
Lebih dari sekedar upacara, pernikahan adalah momen sakral dimana dua hati, dua keluarga, dan dua kehidupan akhirnya bersatu. Namun, di balik romantisme dan janji sehidup semati, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement).
Topik ini memang masih sensitif dan sering disalahartikan, bahkan dianggap tabu di Indonesia karena berbenturan dengan nilai budaya dan pandangan tradisional yang menganggap pernikahan sebagai ikatan sakral, bukan kontrak hukum. Banyak orang menilai pembicaraan soal prenup mencerminkan ketidakpercayaan pada pasangan dan bahkan dianggap sebagai persiapan untuk bercerai.
Stigma ini diperkuat pula oleh minimnya edukasi hukum, pengaruh kuat budaya kolektif dan keluarga besar, serta anggapan bahwa prenup hanya relevan bagi kalangan kaya. Maka dari itu, pembahasan tentang perjanjian pra-nikah sering dihindari karena dianggap menyinggung atau merusak romantisme pernikahan.
Padahal, di era modern saat pasangan semakin mandiri secara finansial dan sadar hukum, perjanjian pra-nikah justru bisa menjadi bentuk perlindungan dan perencanaan jangka panjang—bukan pertanda kurangnya cinta atau kepercayaan. Mengingat pentingnya prenup, di dalam artikel ini WeddingMarket akan menjabarkan alasan-alasan mengapa pasangan masa kini membutuhkannya. Yuk, simak!
Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?
Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), atau yang sering disebut prenup, adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua calon pasangan sebelum mereka resmi menikah. Perjanjian ini memuat berbagai ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan harta, pembagian penghasilan, utang piutang, hingga pengelolaan aset selama dan setelah pernikahan.
Di Indonesia, legalitas perjanjian pra-nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 29, yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut hanya sah jika dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan, ditandatangani di hadapan notaris, dan didaftarkan ke instansi pencatat pernikahan seperti KUA (untuk pasangan Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka secara hukum pasangan akan dianggap memiliki harta bersama atau gono-gini.
Perjanjian pra-nikah bukan hanya untuk pasangan "berduit" atau selebritas. Saat ini, semakin banyak pasangan muda yang menyadari pentingnya keterbukaan finansial dan perlindungan hukum dalam membangun kehidupan rumah tangga. Hal ini sejalan dengan kesadaran bahwa cinta saja tidak cukup—pernikahan juga membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal hukum dan keuangan.
Banyak yang salah kaprah, mengira perjanjian pra-nikah sebagai tanda ketidakpercayaan pada pasangan. Padahal sebenarnya ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab. Tujuan utamanya? Untuk menghindari konflik, melindungi hak pribadi, dan memberikan kepastian hukum jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti perceraian, sengketa aset, atau masalah warisan. Dengan adanya prenup, pasangan bisa menjalani pernikahan dengan lebih tenang dan saling menghargai batas serta tanggung jawab masing-masing.
Nah, agar kamu lebih memahami, berikut ini adalah rangkuman 10 alasan mengapa perjanjian pra-nikah penting untuk pasangan masa kini:
1. Perlindungan Harta Pribadi
Perjanjian pra-nikah membantu menjaga aset atau kekayaan yang dimiliki sebelum menikah agar tetap menjadi milik pribadi. Ini penting, terutama jika kamu atau pasangan memiliki bisnis, properti, atau investasi yang ingin dijaga keberlanjutannya.
2. Transparansi Keuangan Sejak Awal
Prenup mendorong keterbukaan finansial. Kedua belah pihak diajak untuk jujur soal penghasilan, utang, aset, dan rencana keuangan jangka panjang. Ini membangun kepercayaan sejak awal dan menghindari kebohongan finansial di kemudian hari.
3. Mengurangi Risiko Konflik Finansial
Masalah keuangan atau finansial merupakan salah satu penyebab utama konflik rumah tangga. Dengan adanya perjanjian pra-nikah, kamu dan pasangan sudah punya pedoman soal pembagian tanggung jawab keuangan sehingga tidak perlu ribut di tengah jalan.
4. Perlindungan dari Utang Pasangan
Jika salah satu pasangan membawa utang dari masa lalunya sebelum menikah, perjanjian pra-nikah dapat menjadi jalan tengah yang adil untuk memastikan bahwa utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi, bukan beban bersama. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan kestabilan keuangan keluarga, agar tidak muncul kesalahpahaman atau tekanan finansial di kemudian hari.
5. Mengatur Hak Waris
Bagi pasangan yang sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, atau memiliki rencana pembagian warisan tertentu, perjanjian pra-nikah bisa menjadi alat hukum yang penting untuk menetapkan hak waris secara tertulis dan sah. Dengan menyusun ketentuan yang jelas sejak awal, prenup membantu melindungi kepentingan anak dan mencegah potensi konflik keluarga di kemudian hari—terutama ketika menyangkut pembagian aset atau warisan.
6. Menghindari Perebutan Aset Saat Perceraian
Perceraian memang bukan hal yang diharapkan, tapi kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan tersebut. Prenup memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak atas apa, sehingga meminimalkan perselisihan dan proses hukum yang panjang.
7. Menentukan Hak dan Kewajiban Sejak Awal
Dalam perjanjian pra-nikah, kamu bisa mengatur hal-hal detail seperti siapa yang bertanggung jawab membayar tagihan, bagaimana pengelolaan rekening bersama, dan sistem pembagian penghasilan. Ini membuat pernikahan jadi lebih terstruktur dan adil.
8. Mempermudah Proses Perceraian Jika Terjadi
Dengan prenup, banyak hal sudah disepakati dari awal, sehingga jika perceraian terjadi, prosesnya bisa lebih cepat dan minim stres. Ini tentu akan sangat membantu secara emosional maupun finansial.
9. Kekuatan Hukum yang Jelas
Di Indonesia, perjanjian pra-nikah yang dibuat dengan notaris dan disahkan oleh catatan sipil memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini memberikan perlindungan nyata, bukan hanya sekadar janji lisan antara pasangan.
10. Simbol Kedewasaan dan Perencanaan Jangka Panjang
Memutuskan untuk membuat prenup bukan berarti tidak percaya pada pasangan, melainkan justru menunjukkan bahwa kamu berdua serius, dewasa, dan siap menghadapi pernikahan dengan segala realitasnya—bukan hanya romansa.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra-Nikah yang Sah di Indonesia?
Jika kamu dan pasangan ingin membuat perjanjian pra-nikah yang sah secara hukum, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Diskusikan Secara Terbuka dengan Pasangan
Bicarakan secara jujur dan saling menghargai. Sepakati poin-poin yang ingin dimasukkan, seperti:
- Pembagian harta
- Utang dan piutang
- Hak waris
- Pengelolaan keuangan rumah tangga
- Skenario jika terjadi perceraian
2. Konsultasi dengan Notaris
Datangi notaris berpengalaman di bidang hukum keluarga/perkawinan. Notaris akan membantu menyusun perjanjian yang sah dan sesuai dengan hukum Indonesia.
3. Tandatangani Perjanjian Sebelum Pernikahan
Perjanjian pra-nikah harus ditandatangani sebelum hari pernikahan. Jika sudah menikah, maka kamu perlu membuat "perjanjian pisah harta" melalui proses hukum yang berbeda (dengan izin pengadilan).
4. Daftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil atau KUA
Setelah ditandatangani dan diaktakan notaris, perjanjian harus didaftarkan di:
- KUA jika kamu menikah secara Islam
- Kantor Catatan Sipil untuk pasangan non-Muslim
Pendaftaran ini bertujuan agar negara mengakui dan mencatat perjanjian tersebut secara legal.
Membicarakan perjanjian pra-nikah mungkin belum umum—tapi bukan berarti salah. Justru, di zaman sekarang, prenup adalah bentuk komitmen yang realistis, sehat, dan dewasa. Jika kamu dan pasangan benar-benar serius membangun masa depan bersama, maka perencanaan yang matang juga termasuk dalam perlindungan hukum.
Jadi, bagi kamu yang sedang dalam tahap merencanakan masa depan bersama pasangan, mungkin sekarang saat yang tepat untuk kalian mempertimbangkan prenup sebagai bagian dari persiapan pernikahan kalian. Karena pernikahan yang sehat dibangun di atas cinta, kepercayaan, dan perencanaan yang bijak.
Sudah mantap menikah? Jangan lupa bicarakan soal perjanjian pra-nikah sejak dini dan konsultasikan dengan notaris terpercaya, ya!
Foto: Freepik/tirachardz