Menjadi pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan, ada satu hal yang penting kamu dan pasangan lakukan yaitu mengurus berkas kependudukan. Salah satu berkas kependudukan yang wajib dimiliki pengantin baru yaitu Kartu Keluarga (KK). Dikutip dari indonesiabaik.id, Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.
Persyaratan yang Diperlukan
Saat ini pemerintah telah mempermudah syarat pengurusannya. Kamu dan pasangan tak lagi memerlukan surat pengantar RT atau RW setempat seperti aturan tahun-tahun yang lalu. Berikut beberapa hal lainnya yang harus kamu persiapkan:
- Buku Nikah (untuk muslim) atau Akta Perkawinan (untuk non muslim)
- KK orang tua masing-masing
- Mengisi formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Membawa Keterangan Domisili dari desa atau Kelurahan setempat (bagi yang pindah desa kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (jika punya)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (jika punya)
Tahapan Cara Membuat Kartu Keluarga
- Pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Lengkapi berkas persyaratan
- Mengambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil
- Serahkan persyaratannya ke petugas front office
- Tunggu hingga petugas selesai memeriksa dan memverifikasi berkas supaya dapat diproses
- Permohonan kamu akan diproses serta diinput ke dalam Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencatatan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah selesai dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, KK akan diserahkan kepada pemiliknya hari itu juga.
Layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Durasi pengurusannya pun hanya memerlukan waktu satu hari saja, jika tak ada kendala.
Lebih Praktis! Membuat Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Kemudahan pengurusan berkas kependudukan kini juga makin dipermudah dengan adanya teknologi, termasuk dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu kamu tidak memerlukan banyak waktu untuk pergi dan mengantri. Berikut cara membuat Kartu Keluarga (KK) secara online melalui beberapa situs pemerintahan :
1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Cara membuat Kartu Keluarga online yang pertama ini bersifat nasional, sehingga kamu bisa melakukannya tak peduli dari mana asal daerahmu. Berikut tata caranya:
- Masuk ke situs resmi Kemendagri di : layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Buatlah akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel dan alamat email yang aktif
- Masuk kembali dengan menggunakan nomor ponsel serta kata sandi yang telah kamu daftarkan
- Pilih menu pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Ikuti perintah yang diberikan oleh situs, seperti melengkapi unggahan dokumen sebagai persyaratan
- Selanjutnya tinggal tunggu notifikasi yang dikirim melalui email yang menyatakan Kartu Keluarga siap untuk dicetak.
2. Melalui Situs Resmi Dukcapil Setempat
Cara yang satu ini bisa kamu lakukan ketika kamu telah memastikan bahwa Dukcapil di daerahmu menyediakan layanan penerbitan KK online, sebab tidak semua daerah bisa melakukannya. Setelah memastikannya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat
- Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan
- Tunggulah proses pembuatannya. Kamu akan diinformasikan melalui SMS atau email jika Kartu Keluarga kamu dan pasangan telah jadi
3. Melalui Aplikasi Alpukat Betawi untuk Warga Jakarta
Khusus warga Jakarta, pemerintah setempat menyediakan satu aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mengurus berkas kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, hingga KK secara online. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan NIK untuk pengisian data
- Buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi
- Jika sudah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi
- Isi data diri: nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon
- Apabila sudah terdaftar, selanjutnya login menggunakan NIK dan kata sandi
- Setelah login, pilih menu pembuatan KK
- Isi formulir pembuatan, kemudian unggah semua dokumen persyaratan yang diminta
- Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen
4. Warga di Bandung, Melalui Aplikasi Pemuda
Pemerintah Kota Bandung memiliki situs resmi Dukcapil dan juga Aplikasi Pemuda untuk mempermudah warganya dalam pengurusan berkas kependudukan. Jika kamu orang Bandung, silahkan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs disdukcapil.bandung.go.id
- Pilih layanan Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri)
- Pilih Cetak Kartu Keluarga
- Klik Pengajuan
- Masukkan NIK dan kata sandi
- Jika belum terdaftar, registrasi terlebih dahulu
- Kemudian masuk kembali dan ikuti tahapan selanjutnya sampai pengajuan pembuatan KK online selesai.
Namun, sehubungan dengan penerapan SIAK Terpusat sejak tanggal 30 Oktober 2021, disdukcapil.bandung.go.id mengumumkan layanan di aplikasi Pemuda, Salaman, dan aplikasi e-PunTEN sudah dinonaktifkan. Untuk informasi pengaktifan kembali atau kebijakan selanjutnya, bisa mengunjungi website resmi Disdukcapil Bandung.
5. Melalui aplikasi D’nok untuk Warga Semarang
Selain beberapa wilayah di atas, pemerintah Kota Semarang juga menyediakan aplikasi yang dinamakan D’nok untuk mempermudah warganya mengurus berkas kependudukan termasuk pembuatan Kartu Keluarga. Jika kamu penduduk Kota Semarang, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan KTP untuk keperluan pengisian data
- Download aplikasi SI D’nok di playstore
- Lakukan pendaftaran pada bagian sign up (pendaftaran)
- Selanjutnya, isi data diri lengkap serta masukkan nomor WhatsApp yang aktif/terdaftar
- Setelah pendaftaran berhasil kamu akan menerima chat WhatsApp yang berisikan kata sandi kamu
- Setelah menerima kata sandi, kamu bisa langsung Log in
- Kemudian, ajukan pembuatan kartu keluarga dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah, antara lain: formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan fotokopi akta kelahiran.
Bagi warga asing, kamu perlu melampirkan juga surat izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negeri. Untuk pengajuan KK baru karena hilang atau rusak, sertakan KK yang rusak, surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP elektronik, dan kartu izin tinggal bagi orang asing.
Cara Penambahan dan Pengurangan Anggota di Kartu Keluarga (KK)
Sebagai pengantin baru tentu tak dapat dipungkiri ketika kamu dan pasangan menambahkan anggota baru atau bahkan mengurangi anggota di KK. Langkah pertama, kamu bisa meminta surat pengantar ke RT setempat untuk kemudian dibawa ke RW setempat untuk diberikan stempel. Setelah itu kamu bisa membawa berkas-berkas tersebut ke kelurahan lalu menandatangani formulir pembuatan KK baru. Pembuatan dan penerbitan akan dilakukan di kantor Kecamatan.
Penambahan anggota keluarga, syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran si calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau surat keterangan pindah datang untuk yang numpang KK.
Pengurangan anggota keluarga, syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) atau Surat keterangan pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah).
Nah, itu dia penjabaran mengenai cara dan syarat membuat Kartu Keluarga (KK). Cukup mudah dan jelas, bukan?! Ketahui juga tentang Kriteria Membeli Rumah Pertama yang Pengantin Baru Wajib Tahu. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu dan pasangan, ya!