
Di tengah maraknya kisah cinta yang viral hingga drama rumah tangga yang mendominasi lini masa, satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah: status pernikahan seseorang. Jangan sampai kamu sudah jatuh cinta, ternyata si dia masih terikat pernikahan yang sah. Duh!
Untungnya, kita hidup di era digital di mana hampir semua hal bisa diakses dengan satu klik—termasuk mengecek status pernikahan. Artikel ini akan membahas cara cek status pernikahan secara online melalui situs-situs resmi pemerintah, lengkap dengan langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti.
Mengapa Penting Mengetahui Status Pernikahan?

Sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, seperti pernikahan, penting untuk mengetahui status pernikahan calon pasangan. Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa hubungan yang dijalin berada pada jalur yang benar, tetapi juga untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Mengetahui status pernikahan seseorang dapat membantu dalam:
1. Menjaga Transparansi dalam Hubungan
Kejujuran adalah fondasi utama sebuah pernikahan. Dengan mengetahui status pernikahan calon pasangan, kamu bisa terhindar dari potensi konflik, skandal, bahkan pernikahan ganda yang tidak sah.
2. Menghindari Risiko Hukum
Menikah dengan orang yang masih berstatus menikah secara hukum bisa berbuntut panjang, termasuk masalah pidana. So, better safe than sorry!
3. Kepentingan Administratif
Status pernikahan juga dibutuhkan dalam urusan legal seperti warisan, hak asuh anak, hingga pengajuan tunjangan atau dokumen keimigrasian.
Cara Cek Status Pernikahan Online yang Legal & Aman

Dengan kemajuan teknologi, mengecek status pernikahan seseorang kini dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi yang disediakan oleh pemerintah. Berikut ini adalah cara cek status pernikahan seseorang secara online melalui 3 sumber terpercaya dan resmi:
1. Lewat SIMKAH Kemenag – Sistem Informasi Manajemen Nikah
Apa itu SIMKAH? SIMKAH adalah platform digital yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Indonesia untuk memberikan informasi tentang pencatatan nikah yang telah terjadi di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi SIMKAH di simkah.kemenag.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak.
- Setelah berhasil mendaftar, login ke akunmu dengan menggunakan username dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Masukkan detail pencarian seperti Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Bulan dan Tahun nikah jika diketahui.
- Untuk hasil pencarian yang lebih spesifik, kamu juga dapat memasukkan NIK atau nama lengkap salah satu maupun kedua calon mempelai.
- Klik “Cari Data Nikah” untuk melihat hasilnya.
Catatan: Jika pernikahan tercatat, sistem akan menampilkan nama pasangan, tanggal pernikahan, dan lokasi KUA dimana pernikahan tersebut dicatat.
2. Lewat Dukcapil – Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
Dukcapil adalah lembaga resmi pencatatan sipil, termasuk status kawin, cerai, atau belum menikah. Kamu bisa memanfaatkan layanan pengecekan status pernikahan melalui Dukcapil khususnya bagi pasangan suami-istri beragama non-Islam. Beberapa daerah di Indonesia pun memiliki situs Dukcapil yang memungkinkan pengecekan status pernikahan secara online.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil sesuai daerah domisili. Misalnya, untuk DKI Jakarta, kunjungi: alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Pilih menu "Masuk", lalu klik "Mendaftar".
- Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kata sandi, serta kode verifikasi yang tersedia.
- Klik "Submit".
- Setelah muncul tampilan "Login", masukkan NIK, password, dan kode verifikasi, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Akta Perkawinan" untuk melihat status pernikahan.
Catatan: Tidak semua daerah menyediakan fitur ini online. Alternatif lainnya, kamu dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537 atau melalui email resmi mereka untuk mendapatkan bantuan langsung.
3. Lewat Direktori Putusan Mahkamah Agung – Khusus Cek Perceraian
Jika kamu ingin mengetahui apakah seseorang pernah menggugat cerai atau memiliki putusan hukum terkait perkawinan, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Pengadilan Agama.
Langkah-langkah:
Kunjungi situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung di putusan3.mahkamahagung.go.id
Klik menu 'Pencarian', lalu isi kolom yang tersedia dengan informasi seperti kata kunci, jenis perkara, klasifikasi, amar putusan, tingkat proses, nama pengadilan, tahun putusan, tahun pendaftaran perkara, hingga tahun dokumen diunggah.
Klik 'Cari'.
Situs akan menampilkan daftar putusan yang sesuai dengan informasi yang dimasukkan dalam pencarian.
Catatan: Informasi yang muncul umumnya mencakup tanggal putusan, nomor perkara, serta ringkasan dari putusan tersebut. Jika tersedia, kamu bisa mengklik tautan putusan untuk mengakses dokumen lengkap yang memuat rincian mengenai pernikahan atau perceraian, termasuk status hukum terkini dari hubungan tersebut.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

Kawin Belum Tercatat:
Status ini mengacu pada pernikahan yang dilaksanakan menurut agama, namun belum tercatat secara resmi di KUA atau Dinas Dukcapil. Pernikahan ini mungkin sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui secara resmi. Di dalam Kartu Keluarga (KK), status pernikahan ini akan tercatat sebagai "Kawin Belum Tercatat" atau "Nikah Siri/Nikah Urf".
Pernikahan yang tidak tercatat dapat menyebabkan masalah administratif dan hukum, seperti kesulitan dalam mendapatkan hak-hak legal atau kesulitan dalam proses administrasi kependudukan. Pernikahan yang tidak tercatat juga dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak, karena mereka mungkin kesulitan mendapatkan hak-hak legal seperti akta kelahiran dan kewarganegaraan .
Privasi dan Etika:
Menggunakan informasi ini untuk tujuan ilegal atau menyebar fitnah adalah pelanggaran hukum. Pastikan untuk selalu menghormati privasi orang lain dan menggunakan informasi ini dengan bijak, ya.
Cek Status Pernikahan Itu Bukan Curiga, tapi Cerdas
Melakukan pengecekan status pernikahan bukan berarti kamu nggak percaya pasangan. Justru ini adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa hubungan yang kamu jalani berada di jalur yang benar—secara hukum maupun moral.
Dengan memanfaatkan platform resmi yang disediakan oleh pemerintah, kamu dapat dengan mudah dan cepat mengecek status pernikahan secara online. Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi lebih lanjut melalui situs resmi yang telah disebutkan di atas.
Butuh bantuan tentang panduan alur pendaftaran nikah atau ingin tahu lebih banyak seputar tren pernikahan 2025? Yuk, jelajahi lebih lanjut di WeddingMarket!
Cover | Fotografi: Danuraja Photograph