Banyak yang berkomentar bahwa persyaratan nikah sangat banyak dan merepotkan. Belum lagi perkara resepsi yang bisa habiskan biaya puluhan sampai ratusan juta rupiah. Alasannya tak lain bahwa menikah adalah peristiwa sakral yang diharapkan terjadi sekali seumur hidup hingga tak masalah jika dirayakan besar-besaran dan mengundang banyak tamu.
Namun beberapa waktu terakhir, heboh di media sosial sampai trending bahwa banyak pasangan muda yang justru menikah di KUA saja. Alasannya beragam, tapi kebanyakan ingin pernikahan secara sederhana sementara uang tabungan bisa dipergunakan untuk kehidupan rumah tangga sampai honeymoon keliling Indonesia.
Apakah kamu dan pasangan juga termasuk yang ingin menikah di KUA alih-alih resepsi di hotel dengan tamu sampai ratusan? Tak masalah, berikut ini adalah daftar persyaratan menikah di KUA yang telah disusun tim WeddingMarket untuk membantumu mempersiapkan pernikahan impian.
Dokumen persyaratan nikah
Ada beberapa dokumen yang wajib dikumpulkan sebagai persyaratan menikah baik oleh calon manten pria atau wanita. Berikut ini adalah dokumen syarat nikah yang dibutuhkan pihak calon pengantin pria:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
Surat Kematian Istri (N6) jika calon pengantin pria adalah duda dengan istri meninggal dunia
Akta Cerai dari Pengadilan Agama jika calon pengantin pria adalah duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7). Dapat diwakilkan oleh wali apabila calon pengantin pria berhalangan.
Fotokopi KTP
Akta kelahiran
Kartu keluarga
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar dengan background biru jika calon istri berasal dari area yang sama.
Dokumen persyaratan nikah wanita:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
Surat Kematian suami (N6) jika calon pengantin wanita adalah janda yang suaminya meninggal dunia
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7). Dapat dilakukan oleh wali, apabila calon pengantin berhalangan.
Akta Cerai dari Pengadilan Agama jika calon pengantin wanita adalah janda cerai
Surat tes kesehatan dan bukti imunisasi dari puskesmas setempat
Fotokopi KTP
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu keluarga
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Selain dokumen umum seperti yang disebutkan di atas, ada juga dokumen yang dibutuhkan untuk keadaan tertentu, misalnya karena calon pengantin perempuan beralamat berbeda kecamatan dengan calon pengantin pria atau sampai salah satunya adalah anggota TNI/Polri.
Dokumen tambahan untuk persyaratan nikah beda kota:
Jika lokasi akad nikah di tempat calon istri yang berbeda kecamatan, maka perlu surat keterangan KUA sesuai KTP
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon pengantin wanita berbeda alamat domisili
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon pengantin wanita berbeda daerah dengan calon suami. Latar belakang foto nikah warna biru.
Dokumen tambahan apabila salah satunya adalah anggota TNI/Polri:
Surat izin dari atasan calon pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri
Dokumen tambahan untuk pernikahan usia dini untuk calon pengantin wanita:
Apabila usia kurang dari 19 tahun tambahan surat Dispensasi Pengadilan Agama
Dokumen tambahan untuk calon pengantin lelaki yang sudah beristri:
Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami) tambahan Surat izin pengadilan
Surat izin tertulis dari istri pertama
Setelah memastikan semua dokumen persyaratan nikah di atas terpenuhi, saatnya kamu dan pasangan membekali diri dengan langkah-langkah untuk mendaftar pernikahan KUA. Setidaknya kamu harus melakukan pendaftaran 10 hari sebelum pernikahan. Jika tidak, maka kamu harus menambah dokumen dispensasi dari kecamatan.
Alur pendaftaran nikah
Mendatangi rumah ketua RT untuk mengurus surat pengantar yang nantinya akan dibawa ke kelurahan atau kantor desa
Mengurus surat pengantar nikah ke KUA di kantor kelurahan
Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke petugas KUA dan melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
Setelah dokumen dan surat-surat dilengkapi, selanjutnya menentukan tempat dan jadwal akad nikah sesuai kesepakatan. Apabila calon pengantin ingin menikah di kantor KUA, bisa dilakukan hari itu juga saat hari kerja, atau di hari lain yang sudah ditentukan.
Peraturan persyaratan menikah di KUA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Ada biaya yang dikenakan jika kamu ingin melangsungkan akad di luar KUA yakni sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan melalui transfer di rekening kas negara.
Nah, karena kamu ingin menikah di KUA saja, maka biayanya gratis alias tidak dipungut biaya. Namun ingat, KUA memiliki hari kerja antara Senin-Jumat dengan jam operasional 08.00-16.00 WIB. Jadi selain memastikan melangsungkan akad di KUA, waktunya pun sesuai dengan jam kerjanya.
Menikah di KUA bukan berarti kamu tak bisa tampil stunning, kok. Tetap pakai gaun pengantin impianmu dan biarkan pasangan memilih outfit sendiri. Apalagi kini banyak KUA telah dihias dengan cantik dengan bunga-bunga sehingga membuat estetik saat diabadikan dengan foto.
Setelah segala persyaratan nikah terpenuhi hingga kamu dan pasangan dinyatakan 'sah', acara selanjutnya tentu bebas sesuai inginmu. Bisa dirayakan dengan makan bersama keluarga dan teman terdekat atau mengadakan pengajian sebagai bentuk syukur atas lancarnya segala prosesi bahagia ini.