Kamu Ingin Menikah? Berikut Persyaratan Nikah yang Wajib Dipenuhi - Menikah adalah sebuah acara sakral yang akan terjadi pada pasangan manusia. Sebelum menikah, kamu harus benar-benar menyiapkan semua kebutuhan yang dibutuhkan.
Pada penjelasan di bawah ini akan diuraikan secara lengkap mengenai syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi. Jika kamu berencana untuk menikah dalam beberapa waktu, pahami secara dalam beberapa hal yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Persyaratan Nikah Administrasi
Persyaratan nikah yang pertama yaitu terkait administrasi.
Calon suami dan istri harus memenuhi syarat administrasi atau berkas yang sudah
ditentukan. Di dalam persyaratan administrasi dibagi menjadi 3 golongan yaitu
persyaratan umum, calon suami, dan calon istri.
1. Persyaratan Umum
Persyaratan nikah administrasi secara umum memberikan
keputusan untuk berkas yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri. Berikut
adalah beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh calon pasangan yang akan
menikah. Berikut rangkaian persyaratannya:
- Model N1 (Surat keterangan untuk nikah) dan Model N2 (Surat keterangan asal-usul).
- Model N3 (Surat persetujuan mempelai ) dan Model N4 (Surat keterangan tentang orang tua).
- Model N7(Surat pemberitahuan kehendak nikah) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 untuk calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, serta Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Biaya Pencatatan Nikah dengan nominal Rp30.000.
- Surat izin resmi dari pengadilan (Diperuntukkan untuk pasangan yang tidak mempunyai izin dari orang tua atau wali).
- Foto ukuran 3 x 2 (3 lembar).
- Dispensasi dari pihak pengadilan (Diperuntukkan calon pengantin pria yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon pengantin wanita yang belum berumur 16 tahun).
- Membawa surat izin dari atasan (Diperuntukkan anggota TNI/POLRI negara).
- Surat izin resmi dari Pengadilan (Khusus untuk suami yang hendak beristri lebih dari satu).
- Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai (Khusus untuk orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989).
- Surat keterangan kematian bertanda tangan Kepala Desa / Lurah (Bukti dasar untuk pengisian model N6 bagi pengantin yang berstatus janda / duda).
2. Persyaratan Bagi Calon Pengantin Pria (Suami)
Persyaratan nikah bagi calon pria (suami) juga harus membawa
beberapa poin yang wajib untuk dilengkapi. Calon suami harus meminta surat
pengantar dari RT dan RW yang kemudian dibawa ke kelurahan setempat. Pengantar
itu nantinya akan diberikan isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
Calon pengantin pria juga harus datang ke KUA di sekitarnya untuk meminta surat pengantar rekomendasi. Ini khusus untuk pasangan jika calon istri bertempat di luar kecamatan yang berbeda. Jika pada saat itu calon pengantin wanita (istri) berada pada alamat yang sedaerah (se kecamatan), maka berkas langsung diserahkan pihak calon wanita. Calon pasangan yang akan menikah juga wajib melampirkan lampiran seperti:
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3x4 = 2 lembar, jika calon istri beralamatkan di luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri beralamatkan di satu daerah/kecamatan.
3. Persyaratan Bagi Calon Pengantin Wanita (Istri)
Persyaratan nikah untuk calon istri juga harus dilakukan dan
dipenuhi dengan runtut. Calon istri harus mempunyai surat pengantar dari RT,
RW, dan kelurahan. Nantinya, calon pengantin akan mendapatkan Blangko resmi
(N1, N2, N3, dan N4). Setelah itu, calon pengantin harus daftar ke KUA dan
melakukan pemeriksaan administrasi.
Calon suami dan istri sebelum melakukan pernikahan pasti
akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4. Adapun lampiran yang harus
dipenuhi lainnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT dengan Pas Photo latar belakang berwarna biru dengan ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin sebanyak 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA khusus untuk calon pengantin janda atau duda cerai.
- Dispensasi PA khusus untuk calon pengantin dengan usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan untuk anggota TNI/ POLRI.
- Surat Keterangan Kematian Ayah (khusus jika sudah meninggal dunia).
- Surat Keterangan Wali (khusus jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat).
- Dispensasi Camat jika acara akad sudah kurang dari 10 hari.
- N5 (surat izin orang tua) untuk usia calon pengantin yang kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) khusus untuk janda/duda yang meninggal dunia.
Berapa Biaya Menikah?
Setelah kamu mengetahui persyaratan nikah, kini pasti ingin
tahu juga mengenai biaya yang dikeluarkan untuk menikah. Untuk perkiraan biaya pernikahan
ini telah diatur ke dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 48 tahun
2014. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang perubahan tentang tarif
atas jenis penerimaan negara yang ada di Departemen Agama.
Untuk biaya menikah sederhana yang dilaksanakan di kantor KUA dengan
hari dan jam kerja Rp. 0 atau gratis. Disisi lain, untuk biaya menikah di luar
kantor dan luar hari jam kerja maka biaya dikenakan Rp. 600.000.
Runtutan Cara Pendaftaran Pernikahan yang Harus Diketahui
Persyaratan nikah memang membutuhkan banyak berkas yang
harus dikumpulkan. Akan tetapi, kamu jangan khawatir karena administrasi
tersebut pasti sudah kamu miliki. Sehingga, kamu hanya perlu mencarinya kembali
dan mengumpulkannya. Pada poin di bawah ini akan diberitahukan kepada kamu
mengenai runtutan cara untuk pendaftaran pernikahan yang termasuk persiapan pernikahan.
1. Mengurus Surat Pengantar
Runtutan pertama sebagai persyaratan nikah, kamu harus
mendapatkan surat pengantar. kamu bisa mengurus surat ini ke RT, RW, dan
kelurahan. Setelah itu, Anda harus mengurus surat pengantar tersebut ke KUA
(Kantor Urusan Agama).
2. Meminta Keterangan Dispensasi
Selanjutnya, kamu harus meminta keterangan dispensasi jika
pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu ketika kamu mendaftar.
Surat ini bisa kamu dapatkan melalui keterangan dispensasi dari kecamatan.
3. Membayar Biaya Akad
Persyaratan nikah berikutnya yaitu dengan membayar biaya
akad. Biaya akad ini dilakukan jika calon menghendaki akad di luar KUA. Setelah
itu, calon pengantin harus menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
4. Berkunjung ke KUA
Sebagai calon pengantin, kamu harus datang ke Kantor Urusan
Agama dimana tempat tersebut dilakukan pemeriksaan surat terkait. Data calon
pengantin juga akan dicek dengan keterangan wali nikah yang ada.
5. Melaksanakan Akad
Jika persyaratan nikah sudah terpenuhi, maka kamu akan
menuju momen pelaksanaan akad. Pelaksanaan akad nikah ini tentunya berdasarkan tempat
dan waktu yang sudah disetujui. Oleh karena itu, diharapkan untuk calon
pengantin dari pihak pria dan wanita harus benar-benar memperhatikan tanggal
dan hari yang baik untuk melakukan akad.
Itulah penjelasan lengkap terkait persyaratan nikah yang
wajib dipenuhi. Uraian di atas juga menyebutkan tata cara atau alur ketika kamu
ingin mendaftar untuk menikah. Biaya pernikahan yang dituliskan diatas bersifat
asli dan faktual, didasarkan dengan Undang-Undang yang telah dibuat oleh
pemerintah Indonesia.
Untuk kamu yang akan menikah, persiapkan baik-baik dan matang terkait administrasi, biaya, serta jiwa dan mental untuk menghadapi dunia baru. Jangan segan untuk mencari informasi kepada pihak terkait sekitar seperti RT, RW, dan lurah dalam proses pendaftaran pernikahan kamu.