
Selama ini, stigma bahwa menjalani persyaratan nikah itu sulit bikin calon pengantin merasa khawatir. Belum lagi harus ke sana ke mari mengumpulkan berkas, melaksanakan berbagai tes, sampai soal biaya yang menambah gelisah.
Padahal, mengurus pernikahan tidak sesulit yang dibayangkan, kok. Apalagi kalau kamu dan pasangan sudah tahu alur pendaftaran nikah dan segala data yang dibutuhkan, dijamin lancar sampai hari-H.
Yuk, simak langkah-langkah mendaftar pernikahan lengkap dengan syarat menikah terbaru di bawah ini. Biar kamu dan pasangan gak perlu khawatir lagi!
Alur Pendaftaran Nikah
Melakukan pendaftaran menikah tak serta merta datang ke KUA, lho. Mengumpulkan dokumen pernikahan dimulai dari yang paling dasar yakni mencari surat pengantar nikah yang didapat dari RT, RW, lalu kelurahan. Lalu apa saja yang perlu dibawa dan berapa biaya mengurus itu semua?
1. Mendatangi rumah atau kantor RT dan RW
Sering dianggap sepele, surat pengantar dari RT dan RW sejatinya sangat penting karena menjadi bekal pada tingkatan selanjutnya. Tujuan dari surat pengantar tersebut adalah untuk menyatakan bahwa kamu, sebagai calon pengantin, benar tinggal di wilayah tersebut.
Nah, datangi rumah Ketua RT atau RW di waktu yang sopan, antara pagi sampai sore hari. Siapkan beberapa berkas yang sekiranya diperlukan seperti fotokopi KTP diri, orang tua, dan pasangan, akta lahir, dan lain-lain. Umumnya untuk meminta surat pengantar sebagai bagian dari persyaratan menikah dari RT dan RW tidak dikenakan biaya.
2. Melakukan pencatatan di kelurahan
Setelahnya, di tengah-tengah pusingnya menghitung katering pernikahan, sempatkan buat mendatangi kantor kelurahan tempatmu tinggal dengan membawa berkas yang hampir sama dengan sebelumnya yaitu fotokopi KTP diri, orang tua, dan pasangan, fotokopi akta lahir, fotokopi kartu keluarga, dan surat pengantar dari pihak RT dan RW.
3. Mendaftarkan ke kecamatan
Belum usai persoalan administrasi, kamu masih harus berangkat ke kecamatan setempat untuk meminta tanda tangan dari pihak terkait. Namun, jika pernikahanmu dilakukan tidak di kecamatan tempat tinggal calon mempelai wanita, KUA biasanya tidak meminta tanda tangan dari pihak kecamatan. Sementara jika dilakukan di luar provinsi, tetap membutuhkan tanda tangan dari pihak kecamatan.
4. Pendaftaran di KUA
Sebelum melaksanakan pendaftaran di KUA, kamu dan pasangan sebaiknya sudah menentukan apakah akan menikah di KUA atau tempat lainnya. Sebab hal ini akan mempengaruhi alur pernikahan berikutnya.
Nah, setelah memastikan surat-suratmu lengkap sebagai persyaratan nikah dan telah ditanda tangani pihak kecamatan, jangan ragu buat segera mendaftarkan ke KUA dengan membawa dokumen untuk calon pengantin pria sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu keluarga
Pas foto berlatar belakang biru dengan ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar
Surat keterangan untuk nikah (N1)
Surat keterangan asal-usul (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3)
Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Surat kematian istri (N6) jika calon pengantin pria adalah duda mati
Akta cerai dari Pengadilan Agama untuk persyaratan nikah jika calon pengantin pria adalah duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7). Dapat diwakilkan oleh wali apabila calon pengantin pria berhalangan
Dokumen persyaratan nikah untuk wanita di antaranya:
Fotokopi KTP
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu keluarga
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Surat keterangan untuk nikah (N1)
Surat keterangan asal-usul (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3)
Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Surat Kematian suami (N6) jika calon pengantin wanita adalah janda mati
Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7). Dapat dilakukan oleh wali, apabila calon pengantin berhalangan.
Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama jika calon mempelai wanita adalah janda atau telah mengalami perceraiannya sebelumnya.
Surat kesehatan dan bukti vaksinasi yang diberikan oleh pusat kesehatan atau puskesmas di daerah setempat.
Tak lupa, jika kamu atau pasangan adalah bagian dari anggota institusi negara, biasanya ada syarat pernikahan untuk polisi atau tentara yang diperlukan yakni berupa surat izin dari atasan.
Syarat Menikah di KUA
Persyaratan pernikahan di KUA mudah, bahkan gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA, kamu dan pasangan perlu mempersiapkan biaya Rp600 ribu. Biaya pernikahan di KUA ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2004. PP tersebut memuat tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Agama atau Depag.
Selain soal biaya dan kelengkapan dokumen, ada hal lain yang perlu diketahui sebagai syarat menikah di KUA. Yang pertama adalah soal waktu kerja di mana jika menikah di KUA haruslah mengikuti jadwal kerja petugas yakni Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00. Selanjutnya, calon pengantin juga kini diwajibkan mengikuti bimbingan pernikahan yang bertujuan memperkuat hubungan setelah menikah.
Perhatikan juga jadwal pendaftaran karena kini pendaftaran menikah bisa dilakukan tiga bulan sebelum hari-H atau selambat-lambatnya 10 hari sebelumnya. Meski begitu, jika kamu dan pasangan dalam kondisi istimewa di mana harus segera menikah, ada yang dinamakan dispensasi pernikahan. Dispensasi pernikahan adalah keadaan saat pengantin mengajukan pernikahan kurang dari 10 hari atau usia calon pengantin kurang dari 19 tahun yang dimintakan izin oleh salah satu atau kedua orang tua calon mempelai.
Dasar hukum dari dispensasi pernikahan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai penyimpangan pada usia pernikahan yang telah ditetapkan seharusnya, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun yang seharusnya menjadi persyaratan nikah wanita.
Mempersiapkan persyaratan nikah secara administratif memang penting. Namun, jangan jadikan hal tersebut sebagai hal yang membuat tertekan. Tetap jaga kesehatan, lakukan perawatan jelang pernikahan, dan hilangkan stres agar saat hari bahagia nanti penampilanmu pun tetap paripurna.