Pilih Kategori Artikel

Apa sih Fungsi Buku Nikah? Kenapa Warnanya Beda? Temukan Jawabannya Di Sini!
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Setiap pasangan yang sudah resmi menikah akan mendapatkan buku nikah sebagai salah satu bentuk legalitas pernikahan. Lalu, apakah hanya ini saja fungsi dari buku nikah? Dan mengapa buku nikah pria dan wanita memiliki warna yang berbeda?

Tenang, pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian, penjelasan perbedaan warna, hingga apa saja fungsi dari buku nikah. Penasaran? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah!

Apa Itu Buku Nikah

wm_article_img

Buku nikah adalah dokumen yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah sah menikah setelah mengucapkan akad. Mengutip dari web resmi Kementerian Agama, buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Buku nikah menjadi bukti legal dan sah bahwa kamu dan pasangan sudah menikah di hadapan Allah SWT dan sudah tercatat oleh negara.

Bentuk buku nikah sendiri termasuk kecil untuk bisa disebut sebagai buku. Panjangnya hanya 14 cm dengan lebar 10 cm, sehingga memudahkan kamu untuk membawanya bepergian jika dibutuhkan. Buku nikah yang diterima oleh pasangan baru ini ada dua, yaitu untuk suami dan untuk istri dengan warna yang berbeda. Bedanya, warna sampul buku nikah untuk suami berwarna merah marun, sedangkan sampul buku nikah untuk istri berwarna hijau. Perbedaan dan makna warna ini akan kami bahas di poin berikutnya.

wm_article_img

Meskipun untuk suami dan istri berbeda warna, namun isi kedua buku nikahnya sama persis, kok. Setelah sampul, kamu akan melihat nasihat untuk kedua pasangan yang ditandatangani oleh Menteri Agama. Kemudian di halaman berikutnya ada satu lembar kertas kosong yang berfungsi sebagai pengaman foto di halaman berikutnya agar foto tidak menempel pada bagian belakang sampul, sehingga kondisi foto tetap aman dan tidak rusak. 

Baru pada halaman berikutnya diisi oleh kutipan akta yang memuat lokasi penerbitan buku nikah atau alamat KUA (Kantor Urusan Agama) tempat kamu dan pasangan menikah, biodata kamu dan pasangan (mencakup status saat menikah, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga pekerjaan), siapa yang menjadi wali nikah, mahar pernikahan, dan foto kamu beserta pasangan. Jadi semua informasi dan data diri kamu akan tercantum di buku nikah.

Mengapa Warna Buku Nikah Berbeda?

wm_article_img

Setelah mengetahui pengertian dan isinya, sekarang lanjut ke topik berikutnya yang pasti banyak dipertanyakan oleh banyak orang: mengapa buku nikah untuk suami dan istri memiliki warna yang berbeda? Jika isinya sama, mengapa sampulnya harus berbeda? Tenang, kami jelaskan berdasarkan sejarah yang ada, ya.

Buku nikah digunakan pertama kali pada tahun 1974. Pada saat itu, buku nikah hanya ada satu dah memiliki satu warna saja, yaitu merah marun untuk kedua pasangan. Kemudian di tahun 1990, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bahwa setiap pasangan harus memiliki buku nikah masing-masing. Buku nikah ini kemudian dibedakan warnanya untuk suami dan istri.

Pemilihan warna merah marun dan hijau bukanlah tanpa alasan. Warna merah melambangkan kekuatan dan semangat. Sedangkan warna hijau memiliki makna kesuburan, kedamaian, kebahagiaan, dan ketenteraman. Kedua warna ini menjadi simbolik karakteristik masing-masing.

wm_article_img

Lalu, mengapa masing-masing harus memiliki dan menyimpan buku nikahnya masing-masing? Hal ini berkaitan dengan hak dan kesetaraan. Buku nikah adalah hak setiap orang yang sudah menikah, dengan begitu mereka berhak untuk menyimpannya sendiri. Kemudian buku nikah juga tidak boleh disimpan oleh salah satu pihak untuk menunjukkan bahwa suami dan istri ini setara dalam rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang lebih dominan.

Selain itu, menyimpan buku nikah masing-masing juga sebagai salah satu bentuk antisipasi akan kejadian yang tidak diinginkan seperti misalnya terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mengharuskan pasangan suami istri untuk bercerai karena kehidupan rumah tangganya sudah tidak sehat dan tidak harmonis.

Banyak kasus KDRT di mana pihak istri tidak memiliki akses terhadap buku nikahnya sendiri karena disimpan oleh pihak suami. Sedangkan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, pihak istri harus melampirkan buku nikah sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan. Hal ini pun tidak dibenarkan oleh hukum karena buku nikah adalah hak masing-masing.

Fungsi Buku Nikah

wm_article_img

Setelah mengetahui detail lebih banyak mengenai buku nikah, sekarang saatnya kamu mengetahui fungsi lain dari buku nikah selain sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pernikahanmu diakui oleh agama dan negara. Berikut adalah 6 fungsi dari buku nikah yang mungkin belum kamu ketahui:

  1. Legalitas Pernikahan

Fungsi pertama dari buku nikah adalah sebagai legalitas pernikahan. Sesuai yang sudah dibahas di atas, dalam buku nikah tercatat informasi lengkap mengenai data diri kamu dan pasangan serta lokasi KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Jadi, buku nikah adalah dokumen dan bukti nyata bahwa kamu dna pasangan sudah sah dan resmi menjadi suami istri di mata agama dan negara.

  1. Buku Identitas Resmi Untuk Pasangan yang sudah Menikah

Fungsi buku nikah selanjutnya adalah sebagai identitas resmi untuk pasangan yang sudah menikah. Sebelum menikah, biasanya dokumen yang kamu butuhkan untuk membuat surat atau dokumen lainnya hanya sebatas KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijazah, dan akta kelahiran saja. Namun setelah memiliki buku nikah, biasanya dokumen ini juga perlu untuk dibawa.

Biasanya kamu membutuhkan buku nikah untuk pengajuan pembuatan dokumen penting seperti paspor, dokumen imigrasi, mengajukan kredit di bank, dan dokumen penting lainnya. Buku nikah juga akan kamu butuhkan jika ada perselisihan dalam pernikahan yang harus diselesaikan secara hukum. Jadi buku nikah menjadi dokumen yang sangat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi kamu sebagai suami atau istri.

  1. Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Buku nikah juga menjadi dokumen untuk pembuatan akta kelahiran anak. Hal ini karena pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) membutuhkan data lengkap kamu dan pasangan. Informasi ini sudah tercatat dalam buku nikah yang mencakup nama kamu, pasangan, serta kapan pernikahan dilangsungkan. Data ini dibutuhkan untuk dicantumkan ke dalam akta kelahiran anak.

  1. Perlindungan Hak Keluarga

Buku nikah juga berfungsi sebagai alat dan bukti sah untuk melindungi keluarga. Maksudnya adalah kamu dan pasangan sudah sah secara hukum dan memiliki hak untuk mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak sendiri. Buku nikah menjadi bukti dan dokumen penting untuk mengelola seluruh urusan yang berhubungan dengan hak dan kebutuhan keluarga sendiri.

  1. Menghindari Pernikahan Ganda

Dalam agama Islam sendiri, perkawinan ganda adalah sesuatu yang dilarang. Buku nikah berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sudah menikah dan terikat dengan pasangannya. Dengan begitu, kamu atau pasangan tidak bisa menikahi orang lain atau melakukan perkawinan ganda. Jadi, buku nikah bekerja sebagai salah satu cara untuk mencegah adanya poligami atau poliandri yang dapat merusak keutuhan dan keharmonisan keluarga.

  1. Untuk Pembagian Warisan

Pasti kamu kaget kan ketika membaca poin ini? Mengapa buku nikah bisa digunakan sebagai salah satu dokumen penting untuk pembagian warisan? Hal ini dibutuhkan jika suatu saat salah satu dari pasangan meninggal dunia. Dalam agama Islam sendiri, buku nikah menjadi syarat utama agar pasangan bisa membagi harta peninggalan sebelum meninggal. Dengan adanya buku nikah, pasangan yang ditinggalkan akan lebih mudah dalam memperoleh hak akan warisan yang sudah ditinggalkan.

Sekian pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan warna, alasan harus menyimpan buku nikah masing-masing, hingga keenam fungsinya. Sangat menarik, bukan? Jangan lupa baca artikel lainnya seputar pernikahan di sini biar kamu semakin siap dalam membangun rumah tangga bersama pasangan!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...