Pilih Kategori Artikel

Siap Nikah? Cek Dulu 6 Syarat Sah Perkawinan dalam Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Menikah dalam Islam adalah sebuah tindakan ibadah kepada Allah SWT dan juga mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Melaksanakan pernikahan dan hidup dalam berumah tangga harus dilakukan dengan niat yang tulus serta tanggung jawab yang besar. Namun, proses pernikahan bukanlah sesuatu yang sederhana. Ada beberapa syarat sah perkawinan dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara hukum dan dalam agama Islam. Memahami syarat-syarat ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk menikah.

Syarat sah perkawinan dalam Islam harus dipatuhi secara benar untuk memastikan bahwa ikatan pernikahan diakui dan sah dalam pandangan agama. Ini melibatkan pemahaman yang jelas tentang apa yang diharapkan dari pasangan yang akan menikah, serta prosedur yang tepat yang harus diikuti sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mematuhi syarat-syarat ini, sebuah pernikahan dapat dianggap sah dan diterima dalam masyarakat serta dalam hukum agama. Oleh karena itu, bagi mereka yang akan melangkah ke dalam kehidupan pernikahan, penting untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan benar dan diakui secara sah dalam agama Islam.

Syarat Sah Perkawinan

Dalam ajaran agama Islam, sebelum kamu dan pasangan ingin menginjakan kaki ke langkah selanjutnya, kamu harus memahami syarat sah pernikahan. Berikut ini merupakan syarat sah perkawinan yang kamu harus ketahui sebelum melangsungkan pernikahan. 

Beragama Islam 

wm_article_img

Pertama di dalam persyaratan sah perkawinan menurut ajaran Islam adalah kamu dan pasangan harus menganut agama Islam. Syarat ini merupakan hal mutlak  yang tak dapat ditawar karena akan dianggap tidak sah apabila seorang muslim melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang bukan beragama Islam, sesuai dengan prosedur ijab kabul dalam agama Islam. Syarat ini menjadi prinsip dasar dalam menegakkan validitas pernikahan dalam pandangan hukum Islam.

Tidak Menikahi Mahram

wm_article_img

Salah satu syarat sah perkawinan adalah bahwa kamu, baik sebagai calon suami maupun istri tidak boleh memiliki hubungan darah, bukanlah saudara sepersusuan, atau mahram satu sama lain. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelusuran latar belakang dari calon suami atau istrimu sebelum menikah untuk memastikan bahwa pasangan yang dipilih memenuhi persyaratan ini.

Sebagai contoh, jika kamu dan pasangan dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama ketika masih kecil, mereka dianggap sebagai mahram, dan pernikahan kamu bersama pasanganmu tidak sah menurut hukum agama Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan ini untuk menjaga kesahihan pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianut. Mengetahui dan mematuhi syarat-syarat ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui sebagai sah dalam pandangan hukum agama dan masyarakat.

Wali Nikah Laki-Laki

wm_article_img

Syarat sah perkawinan meliputi kehadiran wali nikah laki-laki, sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam hadis yang menyatakan bahwa seorang perempuan tidak diizinkan menjadi wali nikah, baik bagi perempuan lain maupun untuk dirinya sendiri. Ayah kandung memiliki peran utama sebagai wali nikah bagi mempelai perempuan. Namun, jika ayah telah meninggal, peran ini dapat diwakilkan oleh laki-laki dalam jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan sesuai dengan urutan nasab yang ditetapkan. Prinsip ini mendasari keberadaan wali nikah laki-laki dalam suatu pernikahan sebagai bagian dari syarat sahnya suatu pernikahan. 

Saksi Nikah

wm_article_img

Syarat sah pernikahan selanjutnya adalah terdapat saksi pernikahan. Pada saat prosesi akad setidaknya terdapat minimal dua saksi laki-laki saat ijab kabul dilakukan. Kehadiran saksi tersebut bisa terdiri dari satu orang yang mewakili wali dari mempelai perempuan dan satu orang mewakili wali dari mempelai laki-laki. Perlu diingat bahwa setiap saksi harus beragama Islam, telah dewasa, dan memiliki pemahaman yang cukup terhadap maksud serta tujuan dari proses akad perkawinan yang sedang dilakukan.

Tidak Berhaji atau Ber-Ihram

wm_article_img

Seorang ulama bermazhab Syafi'i, pada kitab Fathul Qarib al-Mujib, dijelaskan bahwa saat seseorang dalam keadaan ihram atau sedang menjalankan ibadah haji, ada larangan untuk melakukan akad nikah atau bertindak sebagai wali dalam pernikahan. Ini termasuk salah satu dari sepuluh hal yang dilarang ketika berada dalam ihram. Pada konteks ini kamu penting untuk memahami bahwa ketika seseorang sedang dalam ihram, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang terkait dengan pernikahan seperti akad nikah atau menjadi wali. Larangan ini merupakan bagian dari aturan yang dijelaskan dalam mazhab Syafii, yang mengatur tata cara pernikahan dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ihram.

Menikah Bukan Paksaan 

wm_article_img

Salah satu syarat sah perkawinan yang tidak boleh diabaikan adalah kesepakatan atau consent dari kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan. Pentingnya persetujuan ini tercermin dalam ajaran Islam, sebagaimana yang disampaikan dalam hadis Abu Hurairah RA yang menyatakan bahwa seorang janda harus didiskusikan keinginannya sebelum dinikahkan, sementara seorang gadis harus memberikan izinnya terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan. 

Dengan demikian, pernikahan yang sah adalah hasil dari keputusan yang diambil secara bersama-sama dan didasarkan pada kesepakatan murni dari kedua belah pihak. Keberadaan syarat ini memastikan bahwa ikatan perkawinan dibangun atas dasar kesediaan dan kesepakatan yang jelas, menjadikannya sebuah ikatan yang kuat dan berkelanjutan.

Itulah syarat sah perkawinan yang wajib kamu ketahui. Dengan informasi ini semoga kamu dan pasangan semakin yakin untuk menapaki langkah ke jenjang pernikahan dan berhasil membangun keluarga yang didasari atas kebahagian dan kasih sayang ya. 

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...