Pilih Kategori Artikel

Mengenal Hukum, Rukun dan Pengertian Nikah Menurut Islam yang Wajib Diketahui!
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Memutuskan menikah dengan orang tercinta merupakan hal yang paling membahagiakan dalam hidup. Bagaimana tidak, seseorang yang mengerti kita dan mau sama-sama sehidup semati rela menghabiskan waktu bersama dalam satu ikatan yang suci.

Dalam Agama Islam, menikah merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh baginda Rasulullah SAW, dan tujuannya pun tidak main-main lho, ketika sudah sah menjadi suami istri, keduanya harus terus meningkatkan kepatuhan atau ketaqwaan kepada sang pencipta.

Maka dari itu, calon pengantin yang hendak menikah perlu mengetahui hukum, rukun hingga pengertian nikah menurut Islam yang perlu diketahui, berikut penjelasannya.

Pengertian Nikah Menurut Islam

wm_article_img
Fotografi: Hamada Muslim Wedding

Bagi umat Muslim yang hendak menikah, penting untuk mengetahui terlebih dahulu terkait pengertian dari nikah menurut Agama Islam. Secara Bahasa nikah bermakna berkumpul. Namun secara istilah, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Sejatinya memang pernikahan harus saling menentramkan, saling menyayangi, meraih kebahagiaan Bersama dan semakin taat kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan ajaran Alquran surat Ar-Rum ayat 21:

Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Hukum Menikah dalam Islam

wm_article_img
Fotografi: Symphotoworks

Seperti dilansir dari NU Online, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Syafi’i, nikah memiliki hukum yang berbeda-beda dan tidak hanya satu, hal ini mengikuti kondisi seseorang, hukum-hukumnya akan diterangkan di bawah ini:


1. Sunnah

Hukum nikah dikatakan sunnah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang artinya:

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”


2. Sunnah yang ditinggalkan

Menikah bisa dianjurkan atau disunahkan sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebetulnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi sang istri.

Nah, dalam kondisi ini, sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambal berharap semoga Allah SWT mencukupinya hingga memiliki kemampuan.

Tentu hal tersebut senada dengan firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 33: Walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih" yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya….”

Namun, jika orang tersebut tetap memaksakan diri untuk menikah, maka dia dianggap melakukan Tindakan yang dihukumi khilaful aula, yaitu kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.

3. Makruh

Ketika nikah dihukumkan makruh, ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, bisa karena perwatakannya seperti itu atau karena suatu penyakit.

Belum lagi, ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya kelak. Jika tetap dipaksakan untuk menikah, maka dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat terlaksanakan.

4. Lebih utama tidak menikah

Nah, selanjutnya ada nih hukum diutamakan tidak menikah. Hukum ini berlaku untuk seseorang yang sebetulnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk untuk menuntut ilmu atau sebagainya.

5. Lebih utama untuk menikah

Terakhir, ada hukum yang lebih utama jika melaksanakan pernikahan saja. Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Bukan hanya mampu untuk menafkahi, ia pun sedang tidak disibukkan menuntut ilmu, maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.

Apa Saja Rukun Nikah dalam Islam?

wm_article_img
Fotografi: Hamada Muslim Wedding

Setelah mengetahui hukum nikah yang berlaku bagi seseorang tergantung kondisi masing-masing, tentu perlu tahu juga bahwa nikah juga memiliki rukun yang mesti ditunaikan. Apa saja kah itu?

1. Mempelai pria

Rukun pertama yang harus dipenuhi saat hendak menikah adalah mempelai pria atau calon suami yang memenuhi persyaratan yakni beragama Islam dan bukan mahram, tidak terpaksa untuk menikah, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

2. Mempelai wanita

Ada mempelai pria, berarti ada juga dong mempelai wanita atau calon istri yang halal untuk dinikahi oleh calon suami atau mempelai pria. Setiap calon suami yang hendak menikah, diharamkan menikahi calon istri yang memiliki ikatan darah, saudara sepersusuan atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Saat menikah, tentu saat prosesi pengucapan ijab qabul ini harus disaksikan langsung oleh wali. Wali di sini ialah orangtua mempelai wanita atau calon istri, baik itu ayahnya, kakeknya, pamannya, dari pihak ayah.

Namun, jika diurutkan, yang berhak menjadi wali saat pernikahan adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak atau adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua orang saksi

Bukan hanya wali, saat nikah pun perlu menghadirkan saksi. Dan yang menjadi saksi bukan sembarang orang saja lho, saksi tentu harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Selain itu, seorang wali harus melaksanakan enam persyaratan, meliputi: beragama Islam, baligh atau sudah dewasa dan bisa membedakan yang baik dan yang tidak, berakal, merdeka, lelaki dan adil.

5. Shigat (pembacaan ijab dan qabul)

Terakhir rukun yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah adalah shigat, yang berarti pengucapan ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya, kemudian diteruskan oleh mempelai pria atau calon suami.

Nah, sudah tahu kan sekarang bahwa menikah memiliki tujuan untuk saling menentramkan, menebur kebahagiaan bagi pasangan dan semakin taat kepada Allah karena menikah bernilai ibadah. Semoga pasangan yang hendak menikah diberikan kelancaran serta keridhoan oleh Allah SWT.

Bagi calon mempelai yang sedang mempersiapkan pernikahan, tak ada salahnya kunjungi pameran pernikahan WeddingMarket Festival pada 18-19 Februari 2023 di The Krakatau Grand Ballroom. Dapatkan berbagai kebutuhan untuk hari istimewamu dari vendor-vendor profesional berpengalaman dengan aneka diskon dan promo menarik! Pesan Tiket Masuk Gratis dengan klik di tautan ini.


Sumber ayat Alquran:  tafsirweb.com  | tafsirweb.com  

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...