Syarat dan Ketentuan Vendor WeddingMarket

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini adalah perjanjian yang sah antara Vendor dan WeddingMarket, sehubungan dengan penggunaan Vendor atas Platform WeddingMarket.

Dengan melakukan registrasi sebagai Vendor pada Platform WeddingMarket, maka Vendor sepakat untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Vendor, yang telah atau akan ditetapkan oleh WeddingMarket sehubungan dengan Platform WeddingMarket, dan menjamin bahwa Vendor merupakan individu yang sudah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah dewasa dan tidak berada di bawah perwalian dan secara hukum berhak untuk mengadakan perjanjian yang mengikat. Jika tidak, kami berhak berdasarkan hukum untuk membatalkan perjanjian yang dibuat dengan Vendor. Apabila Vendor melakukan registrasi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas lainnya, maka Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi, menggunakan Platform WeddingMarket, dan melaksanakan Transaksi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas tersebut.Adapun isi dari syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Definisi
  2. Akun Vendor
  3. Biaya Layanan dan Transaksi
  4. Perjanjian Kerjasama Vendor
  5. Produk
  6. Metode Pembayaran
  7. Pajak
  8. Jangka Waktu
  9. Kerahasiaan
  10. Hukum Yang Berlaku
  11. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  12. Konten yang Dilarang
  13. Pelepasan Tanggungjawab
  14. Pelanggaran
  15. Pengakhiran Syarat dan Ketentuan Vendor
  16. Pembaharuan

1. DEFINISI

  1. WeddingMarket adalah sebuah Platform Pernikahan yang sah mengunakan situs www.weddingmarket.com;
  2. Syarat dan Ketentuan adalah Perjanjian antara Vendor dan WeddingMarket yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Vendor dan WeddingMarket, serta tata cara penggunaan system layanan WeddingMarket;
  3. BANI berarti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang didirkan berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977;
  4. Vendor berarti vendor pernikahan yang telah melakukan registrasi sebagai Vendor di dalam Platform WeddingMarket;
  5. Akun Vendor adalah Akun WeddingMarket yang dimiliki oleh Vendor setelah proses Registrasi dan informasi registrasi yang telah di cantumkan didalam platform WeddingMarket, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2;
  6. Akun Vendor Direktori adalah akun vendor yang di Kelola oleh admin WeddingMarket, yang diartikan dan didefinisikan dalam Pasal 2 poin 2.2;
  7. Biaya adalah jumlah yang dikenakan terhadap Vendor dan Pengguna atas kesepakatan menjadi pelanggan atau Pengguna Platform WeddingMarket, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  8. Metode Pembayaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  9. Pengguna adalah pihak yang menggunakan Platform WeddingMarket, baik yang telah melakukan registrasi maupun sekedar mengunjungi Platform WeddingMarket;
  10. Perjanjian Kerjasama Vendor yang diartikan dan didefinisikan dalam Pasal 4;
  11. Rekening Vendor adalah rekening Bank yang digunakan oleh Vendor untuk aktivasi transaksi, sebagaimana yang dicantumkan oleh Vendor di dalam Perjanjian Kerjasama dengan WeddingMarket, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 poin a.iii;
  12. Produk yaitu barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Vendor melalui Platform WeddingMarket yang mana didefinisikan dalam Pasal 5;
  13. Jangka Waktu yaitu masa keanggotaan Vendor sebagai pelanggan yang ditetapkan sejak Registrasi dan setelah kesepakatan Perjanjian Kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Vendor telah melakukan pembayaran kepada Platform WeddingMarket, dan akan terus berlaku selama masa kerja sama berlangsung, kecuali diakhiri oleh WeddingMarket atas kesalahan Vendor atau Vendor melalui penutupan akun Vendor;
  14. Informasi Rahasia adalah sebagaimana di definisikan dalam Pasal 9;
  15. Konten Yang Dilarang, memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 12.

2. AKUN VENDOR

  1. Vendor dapat menggunakan fitur pada Platform WeddingMarket secara lengkap jika telah mendaftarkan diri. Setelah Vendor berhasil mendaftarkan diri, maka kami akan memberikan Vendor akun pribadi yang dapat diakses dengan kata sandi yang Vendor pilih. Vendor yang belum mendaftar pada Platform WeddingMarket, hanya dapat menggunakan dan mengakses beberapa fitur saja yang ditentukan oleh WeddingMarket.
  2. Hanya Vendor yang dapat menggunakan akun Vendor sendiri dan Vendor berjanji untuk tidak memberikan wewenang atau kuasa atau akses kepada orang lain untuk menggunakan identitas atau menggunakan akun Vendor. Vendor dilarang untuk menyerahkan atau mengalihkan akun-nya kepada pihak lain, dengan alasan apapun juga.
  3. Vendor bertanggungjawab atas keamanan dan kerahasiaan dari login ID, password, e-mail dan informasi lainnya sehubungan dengan akun Vendor yang terdapat didalam “Informasi Registrasi”.
  4. Dalam hal terjadi pengungkapan atas kata sandi Vendor, dengan cara apapun, yang mengakibatkan setiap penggunaan yang tidak sah atau tanpa kewenangan atas akun atau identitas Vendor, maka WeddingMarket akan memproses segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket berdasarkan Informasi Registrasi dan tetap dianggap sah, kecuali Vendor telah melaporkan kepada WeddingMarket mengenai adanya akses ilegal tehadap Akun Vendor, atau adanya penyalahgunaan terhadap Informasi Registrasi pada saat atau setelah terjadinya penggunaan yang tidak sah atau tanpa kewenangan tersebut kepada WeddingMarket malalui email: [email protected].
  5. WeddingMarket tidak bertanggung jawab atas kerugian atau tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kelalaian Vendor.
  6. Data Vendor yang telah tampil di website WeddingMarket dengan kata lain di Kelola oleh admin direktori WeddingMarket adalah data yang dikelola oleh WeddingMarket melalui source goggle bisnis dan social media Vendor dan masuk kedalam “Vendor Direktori” di website WeddingMarket. Apabila pihak Vendor tidak berkenan data dapat di takedown atau di take over kepada Vendor yang bersangkutan.

3. BIAYA LAYANAN DAN TRANSAKSI

  1. Dalam penggunaan platform WeddingMarket, Vendor dan/atau Pengguna Platform akan dikenakan biaya berlangganan dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. 1.1. Biaya Layanan bagi Vendor :

      Bagi Vendor yang memiliki akun aktif berbayar baik Gold, Platinum dan Diamond maka besaran biaya yang berlaku adalah sebagaimana di tentukan di dalam akun Dashboard yang telah diterima oleh Vendor setelah registrasi dan/atau menghubungi langsung team bisnis WeddingMarket.

    1.2. Biaya Transaksi bagi Pengguna/User :

      a. Bagi Pengguna yang memiliki akun aktif berbayar baik Gold, Platinum dan Diamond maka besaran biaya yang berlaku sebagaimana di tentukan dalam lampiran I;

      b. Bagi Pengguna tidak berbayar, maka besaran biaya akan bergantung pada kategori Produk yang ditawarkan oleh Vendor, sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II.

  3. Guna keperluan pembayaran Biaya, WeddingMarket berhak untuk secara langsung memotong pembayaran atas Transaksi dari Pengguna, sebelum diteruskan kepada Vendor.
  4. Apabila terdapat selisih perhitungan biaya yang terdapat pada catatan WeddingMarket dan Vendor, masing-masing pihak berhak untuk meminta diadakannya rekonsiliasi, yang mana dapat dilakukan secara langsung dalam suatu pertemuan dan/atau melalui surat maupun melalui e-mail. Hasil rekonsiliasi wajib untuk dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan format yang dirasa cukup oleh para pihak.

4. PERJANJIAN KERJASAMA VENDOR

Vendor telah menandatangani Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh WeddingMarket dan Vendor, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Vendor telah melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam Perjanjian Kerjasama vendor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.a, yakni :
    1. i. Jika Perorangan dokumen yang di lampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

      ii. Jika Perusahaan seperti perseroan terbatas wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan dan anggaran dasar terakhir perusahaan.

      iii. Rekening Vendor, nama yang tertera pada rekening harus sesuai dengan KTP dan NPWP yang digunakan sesuai dengan nama Vendor yang menandatangani Perjanjian Kerjasama Vendor.

  2. Perjanjian Kerjasama dilakukan setelah Vendor dan WeddingMarket mencapai kesepakatan atas biaya layanan dalam penggunaan platform WeddingMarket dengan ketentuan biaya sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 3.

5. PRODUK

  1. Dalam Platform WeddingMarket, Vendor hanya diperkenankan menawarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa pernikahan sebagai berikut:
    1. Aksesoris Pernikahan 13. Kesehatan dan Kecantikan
    2. Bridal 14. Kue Pernikahan
    3. Bulan Madu 15. Photobooth
    4. Bunga 16. Photography
    5. Busana Pria 17. Sepatu Pengantin
    6. Catering 18. Souvenir
    7. Dekorasi 19. Sweet Corner
    8. Entertaiment MC 20. Tradisional Makeup
    9. Entertaiment Musik 21. Undangan
    10. Gaun Pengantin 22. Venue
    11. Hair and Make Up 23. Videography
    12. Jewellery 24. Wedding Organizer
  2. WeddingMarket berhak secara seketika menghapus barang/produk/jasa yang lainnya yang ditawarkan oleh Vendor melalui platform WeddingMarket yang tidak sesuai dengan produk dan/atau jasa yang telah ditentukan.

6. METODE PEMBAYARAN

    6.1  Semua tagihan dari WeddingMarket akan dikirim kepada Vendor dan Pengguna, atau kepada kontak penagihan yang telah diberikan, melalui e-mail. Vendor dan Pengguna harus membuat pembayaran untuk seluruh nilai yang tertera di tagihan sebelum melewati tanggal jatuh tempo untuk tagihannya. Vendor dan Pengguna mempunyai tanggung jawab untuk pembayaran semua pajak dan bea bila ada yang ditambahkan kepada Biaya tersebut. Vendor dan Pengguna juga diminta untuk menyimpan bukti transaksi.

    6.2  Pembayaran atas berlangganan Vendor di Platform WeddingMarket, dengan melakukan pembayaran secara langsung ke rekening yang telah di tentukan oleh WeddingMarket atas nama PT. Warna Warni Bahagia atau Payment Gateway yang tersedia.

    6.3  Pembayaran atas transaksi yang terjadi antara Vendor dan Pengguna di Platform WeddingMarket, dengan ketentuan sebagai berikut:

      a. Pengguna melakukan pemesanan atas produk yang ditawarkan oleh Vendor;

      b. Setelah vendor menerima pesanan, Vendor berkewajiban untuk mengirimkan Surat Order dengan format yang disediakan oleh Platform WeddingMarket kepada Pengguna;

      c. Maka Pengguna akan mengklik metode pembayaran yang disediakan oleh WeddingMarket, pembayaran melalui Payment Gateway (Debit, Virtual Account dan Kartu kredit) atau Bank Transfer ke rekening resmi WeddingMarket an. PT. Warna Warni Bahagia;

      d. Apabila pengguna memilih pembayaran secara periode yang disediakan oleh Vendor, maka pembayaran harus mengikuti sistem yang telah di tetapkan di Platform WeddingMarket;

      e. WeddingMarket akan meneruskan pembayaran dari Pengguna kepada Vendor, setelah dikurangi biaya (jika ada);

      f. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 huruf e diatas, akan dilakukan oleh WeddingMarket kepada Vendor dengan cara transfer ke rekening Vendor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan pembayaran dari Vendor melalui Platform WeddingMarket, dengan ketentuan yang telah tercantum didalam Perjanjian Kerjasama Vendor sesuai dengan Pasal 4 Syarat dan Ketentuan ini.

7. PAJAK

    7.1 Setiap Pajak yang timbul sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, baik Vendor maupun WeddingMarket, dan masing-masing pihak berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan perpajakan di Negara Republik Indonesia.

    7.2 Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    7.3 Baik Vendor maupun Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap dan semua pajak-pajak yang telah dihitung, muncul atau diwajibkan untuk dikumpulkan, bayar, atau ditarik untuk alasan apapun dalam kaitannya dengan Transaksi melalui Platform WeddingMarket. Vendor dan Pengguna juga bertanggungjawab sendiri atas pengumpulan, pemotongan, pelaporan, dan pengiriman perbaikan Pajak-pajak kepada otoritas pajak yang sesuai. WeddingMarket tidak diwajibkan untuk, dan juga tidak akan menentukan apakah Pajak-pajak yang berlaku, atau Pajak-pajak dihitung, dikumpulkan, dilaporkan, atau dikirim kepada otoritas pajak yang muncul pada transaksi ini.

    7.4 Apabila Vendor memiliki pertanyaan sehubungan dengan perpajakan, maka Vendor dapat menghubungi WeddingMarket melalui e-mail : [email protected]

8. JANGKA WAKTU

Syarat dan Ketentuan Vendor ini berlaku efektif sejak proses registrasi oleh Vendor selesai dilakukan, yaitu pada saat Vendor memperoleh akun Vendor, dan akan terus berlaku, kecuali diakhiri oleh WeddingMarket atau Vendor melalui penutupan akun Vendor.

9. KERAHASIAAN

Vendor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi-informasi yang di berikan oleh WeddingMarket sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket, termasuk biaya, informasi komersil, kontraktual, keuangan, rahasia perdagangan, ide konsep, teknologi, desain, spesifikasi, data diagram, informasi teknis lainnya, dalam bentuk apapun (“Informasi Rahasia”).

Vendor TIDAK AKAN, tanpa persetujuan tertulis dari WeddingMarket, mengungkapkan atau memberi Informasi Rahasia kepada siapapun, atau menggunakannya untuk kepentingan sendiri, selain sebagaimana dimaksud oleh Ketentuan ini.

Kewajiban untuk menjada kerahasiaan dari informasi rahasia efektif sejak Vendor memperoleh akun vendor dan akan terus berlaku walaupun Vendor mengakhiri hubungan Vendor dengan WeddingMarket melalui penutupan akun Vendor.

Apabila vendor melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia, sehingga menyebabkan timbulnya hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengungkapan Informasi Rahasia;
  2. Penghinaan atau pengancaman dari pihak manapun kepada WeddingMarket;
  3. Pernyataan yang salah atau palsu mengenai WeddingMarket;
  4. Pencurian, penipuan dan/atau penyalahgunaan sehubungan dengan aset-aset WeddingMarket;
  5. Dan hal-hal yang merugikan WeddingMarket dalam bentuk apapun.

Maka vendor bertanggung jawab secara penuh untuk memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian dan/atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh WeddingMarket dan/atau mitra WeddingMarket yang timbul dari, atau sehubungan dengan pelanggaran Vendor terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia.

Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak berlaku untuk informasi berikut:

  1. Telah menjadi pengetahuan umum selain karena pelanggaran ketentuan ini;
  2. Diterima dari pihak ketiga yang dengan secara sah memperolehnya, dan tidak mempunyai kewajiban untuk membatasi pengungkapannya;
  3. Dikembangkan sendiri tanpa akses kepada Informasi Rahasia.

10. HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Sengketa yang mungkin timbul dari situs dan/atau perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

    11.1. Segala sesuatu mengenai Platform WeddingMarket, termasuk pada tulisan, gambar, logo, tombol, konten, fitur, perangkat lunak (software) telah memiliki Izin dan tidak dijual maupun dialihkan. WeddingMarket memiliki semua hak-hak yang tidak dinyatakan secara tegas kepada Vendor dan/atau Pengguna dalam Perjanjian ini. Layanan-layanan dilindungi oleh paten, hak cipta, merek, rahasia dagang dan rezim lain yang berkaitan dengan hukum-hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana sudah ada atau diatur di kemudian hari. WeddingMarket memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan pada:

      a. Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

      b. Undang-Undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten

      c. Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan

      d. Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan (HKI WeddingMarket).

    11.2. Perjanjian Kerjasama Vendor tidak memberikan Vendor Hak-hak Kekayaan Intelektual apapun dan Vendor hanya diperbolehkan untuk menggunakan, dengan kata lain mengunduh atau mencetak HKI WeddingMarket untuk kepentingan pribadi Vendor dan bukan tujuan komersial.

    11.3. Sebagai bagian dari pelayanan, WeddingMarket akan membantu Vendor dalam memasarkan produk Vendor yang telah terdapat di dalam Platform WeddingMarket. Oleh karena itu, Vendor dengan ini memberikan hak secara penuh kepada WeddingMarket untuk menggunakan konten-konten Vendor yang terdapat di dalam Platform WeddingMarket untuk keperluan apapun menurut pertimbangan WeddingMarket tanpa berkewajiban untuk meminta persetujuan atau memberikan pemberitahuan kepada Vendor.

12. KONTEN YANG DILARANG

    a. Dalam menggunakan Platform WeddingMarket, Vendor dilarang dengan cara apapun mengunggah atau memepergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahakan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman atau hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang di tentukan oleh WeddingMarket sebagaimana ditentukan dalam lampiran III.

    b. Vendor menjamin bahwa konten yang diunggah pada Platform WeddingMarket tidak melanggar hukum dan dengan ini melepaskan WeddingMarket dari setiap dan segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari konten yang diunggah oleh Vendor pada Platform WeddingMarket.

    c. Vendor dilarang mempergunakan foto/gambar barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Dengan ini Vendor memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto dan/atau gambar yang di unggah oleh Vendor adalah tanggungjawab Vendor secara pribadi.

    d. Apabila terdapat indikasi bahwa Vendor menggunakan konten yang dilarang di dalam Platform WeddingMarket, maka WeddingMarket berhak untuk secara seketika menghapus konten yang dilarang dari Platform WeddingMarket.

    e. WeddingMarket akan memberikan pemberitahuan kepada Vendor melalui e-mail Vendor yang terdaftar pada Platform WeddingMarket, selamat lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penghapusan konten yang dilarang.

    f. Apabila Vendor merasa konten yang di hapus adalah bukan konten yang dilarang, maka Vendor berkewajiban untuk membuktikannya dengan menyerahkan, antara lain : surat pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa konten yang di hapus bukanlah yang dilarang.

13. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB

    a. Vendor memahami bahwa transaksi adalah hubungan antara Pengguna dan Vendor, oleh karena itu Vendor membebaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh dan atau sebagian kerugian, tuntutan atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor, maupun Pengguna yang timbul dari, atau sehubungan dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan yang terjadi antara Vendor dengan satu atau lebih Pengguna dan setiap atau seluruh transaksi dalam bentuk apapun juga yang tidak dilakukan melalui Platform WeddingMarket.

    b. Apabila terdapat gangguan pada Platform WeddingMarket sebagaimana adanya WeddingMarket tidak menjamin dan tidak menyatakan bahwa Platform WeddingMarket adalah suatu perangkat lunak (software) yang sempurna. Sangat memungkinkan untuk terjadinya gangguan, kesalahan, atau infeksi virus dalam Platform WeddingMarket, yang mungkin menyebabkan, antara lain, hilangnya sebagian dan atau seluruh informasi dalam Platform WeddingMarket, atau delay atas perintah tertentu dalam penggunaan Platform WeddingMarket (“Gangguan”).

    c. Vendor dengan ini menyatakan bahwa Vendor telah memahami risiko-risiko tersebut dan melepaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian kerugian, tuntutan, atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor maupun Pengguna yang dikibatkan oleh Gangguan.

    d. Apabila terjadi Gangguan terhadap Platform WeddingMarket, sehingga gangguan tersebut menyebabkan

      (a) Dana Pengguna telah terdebit namun belum diterima oleh Vendor; dan/atau

      (b) Vendor kehilangan Weddingmarket Point, maka Vendor wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada WeddingMarket melalui e-mail [email protected].

    Dalam penggunaan Platform WeddingMarket, Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor adalah pemilik dari informasi-informasi yang diberikan kepada WeddingMarket dan/atau informasi-informasi yang diunggah ke dalam Platform WeddingMarket. Oleh karena itu Vendor membebaskan WeddingMarket dari segala bentuk tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain yang berasal dari dan/atau terkait dengan informasi-informasi yang Vendor berikan.

14. PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Vendor dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Platform WeddingMarket oleh Vendor, memberikan hak kepada WeddingMarket untuk memberikan peringatan melalui e-mail terdaftar Vendor. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja Vendor tidak memperbaiki pelanggarannya, maka WeddingMarket berhak untuk secara seketika melakukan Penutupan Akun Vendor.

Pemutusan Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban Vendor yang masih harus membayar sampai dengan tanggal terminasi. Pada pengakhiran Perjanjian ini Vendor akan tetap menanggung biaya yang masih harus dibayar dan jumlah yang jatuh tempo untuk pembayaran sebelum atau setelah pengakhiran, dan segera berhenti menggunakan layanan dan Platform WeddingMarket.

15. PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR

Apabila Akun Vendor dihapus, dinon-aktifkan atau ditangguhkan oleh sebab apapun atau tanpa sebab, Vendor setuju: (a) untuk tetap terikat oleh Perjanjian ini, (b) untuk dengan segera menghentikan penggunaan layanan, (c) bahwa Izin yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini berakhir, (d) bahwa kami memiliki hak (tetapi tanpa kewajiban) untuk menghapus semua informasi dan data Akun yang disimpan dalam server kami, dan (e) bahwa WeddingMarket tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada Vendor atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan pemutusan, penghapusan atau penangguhan atas akses Vendor ke Platform WeddingMarket atau untuk penghapusan informasi atau data Akun.

15.1. Hak Vendor untuk Mengakhiri

    Apabila Vendor bermaksud untuk mengakhiri hubungan Vendor dengan WeddingMarket, yang berarti mengakhiri keberlakuan dari Syarat dan Ketentuan Vendor, maka Vendor dapat melakukan penutupan terhadap Akun Vendor, dengan cara mengirimkan permintaan penutupan akun melalui e-mail WeddingMarket di [email protected] dan selanjutnya WeddingMarket akan memproses permintaan penutupan atas Akun Vendor (“Penutupan Akun Vendor”).

15.2 Penangguhan atau Pemutusan oleh WeddingMarket

    WeddingMarket dapat memutuskan Perjanjian ini atau menangguhkan atau menutup Akun Vendor dengan atau tanpa alasan apapun juga. WeddingMarket dapat dengan segera menangguhkan atau memutuskan layanan dan akses pada Akun Vendor apabila Vendor (a) melanggar ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini atau sebagaimana yang diatur pada Lampiran III atau perjanjian lain yang Vendor punya dengan WeddingMarket atau kebijakan-kebijakan WeddingMarket lainnya, (b) menimbulkan risiko kredit atau penipuan yang tidak dapat diterima oleh WeddingMarket, (c) menyediakan informasi yang salah, tidak lengkap, tidak akurat, menyesatkan atau sebaliknya terlibat dalam tindakan curang dan illegal, (d) alasan lain yang dianggap dapat merugikan WeddingMarket.

15.3. Dampak Pengakhiran

    a. Kami tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi atau penggantian kerugian, dalam kaitannya dengan penggunaan layanan, atau dalam kaitannya dengan pemutusan atau penangguhan Akun.

    b. Penutupan Akun tidak membebaskan Vendor dari segala kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal penutupan Akun Vendor.

16. PEMBAHARUAN

Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. WeddingMarket menyarankan agar Anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan WeddingMarket, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

Lampiran I : Biaya bagi Vendor berbayar aktif, Gold,Platinum dan Diamond)

Besaran biaya bagi vendor berbayar aktif , baik Gold, Platinum dan Diamond adalah sebagai berikut :

Biaya Transaksi
Bunga Cicilan
Biaya Admin
Bank Transfer
0
Tidak ada
10%
Virtual Account
0
Tidak ada
10%
Kartu Kredit
0%
0%
10%

Lampiran II : Biaya bagi vendor tidak berbayar

Besaran biaya bagi vendor yang tidak berbayar adalah sebagai berikut :

Biaya Transaksi
Bunga Cicilan
Biaya Admin
Bank Transfer
0
Tidak ada
15%
Virtual Account
0
Tidak ada
15%
Kartu Kredit
0%
0%
15%

Lampiran III : Konten Yang Dilarang dalam menggunakan Platform WeddingMarket, sebagai berikut:

    a. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan)

    b. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif pornografi:

    • Pornografi yakni gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
    • Jasa pornografi yakni segala layanan pornografi yang bersifat implisit maupun eksplisit

    c. Barang dan/atau jasa yang memuat konten perjudian, lotere dan/atau taruhan;

    d. Barang dan/atau jasa yang memuat konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik;

    e. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang rokok;

    f. Barang dan/atau jasa yang memuat konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif dan psikotropika;

    g. Barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan:

      I. barang dan/atau jasa yang memuat konten senjata, militer dan peledak. Termasuk dalam hal ini tentang menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius;

      II. barang dan/atau jasa yang memuat konten obat-obatan, makanan, dan/atau minuman tertentu. Termasuk dalam kategori ini, antara lain:

      • Zat dan/atau obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
      • Obat-obat yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya;
      • Obat atau bahan yang mengandung zat terlarang;
      • Obat-obatan (termasuk obat-obatan tradisional) yang tidak mempunyai izin edar dan/atau yang materi iklannya belum/tidak disetujui oleh instansi yang berwenang; dan/atau;
      • minuman beralkohol;

    h. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang bahan kimia yang beracun dan berbahaya;

    i. Barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan jasa pernikahan siri; dan barang dan/atau jasa yang memuat rumah subsidi pemerintah;

    j. Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi kebencian:

    1. Benda, gambar, dan/atau jasa yang melecehkan, mendegradasi, atau mengandung muatan kebencian terhadap individu atau kelompok individu atas dasar agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh;
    2. Benda, gambar dan/atau jasa yang menganjurkan atau membenarkan kekerasan atau membuat ancaman bahaya terhadap individu atau kelompok;
    3. Benda, gambar dan/atau jasa yang memberikan layanan menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan dan/atau perundungan;
    4. Benda, gambar dan/atau jasa yang menghasut atau mempromosikan kebencian terhadap kelompok atau individu;

    k. Barang dan/atau jasa yang memuat konten gambar grafis yang menimbulkan kengerian:

    1. Benda, gambar, dan/atau jasa gambar atau grafis yang berdarah seperti pertumpahan darah dan kecelakaan mengerikan atau aneh;
    2. Benda, gambar dan/atau jasa gambar atau grafis yang memuat organ tubuh manusia, darah;
    3. Benda, gambar, dan/atau jasa penyiksaan baik hewan maupun manusia;
    4. Barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar hak kekayaan intelektual;

    l. Barang dan/atau jasa yang memuat konten perdagangan manusia (human trafficking) dan/atau organ manusia;

    m. Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumenijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).

    n. Barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    o. Barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang alat dan/atau perangkat yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh kementerian/lembaga contoh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh Kementerian Informasi dan Informatika;

    p. barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang tanaman dan/atau binatang yang dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;

1

 

WeddingMarket

Hello, thank you for Visiting us. Any Question?