Pilih Kategori Artikel

Sudahkah Kamu Tau Syarat-Syarat dalam Akad Nikah yang Harus Dipenuhi?
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Akad nikah merupakan momen sakral dalam kehidupan yang menandai awal dari sebuah pernikahan. Dalam prosesi ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah dan diakui secara hukum maupun agama. Syarat-syarat ini bukan sekadar formalitas saja, melainkan esensi dari kesepakatan yang mengikat antara dua insan untuk hidup bersama dalam sebuah ikatan pernikahan. 

Dengan memahami syarat-syarat dalam prosesi akad nikah, kamu tidak hanya bisa memastikan kelancaran prosesi pernikahan, tapi juga bisa menjaga agar pernikahan tersebut diterima dan diakui, baik dari segi hukum sosial maupun agama. Hal ini penting untuk siapapun yang sedang merencanakan pernikahan, karena akan membantu dalam memastikan semua aspek pernikahan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam artikel ini, berbagai syarat penting yang harus dipenuhi dalam akad nikah menurut hukum Islam akan dibahas secara mendalam. Semoga penjelasan di bawah ini bermanfaat dan bisa menjadi bekal untuk perjalananmu menuju kehidupan pernikahan yang sakral dan penuh berkah, ya!

Gambaran Umum tentang Akad Nikah

wm_article_img
Fotografi: Thepotomoto Photography

Akad nikah terdiri dari dua kata, yaitu "akad" dan "nikah," yang masing-masing memiliki makna yang mendalam dan penting dalam konteks pernikahan. Kata "akad" merujuk pada janji, perjanjian, atau kontrak, yang menunjukkan adanya sebuah kesepakatan yang kuat dan mengikat antara dua pihak. Dalam konteks pernikahan, akad ini adalah inti dari proses pernikahan itu sendiri, di mana kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah ikatan yang sah.

Secara harfiah, "nikah" sendiri berarti ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Secara sederhana, kata "nikah" juga sering diartikan sebagai pernikahan atau perjodohan, yaitu proses di mana dua individu dipersatukan dalam sebuah hubungan yang sah dan diakui secara sosial maupun agama.

Sementara itu, dalam Bab I pasal 1 (c) Kompilasi Hukum Islam, akad nikah didefinisikan sebagai rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali, dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi

Dengan demikian, akad nikah adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua pihak yang hendak melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini diwujudkan dalam bentuk ijab dan kabul, di mana pihak pertama (biasanya wali dari mempelai perempuan) menyatakan penyerahan (ijab), dan pihak kedua (mempelai pria) menerima (kabul) pernikahan tersebut. Proses ini adalah esensi dari pernikahan dalam Islam, yang menandai sahnya ikatan pernikahan di hadapan hukum dan agama.

Landasan Akad Nikah

wm_article_img
Foto via Stage Management WO

Dalam suatu pernikahan, akad nikah adalah prosesi yang tidak bisa diabaikan dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini karena akad nikah adalah salah satu rukun utama dalam pernikahan, yang menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut hukum agama. Tanpa akad nikah, sebuah pernikahan tidak akan dianggap sah, baik dari segi agama maupun hukum. 

Kewajiban pelaksanaan akad nikah ini memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, salah satunya tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 21, yang artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Ayat ini menegaskan pentingnya perjanjian yang dibuat antara dua pihak dalam pernikahan, yang dalam hal ini diwakili oleh proses akad nikah. Maka, prosesi akad nikah bukan hanya formalitas belaka, melainkan sebuah kontrak suci yang mengikat kedua mempelai dalam komitmen untuk menjalani kehidupan bersama sesuai dengan syariat Islam.

Selain ayat yang disebutkan sebelumnya, ada pula potongan hadis Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam yang bisa dijadikan landasan dalam konteks akad nikah. Hadis ini berasal dari khutbah yang disampaikan oleh beliau, yang menekankan tentang pentingnya menjaga perjanjian dan komitmen dalam pernikahan, yang berbunyi:

“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kalian mengambil (menikahi) mereka dengan kepercayaan Allah, dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah (HR. Muslim)”

Kata "kalimat Allah" dalam konteks hadits merujuk pada Al-Qur’an, Dalam Al-Qur'an, istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan adalah nikah dan tazwij, dimana keduanya merujuk pada proses atau ikatan perkawinan.

Oleh karena itu, ketika melaksanakan akad nikah, sangat dianjurkan untuk menggunakan kata nikah atau tazwij, atau terjemahan yang sesuai dengan keduanya. Lafaz-lafaz ini digunakan untuk memastikan bahwa akad nikah dilakukan sesuai dengan tuntunan yang ada dalam Al-Qur’an, sehingga pernikahan tersebut menjadi sah dan diakui baik secara hukum maupun agama.

Syarat-syarat dalam Akad Nikah

wm_article_img
Fotografi: LigArt Photography

Yang dimaksud dengan persyaratan dalam akad nikah adalah berbagai syarat yang dirumuskan dan diucapkan sebagai bagian dari proses akad nikah, atau dengan kata lain, syarat-syarat yang menyertai akad (ijab qabul). Syarat-syarat ini memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana akad nikah dijalankan dan diterima. Dalam konteks ini, syarat-syarat tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  1. Syarat yang Bertentangan dengan Tujuan Akad Nikah

Syarat jenis ini adalah syarat-syarat yang tidak selaras atau bahkan bertolak belakang dengan tujuan dasar dari pernikahan. Syarat-syarat ini bisa merusak esensi pernikahan itu sendiri, karena tidak mendukung tercapainya tujuan pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama. Syarat-syarat semacam ini bisa muncul dalam dua bentuk, yaitu:

  • Syarat yang tidak sampai merusak tujuan pokok akad nikah

Syarat dalam kategori ini tidak merusak tujuan pokok dari pernikahan, tapi bisa menyimpang dari ketentuan yang seharusnya. Misalnya, jika seorang suami dalam sighat kabul (pernyataan penerimaan dalam akad nikah) mengatakan, "Aku terima nikahnya dengan syarat tanpa mas kawin."

Meskipun syarat ini tidak membatalkan akad nikah itu sendiri, ia tetap dianggap tidak sah karena mas kawin adalah salah satu komponen penting dalam pernikahan yang tidak boleh diabaikan. Dalam situasi seperti ini, syarat yang dibuat dianggap batal, tapi akad nikahnya tetap sah, dan suami tetap diwajibkan memberikan mas kawin kepada istrinya.

  • Syarat yang merusak tujuan pokok akad nikah

Syarat-syarat ini secara langsung bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dan merusak esensi dari akad nikah. Contohnya, jika pihak istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi oleh suaminya, atau jika suami menuntut agar istrinya yang harus memberikan nafkah.

Syarat-syarat semacam ini bertentangan dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam pernikahan menurut syariat Islam, di mana suami memiliki hak untuk menyetubuhi istrinya, dan kewajiban untuk memberikan nafkah terletak pada suami. Oleh karena itu, syarat-syarat ini dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan tujuan pokok dari akad nikah.

  1. Syarat yang Tak Bertentangan dengan Tujuan Akad Nikah

wm_article_img
Fotografi: Askar Photography

Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad nikah mencakup dua bentuk utama, yang masing-masing memiliki implikasi yang berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua bentuk tersebut:

  • Syarat yang Merugikan Pihak Ketiga Secara Langsung

Bentuk syarat ini meskipun tidak secara langsung bertentangan dengan tujuan akad nikah, namun bisa merugikan pihak ketiga. Misalnya, jika seorang calon istri mensyaratkan kepada calon suaminya (yang sudah memiliki istri) untuk menjatuhkan talak kepada istri pertamanya.

Syarat semacam ini dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam yang melarang tindakan yang bisa merugikan orang lain, apalagi berdasarkan syarat yang bersifat egois dan merusak hubungan pernikahan yang sudah ada. Dalam Islam, tindakan semacam ini jelas dilarang, dan syarat seperti ini dianggap batal, meskipun akad nikahnya tetap sah.

  • Syarat yang Manfaatnya Kembali kepada Wanita

Syarat-syarat ini adalah syarat yang menguntungkan pihak wanita dan tidak merugikan pihak ketiga secara langsung. Contohnya adalah ketika calon istri mensyaratkan kepada calon suaminya agar tidak dimadu. 

  1. Syarat yang Sejalan dengan Tujuan Akad Nikah dan Tidak Menyalahi Hukum Allah dan Rasul

wm_article_img
Fotografi: Venema Pictures

Syarat-syarat dalam kategori ini adalah yang sepenuhnya sejalan dengan tujuan pernikahan dan mendukung tercapainya kehidupan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam. Syarat-syarat ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga direkomendasikan karena membantu dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pernikahan. Berikut adalah beberapa contoh syarat yang masuk dalam kategori ini:

  • Pemberian Nafkah (Belanja)

Salah satu syarat yang bisa diajukan oleh pihak wanita adalah agar suami memberikan nafkah yang layak dan mencukupi. Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya, baik berupa kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk kesejahteraan keluarga. Syarat ini sejalan dengan tujuan pernikahan, yaitu memastikan bahwa istri dan keluarga mendapatkan dukungan materi yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang layak.

  • Pergaulan yang Baik (Mu'asyarah Bil Ma'ruf)

Pihak wanita juga bisa memberi syarat kepada suami agar memperlakukan dirinya dengan baik, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-haknya sebagai istri. Dalam ajaran Islam, suami diwajibkan untuk mempergauli istrinya dengan cara yang baik, yaitu dengan sikap yang lemah lembut, penghormatan, dan tidak menyakitinya baik secara fisik maupun emosional. Syarat ini sangat penting karena memastikan bahwa pernikahan dilandasi oleh cinta, penghormatan, dan kerjasama yang baik antara suami dan istri.

  • Tidak Mencemarkan Nama Baik Keluarga

Syarat lainnya yang bisa diajukan adalah agar suami tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mencemarkan nama baik istri atau keluarganya. Ini bisa mencakup berbagai hal, seperti menjaga rahasia keluarga, tidak menyebarkan aib, dan tidak melakukan perbuatan yang bisa merusak reputasi keluarga di mata masyarakat. Syarat ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik dalam kehidupan rumah tangga.

Syarat-syarat seperti ini tidak hanya sesuai dengan tujuan pernikahan, tapi juga merupakan bagian dari kewajiban suami yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, jika syarat-syarat tersebut disepakati dalam akad nikah, maka suami wajib memenuhinya. Pemenuhan syarat-syarat ini akan membantu menjaga keharmonisan rumah tangga dan memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang menekankan keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab antara suami dan istri.

Dengan memahami arti dari akad nikah dan memenuhi syarat-syarat dalam akad nikah yang sudah dijelaskan di atas, kamu dan pasangan tidak hanya menjalankan kewajiban secara sah menurut hukum, tapi juga membangun pondasi yang kokoh untuk kehidupan pernikahan yang harmonis dan penuh berkah.

Karena akad nikah adalah momen yang sakral dan penuh makna, di mana setiap prosesi dan persyaratan di dalamnya memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan ikatan yang suci dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk mempersiapkan diri dengan baik, memastikan bahwa semua syarat dipenuhi dengan tepat, dan melaksanakan akad nikah dengan penuh kesadaran serta keikhlasan. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan membantu kamu dalam merencanakan hari bahagia dengan lebih percaya diri dan tenang, ya!


Foto cover: Voir Pictures | Referensi bacaan: tafsirq.com | etheses.uinsgd.ac.id 

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...