Pemberkatan nikah dalam agama Katolik atau juga disebut dengan sakramen pernikahan, adalah prosesi yang amat sakral. Kamu tidak hanya mengikat diri dengan pasangan, tapi juga berjanji di hadapan Tuhan untuk selalu bersama dalam suka maupun duka, selamanya. Inilah mengapa pernikahan Katolik tidak dapat diceraikan oleh apa pun.
Mengutip dari laman Keuskup Agung Jakarta, pernikahan Katolik memiliki sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam artinya satu laki-laki hanya boleh dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.
Prosesi menuju ‘sah’ bagi pasangan Katolik terbilang panjang. Namun bukan berarti kamu dan pasangan tak bisa melaluinya, 'kan, toh apa yang dipersatukan oleh cinta, tak akan mudah digoyahkan. Berikut ini adalah prosesi pemberkatan nikah Katolik yang perlu kamu tahu, bekal supaya tak makin mantap melangkah ke pernikahan.
Pendaftaran Perkawinan
Mendaftarkan pemberkatan nikah di gereja untuk pernikahan Katolik setidaknya dilakukan minimal lima bulan sebelum pelaksanaan acara, di sekretariat paroki. Setelahnya, kamu dan pasangan harus melakukan pendaftaran di buku perkawinan.
Soal waktu, bisa dibicarakan langsung dengan pastor yang akan memberkati. Baru kemudian formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal empat bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan sekretariat paroki dalam keadaan lengkap terisi sepenuhnya.
Melaksanakan kursus pernikahan
Pre-cana atau kursus pernikahan termasuk dalam langkah awal sebelum memutuskan melakukan pemberkatan nikah Katolik. Kursus persiapan pernikahan secara agama Katolik ini biasanya dilakukan di akhir minggu selama beberapa kali, pun dilaksanakan secara intensif.
Ketika melakukan kursus pernikahan, pasangan akan mendapatkan banyak ilmu yang diharapkan bisa berguna saat mengarungi kehidupan berumah tangga nanti. Topik yang diangkat tak hanya secara spiritual, tapi juga soal kesehatan reproduksi, perencanaan keuangan, bahkan parenting.
Inti dari kursus ini adalah mempersiapkan pasangan yang akan menikah secara materi, rohani, dan fisik. Dengan begitu, saat memasuki dunia pernikahan, keduanya bisa menghadapinya secara realistis dan menjalani komitmen dengan serius. Jika syarat yang satu ini tak dijalani, jangan mimpi bisa menikah dengan pujaan hati, ya.
Melakukan penyelidikan pernikahan
Sebelum menikah, pasangan yang ingin menikah wajib menjadwalkan wawancara dengan pastor. Wawancara ini untuk menemukan apakah kamu dan pasangan memang telah siap menikah atau tidak. Proses bernama kanonik tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pernikahan.
Berbagai pertanyaan dari pastor soal seluk beluk hubunganmu akan ditanyakan, mulai dari berapa lama berpacaran, bagaimana awal bertemu, apakah sudah berhubungan badan sebelum menikah, dan lain sebagainya. Tak sampai di situ, juga akan ditanyakan soal keadaan keuangan masing-masing dan keluarga satu sama lain. Pertanyaan-pertanyaan ini berpengaruh pada proses menuju pemberkatan nikah selanjutnya, loh.
Jika nantinya ditemukan kejanggalan atau hal yang dirasa tidak sesuai oleh pastor atas hubunganmu, mereka mungkin saja tidak bisa meloloskan pernikahannya. Sebab, adalah tugas gereja memastikan salah satu atau keduanya tidak terikat dengan pernikahan lain, atau ketika pernikahan sebelumnya tidak berakhir dengan pembatalan pernikahan.
Namun kamu dan pasangan tak perlu khawatir, asal semua pertanyaan bisa dijawab dengan jujur dan sesuai fakta, pasti akan berakhir mulus.
Persiapan dokumen pernikahan ke gereja
Selayaknya pernikahan agama lain, biaya pemberkatan nikah di gereja tak mahal. Hanya saja kamu membutuhkan berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan perkawinan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan, yuk, catat!
Salinan asli surat baptis terbaru. Mengutip dari laman Keuskupan Agung Jakarta, yang dimaksud baru adalah tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan
Salinan Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
Salinan KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
Foto berwarna berdampingan Pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar
Salinan surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan 1 (satu) lembar
Jika calon mempelai berasal dari luar wilayah paroki, harus menyertai surat pengantar atau keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan
Jika salah satu atau kedua calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari instansi yang bersangkutan
Dokumen yang Dibutuhkan Di Catatan Sipil
Salinan surat baptis terbaru dan salinan surat nikah gereja
Salinan akta kelahiran, salinan KTP, salinan kartu keluarga yang sebelumnya telah dilegalisir kelurahan
Formulir surat keterangan menikah dari kelurahan
Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
Salinan KTP saksi perkawinan
Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu salinan SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Penyerahan dokumen di atas dilakukan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Namun, jika membutuhkan cepat atau sampai satu minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang dibutuhkan, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
Juga perlu diingat bahwa keuskupan yang berbeda mungkin memiliki persyaratan yang berbeda pula untuk pemberkatan nikah. Beberapa paroki juga mungkin lebih ketat dalam hal kebutuhan dokumen, sampai beberapa pastor mungkin memiliki pembinaan pasangan yang lebih intensif.
Jadi, yang terbaik adalah menghubungi paroki tempat kamu ingin menikah. Apalagi jika menikah di tempat lain selain tempat tinggal, untuk mengetahui apa saja persyaratan tersebut. Baru setelah segalanya lengkap, kamu bisa move ke persiapan lain termasuk memilih tamu undangan pemberkatan nikah.