Pilih Kategori Artikel

Syarat Mahar dalam Agama Islam yang Harus Diperhatikan
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Agama Islam memiliki ketentuan syarat mahar yang harus diikuti. Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, mahar dianggap tidak sah. Padahal, mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki kepada calon istrinya. Tidak main-main, hukum ini pun tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

          "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, pastikan kamu memperhatikan ketentuan atau syarat mahar yang harus dipenuhi dengan baik. Jika kamu masih belum paham benar, kamu bisa menyimak beberapa ketentuan yang wajib kamu perhatikan berikut:

1. Mahar hendaknya dibayar tunai

Syarat mahar yang pertama, mahar sebaiknya dibayar tunai atau lunas dari seorang laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Seorang istri boleh menolak untuk diajak berhubungan intim oleh suami hingga ia menerima mahar yang sudah ditentukan sebelumnya. Meski demikian, istri juga dapat meminta pelunasan mahar dilakukan setelah melakukan hubungan intim, kecuali jika saat mahar ditetapkan, waktu pelunasan juga ditetapkan bersamanya. Dalam kasus ini, mahar tersebut tidak boleh dituntut untuk segera dilunasi hingga habis temponya.

2. Mahar disebutkan pada saat akad nikah

Syarat mahar yang kedua, mahar harus disebutkan pada saat akad nikah berlangsung. Meski Islam tidak menentukan jumlah mahar yang harus diberikan, tetapi pada saat proses akad nikah berlangsung, mempelai laki-laki harus tetap menyebutkan jumlah mahar yang telah ditentukan untuk diberikan kepada mempelai perempuan. Prosesi ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya keterbukaan sehingga di kemudian hari tidak ada masalah terkait jumlah mahar maupun ketentuan lain yang disebutkan pada saat akad, bukan untuk menyombongkan jumlah mahar yang akan diberikan, ya!

3. Mahar yang diberikan hendaknya memiliki nilai manfaat

Sebagai syarat ketiga, mahar yang diberikan harus memiliki nilai atau setidaknya berguna bagi calon istri kelak. Oleh karena itu, sering kali yang digunakan sebagai mahar adalah barang bermanfaat atau barang dengan nilai yang tinggi seperti emas atau perhiasan lainnya. Namun, sebaik-baiknya mahar adalah yang ringan atau tidak memberatkan suami, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Wanita yang paling agung harakahnya adalah yang paling ringan maharnya.” ( HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)

Di luar bayangan banyak orang, Islam tidak mengharuskan mahar yang diberikan berupa materi, ada pula mahar dengan wujud non-materi. Jika mahar yang berupa materi adalah uang, emas, perhiasan, atau benda lain yang memiliki daya jual yang tinggi, mahar yang tidak berupa materi bisa berwujud jasa. Misalnya saja, calon suami memberi mahar dalam bentuk mengajarkan istrinya mengaji atau membaca Al-Quran, memberikan pendidikan agama islam, mengajarkan hapalan surat Al-Quran, maupun bentuk jasa lainnya yang memiliki nilai nonmaterial. Salah satu contoh mahar dalam bentuk selain materi diriwayatkan dalam hadis oleh Anas: “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keislamannya.”

4. Mahar harus ditentukan atau disetujui oleh kedua belah pihak

Syarat mahar yang terakhir tak kalah penting. Mahar harus ditetapkan atau ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai, baik berupa batas minimal maupun batas maksimal. Selain itu, mahar juga bisa ditetapkan oleh penguasa (pemerintah atau penguasa adat) jika kedua calon pengantin berbeda pendapat terkait kadar mahar itu. Penguasa kemudian akan menetapkan jumlah yang layak menggunakan sudut pandang adat istiadat di tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, dan mahar yang sudah ditetapkan oleh penguasa atau pemangku adat ini harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berselisih.

Demikianlah beberapa ketentuan atau syarat mahar yang harus diberikan oleh seorang laki-laki kala meminang perempuan untuk menjadi istrinya. Jika kamu ingin menikah dengan cara Islam, pastikan kamu memperhatikan dan mengamalkan ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan di atas. Bagaimanapun juga, mahar merupakan suatu kewajiban yang membuat suatu pernikahan dianggap sah secara Islam, sehingga harus dipatuhi dan ditepati agar setelah menikah kelak, tidak akan ada perselisihan atau rasa tidak enak hati, baik di pihak mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan.

Tidak ada salahnya untuk meluangkan waktu sejenak guna memahami setiap ketentuan yang telah diuraikan di atas. Jika kamu merasa perlu, akan lebih baik lagi jika kamu memperdalam pemahamanmu terkait syarat mahar dengan berdiskusi bersama ustadz atau ahli agama yang tentunya dapat membantumu mengusir keraguan sebelum membicarakan masalah mahar ini dengan pihak pasangan.

Nah, sudah terbayang mahar apa yang akan kamu berikan nanti? Pastikan kamu tidak menetapkannya secara sepihak, tetapi juga melibatkan pasanganmu dalam menentukan mahar yang akan diberikan ini, ya!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...