Dalam persiapan pernikahan, tentunya banyak banget yang perlu disiapkan, terutama buat urus surat nikah. Surat nikah merupakan hal yang sangat penting untuk disiapkan sebelum menikah, supaya kamu dan pasangan bisa menikah secara resmi!
Banyak pasangan yang memilih untuk menyewa calo atau wedding organizer untuk urus surat nikah karena mengurusnya memang
gampang-gampang susah. Namun, kalau kamu punya cukup waktu untuk mengurusnya,
ternyata nggak seribet itu kok! Kira-kira, apa aja sih yang harus dipersiapkan
untuk urus surat nikah?
Dokumen Penting dalam Mengurus Surat Nikah dari Berbagai Agama
Pertama-tama, kamu perlu untuk mempersiapkan berkasnya dulu. Ini adalah list berkas yang perlu disiapkan:
1. Surat izin numpang nikah
Kalau
kamu dan pasangan berasal dari domisili yang berbeda, maka untuk urus surat
nikah, salah satu dari kalian harus membuat surat izin numpang nikah di
domisili salah satu pasangan.
2. Surat
Izin RT / RW
Kunjungi
kantor RT/RW kamu untuk memperoleh surat pengantar ya! Surat ini berguna
sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum dan
agama. Untuk memperoleh surat pengantar, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP
kamu dan pasangan ya!
3. Surat
Keterangan Belum Menikah
Setelah
mendapatkan surat izin RT/RW, kamu perlu mengurus Surat Keterangan Belum
Menikah yang bisa kamu dapatkan di kantor kelurahan. Surat keterangan yang
perlu diurus yaitu:
- Surat
keterangan untuk nikah (model N1);
- Surat
keterangan asal-usul (model N2);
- Surat
persetujuan mempelai (model N3); dan
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
Untuk
mendapatkan surat N1-N4, kamu perlu mengumpulkan berkas berikut:
Surat
keterangan RT dan RW (2 lembar);
- Fotokopi
KTP (masing-masing 2 lembar);
- Fotokopi
KTP Orangtua (masing-masing 2 lembar);
- Fotokopi
KTP kedua saksi (1 lembar per orang);
- Fotokopi
KK (masing-masing 2 lembar);
- Fotokopi
Akta kelahiran (masing-masing 2 lembar);
- Fotokopi
Ijazah (masing-masing 2 lembar);
- Materai;
dan
- Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah.
Setelah itu, saatnya pergi ke KUA untuk urus surat nikah! Jangan lupa perhatikan persyaratan ini sebelum kamu ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum agama. Kamu juga bisa sekaligus mengurus surat numpang nikah jika melaksanakan pernikahan yang berbeda kota dengan domisili di KTP.
Langkah Urus Surat Nikah untuk Penganut Agama di Indonesia
1. Agama Islam
Bagi
kamu yang beragama Islam, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus
surat nikah. Yuk, disimak!
1. Surat
permohonan akad nikah di Masjid (minimal 3 bulan sebelumnya)
2. Surat
keterangan belum menikah dari RT/RW
3. Surat
keterangan N1-N4
4. Surat
pengantar nikah dari KUA
5. Surat
keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota
6. Surat
keterangan BP4 dari KUA
7. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
8. Berkas
asli dan fotokopi KTP
9. Berkas
asli dan fotokopi KK
10. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
11. Akta
pernikahan orang tua
12. Akta
kematian apabila orang tua sudah meninggal
13. Akta
cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)
14. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
2. Agama Kristen
Untuk
kamu yang beragama Kristen, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus
surat nikah. Yuk, disimak!
1. Surat
permohonan pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing
(minimal 3 bulan sebelumnya)
2. Berkas
asli dan fotokopi Surat Baptis
3. Berkas
asli dan fotokopi Surat Sidi
4. Mengikuti
konseling pra nikah
5. Sertifikat
pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan diadakannya pernikahan
6. Kartu
Anggota Jemaat (KAJ) Gereja
7. Surat
keterangan belum menikah dari RT/RW
8. Surat
keterangan N1-N4
9. Surat
pengantar nikah dari KUA
10. Surat
keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota
11. Surat
keterangan BP4 dari KUA
12. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
13. Berkas
asli dan fotokopi KTP
14. Berkas
asli dan fotokopi KK
15. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
16. Akta
pernikahan orang tua
17. Akta
kematian apabila orang tua sudah meninggal
18. Akta
cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)
19. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)
3. Agama Katolik
Untuk
kamu yang beragama Katolik, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus
surat nikah. Yuk, disimak!
1. Surat
permohonan pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Paroki masing-masing
(minimal 3 bulan sebelumnya)
2. Berkas
asli dan fotokopi Surat Baptis
3. Mengikuti
konseling pra nikah
4. Sertifikat
pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan diadakannya pernikahan
5. Kartu
Anggota Jemaat (KAJ) Gereja
6. Surat
keterangan belum menikah dari RT/RW
7. Surat
keterangan N1-N4
8. Surat
pengantar nikah dari KUA
9. Surat
keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota
10. Surat
keterangan BP4 dari KUA
11. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
12. Berkas
asli dan fotokopi KTP
13. Berkas
asli dan fotokopi KK
14. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
15. Akta
pernikahan orang tua
16. Akta
kematian apabila orang tua sudah meninggal
17. Akta
cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)
18. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)
4. Agama Hindu
Untuk kamu yang beragama Hindu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus surat nikah. Yuk, disimak!
1. Surat
Sudi Wadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu
2. Surat
permohonan pemberkatan nikah di Pura (minimal 3 bulan sebelumnya)
3. Sertifikat
pemberkatan dari Pura tempat diadakannya pernikahan
4. Surat
keterangan belum menikah dari RT/RW
5. Surat
keterangan N1-N4
6. Surat
pengantar nikah dari KUA
7. Surat
keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota
8. Surat
keterangan BP4 dari KUA
9. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
10. Berkas
asli dan fotokopi KTP
11. Berkas
asli dan fotokopi KK
12. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
13. Akta
pernikahan orang tua
14. Akta
kematian apabila orang tua sudah meninggal
15. Akta
cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)
16. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)
5. Agama Buddha
Untuk
kamu yang beragama Hindu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk urus
surat nikah. Yuk, disimak!
1. Surat
permohonan pemberkatan menikah di Vihara (minimal 3 bulan sebelumnya)
2. Sertifikat
pemberkatan dari Vihara tempat diadakannya pernikahan
3. Surat
keterangan belum menikah dari RT/RW
4. Surat
keterangan N1-N4
5. Surat
pengantar nikah dari KUA
6. Surat
keterangan N7 apabila ingin menikah di luar kota
7. Surat
keterangan BP4 dari KUA
8. Pas
foto ukuran 2×3 (4 lembar)
9. Berkas
asli dan fotokopi KTP
10. Berkas
asli dan fotokopi KK
11. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
12. Akta
pernikahan orang tua
13. Akta
kematian apabila orang tua sudah meninggal
14. Akta
cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6)
15. Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria di sebelah kanan wanita (10 lembar)
Apabila
kamu memiliki pasangan WNA atau pernikahan campuran, maka kamu perlu melengkapi
persyaratan di bawah ini untuk urus surat nikah, ya!
1. Berkas
asli dan fotokopi paspor pasangan
2. Berkas
asli dan fotokopi paspor orang tua pasangan
3. Berkas
asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
4. Surat
tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
5. Surat
keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
6. Surat
izin menikah dari kedutaan
7. Surat
Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.