Pilih Kategori Artikel

Intip Biaya Nikah di KUA Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan di Sini!
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Kalian termasuk pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan hanya akad saja? Menikah di KUA bisa menjadi pilihan, lho. Kesakralan momen spesial dalam hidupmu tidak akan luntur, meski pernikahan hanya dilakukan di KUA tanpa pesta besar-besaran. 

Menikah di KUA sempat ramai diperbincangkan, saat salah satu beauty vlogger ibu kota melakukan hal yang mungkin kurang familiar tersebut. Namun, kesederhanaan dan prosesi yang tidak memakan banyak waktu membuat konsep menikah di KUA begitu didambakan oleh banyak calon pasangan pengantin. 

Jika kalian termasuk pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA, simak informasi berikut ini, ya!

Berapa Biaya Nikah di KUA?

wm_article_img
Foto via Pinterest

Biaya nikah di KUA adalah GRATIS, ya, Dears! Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. 

Karena biaya yang kalian keluarkan Rp0 alias gratis, tentu saja menghemat pengeluaran dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. Nah, tarif gratis ini ada ketentuannya, lho, yaitu prosesi akad nikah harus dilakukan di kantor KUA tempat kalian mendaftarkan pernikahan. Selain itu, akad nikah hanya bisa dilangsungkan selama jam operasional KUA, dari hari Senin hingga Jumat. 

Buat pasangan pekerja atau “budak korporat”, jangan lupa mengambil cuti terlebih dahulu, ya, sebelum melangsungkan pernikahan di KUA. 

Jika prosesi akad nikah dilangsungkan di luar gedung KUA atau dilakukan pada akhir pekan, pasangan pengantin akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak Kementerian Agama. 

Dokumen Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaftar ke KUA?

wm_article_img
Fotografi: Imagenic

Mempersiapkan dokumen pernikahan kerap menjadi momok bagi calon pengantin, terlebih jika waktu pelaksanaan akad nikah sudah mepet. Nah, agar kalian tidak terburu-buru dan akhirnya banyak dokumen yang tercecer atau tertinggal, yuk, siapkan mulai dari sekarang!

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai menurut sistem informasi manajemen nikah KEMENAG:

  • NIK calon suami

  • NIK calon istri

  • NIK orang tua/wali

Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa

  • Surat persetujuan mempelai (N3)

  • Surat izin orang tua jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5)

  • Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah bercerai)

  • Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI/POLRI)

  • Surat akta kematian (jika calon penagntin merupakan janda/duda ditinggal mati)

  • Izin/dispensasi pengadilan agama jika calon suami/istri berusia kurang dari 19 tahun atau ingin berpoligami

  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi akta kelahiran

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, apabila pernikahan calon pengantin menikah di luar wilayah tempat tinggalnya

  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Cara Mendaftarkan Pernikahan di KUA

wm_article_img
Fotografi: Le'Motion

Setelah semua dokumen dipersiapkan, kamu dan pasangan bisa langsung mendaftarkan pernikahan ke KUA. Begini alur pendaftarannya:

  • Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

  • Mengurus surat pengantar nikah dari kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari sejak mendaftar, calon pengantin harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan

  • Jika pernikahan dilaksanakan di luar domisili calon pengantin wanita, maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA sesuai domisili untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah berlangsung

  • Membayar biaya nikah jika dilaksanakan di luar KUA, dan gratis jika dilaksanakan di KUA selama jam kerja

Gimana? Cukup banyak, ya, yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan? Jadi, persiapkan segalanya dengan baik, jangan sampai ada dokumen yang tertinggal sesampainya di KUA nanti. Ingat, ya, biaya menikah di KUA itu gratis, Dears. Jadi, jangan ragu untuk menikah di KUA! 

Jika ingin tampil paripurna dengan baju pengantin yang sederhana tapi tampak elegan beserta makeup yang flawless tapi tetap natural, WeddingMarket memiliki banyak vendor makeup artist dan baju pengantin yang bisa kamu pilih sesuai selera. Harus tetap cetar dan bersinar, ya, saat menikah di KUA, Dears!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...