Pilih Kategori Artikel

Calon Pengantin Harus Tau, Ini Dia Ketentuan Pernikahan Menurut Agama Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 July 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Meski sudah cukup lama menikah, tak sedikit pasangan muslim ternyata baru menyadari bahwa selama ini pernikahannya masih jauh dari aturan agama. Buat kamu yang saat ini sedang mempersiapkan pernikahan dan kebetulan juga kamu adalah seorang muslim, maka kamu mesti cek deh apakah pernikahanmu ini sudah sesuai ketentuan agama Islam? Nah, sebelum itu kita akan melihat dan mengetahui dulu apa sih sebenarnya makna dari sebuah pernikahan di dalam Islam.

Islam sendiri memandang sebuah pernikahan adalah sunnah Rasulullah yang syariatnya juga tertulis jelas di dalam Al-Qur’an, dimana saat itu status kamu sudah menggenapkan satu agama. Artinya, jika kamu masih berstatus lajang itu menandakan kamu masih berada di angka setengah poin dari agamamu. Rugi juga ya dear buat jomblowan dan jomblowati.

Lalu mengapa bisa dikatakan bahwa didalam Islam itu jika seseorang yang menikah maka artinya telah menggenapkan separuh agamanya. Karena menikah itu adalah ibadah terpanjang selama kamu hidup. Beribadah bersama orang yang sama pasti kamu akan menemui masalah yang sama kerumitan yang sama dan semua itu akan berhadiah surga apabila kamu dan pasanganmu kelak  bisa melaluinya sesuai ketentuan agama, seru ‘kan?

Maka dari itu yuk kita intip apa saja sebenarnya ketentuan pernikahan di dalam Islam apakah ketentuan ini hanya akan memberatkan di satu pihak atau sebenarnya ketentuan pernikahan ini justru menjadikan Jalan kemudahan bagi pasangan yang akan memutuskan untuk menikah.

wm_article_img
Fotografi: Luna Photography

Rukun Nikah

Didalam islam, ada yang namanya ibadah Mahdhah, ibadah ini merupakan bentuk ibadah dengan wujud penghambaan murni dan langsung dari seorang hamba kepada Tuhannya. Pada ibadah ini cirinya adalah terdapat serangkaian ritual ibadah yang telah disyari’atkan dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi Muhammad SAW.

Dan menikah merupakan salah satu contoh ibadah Mahdhah yang syariatnya memiliki rukun pernikahan. Sementara itu syarat ‘’sah’’nya dalam sebuah ibadah Mahdhah hendaknya seorang muslim dan muslimah haruslah melengkapi rukun tersebut. Lalu apa saja rukun nikah tersebut :

a. Adanya mempelai pria

Sudah sebuah kepastian, dalam pernikahan harus ada calon suami yang seiman,berakal,matang secara emosional dll, dan bukan merupakan mahram. Apalagi jika merupakan pasangan LGBT atau masih ada hubungan darah maka pernikahan tersebut tidak sah dan batal.

b. Adanya mempelai wanita

Setelah adanya calon mempelai pria, tentu juga harus ada mempelai wanita yang bukan mahram,seiman dan berakal sehat. Diharamkan menikahi yang masih ada hubungan pertalian darah.

c. Adanya wali nikah

Wali nikah disini ialah orang tua mempelai wanita yakni ayah, kakek maupun pamannya dan pihak-pihak lainnya dari jalur Ayah, dan jika tidak ada seorangpun dari jalur ayah, ataupun ada tapi beda keyakinan, maka wali nikah bisa diberikan kepada wali hakim nikah.

d. Dua orang saksi nikah

Pada akad pernikahan dalam islam rukun keempatnya yakni adanya dua saksi yang adil dan terpercaya.Adapun wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

e. Ijab Qabul

Rukun terakhir yaitu, adanya Ijab dan Qabul antara mempelai pria dan wali nikah yang jika menurut kedua saksi nikah telah ‘’sah’’, maka status halal sudah diperoleh oleh pasangan pengantin tersebut.

wm_article_img
Fotografi: Venema Pictures

Dari kelima rukun nikah diatas, jika salah satunya tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidaklah sah dear. Sementara itu, selain dari rukun, pernikahan dalam islam juga memiliki syarat sah nikah, yaitu : Beragama Islam, bukan mahram, adanya wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukanlah paksaan.

Nah dari penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa menikah itu bukanlah perkara yang sepele ya dear, banyak hal yang harus dipersiapkan. Jangan hanya mempersiapkan ‘’acara’’ pernikahannya saja. Ada hal yang jauh lebih penting dibalik itu, kamu dan calon pasangan harus benar-benar menelusuri latar belakang calon pasanganmu. Cek betul bibit bebet bobotnya, jangan sampai calon pasangan mu justru masih ada hubungan darah atau bahkan saudara sepersusuan.

Pada poin terakhir syarat sah nikah, ada disebutkan ‘’bukanlah paksaan’’. Disini islam sangat menghormati kedua belah pihak, baik wanita maupun pria. Pernikahan haruslah didasari dengan ‘’keridhoan’’ di masing-masing pihak, agar perasaan kasih dan sayang akan semakin bertambah setelah menikah. 

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, islam sendiri sangat menjunjung keadilan dear. kamu dan calon pasanganmu yang akan menikah kelak sudah memiliki hak dan kewajiban nya masing-masing. Maka dari itu sebelum memutuskan melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, ada baiknya kamu mempelajari hak dan kewajiban suami/istri, agar kelak pernikahanmu bisa menggapai sakinah,mawaddah warrahmah, dan tentunya sesuai dengan aturan dan ketentuan agama.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 July 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...