Pilih Kategori Artikel

Perjanjian Pisah Harta, Apakah Benar-Benar Diperlukan dalam Pernikahan?
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 17 -19 April 2026
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Perjanjian pisah harta sering dianggap sebagai hal yang sensitif dalam pernikahan. Banyak pasangan merasa topik ini kurang romantis karena seolah membicarakan kemungkinan buruk di masa depan. Padahal, perjanjian ini justru bisa menjadi bentuk keterbukaan dan kesepakatan bersama sebelum menikah, terutama soal pengelolaan keuangan masing-masing pasangan.

Di tengah kondisi keuangan dan latar belakang pasangan yang beragam, perjanjian pisah harta mulai menjadi pilihan yang dipertimbangkan. Lalu, apakah perjanjian ini benar-benar diperlukan dalam pernikahan? Artikel ini akan membahas secara sederhana apa itu perjanjian pisah harta, manfaatnya, serta hal-hal yang perlu dipikirkan sebelum memutuskan untuk membuatnya.

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pisah harta adalah kesepakatan antara suami dan istri yang mengatur kepemilikan harta selama pernikahan. Melalui perjanjian ini, harta masing-masing pihak tetap terpisah dan tidak digabung sebagai harta bersama.

Pengaturan tentang Perjanjian Pisah Harta ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, perjanjian ini termasuk dalam Perjanjian Perkawinan yang diatur pada Pasal 29.

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Berdasarkan ketentuan dalam pasal ini, perjanjian pisah harta hanya bisa dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini tidak bisa disahkan jika bertentangan dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan. Selain itu, perjanjian ini juga mulai berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan tidak bisa diubah, kecuali jika kedua belah pihak sepakat.

Selain itu, jika tidak ada perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum pernikahan, termasuk perjanjian pisah harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama suami dan istri. Jika terjadi perceraian, harta tersebut akan dibagi sebagai harta gono-gini.

Fungsi Lain Perjanjian Pisah Harta

wm_article_img
Foto via Platt Family Law

Perjanjian pisah harta tidak hanya bertujuan untuk memisahkan harta suami dan istri, tapi juga memiliki peran penting dalam kehidupan pernikahan. Perjanjian ini membantu memberi rasa aman dan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak, terutama dalam mengatur harta dan tanggung jawab keuangan. Berikut beberapa fungsi lain perjanjian pisah harta yang perlu kamu ketahui.

1. Menjamin Harta Sebelum Menikah

Perjanjian pisah harta berfungsi untuk memastikan bahwa harta benda yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Dengan begitu, harta tersebut tidak otomatis bercampur dan status kepemilikannya tetap jelas.

2. Melindungi Kekayaan dari Risiko Usaha atau Pailit

Jika salah satu pihak menjalankan usaha dan mengalami kerugian atau dinyatakan pailit, perjanjian pisah harta bisa melindungi kekayaan pasangan lainnya. Harta pribadi tidak ikut digunakan untuk menanggung utang atau kewajiban pihak yang mengalami masalah keuangan.

3. Melindungi Hak Istri dalam Poligami

Dalam kondisi tertentu, perjanjian pisah harta bisa melindungi hak-hak istri jika suami melakukan poligami. Dengan pemisahan harta yang jelas, hak kepemilikan istri tetap terjaga dan tidak bercampur dengan pihak lain.

4. Memudahkan Pengelolaan Harta Pribadi

Melalui perjanjian ini, suami atau istri bisa menjual, mengalihkan, atau menjaminkan harta miliknya sendiri tanpa harus meminta persetujuan dari pasangan. Hal ini membuat pengelolaan aset pribadi menjadi lebih praktis dan fleksibel.

5. Menghindari Tujuan Pernikahan yang Tidak Sehat

Perjanjian pisah harta juga membantu mencegah adanya motivasi menikah karena faktor harta atau keuntungan materi. Dengan aturan yang jelas sejak awal, pernikahan bisa dibangun atas dasar kepercayaan, komitmen, dan tanggung jawab bersama.

Perjanjian pisah harta bukan berarti kurangnya rasa percaya dalam pernikahan, tapi justru menunjukkan perencanaan yang matang. Dengan aturan yang jelas sejak awal, suami dan istri bisa menjalani pernikahan dengan lebih tenang, terbuka, dan saling menghormati hak masing-masing.

Ketentuan Perjanjian Pisah Harta

wm_article_img
Foto via Legal Reader

Pada dasarnya, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengatur dengan jelas batas kepemilikan harta antara suami dan istri. Fokus utama dari perjanjian ini adalah memastikan bahwa hak dan kepemilikan harta masing-masing pihak tidak tercampur, baik sebelum maupun selama pernikahan berlangsung. Dalam pernikahan, harta biasanya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu harta bawaan dan harta bersama.

Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh masing-masing individu sebelum menikah. Harta ini bisa berupa tabungan, aset, atau properti yang diperoleh secara pribadi sebelum adanya ikatan pernikahan. Dalam ketentuan hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak, jadi hak kepemilikannya tidak berpindah kepada pasangan setelah menikah.

Sementara itu, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan, baik atas usaha salah satu pihak maupun usaha bersama suami dan istri. Ketentuan mengenai harta bersama ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf F dijelaskan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama oleh suami dan istri selama ikatan perkawinan berlangsung. Harta tersebut selanjutnya disebut sebagai harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar.

Dengan adanya perjanjian pisah harta ini, pengaturan kepemilikan harta antara suami dan istri menjadi lebih tegas dan terpisah. Perjanjian ini bisa mengatur bahwa tidak hanya harta bawaan yang tetap menjadi milik masing-masing, tapi juga harta yang diperoleh selama pernikahan tidak otomatis menjadi harta bersama.

Tanpa adanya perjanjian ini, secara hukum, harta bawaan memang sudah menjadi hak masing-masing, tapi pemisahan terhadap harta bersama hanya bisa dilakukan jika telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian pisah harta.

Cara Membuat Perjanjian Pisah Harta

wm_article_img
Foto via iStock

Perjanjian pisah harta bisa dibuat sebelum menikah maupun setelah pernikahan berlangsung. Tapi yang perlu diperhatikan, perjanjian ini harus dibuat secara resmi dan disahkan di hadapan notaris supaya memiliki kekuatan hukum. Artinya, perjanjian pisah harta tidak bisa dibuat secara pribadi hanya berdasarkan kesepakatan berdua tanpa proses hukum.

Untuk membuat perjanjian pisah harta, kamu dan pasangan perlu datang bersama ke kantor notaris. Beberapa dokumen yang biasanya harus disiapkan antara lain:

  1. KTP dan Kartu Keluarga masing-masing
  2. Akta nikah bagi pasangan yang sudah menikah
  3. Paspor atau KITAS jika salah satu pasangan merupakan Warga Negara Asing (WNA)

Dalam prosesnya, notaris akan menjelaskan isi perjanjiannya terlebih dahulu. Setelah disepakati, kamu dan pasangan akan diminta menandatangani minuta akta perjanjian di hadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan membuat salinan akta dan menyerahkannya kepada masing-masing pihak sebagai bukti perjanjian yang sah.

Tahap berikutnya, perjanjian pisah harta tersebut akan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Khusus bagi pasangan beragama Islam, perjanjian ini juga akan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tercantum dalam buku nikah.

Pertimbangan Lain Sebelum Membuat Perjanjian Pisah Harta

wm_article_img
Foto via iStock

Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian pisah harta, ada beberapa pertimbangan penting yang sebaiknya dipikirkan bersama oleh calon suami istri atau pasangan yang sudah menikah. Pertimbangan ini perlu dibahas secara terbuka supaya perjanjian yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut diantaranya:

1. Kesepakatan dan Komunikasi dengan Pasangan

Perjanjian pisah harta harus dibuat atas dasar kesepakatan bersama, tanpa paksaan dari salah satu pihak. Karena menyangkut keuangan dan harta, penting untuk membicarakannya dengan jujur dan terbuka. Pastikan kedua pihak memahami tujuan perjanjian ini dan merasa nyaman dengan isi yang disepakati

2. Kondisi Keuangan Masing-Masing Pihak

Sebelum membuat perjanjian, sebaiknya masing-masing pihak mengetahui kondisi keuangan pasangannya, seperti aset yang dimiliki, utang, maupun sumber penghasilan. Hal ini membantu menentukan pengaturan harta yang adil dan realistis sesuai kondisi sebenarnya.

3. Jenis Pekerjaan atau Usaha yang Dijalankan

Jika salah satu pihak memiliki usaha atau pekerjaan dengan risiko keuangan tinggi, perjanjian pisah harta bisa menjadi langkah perlindungan. Tapi, hal ini tetap perlu dipertimbangkan dengan matang supaya pembagian tanggung jawab keuangan tidak menimbulkan rasa tidak adil dalam pernikahan.

4. Rencana Keuangan Jangka Panjang

Pikirkan juga rencana keuangan ke depan, seperti membeli rumah, investasi, pendidikan anak, atau persiapan pensiun. Walaupun harta dipisah, tetap perlu ada kesepakatan tentang bagaimana kebutuhan bersama akan dikelola supaya kehidupan rumah tangga tetap berjalan harmonis.

5. Dampak Emosional dan Psikologis

Bagi sebagian orang, perjanjian pisah harta bisa menimbulkan perasaan kurang dipercaya. Maka dari itu, penting untuk menjelaskan bahwa perjanjian ini dibuat sebagai bentuk perlindungan dan perencanaan, bukan karena kurangnya rasa cinta atau kepercayaan.

6. Pemahaman Isi Perjanjian Secara Menyeluruh

Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan kamu dan pasangan benar-benar memahami isi dan konsekuensi hukumnya. Jangan ragu untuk bertanya kepada notaris atau meminta penjelasan supaya tidak ada pasal yang disalahpahami di kemudian hari.

7. Kesesuaian dengan Hukum dan Agama

Perjanjian pisah harta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, ajaran agama, dan norma kesusilaan. Pastikan isi perjanjian disusun sesuai aturan supaya sah secara hukum dan bisa diterima oleh kedua pihak.

Perjanjian pisah harta bukanlah hal yang wajib bagi setiap pasangan, tapi bisa menjadi pilihan yang bijak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Dengan pemahaman yang tepat, perjanjian ini justru membantu suami dan istri mengelola keuangan dengan lebih tertata, jelas, dan minim konflik di masa depan. Yang terpenting, keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta harus dilandasi komunikasi yang terbuka dan kesepakatan bersama supaya pernikahan tetap berjalan harmonis.

Ingin tahu lebih jauh soal perjanjian pra nikah dan mengapa hal ini penting untuk dipertimbangkan sebelum menikah? Yuk, baca juga artikel tentang pentingnya perjanjian pra nikah supaya kamu dan pasangan bisa mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang dan tenang.


Cover | Foto via Adobe Stock

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 17 -19 April 2026
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...