Pilih Kategori Artikel

Menuju Halal! Cek Dulu Syarat sebagai Mempelai dan Urutan Prosesi Akad Nikah yang Sesuai
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Akad nikah merupakan momen paling sakral bagi seseorang yang akan mengikat hubungannya ke jenjang yang lebih serius. Prosesi ini bukan hanya seremonial belaka, tapi sebagai bentuk restu dan sebuah awal untuk memulai kehidupan rumah tangga atau keluarga. Janji suci diikat di hadapan para saksi yang hadir dan dicatat secara resmi.

Biasanya akad nikah akan dilangsungkan di rumah, gedung, masjid, atau KUA. Melangsungkan akad nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya selama dilangsungkan pada jam dan hari kerja. Namun, jika pengantin ingin melakukan akad di luar tempat tersebut, akan ada biaya sebesar Rp600.000,00.

Selain persiapan uang, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan menikah. Selain itu, ada juga urutan yang biasanya dilaksanakan ketika hari-H. Jika saat ini kamu sedang mempersiapkannya, beberapa hal ini mungkin akan penting untuk kamu catat. Simak, yuk, apa saja!

Syarat yang harus dipenuhi

wm_article_img
Fotografi: Endless Photoworks

Saat akan menikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik oleh mempelai laki-laki, perempuan, maupun wali yang datang supaya pernikahan bisa dinyatakan sah. Pastikan kalian sudah memenuhi persyaratan ini, ya.

Syarat calon pengantin pria

  1. Bukan merupakan mahram dari calon mempelai perempuan

  2. Tidak dipaksa menikah oleh orang lain, tapi merupakan keinginan sendiri

  3. Orang yang jelas dan sesuai dengan ajaran agama

  4. Sedang tidak melaksanakan haji

Syarat calon pengantin wanita

  1. Tidak sedang memiliki suami

  2. Bukan merupakan mahram dari calon mempelai pria

  3. Tidak sedang berada dalam masa iddah (waktu yang ditentukan setelah seorang wanita bercerai atau ditinggal meninggal oleh suami sebelumnya)

  4. Orang yang jelas menurut agama

  5. Sedang tidak menunaikan ibadah haji

Syarat wali nikah

  1. Merupakan seorang laki-laki dan merdeka

  2. Beragama islam

  3. Sudah baligh

  4. Berakal

  5. Adil dan memiliki sopan santun

  6. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Syarat saksi nikah

  1. Jumlah saksi minimal 2 orang

  2. Saksi harus laki-laki yang merdeka (bukan merupakan seorang budak)

  3. Beragama Islam

  4. Mampu mendengar dan melihat

  5. Memiliki sifat adil

Susunan acara akad nikah

wm_article_img
Fotografi: Wedday Photo

Jika semua syarat telah terpenuhi, ada susunan acara akad nikah yang bisa diperhatikan supaya tidak bingung ketika pelaksanaannya nanti. Berikut urutannya.

1. Pembukaan

Seperti acara lain pada umumnya, acara akad nikah juga akan dibuka dengan pembukaan yang dipandu oleh seorang pembawa acara. Pembukaan ini akan dilakukan secara sederhana seperti melafalkan bacaan basmallah dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah, kemudian dilanjutkan harapan supaya acara berlangsung dengan khidmat dan lancar.

2. Pembacaan ayat Al-Qur’an

Setelah acara dibuka, biasanya akan ada pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh seorang anggota keluarga maupun pelantun Al-Qur’an yang ahli dalam hal ini sehingga bisa membaca Al-Qur’an sesuai dengan tajwid yang benar. Biasanya ada beberapa ayat yang akan dibacakan pada momen ini, yaitu surat yang memiliki arti yang berkaitan dengan pernikahan atau tentang jodoh.

Surat tersebut adalah surat An-nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Surat lain yang sering dibacakan adalah surat Ar-rum ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Selain itu, ada juga ayat-ayat lain yang biasanya dibaca seperti At Tahrim ayat 6.

3. Khotbah pernikahan

Sebelum acara ijab qabul dilangsungkan, biasanya akan ada khotbah yang disampaikan oleh penghulu atau pemuka agama. Meskipun calon pengantin sudah mendapatkan bekal seputar pernikahan dan kehidupan rumah tangga secara lebih detail dengan mengikuti kelas pranikah, pengkhotbah akan memberikan bekal tentang bagaimana menghadapi kehidupan rumah tangga yang disampaikan secara lebih ringkas.

4. Ijab qabul

wm_article_img
Fotografi: Endless Photoworks

Inilah inti dari acara akad nikah, yaitu ijab qabul. Sebelum melaksanakan ijab qabul, penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada calon pengantin terkait status calon pengantin  hingga jumlah mas kawin yang diberikan. Kemudian, janji suci akan diucapkan oleh mempelai pria yang dipimpin oleh penghulu tersebut. Pengucapan ijab qabul ini dilakukan dalam satu kali tarikan napas. 

Jika saksi yang datang sudah menyatakan sah, pengantin perempuan dipersilakan untuk masuk ke area pernikahan. Namun, di beberapa tradisi, pengantin perempuan sudah berada di tempat duduk selama acara akad berlangsung. Kedua mempelai akan mengenakan cincin kawin yang sudah disediakan. 

Tak hanya itu saja, dokumen-dokumen yang diperlukan juga perlu ditandatangani oleh kedua calon mempelai. Salah satu dokumen yang ditandatangani adalah buku pernikahan. Hal ini menandakan bahwa pernikahan yang sudah dilakukan tidak hanya sah di mata agama saja, tapi juga di mata negara.

5. Penyerahan mahar

wm_article_img
Foto via Rose Arbor Seserahan

Selain cincin yang dikenakan setelah akad, ada juga bawaan lain yang akan diserahkan dalam bentuk mahar. Mahar ini bermacam-macam bentuknya, mulai dari seperangkat alat salat, uang, perhiasan lain selain cincin, dan kini bahkan ada yang memberikan mahar dalam bentuk saham. Penyerahan mahar akan dilakukan secara simbolis dari mempelai laki-laki pada mempelai perempuan. 

Pada momen ini, biasanya pengantin akan bersiap untuk berpose menghadap ke kamera. Selain prosesi demi prosesi dan berbagai penyerahan simbolis, mempelai biasanya juga akan berfoto bersama keluarga dan teman yang datang saat acara ijab qabul sudah selesai.

6. Penutupan

Jika ijab qabul sudah dinyatakan sah dan semua rangkaian acara satu demi satu sudah terlaksana, acara akan ditutup oleh pembawa acara yang memimpin acara ini dengan doa yang dipanjatkan. 

Jika ijab qabul digelar di KUA, pengantin bisa kembali untuk pulang. Namun, jika masih ada juga acara resepsi pernikahan yang digelar setelahnya, mempelai pengantin bersama dengan keluarga biasanya akan berganti pakaian dan bersiap untuk acara pernikahan yang akan didatangi para tamu.

Itu dia beberapa syarat dan urutan acara akad pernikahan yang digelar. Biasanya pengantin akan merasa tegang pada saat ini sehingga penting untuk menyiapkan diri. Usahakan untuk makan dalam jumlah yang secukupnya supaya tidak terlalu lapar, tapi juga tidak merasa kekenyangan. Selain itu, lakukan latihan pernapasan supaya tidak terlalu gugup.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...