Syarat dan Ketentuan Vendor WeddingMarket
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini adalah perjanjian yang sah antara Vendor dan WeddingMarket, sehubungan dengan penggunaan Vendor atas Platform WeddingMarket.
Dengan melakukan registrasi sebagai Vendor pada Platform WeddingMarket, maka Vendor sepakat untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Vendor, yang telah atau akan ditetapkan oleh WeddingMarket sehubungan dengan Platform WeddingMarket, dan menjamin bahwa Vendor merupakan individu yang sudah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah dewasa dan tidak berada di bawah perwalian dan secara hukum berhak untuk mengadakan perjanjian yang mengikat. Jika tidak, kami berhak berdasarkan hukum untuk membatalkan perjanjian yang dibuat dengan Vendor. Apabila Vendor melakukan registrasi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas lainnya, maka Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi, menggunakan Platform WeddingMarket, dan melaksanakan Transaksi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas tersebut.Adapun isi dari syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. DEFINISI
2. AKUN VENDOR
3. BIAYA LAYANAN DAN TRANSAKSI
1.1. Biaya Layanan bagi Vendor :
Bagi Vendor yang memiliki akun aktif berbayar baik Gold, Platinum dan Diamond maka besaran biaya yang berlaku adalah sebagaimana di tentukan di dalam akun Dashboard yang telah diterima oleh Vendor setelah registrasi dan/atau menghubungi langsung team bisnis WeddingMarket.
1.2. Biaya Transaksi bagi Pengguna/User :
a. Bagi Pengguna yang memiliki akun aktif berbayar baik Gold, Platinum dan Diamond maka besaran biaya yang berlaku sebagaimana di tentukan dalam lampiran I;
b. Bagi Pengguna tidak berbayar, maka besaran biaya akan bergantung pada kategori Produk yang ditawarkan oleh Vendor, sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II.
4. PERJANJIAN KERJASAMA VENDOR
Vendor telah menandatangani Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh WeddingMarket dan Vendor, dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Jika Perorangan dokumen yang di lampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ii. Jika Perusahaan seperti perseroan terbatas wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan dan anggaran dasar terakhir perusahaan.
iii. Rekening Vendor, nama yang tertera pada rekening harus sesuai dengan KTP dan NPWP yang digunakan sesuai dengan nama Vendor yang menandatangani Perjanjian Kerjasama Vendor.
5. PRODUK
1. Aksesoris Pernikahan | 13. Kesehatan dan Kecantikan |
2. Bridal | 14. Kue Pernikahan |
3. Bulan Madu | 15. Photobooth |
4. Bunga | 16. Photography |
5. Busana Pria | 17. Sepatu Pengantin |
6. Catering | 18. Souvenir |
7. Dekorasi | 19. Sweet Corner |
8. Entertaiment MC | 20. Tradisional Makeup |
9. Entertaiment Musik | 21. Undangan |
10. Gaun Pengantin | 22. Venue |
11. Hair and Make Up | 23. Videography |
12. Jewellery | 24. Wedding Organizer |
6. METODE PEMBAYARAN
6.1 Semua tagihan dari WeddingMarket akan dikirim kepada Vendor dan Pengguna, atau kepada kontak penagihan yang telah diberikan, melalui e-mail. Vendor dan Pengguna harus membuat pembayaran untuk seluruh nilai yang tertera di tagihan sebelum melewati tanggal jatuh tempo untuk tagihannya. Vendor dan Pengguna mempunyai tanggung jawab untuk pembayaran semua pajak dan bea bila ada yang ditambahkan kepada Biaya tersebut. Vendor dan Pengguna juga diminta untuk menyimpan bukti transaksi.
6.2 Pembayaran atas berlangganan Vendor di Platform WeddingMarket, dengan melakukan pembayaran secara langsung ke rekening yang telah di tentukan oleh WeddingMarket atas nama PT. Warna Warni Bahagia atau Payment Gateway yang tersedia.
6.3 Pembayaran atas transaksi yang terjadi antara Vendor dan Pengguna di Platform WeddingMarket, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengguna melakukan pemesanan atas produk yang ditawarkan oleh Vendor;
b. Setelah vendor menerima pesanan, Vendor berkewajiban untuk mengirimkan Surat Order dengan format yang disediakan oleh Platform WeddingMarket kepada Pengguna;
c. Maka Pengguna akan mengklik metode pembayaran yang disediakan oleh WeddingMarket, pembayaran melalui Payment Gateway (Debit, Virtual Account dan Kartu kredit) atau Bank Transfer ke rekening resmi WeddingMarket an. PT. Warna Warni Bahagia;
d. Apabila pengguna memilih pembayaran secara periode yang disediakan oleh Vendor, maka pembayaran harus mengikuti sistem yang telah di tetapkan di Platform WeddingMarket;
e. WeddingMarket akan meneruskan pembayaran dari Pengguna kepada Vendor, setelah dikurangi biaya (jika ada);
f. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 huruf e diatas, akan dilakukan oleh WeddingMarket kepada Vendor dengan cara transfer ke rekening Vendor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan pembayaran dari Vendor melalui Platform WeddingMarket, dengan ketentuan yang telah tercantum didalam Perjanjian Kerjasama Vendor sesuai dengan Pasal 4 Syarat dan Ketentuan ini.
7. PAJAK
7.1 Setiap Pajak yang timbul sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, baik Vendor maupun WeddingMarket, dan masing-masing pihak berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan perpajakan di Negara Republik Indonesia.
7.2 Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
7.3 Baik Vendor maupun Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap dan semua pajak-pajak yang telah dihitung, muncul atau diwajibkan untuk dikumpulkan, bayar, atau ditarik untuk alasan apapun dalam kaitannya dengan Transaksi melalui Platform WeddingMarket. Vendor dan Pengguna juga bertanggungjawab sendiri atas pengumpulan, pemotongan, pelaporan, dan pengiriman perbaikan Pajak-pajak kepada otoritas pajak yang sesuai. WeddingMarket tidak diwajibkan untuk, dan juga tidak akan menentukan apakah Pajak-pajak yang berlaku, atau Pajak-pajak dihitung, dikumpulkan, dilaporkan, atau dikirim kepada otoritas pajak yang muncul pada transaksi ini.
7.4 Apabila Vendor memiliki pertanyaan sehubungan dengan perpajakan, maka Vendor dapat menghubungi WeddingMarket melalui e-mail : [email protected]
8. JANGKA WAKTU
Syarat dan Ketentuan Vendor ini berlaku efektif sejak proses registrasi oleh Vendor selesai dilakukan, yaitu pada saat Vendor memperoleh akun Vendor, dan akan terus berlaku, kecuali diakhiri oleh WeddingMarket atau Vendor melalui penutupan akun Vendor.
9. KERAHASIAAN
Vendor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi-informasi yang di berikan oleh WeddingMarket sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket, termasuk biaya, informasi komersil, kontraktual, keuangan, rahasia perdagangan, ide konsep, teknologi, desain, spesifikasi, data diagram, informasi teknis lainnya, dalam bentuk apapun (“Informasi Rahasia”).
Vendor TIDAK AKAN, tanpa persetujuan tertulis dari WeddingMarket, mengungkapkan atau memberi Informasi Rahasia kepada siapapun, atau menggunakannya untuk kepentingan sendiri, selain sebagaimana dimaksud oleh Ketentuan ini.
Kewajiban untuk menjada kerahasiaan dari informasi rahasia efektif sejak Vendor memperoleh akun vendor dan akan terus berlaku walaupun Vendor mengakhiri hubungan Vendor dengan WeddingMarket melalui penutupan akun Vendor.
Apabila vendor melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia, sehingga menyebabkan timbulnya hal-hal sebagai berikut :
Maka vendor bertanggung jawab secara penuh untuk memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian dan/atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh WeddingMarket dan/atau mitra WeddingMarket yang timbul dari, atau sehubungan dengan pelanggaran Vendor terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak berlaku untuk informasi berikut:
10. HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Sengketa yang mungkin timbul dari situs dan/atau perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
11.1. Segala sesuatu mengenai Platform WeddingMarket, termasuk pada tulisan, gambar, logo, tombol, konten, fitur, perangkat lunak (software) telah memiliki Izin dan tidak dijual maupun dialihkan. WeddingMarket memiliki semua hak-hak yang tidak dinyatakan secara tegas kepada Vendor dan/atau Pengguna dalam Perjanjian ini. Layanan-layanan dilindungi oleh paten, hak cipta, merek, rahasia dagang dan rezim lain yang berkaitan dengan hukum-hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana sudah ada atau diatur di kemudian hari. WeddingMarket memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan pada:
a. Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
b. Undang-Undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten
c. Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan
d. Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan (HKI WeddingMarket).
11.2. Perjanjian Kerjasama Vendor tidak memberikan Vendor Hak-hak Kekayaan Intelektual apapun dan Vendor hanya diperbolehkan untuk menggunakan, dengan kata lain mengunduh atau mencetak HKI WeddingMarket untuk kepentingan pribadi Vendor dan bukan tujuan komersial.
11.3. Sebagai bagian dari pelayanan, WeddingMarket akan membantu Vendor dalam memasarkan produk Vendor yang telah terdapat di dalam Platform WeddingMarket. Oleh karena itu, Vendor dengan ini memberikan hak secara penuh kepada WeddingMarket untuk menggunakan konten-konten Vendor yang terdapat di dalam Platform WeddingMarket untuk keperluan apapun menurut pertimbangan WeddingMarket tanpa berkewajiban untuk meminta persetujuan atau memberikan pemberitahuan kepada Vendor.
12. KONTEN YANG DILARANG
a. Dalam menggunakan Platform WeddingMarket, Vendor dilarang dengan cara apapun mengunggah atau memepergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahakan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman atau hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang di tentukan oleh WeddingMarket sebagaimana ditentukan dalam lampiran III.
b. Vendor menjamin bahwa konten yang diunggah pada Platform WeddingMarket tidak melanggar hukum dan dengan ini melepaskan WeddingMarket dari setiap dan segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari konten yang diunggah oleh Vendor pada Platform WeddingMarket.
c. Vendor dilarang mempergunakan foto/gambar barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Dengan ini Vendor memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto dan/atau gambar yang di unggah oleh Vendor adalah tanggungjawab Vendor secara pribadi.
d. Apabila terdapat indikasi bahwa Vendor menggunakan konten yang dilarang di dalam Platform WeddingMarket, maka WeddingMarket berhak untuk secara seketika menghapus konten yang dilarang dari Platform WeddingMarket.
e. WeddingMarket akan memberikan pemberitahuan kepada Vendor melalui e-mail Vendor yang terdaftar pada Platform WeddingMarket, selamat lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penghapusan konten yang dilarang.
f. Apabila Vendor merasa konten yang di hapus adalah bukan konten yang dilarang, maka Vendor berkewajiban untuk membuktikannya dengan menyerahkan, antara lain : surat pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa konten yang di hapus bukanlah yang dilarang.
13. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB
a. Vendor memahami bahwa transaksi adalah hubungan antara Pengguna dan Vendor, oleh karena itu Vendor membebaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh dan atau sebagian kerugian, tuntutan atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor, maupun Pengguna yang timbul dari, atau sehubungan dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan yang terjadi antara Vendor dengan satu atau lebih Pengguna dan setiap atau seluruh transaksi dalam bentuk apapun juga yang tidak dilakukan melalui Platform WeddingMarket.
b. Apabila terdapat gangguan pada Platform WeddingMarket sebagaimana adanya WeddingMarket tidak menjamin dan tidak menyatakan bahwa Platform WeddingMarket adalah suatu perangkat lunak (software) yang sempurna. Sangat memungkinkan untuk terjadinya gangguan, kesalahan, atau infeksi virus dalam Platform WeddingMarket, yang mungkin menyebabkan, antara lain, hilangnya sebagian dan atau seluruh informasi dalam Platform WeddingMarket, atau delay atas perintah tertentu dalam penggunaan Platform WeddingMarket (“Gangguan”).
c. Vendor dengan ini menyatakan bahwa Vendor telah memahami risiko-risiko tersebut dan melepaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian kerugian, tuntutan, atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor maupun Pengguna yang dikibatkan oleh Gangguan.
d. Apabila terjadi Gangguan terhadap Platform WeddingMarket, sehingga gangguan tersebut menyebabkan
(a) Dana Pengguna telah terdebit namun belum diterima oleh Vendor; dan/atau
(b) Vendor kehilangan Weddingmarket Point, maka Vendor wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada WeddingMarket melalui e-mail [email protected].
Dalam penggunaan Platform WeddingMarket, Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor adalah pemilik dari informasi-informasi yang diberikan kepada WeddingMarket dan/atau informasi-informasi yang diunggah ke dalam Platform WeddingMarket. Oleh karena itu Vendor membebaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain yang berasal dari dan/atau terkait dengan informasi-informasi yang Vendor berikan.
14. PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Vendor dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket oleh Vendor, memberikan hak kepada WeddingMarket untuk memberikan peringatan melalui e-mail terdaftar Vendor. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja Vendor tidak memperbaiki pelanggarannya, maka WeddingMarket berhak untuk secara seketika melakukan Penutupan Akun Vendor.
Pemutusan Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban Vendor yang masih harus membayar sampai dengan tanggal terminasi. Pada pengakhiran Perjanjian ini Vendor akan tetap menanggung biaya yang masih harus dibayar dan jumlah yang jatuh tempo untuk pembayaran sebelum atau setelah pengakhiran, dan segera berhenti menggunakan layanan dan Platform WeddingMarket.
15. PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR
Apabila Akun Vendor dihapus, dinon-aktifkan atau ditangguhkan oleh sebab apapun atau tanpa sebab, Vendor setuju: (a) untuk tetap terikat oleh Perjanjian ini, (b) untuk dengan segera menghentikan penggunaan layanan, (c) bahwa Izin yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini berakhir, (d) bahwa kami memiliki hak (tetapi tanpa kewajiban) untuk menghapus semua informasi dan data Akun yang disimpan dalam server kami, dan (e) bahwa WeddingMarket tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada Vendor atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan pemutusan, penghapusan atau penangguhan atas akses Vendor ke Platform WeddingMarket atau untuk penghapusan informasi atau data Akun.
15.1. Hak Vendor untuk Mengakhiri
Apabila Vendor bermaksud untuk mengakhiri hubungan Vendor dengan WeddingMarket, yang berarti mengakhiri keberlakuan dari Syarat dan Ketentuan Vendor, maka Vendor dapat melakukan penutupan terhadap Akun Vendor, dengan cara mengirimkan permintaan penutupan akun melalui e-mail WeddingMarket di [email protected] dan selanjutnya WeddingMarket akan memproses permintaan penutupan atas Akun Vendor (“Penutupan Akun Vendor”).
15.2 Penangguhan atau Pemutusan oleh WeddingMarket
WeddingMarket dapat memutuskan Perjanjian ini atau menangguhkan atau menutup Akun Vendor dengan atau tanpa alasan apapun juga. WeddingMarket dapat dengan segera menangguhkan atau memutuskan layanan dan akses pada Akun Vendor apabila Vendor (a) melanggar ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini atau sebagaimana yang diatur pada Lampiran III atau perjanjian lain yang Vendor punya dengan WeddingMarket atau kebijakan-kebijakan WeddingMarket lainnya, (b) menimbulkan risiko kredit atau penipuan yang tidak dapat diterima oleh WeddingMarket, (c) menyediakan informasi yang salah, tidak lengkap, tidak akurat, menyesatkan atau sebaliknya terlibat dalam tindakan curang dan illegal, (d) alasan lain yang dianggap dapat merugikan WeddingMarket.
15.3. Dampak Pengakhiran
a. Kami tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi atau penggantian kerugian, dalam kaitannya dengan penggunaan layanan, atau dalam kaitannya dengan pemutusan atau penangguhan Akun.
b. Penutupan Akun tidak membebaskan Vendor dari segala kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal penutupan Akun Vendor.
16. PEMBAHARUAN
Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. WeddingMarket menyarankan agar Anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan WeddingMarket, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.
Lampiran I : Biaya bagi Vendor berbayar aktif, Gold,Platinum dan Diamond)
Besaran biaya bagi vendor berbayar aktif , baik Gold, Platinum dan Diamond adalah sebagai berikut :
Lampiran II : Biaya bagi vendor tidak berbayar
Besaran biaya bagi vendor yang tidak berbayar adalah sebagai berikut :
Lampiran III : Konten Yang Dilarang dalam menggunakan Platform WeddingMarket, sebagai berikut:
a. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan)
b. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif pornografi:
c. Barang dan/atau jasa yang memuat konten perjudian, lotere dan/atau taruhan;
d. Barang dan/atau jasa yang memuat konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik;
e. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang rokok;
f. Barang dan/atau jasa yang memuat konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif dan psikotropika;
g. Barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan:
I. barang dan/atau jasa yang memuat konten senjata, militer dan peledak. Termasuk dalam hal ini tentang menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius;
II. barang dan/atau jasa yang memuat konten obat-obatan, makanan, dan/atau minuman tertentu. Termasuk dalam kategori ini, antara lain:
h. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang bahan kimia yang beracun dan berbahaya;
i. Barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan jasa pernikahan siri; dan barang dan/atau jasa yang memuat rumah subsidi pemerintah;
j. Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi kebencian:
k. Barang dan/atau jasa yang memuat konten gambar grafis yang menimbulkan kengerian:
l. Barang dan/atau jasa yang memuat konten perdagangan manusia (human trafficking) dan/atau organ manusia;
m. Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumenijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).
n. Barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang alat dan/atau perangkat yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh kementerian/lembaga contoh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh Kementerian Informasi dan Informatika;
p. barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang tanaman dan/atau binatang yang dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
1