Beberapa tahun belakangan, melangsungkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) menjadi tren di kalangan banyak pengantin. Selain bisa menghemat anggaran pernikahan, menikah di KUA juga dinilai cocok untuk gaya hidup minimalis dikarenakan persiapannya yang simple. Tentu ini membuat kamu penasaran apa saja benefit dan langkah-langkah melangsungkan pernikahan di KUA. Oleh sebab itu, artikel ini bakal spill apa saja benefit dan agaimana cara mengurus pernikahan di KUA. Yuk simak!
Benefit Pernikahan di KUA, Bikin Pernikahan Makin Bahagia!
Tidak hanya tren belaka, pernikahan di KUA memberikan banyak keuntungan bagi kamu dan pasangan. Ini dia benefit yang bakal kamu dapatkan jika melangsungkan pernikahan di KUA.
1. Menghemat Budget Pernikahan
Tentu saja benefit yang paling dirasakan adalah menghemat budget pernikahan. Bagaimana tidak, dengan melangsungkan pernikahan di KUA kamu tidak perlu membayar biaya pernikahan di luar KUA yang bernilai Rp600.000. Selain itu, kamu bisa melangsungkan pernikahan secara sederhana tanpa sewa venue atau dekorasi yang megah. Tapi perlu diingat bahwa menikah di KUA gratis jika dalam jam kerja KUA yaitu dari hari Senin hingga Jum’at.
2. Pernikahan Menjadi Lebih Intimate
Untuk kamu yang berjiwa minimalis, pernikahan intimate yang simple menjadi sebuah kenyamanan tersendiri. Apalagi, pernikahan intimate memberikan kesan sakral sebuah pernikahan begitu kental. Cukup untuk dihadiri keluarga dan kerabat terdekat, pernikahan di KUA menjadikan nuansa pernikahan intimate yang sakral bagi kamu yang menyukai gaya hidup minimalis.
Menghemat Waktu
Jika pernikahan yang dilaksanakan di venue membutuhkan persiapan yang begitu panjang, maka pernikahan di KUA dapat mempersingkat waktu persiapan pernikahan. Saat pernikahan dilaksanakan di venue persiapan dekorasi dan pengaturan tamu tentu akan sangat memakan waktu. Berbeda dengan pernikahan di KUA, kamu tidak perlu banyak waktu untuk menyiapkan lokasi pernikahan. Jika kamu ingin ada dekorasi di KUA pun, kamu dapat memberikan dekorasi yang sederhana saja sehingga lebih menghemat waktu. Selain itu para penghulu tidak perlu memakan waktu perjalanan ke lokasi pernikahan sehingga lebih efisien terhadap waktu.
Menghemat Tenaga
Persiapan pernikahan di KUA lebih efisien sehingga tidak membutuhkan banyak tenaga. Kamu dan pasangan pun bisa lebih rileks dalam melangsungkan pernikahan. Persiapan pernikahan seperti menyiapkan venue dan berbagai keperluan untuk rangkaian acara yang panjang bisa kamu hindari, sehingga kondisi fisik kamu dan pasangan menjadi lebih prima di hari pernikahan.
Baik Untuk Kamu Yang memiliki Gangguan Kecemasan
Beberapa pasangan juga memilih pernikahan di KUA karena suasana pernikahan yang tidak terlalu ramai. Bagi pengantin yang terbiasa gugup dan cemas ketika menghadapi suatu momen penting, pernikahan di KUA menjadi sebuah solusi. Suasana yang tidak terlalu ramai membuat pengantin lebih rileks dan tidak stress dalam mengucap janji sehidup semati.
Cara Mengurus Pernikahan di KUA, Mudah Kok!
Setelah mengetahui benefit melangsungkan pernikahan di KUA. Saatnya kamu mengetahui langkah-langkah apa saja yang kamu lakukan jika kamu melangsungkan pernikahan di KUA. Mulai dari mempersiapkan berkas-berkas hingga berlangsungnya akad pernikahan yang berlokasi di KUA. Lalu bagaimana caranya? Ini dia langkah-langkah mengurus pernikahan di KUA.
1. Menyiapkan Dokumen
Sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, wajib bagi kamu dan pasangan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat nikah di KUA. Berikut dokumen-dokumen yang wajib kamu siapkan.
Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan untuk kedua calon pengantin. Kamu bisa datang ke kelurahan tempat tinggalmu dan mengajukan permohonan untuk surat keterangan pengantar nikah dari petugas kelurahan setempat.
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari kedua calon pengantin.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.
Fotokopi kartu keluarga
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi kamu, calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
Surat Persetujuan kedua pengantin.
Surat Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
Surat Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah apabila orang tua telah meninggal atau tidak mampu hadir dalam pernikahan.
Surat Izin dari pengadilan, Jika orang tua atau wali pengampu untuk mempelai tidak ada.
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan Undang-Undang.
Surat izin dari atasan atau kesatuan, apabila calon mempelai merupakan anggota aktif di TNI atau Polri.
Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi calon pengantin yang sudah bercerai pada pernikahan sebelumnya.
Akta kematian/surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah/pejabat setingkat, bagi calon mempelai yang berstatus janda atau duda ditinggal pasangannya meninggal dunia.
2. Melakukan Pendaftaran Nikah di KUA
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung di KUA, maupun secara online melalui website Simkah Kemenag.
Cara Daftar Nikah di KUA Online
Berdasarkan situs kemenag kamu bisa melakukan langkah-langkah melakukan pernikahan di KUA secara online sebagai berikut :
Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
Lakukan pendaftaran daftar akun Simkah sesuai langkah-langkah yang muncul pada website.
Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah.
Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
Selanjutnya pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah. Kamu perlu mengisi data: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan yang diinginkan.
Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
Masukkan nomor telepon dan alamat email.
Unggah foto.
Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA Offline
Untuk melakukan pendaftaran pernikahan di KUA secara offline, kamu dan pasangan bisa datang langsung ke KUA kelurahan tempat tinggal setempat dan menyerahkan dokumen-dokumen pendaftaran pernikahan yang sudah disebutkan di atas. Jika kamu adalah WNI yang berada di luar negeri, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Luar RI di negara yang kamu tempati. Perlu kamu ingat, pendaftaran pernikahan di KUA paling lambat 10 hari jam kerja sebelum pernikahan dilangsungkan.
Itu dia benefit serta langkah-langkah dalam melangsungkan pernikahan di KUA. Tidak hanya mengikuti tren, pernikahan di KUA juga memberikan manfaat bagi kamu dan pasangan. Selain itu momen pernikahan di KUA juga menjadi unik dan dapat menjadi memori romantis yang bisa kamu kenang dengan belahan jiwa.
Pernikahan yang memorable wajib kamu abadikan, sama mudahnya dengan pernikahan di KUA, kamu bisa dengan mudah mendapatkan vendor pernikahan terbaik termasuk vendor fotografi di WeddingMarket. Platform wedding yang mempermudah kamu dalam mempersiapkan pernikahan. Vendor-vendor pernikahan berkualitas bisa kamu temukan di weddingmarket.com. Pernikahan pun menjadi lebih mudah, simple dan cocok buat kamu millennials yang minimalis.
Foto cover: Twitter/rdhsyptr via disway.id