Pilih Kategori Artikel

Mengenal Surat Numpang Nikah, Administrasi Penting Pernikahan Beda Kota
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Pernikahan adalah harapan setiap pasangan yang sedang menjalin hubungan. Dengan pernikahan, dua kepala akan disatukan. Baik dari segi karakter, kebudayaan, maupun kebiasaan. Terlebih jika kamu dan pasangan berasal dari suku atau kota yang berbeda. Tak hanya dari segi kehidupan, persiapan administrasi pun perlu dimatangkan. Salah satunya yakni surat numpang nikah. 

Surat numpang nikah adalah surat yang diajukan oleh salah satu mempelai ketika melaksanakan pernikahan beda kota. Contoh, kamu tinggal di Jakarta, sementara pasanganmu tinggal di Surabaya. Ketika pernikahan dilaksanakan di Surabaya, maka kamu perlu membuat surat numpang nikah. Begitupun sebaliknya. 

Surat numpang nikah pun diperlukan ketika calon pengantin wanita (CPW) atau calon pengantin pria (CPP) melaksanakan pernikahan di lokasi yang tak sesuai dengan domisili resmi yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Contoh, kamu dan pasangan sama-sama tinggal di Bandung, namun ingin melaksanakan pernikahan di Bali. Maka, keduanya perlu membuat surat ini.

Membuat surat nikah dari berbagai agama pun dapat dibilang susah-susah gampang, tergantung kelengkapan berkas yang telah kamu persiapkan. Maka dari itu, simak penjelasannya lebih lengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah

wm_article_img
Foto: contoh surat numpang nikah from 99.co

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa tahap yang perlu kamu persiapkan ketika membuat surat keterangan numpang nikah. Beberapa tahapan dalam tahap tersebut yaitu:

1. Meminta Surat Pengantar dari RT dan RW

Ketika mengajukan surat pengantar dari RT dan RW, kamu perlu persiapkan materai 3.000 dan 6.000 untuk berjaga-jaga, kartu keluarga (KK) dan KTP asli dan fotokopi.

2. Meminta Surat Pengantar dari Kelurahan

Datangi kantor kelurahan dengan membawa biaya administrasi untuk berjaga-jaga,  fotokopi KTP dan KK, serta KTP orang tua. Selain itu, bawa pas foto berwarna 3×4 (2 lembar), pas foto berwarna 2×3 (2 lembar), dan surat pengantar dari RT dan RW.

Petugas akan melakukan pencatatan atau mendaftarkan permohonan pembuatan surat keterangan nikah dan memeriksa berkas yang kamu ajukan. Kecepatan prosesnya tergantung apakah kamu sudah memiliki syarat yang lengkap atau belum. Kamu juga akan mengisi formulir resmi N1, N2, dan N4 ketika mengajukan ke kelurahan.

Sebetulnya, waktu penyelesaian yang dibutuhkan di kelurahan hanya berkisar 15 menit. Namun, hal ini juga bergantung pada keramaian atau kondisi lain pada kelurahan tempat kamu berdomisili. 

3. Meminta Surat Rekomendasi Surat Numpang Nikah ke KUA

Setelah dari kelurahan, kamu akan mengajukan pernikahan ke KUA. Beberapa persiapannya antara lain biaya administrasi untuk berjaga-jaga, fotokopi KK dan KTP, pas foto berwarna 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 lembar. Tak lupa juga surat pengantar dari kelurahan.

Sebagian daerah memiliki kebijakan yang berbeda mengenai surat numpang nikah ini, karena beberapa KUA memberi syarat tambahan yaitu cek kesehatan. Namun tenang saja, jika kamu diwajibkan cek kesehatan, kamu bisa melakukan cek kesehatan di puskesmas terdekat.

Baik dengan hasil tes kesehatan atau tidak, petugas KUA akan memasukkan data kamu dan mencetak surat keterangan numpang nikah. Petugas akan memberikan surat rekomendasi numpang nikah kepada kamu yang nantinya akan diberikan kepada KUA tempat tujuan.

Jika kamu sudah memiliki surat, kamu dapat membawa surat beserta hasil cek kesehatan ke KUA tempat kamu akan melaksanakan pernikahan. Untuk berjaga-jaga, bawa dokumen KK, KTP, ijazah terakhir, dan akta kelahiran asli maupun fotokopi. Tak lupa juga foto berwarna dari kamu dan pasangan masing-masing 2x3 dan 3x4 sebanyak 2 lembar.

Kenapa biaya administrasi terus dipersiapkan untuk berjaga-jaga? Hal tersebut karena terdapat beberapa daerah yang menerapkan biaya tambahan dengan tarif yang berbeda, sedangkan daerah lainnya mengeluarkan surat ini secara gratis. 

Lama atau tidaknya mengurus surat numpang nikah ke KUA bisa memakan waktu hingga 3 bulan lho, dears! Namun, jika segala syarat administrasi terpenuhi, kamu dapat mengurus surat numpang nikah selama 2 bulan saja. Oleh karena itu, persiapkan jauh-jauh hari ketika kamu akan mengurus surat numpang nikah.

Bagaimana tidak sulit kan? Demikian penjelasan mengenai syarat, cara, dan berbagai hal yang perlu kamu persiapkan ketika mengurus surat numpang nikah. Kamu pun dapat mengetahui cara mengurus surat nikah agar tidak terlalu rumit. Untuk kamu yang akan melaksanakan pernikahan luar kota, semoga lancar hingga hari H ya, dears!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...