Pilih Kategori Artikel

Urus Surat Nikah dari Berbagai Agama
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

 Dalam persiapan pernikahan, tentunya banyak banget yang perlu disiapkan, terutama buat urus surat nikah. Surat nikah merupakan hal yang sangat penting untuk disiapkan sebelum menikah, supaya kamu dan pasangan bisa menikah secara resmi!


Banyak pasangan yang memilih untuk menyewa calo atau wedding organizer untuk urus surat nikah karena mengurusnya memang gampang-gampang susah. Namun, kalau kamu punya cukup waktu untuk mengurusnya, ternyata nggak seribet itu kok! Kira-kira, apa aja sih yang harus dipersiapkan untuk urus surat nikah?

Dokumen Penting dalam Mengurus Surat Nikah dari Berbagai Agama 

wm_article_img
Foto: desisachiko.com

Pertama-tama, kamu perlu untuk mempersiapkan berkasnya dulu. Ini adalah list berkas yang perlu disiapkan:

    

1. Surat izin numpang nikah

Kalau kamu dan pasangan berasal dari domisili yang berbeda, maka untuk urus surat nikah, salah satu dari kalian harus membuat surat izin numpang nikah di domisili salah satu pasangan.

    

2. Surat Izin RT / RW

Kunjungi kantor RT/RW kamu untuk memperoleh surat pengantar ya! Surat ini berguna sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum dan agama. Untuk memperoleh surat pengantar, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP kamu dan pasangan ya!

    

3. Surat Keterangan Belum Menikah

Setelah mendapatkan surat izin RT/RW, kamu perlu mengurus Surat Keterangan Belum Menikah yang bisa kamu dapatkan di kantor kelurahan. Surat keterangan yang perlu diurus yaitu:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1);
  • Surat keterangan asal-usul (model N2);
  • Surat persetujuan mempelai (model N3); dan
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

Untuk mendapatkan surat N1-N4, kamu perlu mengumpulkan berkas berikut:

Surat keterangan RT dan RW (2 lembar);

  • Fotokopi KTP (masing-masing 2 lembar);
  • Fotokopi KTP Orangtua (masing-masing 2 lembar);
  • Fotokopi KTP kedua saksi (1 lembar per orang);
  • Fotokopi KK (masing-masing 2 lembar);
  • Fotokopi Akta kelahiran (masing-masing 2 lembar);
  • Fotokopi Ijazah (masing-masing 2 lembar);
  • Materai; dan
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah.

Setelah itu, saatnya pergi ke KUA untuk urus surat nikah! Jangan lupa perhatikan persyaratan ini sebelum kamu ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum agama. Kamu juga bisa sekaligus mengurus surat numpang nikah jika melaksanakan pernikahan yang berbeda kota dengan domisili di KTP.

Langkah Urus Surat Nikah untuk Penganut Agama di Indonesia

wm_article_img
 Foto: tipscantikmanda.com

1. Agama Islam

Bagi kamu yang beragama Islam, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!

1. Surat permohonan akad nikah di Masjid (minimal 3 bulan sebelumnya)

2. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW

3. Surat keterangan N1-N4

4. Surat pengantar nikah dari KUA

5. Surat keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota

6. Surat keterangan BP4 dari KUA

7. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

8. Berkas asli dan fotokopi KTP

9. Berkas asli dan fotokopi KK

10. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran

11. Akta pernikahan orang tua

12. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal

13. Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)

14. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

 

2. Agama Kristen

Untuk kamu yang beragama Kristen, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!

1. Surat permohonan pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing (minimal 3 bulan sebelumnya)

2. Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis

3. Berkas asli dan fotokopi Surat Sidi

4. Mengikuti konseling pra nikah

5. Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan diadakannya pernikahan

6. Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja

7. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW

8. Surat keterangan N1-N4

9. Surat pengantar nikah dari KUA

10. Surat keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota

11. Surat keterangan BP4 dari KUA

12. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

13. Berkas asli dan fotokopi KTP

14. Berkas asli dan fotokopi KK

15. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran

16. Akta pernikahan orang tua

17. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal

18. Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)

19. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)


3. Agama Katolik

Untuk kamu yang beragama Katolik, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!

1. Surat permohonan pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Paroki masing-masing (minimal 3 bulan sebelumnya)

2. Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis

3. Mengikuti konseling pra nikah

4. Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan diadakannya pernikahan

5. Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja

6. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW

7. Surat keterangan N1-N4

8. Surat pengantar nikah dari KUA

9. Surat keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota

10. Surat keterangan BP4 dari KUA

11. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

12. Berkas asli dan fotokopi KTP

13. Berkas asli dan fotokopi KK

14. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran

15. Akta pernikahan orang tua

16. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal

17. Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)

18. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)

 

4. Agama Hindu

Untuk kamu yang beragama Hindu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!

1. Surat Sudi Wadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu

2. Surat permohonan pemberkatan nikah di Pura (minimal 3 bulan sebelumnya)

3. Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat diadakannya pernikahan

4. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW

5. Surat keterangan N1-N4

6. Surat pengantar nikah dari KUA

7. Surat keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota

8. Surat keterangan BP4 dari KUA

9. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

10. Berkas asli dan fotokopi KTP

11. Berkas asli dan fotokopi KK

12. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran

13. Akta pernikahan orang tua

14. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal

15. Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)

16. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)


5. Agama Buddha

Untuk kamu yang beragama Hindu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!

1. Surat permohonan pemberkatan menikah di Vihara (minimal 3 bulan sebelumnya)

2. Sertifikat pemberkatan dari Vihara tempat diadakannya pernikahan

3. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW

4. Surat keterangan N1-N4

5. Surat pengantar nikah dari KUA

6. Surat keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota

7. Surat keterangan BP4 dari KUA

8. Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)

9. Berkas asli dan fotokopi KTP

10. Berkas asli dan fotokopi KK

11. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran

12. Akta pernikahan orang tua

13. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal

14. Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)

15. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)

 

Apabila kamu memiliki pasangan WNA atau pernikahan campuran, maka kamu perlu melengkapi persyaratan di bawah ini untuk urus surat nikah, ya!

1. Berkas asli dan fotokopi paspor pasangan

2. Berkas asli dan fotokopi paspor orang tua pasangan

3. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.

4. Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.

5. Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.

6. Surat izin menikah dari kedutaan
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...