
Banyak sekali calon pengantin yang ingin menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona seperti ini. Antisipasi yang bisa kalian lakukan adalah dengan melakukan pendaftaran nikah online menurut Kemenag.
Pernikahan dijadikan sebuah momen istimewa bagi calon pengantin. Bagaimana dengan segala persiapan pernikahan yang sudah dirancang dengan baik, harus berantakan akibat pandemi virus corona ini? Tentunya, kalian akan merasakan sedih dan kecewa.
Memang seperti inilah hidup, tidak ada manusia yang bisa menerka, segala sesuatunya dibuat misteri. Pemerintah bahkan tim medis pun tidak dapat memprediksi hadirnya sebuah virus corona atau Covid-19 dan kapan berakhirnya. Yang jelas, bukan cuma aspek ekonomi global yang kacau akibat pandemi ini, tapi juga dirasakan oleh sebagian besar calon pengantin.
Rencana untuk menggelar sebuah pesta pernikahan dengan mengundang tamu undangan yang banyak pun harus kandas. Padahal, venue pernikahan, catering, Entertainment Musik, dekorasi pelaminan, serta busana pengantin pun sudah dilakukan pembayaran.
Untuk itu, para calon pengantin mau tidak mau harus membatalkan pesta pernikahan karena ada himbauan dari pemerintah mengenai adanya larangan berkerumumanan yang ditetapkan sebagai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kalaupun ada yang berani melanggar himbauan tersebut, sanksi yang dikeluarkan berupa denda Rp100 Juta atau dipenjara selama 1 tahun.
Momen spesial ini berujung duka bagi sebagian besar calon pengantin yang ingin menikah. Giliran sudah menetapkan hati untuk menjalin bahtera rumah tangga bersama, ada saja halangannya.
Dalam kondisi yang seperti ini, bagi kalian yang sudah mengurus bahkan melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu khawatir. Pemerintah hanya mengimbau untuk tidak menggelar pesta pernikahan karena salah satu faktor penyebaran virus Corona, bukan akad nikahnya ya, ladies.
Jika kamu ingin melakukan akad nikah, diziinkan. Kamu bisa menggelar prosesi akad tersebut di KUA ataupun di luar KUA. Penghulu pun tetap bisa membantu. Namun, tentunya kalian harus tetap mengikuti protokol tata cara nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) yang merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Bagaimana Tata Cara Nikah di KUA di Tengah Pandemi Virus Corona?
Selama penyebaran virus Covid-19 di Indonesia ini, Kemenag telah memberlakukan kebijakan baru dalam aspek pelayanan nikah di KUA. Kebijakan tersebut berlaku bagi calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Namun, untuk pelayanan prosesi akad nikah di luar KUA pun diberhentikan sementara.
Tata cara akad nikah di KUA:
1. kapasitas orang yang turut hadir saat prosesi akad nikah berlangsung di dalam satu ruangan pun dibatasi. Calon pengantin tidak boleh membawa masa lebih dari 10 orang. Cukup kedua belah pihak keluarga inti saja serta petugas KUA.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Wajib pula untuk menggunakan masker setiap individu.
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki pun harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Bagaimana Cara Pendaftaran Nikah Online di KUA?
Di tengah pandemi virus Corona di Indonesia, membuat seluruh tatanan pelayanan publik harus berubah, salah satunya dalam layanan pendaftaran nikah online.
Bagi kalian calon pengantin yang masih terjebak #dirumahaja atau Work From Home (WFH), bisa kok melakukan pendaftaran nikah online.
Harus diingat bahwa jika kamu sudah melakukan pendaftaran nikah online, namun prosesi akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19. Jadi, lebih baik kamu menunda atau menjadwal ulang rencana prosesi akad nikahmu dengan pasangan.
Hal ini disesuaikan dengan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan pernikahan. Edaran yang diterbitkan diberikan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu, antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
Tata Cara Pendaftaran Nikah Online
berikut tata cara pendaftaran nikah online yang bisa kamu lakukan jika
ingin melangsungkan prosesi akad nikah di tengah pandemi virus corona ini.
1. Buka website http://simkah.kemenag.go.id/
2. Terdapat menu Daftar Nikah, kemudian kalian klik “Daftar”
3. Selanjutnya, pilih lokasi pernikahan kamu, seperti provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan yang ingin kamu gelar
4. Kemudian, masukkan nama kamu dan pasangan yang akan menikah
5. Masukkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan
6. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
7. Upload foto sebagai tanda pengenal calon pengantin
8. Terakhir, cetaklah bukti pendaftaran kamu
Setelah selesai melakukan pendaftaran melalui website yang tertera, nantinya si penghulu akan datang sesuai jadwal akad nikah yang sudah ditentukan calon pengantin (tidak dalam masa pandemi corona atau setelah situasi dan kondisi kondusif).
Larangan Nikah Online Melalui Video Call
Salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, bisa saja ketika menggelar sebuah prosesi akad nikah melalui video call. Cara ini bisa saja dilakukan ketika calon pengantin berada di wilayah yang berbeda. Yang dimaksud diantara kalian terpisahkan oleh jarak beribu kilometer.
Menurut Ketua Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, dalam melakukan prosesi akad nikah melalui video call itu hukumnya sah. Seperti kutipan dari laman resmi Nahdlatul Ulama.
Namun demikian, Kementerian Agama sudah menerapkan sistem WFH kepada pegawainya, terutama sang penghulu hingga 21 April 2020. Kenyataannya, ternyata juga ada larangan untuk nikah online melalui video call.
Menurut Kamarrudin, Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan.
Jodoh Sudah Ada yang Atur, Jadi Kalian Tidak Perlu Risau
Banyak sekali nyawa yang dijadikan sebagai taruhannya di tengah pandemi virus Corona saat ini. Tentunya, tidak baik pula jika kamu mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari kontak fisik (phsyical distancing).
Langkah terbaik yang perlu kalian lakukan adalah dalam kurun waktu yang tak terhingga ini adalah dengan menunda pesta pernikahanmu untuk memutuskan rantai penyebaran virus Corona. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian banyak orang guna mencegah penularan virus corona.
Kalian pun tidak perlu risau perihal jodoh karena sudah ada yang ngatur, yaitu Yang Maha Kuasa. Kalau memang kalian sudah ditakdirkan untuk menikah, pasti akan terlaksana, kapanpun itu waktunya. Jadi, jangan berkecil hati, tetap bersabar dan semangat, ya.
Itulah beberapa poin dalam ulasan mengenai pendaftaran nikah online bagi kalian calon pasangan yang ingin menikah di tengah pandemi virus corona. Be safety dan tetap jaga jarak, ya.