Pilih Kategori Artikel

12 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 32).

Sama halnya dengan ibadah lain, Islam telah mengatur tata cara dan persyaratan pernikahan yang sah untuk dilakukan. Mulai dari rukun hingga syarat sah menikah dalam Islam, jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Selain itu, ada pula jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, apabila dilakukan bukan hanya tidak sah, juga akan berdosa. Melansir dari berbagai sumber, berikut 12 pernikahan yang haram untuk dilakukan.

wm_article_img

1. Nikah Syighar

Pernikahan yang dilarang dalam Islam yang pertama adalah nikah syighar. Sabda Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR. Muslim).  Pernikahan semacam ini diharamkan dalam Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang nikah syighar" (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Nikah Mut’ah (Nikah Sementara atau Kontrak)

Pernikahan yang diharamkan selanjutnya adalah nikah Mut'ah. Secara sederhana, nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau nikah kontrak. Di kalangan mayoritas ulama mazhab pernikahan ini dilarang dalam Islam.

Di zaman Rasulullah, nikah Mut'ah pernah diperbolehkan, seperti yang dituliskan Ibnu Abbas RA. Dulu ada seorang pria mendatangi suatu negeri yang asing, kemudian dia menikahi wanita asli negeri itu dengan perkiraan bahwa dia akan tinggal di sana, dan wanita yang ia nikahi boleh menjaga barang-barang dagangannya. Namun kemudian Allah melarang pernikahan semacam itu dilakukan kembali melalui lisan Rasulullah.

Dari Sabrah Al Juhani Radhiyallahu‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Mekkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari nikah mut’ah." (HR. Muslim).

3. Nikah Muhallil (Rujuk Setelah Talak Tiga)

Kemudian Islam juga melarang seorang suami menikahi wanita yang sudah ia talak tiga kali. Ini sesuai dengan firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 230 yang artinya: “Jika suami telah mentalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.” Dari Ibnu Mas’ud, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Daud Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

4. Nikah Tahlil 

Masih menyambung poin sebelumnya, selanjutnya Islam juga melarang nikah tahlil. Pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar wanita tersebut halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami yang telah menalaknya. Apabila dilakukan untuk alasan tersebut, maka pernikahan ini haram dan dilarang dalam Islam.

5. Menikahi Wanita yang Dalam Masa Iddah

Islam juga melarang seorang pria menikahi wanita yang baru saja ditinggal oleh suaminya, baik itu karena cerai atau meninggal dunia. Sang wanita harus melewati masa Iddah terlebih dahulu baru diperkenankan untuk menikah lagi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al Baqarah: 235). Adapun masa iddah seorang wanita disesuaikan dengan kondisi dan alasannya, antara lain:

  • suami meninggal: 4 bulan 10 hari

  • suami meninggal atau ditalak saat istri sedang mengandung : masa iddah sampai ia melahirkan

  • bercerai saat belum haid atau menopause: 3 bulan

  • bercerai dalam kondisi tidak hamil: 3 kali masa suci setelah haid pertama pasca bercerai

  • dicerai saat belum berhubungan suami-istri: tidak perlu menjalani masa iddah

wm_article_img

6. Pernikahan Beda Agama

Dalam surah Al Baqarah (ayat 221), Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

7. Menikah Saat Sedang Ihram

Saat seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah atau keduanya, ketika orang tersebut sedang ihram ia menikah, maka pernikahannya dinilai tidak sah. Namun, ketika ibadah haji atau umrah telah selesai dilaksanakan kemudian barulah diperbolehkan untuk melakukan pernikahan. Rasulullah bersabda, “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).

8. Pernikahan Poliandri

Islam juga melarang wanita untuk menikah dengan lebih dari satu suami atau dalam istilah disebut poliandri. Hal ini karena dikhawatirkan munculnya masalah dalam menentukan siapa ayah dari sang anak. Sesuai dengan firman Allah, "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki" (QS. An Nisaa: 24).

9. Menikah Dengan yang Diharamkan

Dalam surat An Nisaa ayat 23, Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi, yakni: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 

wm_article_img

10. Menikah dengan Lebih dari Empat Orang Wanita

Dalam Islam, memang poligami hukumnya sunnah bagi yang mampu, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Poligami pun tidak boleh dilakukan kepada lebih dari empat wanita. Hal Ini berdasarkan firman Allah SWT: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3).

11. Menikah dengan Wanita Bersuami

Seorang pria juga dilarang menikahi wanita yang bersuami, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24).

12. Menikah dengan Pezina/Pelacur

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)

Itulah jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, yang mana apabila dilakukan maka tidak sah hukumnya dan juga akan berdosa. Semoga kita terhindar dari hal-hal tersebut. Wallahu ‘alam.


Fotografi oleh Askar Photography

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...