Mas kawin merupakan salah satu hal wajib yang perlu ada
sebagai salah satu rukun nikah terutama dalam agama Islam. Tentu saja hal ini
menjadi syarat utama dalam melakukan pernikahan. Untuk dapat melaksanakannya
pun diperlukan persiapan yang matang, agar dapat melaksanakan moment istimewa
dengan lancar dan sesuai rencana.
Meskipun kamu dan pasanganmu menginginkan sesuatu gelaran
pernikahan yang mewah, mahar tetap tidak boleh terlewatkan. Dapat dikatakan
membawa mahar merupakan simbol cinta atau kasih sayang yang diberikan pengantin
pria kepada wanita yang hendak dinikahinya.
Hal yang terpenting dan dianjurkan oleh syariat Islam, bahwa
mas kawin tidak harus menjadi beban bagi setiap pasangan yang hendak
melangsungkan pernikahan. Dengan demikian, mahar tidaklah harus berupa bentuk
barang atau perhiasan yang mahal. Mahar yang diminta oleh pengantin wanita pun
harus tetap dapat mengukur kemampuan dari pengantin pria.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI mahar adalah
sebuah pemberian yang wajib, baik berupa barang ataupun uang yang diberikan
oleh pengantin pria kepada pengantin wanita saat melangsungkan sesi akad nikah.
Beberapa orang mungkin mengira bahwa mahar yang diberikan
harus berupa barang yang bernilai ekonomis. Padahal, mahar yang diberikan oleh
mempelai pria dapat berupa benda yang memiliki nilai sejarah tersendiri atau
kisah dibaliknya. Asalkan kan hal tersebut dapat diterima oleh pihak mempelai
wanita.
Sebagai contoh, memberikan benda atau perhiasan yang sempat
digunakan oleh orang tua dari mempelai pria sebagai mas kawin pada zamannya.
Jika dinilai dari harganya, mungkin dapat dikatakan tidak seberapa. Akan tetapi
koma nilai sejarah atau kenangan yang diberikan sangatlah besar.
Untuk mengukur besaran mahar, tidak terdapat batasan cara
minimal ataupun maksimal yang akan diberikan kepada pengantin wanita. Namun, perlu
diingat bahwa hal ini bukan berarti dapat membiarkan mempelai pria memberikan
mahar yang asal-asalan. Yang perlu diutamakan, pengantin wanita dengan ikhlas
menerima. Sangat dianjurkan bahwa mahar tersebut memiliki nilai yang dapat
diuangkan atau terdapat manfaat yang dapat diambil.
Hal yang perlu diingat dalam memilih mahar adalah bahwa mahar tersebut memiliki nilai yang tidak merendahkan atau menganggap remeh pengantin wanita. Sebagai mempelai pria dapat menyesuaikan dengan kondisi finansial yang alangkah lebih baik di diskusikan terlebih dahulu terhadap pasangan dan keluarga. Tentu saja hal ini agar pemberian mas kawin memperoleh kesepakatan bersama. Selain hal dasar tersebut, berikut adalah beberapa fakta menarik dari mahar pernikahan yang perlu untuk diketahui.
Fakta Mas Kawin yang Wajib Diketahui
1. Mas kawin sepenuhnya hak istri
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa mahar
merupakan pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Oleh karenanya,
seluruh mahar yang diberikan kelak akan menjadi milik istri sepenuhnya. Mahar tersebut tidak dapat diambil oleh pihak manapun sekalipun oleh sang suami
apabila tidak ada ridho istri.
Apabila, suatu saat suami ingin meminjam hal tersebut maka
perlu meminta izin dan ridho terlebih dahulu dari sang istri. Dengan begitu seluruh keputusan tergantung dari sang istri.
2. Berbeda dengan kado pernikahan
Perlu pula digaris bawahi, bahwa mas kawin bukanlah kado
pernikahan seperti seserahan atau sejenisnya. Kado pernikahan dan mas kawin
merupakan dua hal berbeda. Hal yang diwajibkan adalah mahar. Sedangkan
kado pernikahan, tergantung dari kedua mempelai.
Membedakan antara kado pernikahan dengan mahar adalah
esensi atau sifatnya. Mas kawin memiliki sifat wajib yang disertai dengan nilai
tertentu dan lebih baik dapat bermanfaat bagi sang istri. Sedangkan kado
pernikahan, bukanlah suatu keharusan dan sangat tidak etis apabila diuangkan.
3. Menyesuaikan dengan kondisi finansial
Sifat wajib dari mahar pernikahan adalah tidak mewajibkan mempelai pria untuk
memberi dalam jumlah yang besar. Mahar sendiri harus disesuaikan dari segi
kondisi finansial mempelai pria, dan tentunya perlu menjadi pertimbangan nomor
satu. Oleh karena itu sangat dianjurkan bagi mempelai wanita untuk tidak
memberikan syarat mahar yang yang diluar batas kemampuan mempelai pria.
Bahkan alangkah lebih baik apabila pemberian mas kawin
diskusikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak tertentu dan terkait agar
memperoleh kesepakatan bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
4. Memiliki nilai dan manfaat yang dapat diambil
Mas kawin yang dimaksud dapat bermanfaat bagi mempelai wanita, selain
dilihat dari nilai ekonomis yang dapat diuangkan di kemudian hari atas kehendak
dan izin istri dan dalam kondisi yang darurat, namun benar-benar memiliki
manfaat untuk beberapa aspek tertentu. Salah satunya seperti bermanfaat untuk investasi atau mempercantik penampilan istri.
5. Tidak boleh menggunakan uang asli
Beberapa pasangan
kerap menyalah pahami dengan menjadikan uang asli sebagai contoh mas kawin. Hal ini pun tentu umum di
Indonesia. Ada yang menggunakan pecahan uang zaman dulu yang disamakan dengan
tanggal pernikahan, atau memberikan dengan nominal tertentu.
Perlu diketahui, sebetulnya hal tersebut dilarang oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan kegiatan menghias atau merangkai yang membuat uang tersebut harus dilipat dan beberapa tahapan hiasan yang sedemikian rupa, termasuk ke dalam kategori perusakan uang. Jika masih ingin menggunakan mahar uang, alangkah lebih baik untuk menggunakan uang palsu.
6. Mas kawin dapat dibayar tunas atau hutang
Tidak selalu harus tunai, ternyata mas kawin pernikahan pun dapat dibayar hutang yang akan disebutkan dalam sesi ijab qobul nantinya. Namun hutang mahar
tersebut harus ditepati dan dibayar dalam batas maksimal 10 bulan, tetapi tentunya lebih cepat lebih baik.
Untuk contoh dan jenis dari mas kawin dapat disesuaikan
dengan kesepakatan dan kemampuan dari mempelai pria yang akan memberikan mas
kawin tersebut. Beberapa diantaranya dapat berupa seperangkat alat salat, uang
tunai yang yang menggunakan uang palsu sebagai simbol, perhiasan, beberapa jasa
atau benda yang bermanfaat dan dikehendaki oleh mempelai wanita, bahkan ada
yang menggunakan penggalan ayat suci Alquran atau salah satu surah dari
Alquran.
Untuk ketentuan atau syarat mahar di dalam agama Islam, yang
paling utama adalah merupakan suatu hal yang dapat bermanfaat atau dapat
diambil manfaatnya. hal tersebut dapat berupa harta yang berharga ataupun
sesuatu hal yang mempunyai nilai yang berharga.
Akan tetapi kamu mas kawin tidak harus dibatasi dengan
ketentuan banyaknya nominal atau harga diri mahar tersebut. Hal tersebut
dikembalikan kepada kemampuan finansial mempelai pria dan kesepakatan yang
telah dibuat.
Kemudian, mahar tidak diperbolehkan berupa satu hal yang
diambil dari atau mengambil hak orang lain terutama apabila secara paksa. Tentu
saja hal ini sangat dilarang, meskipun di Indonesia beberapa ulama masih
memiliki pandangan yang berbeda dengan berbagai pendapat.
Dalam mengukur pernikahan, harus tetap ingat bahwa yang dipegang teguh tentu saja niat awal yang baik untuk menghalalkan dan tentunya akan membuahkan hasil yang baik. Hal itu membuat seserahan atau jenis mas kawin yang diberikan kepada ada mempelai wanita tidak harus menjadi patokan utama. apalagi harus sampai menurunkan keintiman dan kesakralan acara pernikahan yang akan digelar.