Kerap menjadi viral di media sosial kisah artis yang menikah siri dengan pasangannya. Meskipun seringkali nikah siri dikonotasikan sebagai hal yang negatif karena pernikahan ini tidak tercatat secara resmi oleh negara. Namun, nyatanya banyak juga artis-artis Indonesia yang melakukan pernikahan siri sebelum resmi menikah di KUA, sebut saja pesinetron Ammar Zoni dan Irish Bella, Lesty Kejora dan Rizky Billar, dan yang terbaru yakni Aditya Zoni dan Yasmine OW.
Pernikahan siri bisa dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya untuk menjaga diri supaya terhindar dari fitnah dan zina. Selain itu, ada pula pasangan yang memang sengaja melakukan nikah siri karena tidak ingin menyebarluaskan status pernikahannya. Umumnya nikah siri dilakukan secara intimate bahkan diam-diam, entah memang disengaja atau karena tidak mendapat restu dari keluarga. Lantas, sebenarnya apa itu nikah siri? Bagaimana hukum Islam tentang nikah siri? Apa syarat sahnya nikah siri? Bagaimana dampaknya? Semua pertanyaan-pertanyaan tentang pernikahan siri tersebut akan kamu temukan jawabannya dalam artikel ini.
1. Pengertian Nikah Siri
Menurut KBBI nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan hukumnya sah menurut agama Islam. Meskipun secara agama sah, tetapi nikah siri tidak tercatat secara hukum, sehingga mempelai yang menikah tersebut tidak mendapatkan buku nikah resmi.
Jika ditelusuri dari asal bahasanya, kata ‘siri’ merupakan bahasa Arab yang berarti rahasia. Oleh sebab itu, pernikahan siri seringkali dirahasiakan atau dilakukan secara diam-diam. Namun, perkawinan ini tidak menyalahi aturan dalam agama Islam. Beberapa faktor yang melatarbelakangi pasangan untuk melakukan nikah siri antara lain karena masalah ekonomi, kemampuan finansial yang tak mendukung, keinginan berpoligami, atau menikah di bawah umur. Namun ada pula pasangan yang melakukan nikah siri hanya untuk menghindari dosa dan fitnah, sementara mempersiapkan pernikahan secara resmi dan tercatat oleh negara.
2. Pernikahan Siri Menurut Hukum di Indonesia
Negara Indonesia memiliki aturan tentang pernikahan yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain, negara tidak menentang adanya nikah siri. Namun masih ada lanjutannya, yakni Pasal 2 ayat (2) UUP yang bahwa adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, meskipun sah secara Agama Islam, pernikahan siri tidak sah di mata hukum, sebab tidak tercatat oleh negara.
3. Dampak Nikah Siri
Nikah siri sah dimata Agama, namun tidak sah di mata hukum. Lantas, bagaimanakah kekuatan nikah siri dalam perkawinan?
Apabila terjadi perceraian pada pasangan yang menikah secara siri, jika salah satu pihak menikah lagi atau meninggalkan pasangannya, maka pihak yang ditinggalkan tidak memiliki kuasa untuk menuntut hak apapun, termasuk hak atas harta bersama. Hal ini dikarenakan di mata hukum, sang istri dianggap tidak memiliki hubungan yang sah dengan sang suami. Karena pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, apabila sang suami meninggal dunia, baik istri maupun anaknya juga akan sulit untuk mendapatkan hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya. Berlaku pula untuk tunjangan-tunjangan, apabila sang suami adalah aparatur sipil negara.
Selain itu, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Sehingga, sang anak tidak berhak menerima warisan apapun kelak apabila sang ayah meninggal dunia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kalaupun setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum, sang anak hasil perkawinan siri diakui oleh sang ayah–menurut Pasal 863 KUH Perdata–maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima. Maka dari itu, nikah siri tidak dianjurkan, kecuali setelahnya pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya untuk diakui secara legal oleh Hukum yang berlaku.
4. Syarat dan Tata Cara Nikah Siri
Karena nikah siri biasanya dilakukan oleh penganut agama Islam, maka hukum pernikahan yang diterapkan sesuai dengan hukum Islam. Suatu pernikahan akan sah apabila memenuhi 5 rukun nikah.
Adapun rukun nikah dalam Islam adalah:
Adanya calon suami
Ada calon istri
Adanya wali nikah dari calon mempelai perempuan
Hadir 2 orang saksi nikah
Berlangsungnya ijab kabul.
Selain rukun nikah, syarat sahnya nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai yakni sebagai berikut.
Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam
Pernikahan siri dianggap sah apabila kedua calon mempelai memenuhi rukun nikah menurut agama Islam. Oleh karena itu, keduanya wajib memeluk agama Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri.
Apabila calon mempelai perempuan berstatus janda, maka perlu memperlihatkan surat cerai atau bisa melakukan pengakuan lisan, serta sudah melewati masa iddah.
Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri.
Nikah siri tidak bisa dilaksanakan apabila mempelai pria jumlah istri yang dimiliki sudah lebih dari 4 orang. Sang mempelai pria juga sebaiknya telah meminta izin kepada pada istri-istri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan siri.
Kedua calon mempelai bisa menunjukan kartu identitas sebelum ijab qobul
KTP atau kartu identitas wajib ditunjukkan oleh kedua mempelai guna mencegah terjadinya kebohongan. Baik mengenai identitas data diri, maupun jenis kelamin kedua mempelai. Nikah siri tidak bisa dilakukan untuk transgender.
Calon mempelai bukan mahram satu sama lain
Sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai wajib memastikan bahwa keduanya bukan mahram satu sama lainnya. Apabila setelah ditelusuri ternyata keduanya adalah mahram, nikah siri tersebut diharamkan untuk dilakukan.
Membawa mahar saat ijab qobul
Dalam pernikahan agama Islam, ijab kabul dianggap sah apabila terdapat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita. Sama halnya dengan nikah siri, mahar juga mutlak harus ada saat ijab qabul.
Kedua mempelai tidak sedang haji, umrah atau dalam masa ihram
Menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah sah menurut agama. Maka dari itu, apabila kamu hendak menikah di tanah suci Mekkah, maka lakukanlah setelah atau sebelum menunaikan ibadah haji atau umrah.
Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana dibandingkan pernikahan pada umumnya. Setelah mempelai wanita meminta izin kepada wali nikahnya yang sah, prosesi nikah siri selanjutnya tinggal mengikuti rukun nikah.
5. Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara
Pernikahan secara siri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dampaknya, saat pembagian warisan atau harta gono gini baik istri maupun anak perkawinan siri tidak dapat menuntut haknya.
Maka dari itu, pasangan yang melakukan nikah siri harus mengesahkan pernikahannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka membutuhkan bukti nikah siri. Bukti nikah siri adalah mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Setelah itu, pernikahan dapat dicatatkan di KUA. Landasannya adalah Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh salah satu pasangan suami/istri, atau pihak lain seperti anak, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Saat mengajukan isbat nikah untuk memperoleh bukti nikah siri, perlu dihadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahanmu. Ada pula berkas-berkas yang perlu dilengkapi, antara lain:
Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
Membayar biaya perkara
Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim
6. Biaya Nikah Siri
Biaya nikah siri bervariasi tergantung domisili. Berbagai iklan nikah siri online dapat dengan mudah ditemukan dengan kisaran biaya mulai dari Rp850.000,- hingga Rp3.000.000,- seperti tarif nikah siri Jakarta. Biasanya biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi. Kamu juga perlu menambahkan untuk biaya transportasi apabila penghulu datang ke lokasi acara atau tempat akad dilangsungkan.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang serba-serbi nikah siri yang perlu kamu ketahui. Jadi, meskipun sejatinya nikah siri tidak dilarang dan sah secara agama, tetapi sebelum memutuskan untuk melakukannya, ada baiknya pertimbangkan terlebih dahulu dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkan dikemudian hari. Terutama bagi istri dan anak. Salah satunya yakni hilangnya hak atas harta warisan karena pernikahan siri tidak diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Maka, untuk melindungi hak-hak tersebut sebaiknya pernikahan dilakukan secara resmi dan terdaftar.
Untuk mempersiapkan pernikahan impianmu, temukan berbagai vendor profesional berpengalaman di WeddingMarket. Berbagai kebutuhan pernikahan seperti venue, catering, dekorasi, busana pengantin, hingga make up pengantin dapat kamu temukan dari vendor-vendor berpengalaman di seluruh Indonesia. Jangan sampai ketinggalan juga diskon dan promo-promo menarik lainnya, ya. Yuk, cek sekarang!
Fotografer: Katakita Photography, Attire: Redberry Wedding | momen: Aditya Zoni, Yasmine OW