Pilih Kategori Artikel

Tentang Sighat Taklik dan Fungsinya dalam Pernikahan Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Sighat taklik merupakan salah satu elemen penting dalam pernikahan Islam yang seringkali kurang dipahami oleh pasangan suami istri. Dalam konteks pernikahan, sighat taklik adalah sebuah ikrar yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi perjanjian atau janji-janji tertentu. Ikrar ini memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara suami dan istri, terutama dalam hal perlindungan hak-hak istri dan kewajiban suami.

Dalam praktiknya, sighat taklik berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi istri. Taklik biasanya mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami, seperti kewajiban untuk tidak meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas atau tidak memberikan nafkah yang layak. Jika suami melanggar ketentuan ini, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. 

Memahami sighat taklik secara mendalam bisa membantu pasangan suami istri menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan seimbang, di mana kedua belah pihak saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Sudahkah kamu tau apa itu sighat taklik dan fungsinya dalam pernikahanmu? Yuk, cari tau lebih lanjut!

Sighat Taklik: Pengertian dan Maknanya

wm_article_img

Sighat taklik adalah sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan dan ditandatangani oleh pengantin pria yang sudah sah menjadi suami setelah prosesi akad nikah selesai. Pernyataan ini dilakukan di hadapan penghulu dan seluruh tamu yang hadir pada acara tersebut. Sighat taklik hanya diucapkan setelah akad nikah, dan dinyatakan sah menurut ketentuan hukum dan agama Islam.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 1 poin e, sighat taklik merupakan sebuah perjanjian yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah, yang kemudian dicantumkan dalam akta nikah. Perjanjian ini berisi janji talak yang diberlakukan jika terjadi keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Meskipun pembacaan sighat taklik bukanlah bagian dari rukun nikah dan tidak termasuk dalam syarat wajib untuk melangsungkan pernikahan dalam Islam, namun perjanjian ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Selain itu, perumusan mengenai sighat taklik juga bisa ditemukan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. 

Lebih jauh lagi, melalui Kementerian Agama, sighat taklik dibuat untuk menjaga dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 46 Ayat (31), yang menyatakan bahwa perjanjian taklik talak tidak wajib ada dalam setiap perkawinan. Tapi, jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka tidak bisa dibatalkan atau dicabut lagi.

Pada saat sighat taklik talak dibacakan, suami melakukannya di depan penghulu, istri, orangtua atau wali, saksi-saksi, serta tamu yang hadir dalam acara pernikahan. Selain itu, isi perjanjian ini juga dicatat secara tertulis dalam akta nikah yang kemudian ditandatangani oleh pengantin pria.

Tujuan Sighat Taklik dalam Pernikahan

wm_article_img

Sighat taklik talak disusun dengan tujuan utama untuk melindungi hak-hak istri dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang atau perlakuan tidak adil yang mungkin dilakukan oleh suami. Ketika seorang suami membuat perjanjian taklik talak saat akad nikah, dan isi dari perjanjian tersebut telah disepakati bersama, maka perjanjian tersebut menjadi sah dan berlaku untuk semua kondisi yang disebutkan dalam taklik.

Dengan pembacaan sighat taklik juga, pemerintah berupaya menciptakan suatu lingkungan pernikahan yang adil dan setara, di mana baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab dan hak-hak yang diakui secara resmi. Sighat taklik berfungsi sebagai instrumen penting dalam upaya memastikan bahwa pernikahan tidak hanya dilandasi oleh komitmen untuk hidup bersama saja, tapi juga dilengkapi dengan perlindungan hukum yang jelas dan tegas untuk kedua belah pihak.

Sighat taklik diharapkan bisa menekan risiko ketidaksetaraan dalam hubungan suami istri, karena setiap pihak diingatkan akan kewajiban dan juga batasan akan hak-hak keduanya dalam pernikahan. Selain itu, sighat taklik juga berperan dalam mengurangi potensi penyalahgunaan hak-hak yang seringkali menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Melalui sighat taklik, pemerintah berusaha menciptakan pondasi yang kokoh untuk sebuah pernikahan yang sehat, di mana kesejahteraan dan keharmonisan hubungan pasangan suami istri bisa terjaga dengan baik, dan kedua belah pihak merasa dilindungi serta dihormati dalam pernikahan tersebut.

Bacaan Sighat Taklik

wm_article_img

Bacaan atau bunyi sighat taklik ini bisa ditemukan dalam Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sighat taklik tersebut adalah bagian dari dokumen resmi yang diserahkan kepada pasangan pengantin setelah prosesi pernikahan selesai. Berikut bacaan sighat taklik yang dibacakan oleh sang suami di hadapan istri, penghulu, dan saksi nikah:

“Sesudah akad nikah, saya (nama pengantin pria) bin (nama bapak pengantin pria) berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menjalankan kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai suami, dan saya akan menggauli istri saya, (nama pengantin wanita) binti (nama bapak pengantin wanita) dengan baik menurut syariat Islam. Untuk istri saya tersebut, saya mengucapkan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  • Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberikan nafkah wajib untuk istri selama 3 (tiga) bulan;
  • Menelantarkan atau membiarkan istri selama 6 (enam) bulan atau lebih;
  • Dan menyakiti fisik/jasmani istri,

Kemudian istri saya merasa tidak ridha dan mengadukannya ke Pengadilan Agama yang pengaduannya diterima dan dibenarkan, dan istri saya membayarkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah satu talak saya kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama tersebut, saya memberikan kuasa untuk menerima uang tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga yang bertanggung jawab untuk keperluan ibadah sosial.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

(nama pengantin pria)

(tanda tangan dan cantumkan nama terang)"

wm_article_img

Berdasarkan isi dari sighat taklik di atas, ada sepuluh unsur pokok yang merupakan pernyataan suami yang menggantungkan talak pada suatu kondisi tertentu. Unsur-unsur tersebut di antaranya:

  1. Suami meninggalkan istri: Suami pergi atau tidak berada bersama istrinya untuk jangka waktu tertentu tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin dari istri.
  2. Suami tidak memberikan nafkah kepada istri: Suami tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan kebutuhan dasar istrinya, seperti kebutuhan finansial, makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
  3. Suami menyakiti istri: Suami melakukan tindakan kekerasan fisik, verbal, atau emosional terhadap istri, yang menyebabkan istri merasa tersakiti atau tertekan.
  4. Suami membiarkan istri tanpa perhatian: Suami tidak memperdulikan atau mengabaikan istri, baik dalam hal perhatian, kasih sayang, maupun kebutuhan lainnya, sehingga istri merasa ditelantarkan.
  5. Istri tidak rela: Istri merasa tidak ridha atau tidak rela dengan perlakuan suami yang diuraikan dalam poin-poin sebelumnya, seperti ditinggalkan, tidak dinafkahi, disakiti, atau diabaikan.
  6. Istri mengadu ke pengadilan: Karena merasa tidak puas atau tidak menerima perlakuan suami, istri membawa permasalahan tersebut ke hadapan pengadilan sebagai upaya mencari keadilan.
  7. Pengaduan istri diterima oleh pengadilan: Pengadilan menerima dan memproses pengaduan istri setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan pertimbangan hukum.
  8. Istri membayar uang iwadh: Sebagai bagian dari proses perceraian, istri memberikan sejumlah uang yang disebut iwad sebagai kompensasi atau tebusan atas perceraian yang diajukan.
  9. Jatuhnya talak satu: Sebagai hasil dari proses hukum tersebut, talak satu (cerai satu) dijatuhkan oleh suami kepada istri, yang berarti ikatan perkawinan antara keduanya telah resmi diputuskan.
  10. Penyerahan uang iwadh oleh pengadilan: Setelah perceraian, uang iwadh yang telah diserahkan oleh istri kepada pengadilan kemudian akan diberikan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk mengelolanya, biasanya untuk keperluan ibadah sosial atau amal.

Sighat taklik memainkan peran penting dalam pernikahan Islam sebagai sebuah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, terutama dalam menjamin hak-hak istri setelah pengucapan janji suci dalam prosesi akad nikah. Meskipun sering dipandang sebagai formalitas belaka, namun pada dasarnya sighat taklik memiliki fungsi yang signifikan dalam melindungi kesejahteraan istri dan memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penting bagi pasangan yang akan menikah untuk memahami isi dan fungsi dari sighat taklik tersebut, serta menyadari bahwa perjanjian ini bukan hanya sekadar ritual, tapi juga komitmen yang memiliki dampak nyata dalam kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang tepat, sighat taklik bisa menjadi salah satu pilar yang memperkuat ikatan pernikahan dan memberikan rasa aman bagi suami maupun istri.


Referensi: V&Co Jewellery

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...