
- Pas foto 4 x 6
Setelah menyiapkan semuanya, kamu bisa pergi ke RT/RW untuk mengisi formulir keluar dari KK keluargamu dan formulir pembuatan KK keluarga barumu. Jangan lupa juga untuk meminta stempel dari mereka, ya! Setelah semuanya terisi, kamu bisa pergi ke kelurahan untuk menyerahkan semua dokumen tadi dan mendapat Surat Keterangan Ambil Dokumen. Kamu bisa mengambil KK barumu sesuai tanggal yang tertera di surat tersebut. Semuanya dilakukan di kelurahan, tidak perlu repot-repot berkunjung ke kecamatan segala.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah di atas 17 tahun pasti punya kartu yang satu ini. Di dalam kartu itu, terdapat beberapa data pribadi setiap orang, termasuk status pernikahannya. Jangan sampai kamu yang sudah menikah ini tetap mempunyai status lajang dalam KTP. Bukan apa-apa. Cuma kalau dilihat orang ‘kan tidak enak. Ini juga sebagai bentuk jaga-jaga supaya ‘mengaku bujangan kepada setiap wanita, ternyata cucunya segudang’ di lirik lagu Tua-tua Keladi tidak terjadi di kehidupanmu dan pasangan.
Nah, untuk meng-update status pernikahanmu di KTP, kamu memerlukan beberapa dokumen wajib ini yang kurang lebih sama dengan cara membuat KK baru setelah menikah:
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah
- Surat Keterangan Pindah (jika kamu ingin pindah alamat KTP) atau Surat Keterangan Perubahan KTP dari RT/RW
- Fotokopi KK lama
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Pas foto 3 x 4 (lahir di tahun ganjil latarnya biru, tahun genap latarnya merah)
Pertama-tama, setelah menyiapkan semua itu, kamu harus pergi ke kecamatan untuk meminta surat pengantar. Setelahnya, surat pengantar dan seluruh dokumen tersebut bisa kamu bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diurus lebih lanjut. Kalau tidak ada masalah, KTPmu pasti akan jadi dalam waktu singkat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kalau dua keperluan sebelumnya sekadar administrasi, yang satu ini berkaitan dengan finansialmu dan pasangan, lho! Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, kalau NPWP istri digabung dengan milik suami, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan akan lebih sedikit. Lumayan sekali, kan, uangnya bisa ditabung untuk acara date kalian.
Cara menggabungkan kartu NPWP ini cukup mudah. Sang istri hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai KTP aslinya dengan membawa fotokopi akta nikah dan surat pernyataan kalau kalian tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami, kemudian mengajukan penghapusan NPWP.
4. BPJS Kesehatan
Kesehatan itu mahal harganya. Oleh karena itu, zaman sekarang ini BPJS Kesehatan adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Memang, sih, ada banyak asuransi lain yang menawarkan perlindungan dengan paket-paket mereka sendiri. Namun, kalau negara sudah menyiapkan kartu ampuh dengan biaya yang lebih miring dibandingkan yang lain, mengapa tidak?
Untuk kartu BPJS Kesehatan sendiri, yang perlu diubah ialah status pernikahanmu dan pasangan yang semula lajang menjadi sudah menikah. Caranya cukup mudah, kamu dan pasangan hanya perlu membawa fotokopi surat nikah serta pas foto saja, kok. Namun, tentu, semua ini bisa dilakukan setelah kamu sudah meng-update KTP dan tahu cara membuat KK baru setelah menikah.
5. Pergantian Nama
Sebelum kamu perlu tahu cara membuat KK baru setelah menikah atau merevisi data diri di KTP, para istri perlu melakukan yang satu ini. Pergantian nama bukanlah sesuatu yang wajib karena ada sebagian wanita yang memang lebih memilih mempertahankan nama gadisnya tanpa embel-embel nama suami setelah menikah. Terserah soal itu, ini pilihanmu dan pasangan. Namun, kalau kamu memang mau mengubah namamu, ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan:
- Penetapan Pengadilan Negeri mengenai pergantian nama
- Akta kelahiran dari catatan sipil
- Surat Nikah/ Akta Nikah
- KK
- KTP
Dokumen-dokumen tersebut perlu kamu bawa ke Pengadilan Negeri setempat dan kamu bisa menanyakan prosedur lebih lanjutnya di sana. Tenang saja, tidak sulit, kok!
Jadi, itulah tadi beberapa hal yang perlu kamu urus setelah mengikat janji suci dengan pasangan. Awalnya mungkin terdengar memusingkan, tapi setelah dipelajari, ternyata cara membuat KK baru setelah menikah dan dokumen lainnya tidaklah sesulit itu, bukan? Anyway, jangan menunda-nunda membuat KK baru setelah menikah ya karena untuk membuat akte kelahiran anak kamu kelak, nama kamu dan pasangan harus sudah berada dalam 1 Kartu Keluarga.