Pilih Kategori Artikel

Kumpulan Fakta Mas Kawin yang Perlu Diketahui
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Mas kawin merupakan salah satu hal wajib yang perlu ada sebagai salah satu rukun nikah terutama dalam agama Islam. Tentu saja hal ini menjadi syarat utama dalam melakukan pernikahan. Untuk dapat melaksanakannya pun diperlukan persiapan yang matang, agar dapat melaksanakan moment istimewa dengan lancar dan sesuai rencana.

Meskipun kamu dan pasanganmu menginginkan sesuatu gelaran pernikahan yang mewah, mahar tetap tidak boleh terlewatkan. Dapat dikatakan membawa mahar merupakan simbol cinta atau kasih sayang yang diberikan pengantin pria kepada wanita yang hendak dinikahinya.

Hal yang terpenting dan dianjurkan oleh syariat Islam, bahwa mas kawin tidak harus menjadi beban bagi setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Dengan demikian, mahar tidaklah harus berupa bentuk barang atau perhiasan yang mahal. Mahar yang diminta oleh pengantin wanita pun harus tetap dapat mengukur kemampuan dari pengantin pria.

Di dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI mahar adalah sebuah pemberian yang wajib, baik berupa barang ataupun uang yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita saat melangsungkan sesi akad nikah.

Beberapa orang mungkin mengira bahwa mahar yang diberikan harus berupa barang yang bernilai ekonomis. Padahal, mahar yang diberikan oleh mempelai pria dapat berupa benda yang memiliki nilai sejarah tersendiri atau kisah dibaliknya. Asalkan kan hal tersebut dapat diterima oleh pihak mempelai wanita.

Sebagai contoh, memberikan benda atau perhiasan yang sempat digunakan oleh orang tua dari mempelai pria sebagai mas kawin pada zamannya. Jika dinilai dari harganya, mungkin dapat dikatakan tidak seberapa. Akan tetapi koma nilai sejarah atau kenangan yang diberikan sangatlah besar.

Untuk mengukur besaran mahar, tidak terdapat batasan cara minimal ataupun maksimal yang akan diberikan kepada pengantin wanita. Namun, perlu diingat bahwa hal ini bukan berarti dapat membiarkan mempelai pria memberikan mahar yang asal-asalan. Yang perlu diutamakan, pengantin wanita dengan ikhlas menerima. Sangat dianjurkan bahwa mahar tersebut memiliki nilai yang dapat diuangkan atau terdapat manfaat yang dapat diambil.

Hal yang perlu diingat dalam memilih mahar adalah bahwa mahar tersebut memiliki nilai yang tidak merendahkan atau menganggap remeh pengantin wanita. Sebagai mempelai pria dapat menyesuaikan dengan kondisi finansial yang alangkah lebih baik di diskusikan terlebih dahulu terhadap pasangan dan keluarga. Tentu saja hal ini agar pemberian mas kawin memperoleh kesepakatan bersama. Selain hal dasar tersebut, berikut adalah beberapa fakta menarik dari mahar pernikahan yang perlu untuk diketahui.

Fakta Mas Kawin yang Wajib Diketahui

1. Mas kawin sepenuhnya hak istri

wm_article_img
Foto: jacoblund on iStock

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Oleh karenanya, seluruh mahar yang diberikan kelak akan menjadi milik istri sepenuhnya. Mahar tersebut tidak dapat diambil oleh pihak manapun sekalipun oleh sang suami apabila tidak ada ridho istri.

Apabila, suatu saat suami ingin meminjam hal tersebut maka perlu meminta izin dan ridho terlebih dahulu dari sang istri. Dengan begitu seluruh keputusan tergantung dari sang istri.

2. Berbeda dengan kado pernikahan

wm_article_img
Foto: KMNPhoto on iStock

Perlu pula digaris bawahi, bahwa mas kawin bukanlah kado pernikahan seperti seserahan atau sejenisnya. Kado pernikahan dan mas kawin merupakan dua hal berbeda. Hal yang diwajibkan adalah mahar. Sedangkan kado pernikahan, tergantung dari kedua mempelai.

Membedakan antara kado pernikahan dengan mahar adalah esensi atau sifatnya. Mas kawin memiliki sifat wajib yang disertai dengan nilai tertentu dan lebih baik dapat bermanfaat bagi sang istri. Sedangkan kado pernikahan, bukanlah suatu keharusan dan sangat tidak etis apabila diuangkan.

3. Menyesuaikan dengan kondisi finansial

wm_article_img
Foto: Extreme Media on iStock

Sifat wajib dari mahar pernikahan adalah tidak mewajibkan mempelai pria untuk memberi dalam jumlah yang besar. Mahar sendiri harus disesuaikan dari segi kondisi finansial mempelai pria, dan tentunya perlu menjadi pertimbangan nomor satu. Oleh karena itu sangat dianjurkan bagi mempelai wanita untuk tidak memberikan syarat mahar yang yang diluar batas kemampuan mempelai pria.

Bahkan alangkah lebih baik apabila pemberian mas kawin diskusikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak tertentu dan terkait agar memperoleh kesepakatan bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

4. Memiliki nilai dan manfaat yang dapat diambil

wm_article_img
Foto: Irina Lev on iStock

Mas kawin yang dimaksud dapat bermanfaat bagi mempelai wanita, selain dilihat dari nilai ekonomis yang dapat diuangkan di kemudian hari atas kehendak dan izin istri dan dalam kondisi yang darurat, namun benar-benar memiliki manfaat untuk beberapa aspek tertentu. Salah satunya seperti bermanfaat untuk investasi atau mempercantik penampilan istri. 

5. Tidak boleh menggunakan uang asli

wm_article_img
Foto: Menik Wijayanti on Pinterest

Beberapa  pasangan kerap menyalah pahami dengan menjadikan uang asli sebagai contoh mas kawin. Hal ini pun tentu umum di Indonesia. Ada yang menggunakan pecahan uang zaman dulu yang disamakan dengan tanggal pernikahan, atau memberikan dengan nominal tertentu.

Perlu diketahui, sebetulnya hal tersebut dilarang oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan kegiatan menghias atau merangkai yang membuat uang tersebut harus dilipat dan beberapa tahapan hiasan yang sedemikian rupa, termasuk ke dalam kategori perusakan uang. Jika masih ingin menggunakan mahar uang, alangkah lebih baik untuk menggunakan uang palsu.

6. Mas kawin dapat dibayar tunas atau hutang

wm_article_img
Foto: luana rigolli on iStock

Tidak selalu harus tunai, ternyata mas kawin pernikahan pun dapat dibayar hutang yang akan disebutkan dalam sesi ijab qobul nantinya. Namun hutang mahar tersebut harus ditepati dan dibayar dalam batas maksimal 10 bulan, tetapi tentunya lebih cepat lebih baik.

Untuk contoh dan jenis dari mas kawin dapat disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan dari mempelai pria yang akan memberikan mas kawin tersebut. Beberapa diantaranya dapat berupa seperangkat alat salat, uang tunai yang yang menggunakan uang palsu sebagai simbol, perhiasan, beberapa jasa atau benda yang bermanfaat dan dikehendaki oleh mempelai wanita, bahkan ada yang menggunakan penggalan ayat suci Alquran atau salah satu surah dari Alquran.

Untuk ketentuan atau syarat mahar di dalam agama Islam, yang paling utama adalah merupakan suatu hal yang dapat bermanfaat atau dapat diambil manfaatnya. hal tersebut dapat berupa harta yang berharga ataupun sesuatu hal yang mempunyai nilai yang berharga.

Akan tetapi kamu mas kawin tidak harus dibatasi dengan ketentuan banyaknya nominal atau harga diri mahar tersebut. Hal tersebut dikembalikan kepada kemampuan finansial mempelai pria dan kesepakatan yang telah dibuat.

Kemudian, mahar tidak diperbolehkan berupa satu hal yang diambil dari atau mengambil hak orang lain terutama apabila secara paksa. Tentu saja hal ini sangat dilarang, meskipun di Indonesia beberapa ulama masih memiliki pandangan yang berbeda dengan berbagai pendapat.

Dalam mengukur pernikahan, harus tetap ingat bahwa yang dipegang teguh tentu saja niat awal yang baik untuk menghalalkan dan tentunya akan membuahkan hasil yang baik. Hal itu membuat seserahan atau jenis mas kawin yang diberikan kepada ada mempelai wanita tidak harus menjadi patokan utama. apalagi harus sampai menurunkan keintiman dan kesakralan acara pernikahan yang akan digelar.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...