Pilih Kategori Artikel

Dokumen Pernikahan: Inilah Penjelasan Mengenai Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Bagi calon pengantin, mungkin kalian akan merasa dibingungkan oleh hadirnya dokumen pernikahan baru sejak 2018, yaitu kartu nikah. Lalu, dimanakah letak perbedaan dokumen itu antara buku nikah dan kartu nikah?

Kartu nikah ini diluncurkan sekitar dua tahun yang lalu. Padahal, tak sedikit dari kalian yang belum mengetahui fungsinya, lho. Apakah adanya perbedaan dokumen pernikahan antara buku nikah dan kartu nikah.

Penjelasan mengenai perbedaan dokumen pernikahan antara buku nikah dan kartu nikah

Kemenag sendiri telah meluncurkan kartu nikah sebagai salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan pelayanan secara maksimal pada masyarakat di era digital. Kartu nikah ini dinilai mampu untuk membantu dalam pencatatan pernikahan agar semuanya berjalan lebih efisien dan tertata yang disebabkan sudah terhubung langsung secara digital.

Jika di lihat dari segi fungsinya, kartu nikah dan buku nikah memiliki kesamaan dalam keguaannya yaitu sama-sama memberikan bukti bahwa pernikahan kalian sudah tercatat di catatan nikah. Hanya saja, perbedaan dokumen pernikahan ini terlihat pada rancangan diantara keduanya. Kartu nikah di desain lebih modern karena sudah berbasis digital dibandingkan buku nikah.

Memang terdapat memilih kesamaan dalam fungsinya. Namun, apakah kartu nikah bisa menggantikan buku nikah? Ternyata, kartu nikah tidak bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah diluncurkan hanya sebagai dokumen pernikahan tambahan, bukan pengganti. 

Pada dasarnya, buku nikah tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan. Pada akhirnya, calon pengantin yang ingin menggelar pesta pernikahan akan mendapatkan dua dokumen pernikahan berbentuk buku dan kartu.

Bukan hanya dari segi rancangan saja, bentuk dari kartu nikah juga berbeda. Kartu tersebut bentuknya hampir sama dengan e-KTP dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm. Beda halnya, buku nikah yang di rancang dalam bentuk yang mirip dengan paspor.

Perbedaan dokumen pernikahan ini bisa di lihat dari segi warna. Kartu nikah memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia. Lalu, di bawah kartu terdapat tulisan Kartu Nikah yang juga dilengkapi foto digital kedua pengantin dengan latar biru dan juga sebuah kode dengan istilah Quick Response (QR).

Rancangan desain yang lebih modern, kartu nikah tentunya memiliki keunggulann dibandingkan buku nikah. Salah satunya adalah tidak mudah rusak seperti buku nikah yang terbuat dari lembaran kertas. Ukuran yang di buat juga kecil dan lebih mudah untuk di bawa ke mana-mana seperti membawa katu debit atau kartu kredit yang bisa masuk ke dalam dompet setiap orang. 

Rancangan desain yang terdapat pada buku nikah ini memiliki ukuran yang lumayan besar dan tidak praktis untuk di bawa-bawa. Sehingga buku nikah ini lebih baik di simpan di berkas atau tempat yang paling aman.

Beda halnya jika kamu ternyata kehilangan atau kerusakan pada kartu nikah, itu kamu bisa langsung melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat di mana kartu nikah kamu diterbitkan. Untuk melengkapi berkas dalam pelaporan kasus seperti ini, kamu hanya butuh membawa buku nikah sebagai bukti legalisasi dokumen resmi. 

Terkait hal di atas tentu sangat mempermudah kalian sebagai pasangan suami-istri ketika mengalami peristiwa yang tidak diinginkan.

Kelebihan yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai kartu nikah, tetapi ada kelebihan lainnya yang terdapat di dalamya. Seperti misalnya, memiliki QR Code, maka tidak mudah data kalian dipalsukan. 

Dengan memiliki QR Code ini akan menampilkan data diri meliputi scan wajah, nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah serta tempat dan tanggal pernikahan kalian. Hal ini membuat kartu nikah lebih aman daripada buku nikah yang sangat mudah dipalsukan.

Pada dasarnya, dari awal diterbitkannya kartu nikah ini memang dirancang untuk mempermudah pemerintah dan juga para calon pengantin. Buktinya, kartu nikah juga terhubung dengan SIMKAH yakni sebuah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang berisi pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital dalam bentuk tabel, statistik maupun grafik.

Semua ini juga akan terhubung secara langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web sehingga juga memudahkan pemerintah untuk memantau status pernikahan, sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Inilah perbedaan dokumen pernikahan terakhir yang terdapat di dalam kartu nikah dan buku nikah. Kartu nikah bisa dijadikan sebagai kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kartu nikah terintergrasi dengan nomor kependudukan kalian sebagai warga negara. Jika kalian membutuhkan bukti identitas saat mengurus apapun, maka kartu nikah ini bisa digunakan dan menjadi salah satu selain KTP dan paspor.


Itulah ulasannya mengenai perbedaan dokumen pernikahan antara kartu nikah dan buku nikah. Jadi, bagaimana kalian, masihkah bingung kegunaan diantara kedua dokumen tersebut? Semoga penjelasan di atas bisa mempermudah kamu untuk mendapatkan informasi.


Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...