Pilih Kategori Artikel

12 Susunan Acara Pernikahan Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Anda dan pasangan yang sedang membuat susunan acara pernikahan, dan ingin pernikahan tersebut bernuansa Islam, mari menyimak tulisan ini untuk menambah wawasan dan bisa menjadi inspirasi kalian menyiapkan susunan acara pernikahan islam. Menurut ajaran agama Islam, pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral dan sebaiknya dilangsungkan dengan suasana yang sederhana.

Oleh karena itu, susunan acara pernikahan yang islami biasanya simple dan tidak ribet, jadi akan cocok untuk kalian yang mau menikah dengan konsep yang sederhana seperti itu. Apa saja yang harus dipertimbangkan dan direncanakan untuk membuat susunan acara pernikahan yang islami?

Pernikahan yang islami adalah pernikahan yang dilangsungkan hanya berdasarkan ketentuan dan syariat hukum Islam, biasa juga disebut pernikahan yang syar’I (sesuai syariat). Susunan acara pernikahan Islam tidaklah mengenal atau menggunakan prosesi adat manapun. Hal yang terpenting bagi konsep pernikahan ini adalah bahwa semua syarat dan kewajiban dalam pernikahan terpenuhi. Hampir tidak ada acara yang dilakukan sebelum akad nikah, kecuali proses lamaran.

Proses lamaran yang islami pun dilakukan dengan cara yang sederhana, hanya mempertemukan keluarga inti kedua mempelai. Pada proses lamaran yang benar-benar sesuai syariat Islam, seharusnya baru mempertemukan kedua calon mempelai. Biasanya kedua calon mempelai melalui proses perjodohan atau dikenalkan keluarga/kerabat/teman dekat/menggunakan CV lamaran pernikahan (melalui murobbi/murobbiah -- guru pengajiannya).

Setelah kedua calon mempelai melakukan shalat istikhoroh (shalat untuk meminta petunjuk sebelum mengambil keputusan, biasanya dilakukan sebelum memutuskan untuk menikah), dan mendapatkan petunjuk untuk melakukan pernikahan, orangtua atau wali kedua calon mempelai juga sudah setuju dan merestui, maka lamaran pun dilakukan. Pada susunan acara pernikahan Islam, lamaran dilakukan untuk memperjelas bahwa calon mempelai pria meminta persetujuan untuk menikah dengan calon mempelai wanita melalui ayah atau walinya.

Peristiwa lamaran ini menandakan bahwa calon mempelai wanita telah terikat untuk menikah dengan pria yang melamarnya, dan tidak bisa menerima lamaran dari pria lain, kecuali kalau ada pembatalan lamaran tersebut. Pada lamaran ini juga ditetapkan tanggal untuk melangsungkan akad nikah.

Langkah-langkah dalam Susunan Acara Pernikahan Islam

wm_article_img

Dalam susunan acara pernikahan Islam, langkah yang dilakukan setelah lamaran adalah mempersiapkan proses pernikahan dengan mengurus syarat dan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama dan pejabat setempat (ketua RT, ketua RW, dan lurah) agar pernikahan yang akan dilangsungkan tidak hanya sah secara agama Islam, namun juga sah di mata hukum Indonesia. Setelah itu, maka dilakukan persiapan pernikahan seperti mencari tempat untuk melangsungkan pernikahan, mencari busana pernikahan, mencari catering dan menyusun daftar undangan.

Sesuai dengan prinsip kesederhanaan pada pernikahan islami, maka dalam susunan acara pernikahan Islam, tempat untuk melangsungkan pernikahan pun tidak harus di tempat yang mewah. Akad nikah bisa dilangsungkan di rumah salah seorang mempelai (biasanya di rumah mempelai wanita), di masjid, atau di Kantor Urusan Agama. Busana untuk pernikahan pun tidak harus menggunakan pakaian adat atau gaun dan jas pernikahan, yang terpenting adalah menutupi aurat, rapi, bersih, dan cukup apik dipandang mata. Mempelai laki-laki cukup memakai baju koko putih atau kemeja dengan jas, sementara mempelai perempuan menggunakan gamis dan jilbab putih. 

Setelah semua persiapan selesai dilakukan dan tibalah pada hari akad nikah. Susunan acara pernikahan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Penyambutan calon mempelai pria beserta keluarganya oleh keluarga calon mempelai wanita. Penyambutan ini adalah awal dimulainya susunan acara pernikahan, yang bisa dipandu oleh pembawa acara (master of ceremony).
  2. Setelah semua pihak telah duduk di tempatnya masing-masing, maka dilakukan pidato sambutan dari kedua keluarga. Diawali dari keluarga calon mempelai pria, salah satu anggota keluarganya mewakili untuk memberikan pidato sambutan. Kemudian wakil dari  keluarga calon mempelai memberikan pidato sambutan balasan.
  3. Susunan acara pernikahan Islam berikutnya adalah, keluarga calon mempelai pria menyerahkan hantaran atau seserahan kepada keluarga calon mempelai wanita.
  4. Lalu, bagian yang paling penting, yaitu akad nikah. Sebelum ijab qabul sebagai penanda dimulainya akad nikah dilangsungkan, biasanya dilakukan dulu pembacaan ayat suci Al-Qur’an mengenai pernikahan, yaitu Surat Annisa ayat 1 dan Surat Ar-Ruum ayat 21.
  5. Kemudian dilangsungkan ijab qabul, yang dilakukan oleh ayah/wali dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria, disaksikan oleh 2 orang saksi. Calon mempelai wanita dalam prosesi pernikahan islami tidak duduk di samping calon mempelai pria pada saat akad nikah, dia akan duduk di ruangan tertutup yang dapat mendengarkan atau menyaksikan prosesi ijab qabul tersebut.
  6. Susunan acara pernikahan Islam setelah ijab qabul dinyatakan sah adalah doa bersama yang dipimpin oleh ulama yang ditunjuk pihak keluarga mempelai.
  7. Acara berikutnya adalah khutbah nikah yang dibacakan oleh penghulu atau ulama yang ditunjuk keluarga.
  8. Mempelai wanita kemudian keluar untuk menemui suaminya dengan didampingi anggota keluarganya. Mempelai pria menyerahkan mahar kepada istrinya, jika ada cincin kawin, maka keduanya akan saling memasangkan cincin kawin (mempelai pria terlebih dahulu memasangkan cincin kawin pada jari manis istrinya, kemudian istrinya memasangkan cincin kawin pada jari manis suaminya), setelah itu mempelai wanita mencium tangan suaminya, mempelai pria boleh mencium kening istrinya.
  9. Kemudian kedua mempelai menandatangani buku nikah, lalu penghulu menyerahkan buku nikah yang telah ditandatangani tersebut kepada keduanya, dengan ini maka pernikahan tersebut juga sudah sah menurut hukum negara Indonesia.
  10. Pada beberapa keluarga (khususnya keluarga Jawa dan Sunda), susunan acara pernikahan Islam selanjutnya adalah sungkeman. Kedua mempelai berlutut dan mencium tangan kedua orangtuanya masing-masing dan kedua mertuanya, untuk meminta restu menjalankan pernikahan.
  11. Acara berikutnya adalah walimatu ‘ursyi (resepsi). Resepsi pada susunan acara pernikahan Islam langsung segera dilakukan setelah akad nikah. Kedua mempelai tidak perlu berganti pakaian akad (namun jika ingin mengganti pakaian dan riasan juga diperbolehkan). Resepsi pernikahan yang  sangat menjunjung tinggi syariat Islam akan dilakukan dengan pemisahan tamu pria dan tamu wanita. Hal ini berarti juga memisahkan kedua mempelai. Mempelai pria akan bertemu dengan tamu pria, dan mempelai wanita juga hanya akan bertemu dengan tamu wanita. Akan tetapi kalau ingin melangsungkan resepsi dengan tidak memisahkan tamu berdasarkan jenis kelamin seperti itu juga tidak masalah. Resepsi pernikahan biasanya dilakukan dengan sederhana, dengan tujuan hanya untuk memberikan berita gembira bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Kalaupun kedua mempelai ingin ada hiburan pada acara pernikahannya, maka hiburan tersebut biasanya adalah nasyid (beberapa orang pria menyanyikan sholawat dan lagu-lagu islami).
  12. Acara diakhiri dengan sesi foto kedua mempelai dengan keluarga, sanak saudara, dan teman-teman dekat masing-masing.

Begitulah susunan acara pernikahan Islam. Selain sesuai syariat Islam, tidak terlalu banyak yang harus disiapkan untuk melangsungkan pernikahan dengan tata cara Islam. Selamat membuat susunan acara pernikahan yang islami.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...