Pilih Kategori Artikel

Ini Lho Format dan Warna Buku Nikah Terbaru. Jangan Sampai Salah Kaprah!
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 April 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Dear, calon pengantin! Jika kamu sedang merencanakan pernikahan, salah satu dokumen yang sangat penting untuk diurus adalah buku nikah. Buku ini bukan hanya sekadar kertas yang memuat data pernikahan, tetapi juga menjadi bukti sah bahwa pernikahanmu telah diakui oleh negara. Sebagai calon pengantin, tentu kamu ingin memastikan semua aspek pernikahanmu berjalan lancar, termasuk urusan administratif. Salah satunya adalah buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Jajang Ridwan, Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, mengungkapkan bahwa format baru untuk buku nikah yang berlaku mulai 2024 akan efektif digunakan sejak Oktober 2024. Dalam pernyataannya di Samarinda, Kalimantan Timur pada 10 September 2024, Jajang menegaskan bahwa mulai bulan tersebut, pencatatan nikah tidak lagi menggunakan buku nikah lama. 

Sebagai langkah pengamanan, buku nikah lama akan segera dihapuskan dan digantikan dengan prosedur baru yang mencakup pembuatan berita acara dan pelaporan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah yang dapat merugikan pihak terkait. Ketentuan perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan format buku nikah serta pengelolaan duplikatnya.

Ini berarti, jika kamu akan menikah setelah tanggal tersebut, kamu dan pasangan akan mendapatkan buku nikah dengan format dan desain yang baru. Perubahan ini bukan hanya tentang estetika, tetapi juga bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan menjaga keabsahan dokumen pernikahan. 

Nah, penasaran apa saja yang berubah? Yuk, simak ulasan lengkapnya, mulai dari perubahan warna buku nikah hingga proses penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

Warna Buku Nikah Terbaru: Hijau untuk Suami dan Istri

wm_article_img
Foto: Instagram/teddyadhitya

Dilansir dari website resmi kemenag.go.id, mulai Oktober 2024, ada perubahan besar pada warna buku nikah. Sebelumnya, warna buku nikah untuk istri berwarna merah maroon, sementara suami mendapat buku nikah berwarna hijau. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa buku nikah untuk suami dan istri akan seragam berwarna hijau. 

Pembaruan ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan buku nikah dan mengurangi kebingungannya. Sebagai calon pengantin, tentu kamu ingin memastikan bahwa dokumen penting seperti buku nikah akan memudahkan segala urusan administratif yang akan datang setelah pernikahan nanti.

Perubahan Format Buku Nikah 2024: Lebih Efisien dan Terorganisir

Selain perubahan warna, terdapat juga beberapa perubahan penting terkait format buku nikah yang perlu kamu ketahui. Mulai 1 Oktober 2024, beberapa pembaruan mulai diberlakukan.  Seperti apa format buku nikah yang baru? Yuk, simak selengkapnya!

  • Bentuk dan Ukuran Buku Nikah: Selain ada perubahan warna sampul buku nikah menjadi hijau bagi kedua pasangan, ukuran buku nikah tetap 8x12 cm, sehingga tidak ada perubahan ukuran dari format sebelumnya. Desain dan spesifikasi sistem keamanan buku nikah pun tetap dipertahankan untuk mengurangi potensi pemalsuan.

  • Nomor Porporasi Tunggal: Buku nikah baru akan memiliki nomor porporasi yang bersifat tunggal untuk setiap pasangan, bukan ganda seperti sebelumnya. Penomoran ini juga akan mengikuti kode provinsi, menjadikannya lebih terstruktur dan mudah diidentifikasi. Selengkapnya, penentuan seri huruf dan nomor perforasi ini diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang juga mencakup pembagian jumlah alokasi untuk setiap provinsi

  • Tanda Tangan Menteri Agama: Tanda tangan Menteri Agama kini akan dicetak melalui aplikasi SIMKAH, menggantikan tanda tangan manual yang digunakan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi pemalsuan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pencatatan.

  • Penggantian Buku Nikah: Tidak akan ada lagi penerbitan duplikat buku nikah. Jika buku nikah hilang atau rusak, kamu dapat mengajukan penggantian menggunakan buku nikah reguler yang sesuai dengan format terbaru.

  • Format pencetakan dan pengelolaan Buku Nikah di SIMKAH akan mengikuti format Buku Nikah 2024 yang telah dipersiapkan.

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Pudar

Buku nikah yang rusak atau warnanya pudar memang sering menjadi masalah, tetapi kamu tidak perlu khawatir. Buku nikah yang rusak bisa diganti secara gratis dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Pastikan kamu mengunjungi KUA yang mencatatkan pernikahanmu dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penggantian.

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Mana yang Harus Kamu Miliki?

wm_article_img
Fotografi: Saidie Fg

Buku nikah dan kartu nikah sering kali membingungkan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Berikut adalah perbedaan utama antara buku nikah dan kartu nikah:

  • Buku Nikah: Buku nikah berbentuk seperti buku saku kecil dengan bahan karton glossy. Di dalamnya, terdapat informasi lengkap tentang pernikahanmu, seperti nama, tanggal, dan tempat pernikahan, serta data diri kamu dan pasangan.

  • Kartu Nikah: Kartu nikah memiliki bentuk yang lebih mirip dengan e-KTP, terbuat dari bahan plastik yang lebih tahan lama dan dilengkapi dengan barcode. Kartu nikah memudahkan proses pengelolaan data penting terkait pernikahan.

Secara teknis, baik buku nikah maupun kartu nikah sama-sama penting dan memiliki fungsi yang berbeda. Kamu akan mendapatkan buku nikah saat pertama kali menikah, dan ini adalah dokumen utama yang digunakan untuk segala keperluan administratif terkait pernikahan. Sementara itu, kartu nikah sering kali diberikan sebagai tambahan atau pelengkap untuk memudahkan proses verifikasi data dan bisa kamu gunakan dalam urusan yang lebih ringan atau modern.

Keduanya memiliki nilai hukum yang sah dan diakui oleh negara, namun kamu tetap membutuhkan buku nikah untuk berbagai urusan yang lebih formal dan lengkap. Kartu nikah akan sangat berguna untuk kamu yang membutuhkan kemudahan akses data dan tidak ingin membawa buku besar yang agak merepotkan.

Jadi, baik buku nikah maupun kartu nikah memiliki peranannya masing-masing dalam kehidupan pernikahanmu. Buku nikah menjadi dokumen administratif utama yang penting, sedangkan kartu nikah akan lebih memudahkan kamu dalam urusan sehari-hari. Keduanya sama-sama penting, jadi pastikan kamu memiliki keduanya untuk berbagai keperluan yang mungkin muncul di masa depan!

Isi Buku Nikah: Apa Saja yang Tercatat di Dalamnya?

wm_article_img
Foto: Instagram/teddyadhitya

Buku nikah memuat informasi yang sangat penting terkait pernikahanmu. Berikut adalah beberapa data yang biasanya tercantum di dalam buku nikah:

  • Data diri suami dan istri.

  • Data wali nikah.

  • Pas foto dari pasangan pengantin.

  • Tempat dan tanggal pernikahan.

  • Mahar atau mas kawin yang disepakati.

  • Janji pernikahan yang ditandatangani oleh suami.

  • Nasihat untuk kedua mempelai.

  • Pedoman keluarga bahagia dan sejahtera.

  • Doa setelah akad nikah.

Semua informasi ini sangat penting, karena buku nikah bukan hanya sekadar dokumen administratif, tapi juga berfungsi sebagai dokumen yang sah di mata hukum yang mengesahkan pernikahan kamu. Buku ini sangat penting untuk berbagai keperluan, baik itu administrasi pribadi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, hingga urusan hukum yang melibatkan pasangan hidup. Jadi, pastikan kamu sudah memahami aturan dan format terbaru yang ditetapkan oleh KUA di atas ya!

wm_article_img
Foto: Instagram/fuji_an

Well, sebagai calon pengantin, banyak sekali hal yang perlu dipersiapkan agar pernikahan berjalan lancar dan tak terlupakan. Selain mempersiapkan dokumen pernikahan seperti buku nikah, kamu juga perlu memilih vendor yang tepat untuk membuat hari spesialmu semakin sempurna. Dengan berbagai pilihan vendor pernikahan yang terpercaya, WeddingMarket bisa menjadi sahabat terbaik dalam proses perencanaan pernikahanmu.

Jadi, selain fokus pada dokumen administrasi, pastikan kamu juga mendapatkan layanan terbaik dari vendor-vendor yang sudah berpengalaman melalui WeddingMarket. Cek berbagai pilihan vendor yang ada di WeddingMarket dan buat pernikahanmu tak hanya sah di mata hukum, tetapi juga penuh kenangan indah!

Baca juga: Syarat Foto Buku Nikah dan Tips untuk Dapat Hasil Maksimal


Cover | Foto: Instagram/teddyadhitya

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 April 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...