Pilih Kategori Artikel

5 Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Calon Pengantin
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Dalam Islam, menikah adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mampu dan sudah memenuhi kriteria. Adapun pernikahan yang dianggap sah dalam Islam harus memenuhi rukun nikah serta syarat sah menikah yang sudah ditentukan. Hal ini berlaku mutlak, sebab jika salah satu, dari rukun atau syarat sah menikah itu tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.   

Rukun nikah adalah amalan hakiki yang terdapat dalam ibadah. Sementara itu, syarat sah nikah merupakan perkara-perkara di luar amalan tersebut, tetapi wajib dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Nah, bagi saudara muslim yang berencana menikah dalam waktu dekat, sebaiknya pahami terlebih dahulu rukun nikah beserta syarat sah menikah yang wajib dipenuhi sebelum melangsungkan prosesi akad nikah, ya! Berikut penjelasan selengkapnya.

Tujuan Menikah dalam Agama Islam

wm_article_img

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pernikahan dalam agama Islam, tentunya kamu juga perlu mengetahui apa tujuan menikah itu sendiri. Agama Islam menganjurkan umatnya untuk menikah demi kebaikan. Adapun tujuan menikah dalam Islam antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menghindari pasangan dari dosa besar zina, sesuai dengan sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang menganjurkan umat Islam untuk menikah
  • Untuk memelihara keturunan. Dengan menikah, umat muslim dapat memiliki keturunan dan dapat mendidiknya agar memiliki akhlak yang baik dan terpuji (akhlakul karimah)
  • Sebagai penyempurna agama. Menikah merupakan ibadah terpanjang seumur hidup. Oleh karenanya, dengan menikah maka dapat dikatakan telah menyempurnakan separuh agama seorang muslim.

5 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Suatu pernikahan baru dapat dilangsungkan apabila telah memenuhi rukun nikah dalam Islam. Apabila ada salah satu dari rukun nikah ini belum terpenuhi, maka pernikahan tidak dapat dilaksanakan dan tidak sah di mata agama. Maka dari itu, bagi para pasangan muslim yang ingin mengikat janji suci pernikahan, wajib memenuhi 5 rukun nikah berikut ini: 

1. Ada Calon Pengantin Pria

wm_article_img

Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria, yang mana merupakan laki-laki yang telah memenuhi syarat menikah sesuai dengan ketentuan syariat agama Islam. Adapun syaratnya antara lain, mempelai pengantin pria haruslah berjenis kelamin laki-laki, baligh, beragama Islam, dan bukan merupakan mahram dari calon pengantin wanitanya.

Pernikahan hanya diperbolehkan apabila sang pria dalam keadaan lajang atau belum memiliki empat orang istri yang sah. Juga, tidak sedang dalam keadaan ihram haji maupun umrah. Syarat lainnya, yakni sang mempelai pria menikah dalam keadaan ikhlas bukan menikah lantaran terpaksa.  

2. Ada Calon Pengantin Wanita

wm_article_img

Rukun nikah yang kedua, yakni harus ada calon pengantin wanita. Mempelai wanita ini juga harus memenuhi ketentuan syariat agama Islam yang diperbolehkan untuk menikah. Antara lain, berjenis kelamin perempuan, beragama Islam, bukan mahram dari calon pengantin prianya, serta bukan termasuk golongan wanita yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi dalam ketentuan syariat agama IslamSelain itu, calon pengantin wanita juga haruslah dalam keadaan ridho dan tanpa paksaan. 

3. Ada Wali Nikah dari Pihak Mempelai Wanita

wm_article_img

Dalam ketentuan pernikahan menurut syariat Islam, kehadiran wali nikah dari pihak mempelai wanita merupakan rukun nikah yang wajib untuk dipenuhi. Apabila sang pengantin tidak memperoleh izin dari wali nikahnya, maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Adapun yang bisa menjadi wali nikah bagi seorang wanita muslimah antara lain adalah wali nasab atau wali hakim yang sudah mendapat persetujuan dari wali nasab atau keluarga.

Wali nasab yang dapat menikahkan seorang wanita muslimah adalah ayah kandung, saudara laki-laki, paman atau laki-laki yang masih memiliki pertalian darah dengan pengantin wanita. Sementara itu, wali hakim adalah penghulu atau pihak yang dipercayakan untuk menikahkan wanita tersebut apabila wali nasabnya sudah meninggal dunia, tidak dapat hadir, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, orang yang menjadi wali nikah juga wajib beragama Islam, tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, berakal sehat.   

4. Minimal Terdapat Dua Orang Saksi Laki-laki

wm_article_img

Selain harus ada wali nikah dari pihak wanita, rukun nikah dalam Islam juga mewajibkan kehadiran minimal dua orang saksi dalam pernikahan tersebut. Adapun syarat orang yang bisa menjadi saksi nikah adalah muslim, laki-laki, telah baligh, mampu bersikap adil, tidak terganggu ingatannya, serta bukan penyintas tuna rungu atau tuli.

Yang dapat menjadi saksi nikah boleh dari pihak keluarga, tetangga atau orang yang dipercaya. Pada saat pernikahan, saksi ini wajib hadir menyaksikan prosesnya di tempat ijab qabul berlangsung.  Tidak boleh diwakilkan dari jarak jauh, sekalipun melalui video call atau sejenisnya.

5. Mengucapkan Ijab dan Qobul

wm_article_img

Terakhir, rukun nikah yang wajib dilakukan yakni mengucapkan Ijab dan Qabul sambil berjabat tangan antara wali nikah dari pihak wanita dan mempelai pria. Ijab adalah ucapan pernikahan yang diucapkan oleh wali nikah, baik itu wali nasab ataupun wali hakim yang menikahkan mempelai wanita, bunyinya "saya nikahkan/kawinkan...". Sementara itu, qabul adalah ucapan yang menyatakan penerimaan oleh calon suami untuk menikahi calon istrinya, yang berbunyi "saya terima nikahnya/kawinnya..".

wm_article_img

Pada pengucapan ijab qabul ini harus dilakukan sambung menyambung tanpa terputus. Bagian ini merupakan ritual yang paling sakral. Ketika ijab qabul telah diucapkan dengan benar, maka kedua mempelai pengantin sudah sah menjadi suami dan istri. 

Itulah 5 rukun serta syarat sah nikah bagi yang beragama Islam. Cari tahu juga berbagai tips dan inspirasi pernikahan lainnya dalam ulasan di artikel WeddingMarketSemoga penjelasan di atas bisa membantu kamu dalam mempersiapkan akad nikah ya!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...