Pilih Kategori Artikel

Prosedur Pernikahan Beda Negara, Rumit Gak Sih?
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Pernikahan merupakan penyatuan cinta antara dua insan. pada momen ini merupakan hal yang membahagiakan bagi kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang akan menikah tentunya akan banyak yang harus dipersiapkan dan tentunya sangat menguras waktu dan pikiran. Persiapan yang banyak ini tentunya akan membuatmu semakin pusing apalagi ditambah dengan pasanganmu yang ternyata beda warga negara dan harus melakukan pernikahan beda negara.

Di Indonesia sudah ada peraturang yang mengatur tentang perkawinan beda negara. Sebagaimana yang disebutkan pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu : “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Untuk itulah terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu.

Pernikahan Antara WNI (Warga Negara Indonesia) dengan WNA (Warga Negara Asing) membutuhkan sejumlah prosendur dan syarat yang terbilang cukup panjang. Hal ini disebabkan karena pengurusan dokumen pernikahan akan dilakukan di kedua belah negara pasangan yang bersangkutan. Hal ini patut menjadi perhatian khusus. Jangan sampai pernikahanmu batal karena dokumen untuk pernikahanmu belum selsesai dan masih terjadi masalah di kantor imigran.

Pernikahan dilaksanakan di Indonesia

Jika kamu dan pasanganmu ingin menikah secara resmi di Indonesia maka bisa dilakukan di KUA dengan mengurus sejumlah dekumen pengantar untuk pernikahan pasangan (WNI dengan WNA). dokumen yang harus disediakan dalam pernikahan beda negara juga cukup banyak yang harus di penuhi antara lain :

Dari pihak WNI:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Data orangtua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh kedutaan asing:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  • Fotokopi prenup (jika ada)

Dari pihak WNA:

  • CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya contohnya kedutaan.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Semua persyaratan tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian legalisir oleh keduaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Itulah prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan pernikahan beda Negara. Ikuti saja prosedur dan syarat yang ditentukan. agar nantinya tidak terjadi kemdala dalam proses pernikahanmu. mengikuti prosedur dan syarat berguna untuk kelancaran pernikahan yang akan kamu gelar.           

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...