Pilih Kategori Artikel

5 Macam Vaksinasi Sebelum Menikah yang Penting Untuk Calon Pengantin Berikut Manfaatnya
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Pernah mendengar tentang vaksinasi sebelum menikah? Semenjak virus COVID-19 menyebar luas ke seluruh dunia, istilah vaksin atau vaksinasi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga.  Vaksin adalah mikroorganisme yang dilemahkan dan apabila diberikan kepada orang yang sehat maka dapat menimbulkan antibodi spesifik terhadap mikroorganisme tersebut. Sementara itu, vaksinasi atau imunisasi adalah pemberian vaksin kepada seseorang yang membuatnya memiliki kekebalan imun sehingga tidak gampang tertular penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus. Nah, bagi calon pengantin ada beberapa jenis vaksin yang perlu diberikan sebelum pernikahan.


Seperti yang diketahui, bahwa persiapan pernikahan bukan hanya venue, dekorasi, catering dan gaun saja, bukan? Dari hati, mental, finansial dan juga fisik si calon pengantin juga perlu persiapan secara matang. Menjelang pernikahan, ada beberapa tes kesehatan atau premarital check-up yang dianjurkan, yang bertujuan untuk mengetahui riwayat dan kemungkinan penyakit yang diderita oleh pasangan calon pengantin. Namun, sebagai upaya pencegahan penyakit yang mungkin muncul setelah menikah, sangat disarankan untuk melakukan vaksinasi sebelum menikah. 

Vaksinasi sebelum menikah penting untuk dilakukan untuk menghindari penyakit yang tidak diharapkan dan juga untuk menjaga kesehatan calon buah hati di masa depan. Lantas apa saja vaksin yang perlu dilakukan pasangan sebelum menikah? Berikut pembahasannya.

5 JENIS VAKSIN YANG DISARANKAN SEBELUM MENIKAH

1. Vaksin DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)

Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi tetanus toksoid (TT) bagi calon pengantin wanita yang belum pernah melakukah vaksinasi difteri, pertusis dan tetanus (DPT) sebelumnya. Jika, si calon pengantin wanita sudah pernah mendapatkan imunisasi atau vaksin DPT sebelumnya, maka tidak perlu dilakukan lagi. Vaksinasi dasar ini terdiri dari 3 kali suntikan dan booster (penguat vaksin) setiap 10 tahun sekali selama hidupnya. Kedua jenis vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau apabila sedang hamil. 

Vaksin TT adalah vaksin untuk mencegah penyakit Tetanus neonatorum (tetanus pada bayi) dan tetanus pada sang ibu. Sebagai informasi, Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang dapat menyerang bayi yang baru lahir apabila proses persalinan tidak steril. Penyakit ini dapat menyebabkan kaku otot, kejang hingga kesulitan bernafas pada bayi. Untuk itu, pemberian vaksin TT pada si calon ibu akan mengurangi resiko untuk tertularnya penyakit Tetanus neonatorum maupun tetanus pada ibu dan juga calon bayi. 

Baca juga: Tips Efektif Menabung untuk Persiapan Pernikahan

2. Vaksin HPV (human papillomavirus)

Virus HPV (human papillomavirus) adalah salah satu virus yang dapat menyebar melalui kegiatan seksual atau hubungan intim.  Virus HPV dapat menyebabkan sejumlah penyakit, diantaranya yakni kanker serviks. Itu sebabnya vaksin HPV idealnya diberikan kepada wanita sebelum menikah atau yang belum pernah melakukan hubungan intim. Meskipun penyakit ini umumnya menyerang wanita, calon pengantin pria juga dianjurkan melakukan vaksinasi ini untuk mencegah tertular virus dari pasangannya.

3. Vaksin Cacar (varisela)

Jika ibu hamil terinfeksi virus cacar air pada saat hamil, maka meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Sementara itu, tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi cacar saat hamil. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi cacar sebelum menikah. Terutama bagi yang berusia di bawah 30 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit cacar air sebelumnya. Apabila kamu tidak mengingat pasti sudah pernah melakukan vaksin cacar atau belum seumur hidup,  vaksin ini boleh diberikan kembali.

4. Vaksin MMR (measles, mumps, rubella)

Selanjutnya ada vaksin MMR (measles, mumps, rubella) yang sangat dianjurkan sebelum menikah untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubella. Terutama bagi pasangan yang ingin segera memiliki momongan. Sebab, apabila salah satu penyakit tersebut terjadi saat si ibu sedang hamil, maka bayi berisiko mengalami cacat lahir atau bahkan keguguran. 

Pemberian vaksin ini saat kehamilan pun tidak dianjurkan karena akan membahayakan janinnya. Maka dari itu, si pengantin disarankan untuk melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah atau sebelum merencanakan kehamilan dengan selang jarak minimal 3 bulan. 

5. Hepatitis B

Vaksin hepatitis B juga perlu kamu dan pasangan dapatkan sebelum menikah, meskipun pada saat kecil mungkin sudah pernah mendapatkannya. Vaksin hepatitis B merupakan salah satu imunisasi dasar pada bayi baru lahir hingga usia lima tahun. Bagi calon pengantin, vaksinasi ini perlu dilakukan karena penyakit hepatitis B dapat ditularkan melalui hubungan intim dan pemakaian barang pribadi bersama. Calon bayi pun beresiko tertular hepatitis B apabila sang ibu menderita penyakit ini saat proses persalinannya. Oleh sebab itu, untuk pencegahan sebaiknya sebelum menikah dilakukan vaksinasi terlebih dahulu.

Itulah 5 jenis vaksin yang dianjurkan untuk dilakukan bagi pasangan calon pengantin sebagai persiapan pernikahan. Selain itu, penting juga untuk melengkapi vaksin COVID-19 sebelum pernikahan mengingat akan ada banyak kontak fisik yang akan dilakukan. Dengan begitu, kamu dan pasangan bisa merasa nyaman dan senantiasa sehat. Khusus bagi kamu yang memiliki kondisi penyakit tertentu, sebaiknya konsultasikan dulu kesehatanmu kepada dokter sebelum menjalani vaksinasi, ya

Baca juga: Ketahui Pentingnya Premarital Check Up atau Tes Kesehatan Sebelum Menikah Bagi Calon Pengantin

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...