Menurut pandangan Islam, sebaik-baiknya mahar pernikahan adalah yang tidak merendahkan pengantin perempuan, tapi juga tidak membebankan pengantin laki-laki. Makanya, menyoal mahar antara satu dengan pasangan lain tak bisa disamakan jumlahnya karena sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa waktu ke belakang, tren mahar di Indonesia yaitu ada logam mulia, perhiasan, bahkan saham. Namun ternyata, selain ketiga benda di atas ada beberapa jenis mahar dalam Islam yang dapat digunakan dalam pernikahan, loh. Berikut ini pengertian dan daftar mahar yang mungkin, bisa jadi referensimu nantinya.
Pengertian mahar
Mahar pernikahan dalam Islam adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Memberi mahar kepada calon pengantin perempuan hukumnya wajib baik diberikan secara tunai atau terhutang.
Jenis barang yang bisa dijadikan mahar
Tidak ada batasan baik minimal atau maksimal dalam mahar. Meski begitu, mengutip dari literatur "Kontroversi Mahar Hafalan Al-Qur’an dalam literatur Fikih Klasik" oleh Muda'i, Syaiful (2018): 10, pada masa pemerintahan Umar ibn al-Khaṭṭāb, pernah dilontarkan gagasan membatasi jumlah maksimal mahar. Gagasan tersebut berangkat dari Umar sendiri. Umar bin Khattab memiliki niat untuk membatasi jumlah maksimal mahar yaitu 400 dirham, karena Rasulullah SAW tidak pernah memberikan mahar kepada istri-istri atau saat menikahkan putri-putrinya lebih dari 12 ūqiyyah perak.
Meski begitu, kadar mahar yang baik adalah yang tak menyulitkan calon pengantin lelaki dan sumber keberkahan calon pengantin perempuan terletak pada ringannya mahar.
Cincin besi
Islam tak menyulitkan umatnya dalam menentukan mahar, termasuk jika ingin mahar berupa perhiasan. Tak harus berbahan emas atau berlian, cincin besi pun diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Cari sesuatu, meskipun itu hanya cincin yang terbuat dari besi.” (HR Bukhari dan Muslim). Tandanya, baik besar atau pun kecil nominal mahar, yang utama adalah ridho baik dari pengantin perempuan maupun pengantin lelaki.
Al-Quran
Mahar nikah Al-Quran saat ini lumrah diberikan dari calon suami kepada pasangannya. Tujuan dari mahar tersebut yakni agar calon mempelai selalu membacanya, mempelajari, dan selalu mengingat Allah SWT. Dan yang terpenting kedua mempelai akan menjalankan kewajibannya sebagai suami istri dengan petunjuk Al-Quran.
Selain itu, kehidupan perkawinan tidak akan pernah mudah. Akan tetapi, jika pasangan tetap berpegang pada Al-Quran sebagai pedoman dan melakukan apa yang tertulis di dalamnya dan menghindari apa pun yang dilarang oleh Allah maka Dia akan memberkati kehidupan perkawinan mereka selamanya.
Meski begitu, ada pro dan kontra dari pemberian hafalan ayat Al-Quran sebagai mahar. Mengutip literatur "Kontroversi Mahar Hafalan Al-Quran dalam literatur Fikih Klasik" oleh Muda'i, Syaiful (2018): 15, bahwa para ulama sepakat bentuk mahar adalah berupa harta atau barang yang ada nilai harganya (māl) dan menurut sebagian ulama manfaat atau pekerjaan yang sah.
Sementara dalam hadis Sahal ibn Sa’d, ketika seorang laki-laki menyatakan tidak mempunyai harta apa pun yang bisa digunakan sebagai mahar, Rasulullah SAW menikahkannya dengan surat-surat Al-Quran yang ia hafal tersebut dan Rasulullah SAW bersabda: "Aku nikahkan kamu kepadanya dengan apa yang bersamamu dari Al-Quran.”
Meskipun ta’līm Al-Quran menurut beberapa mazhab fikih boleh dijadikan mahar, tapi sebagian ulama membatasi bahwa hal itu hanya berlaku apabila tidak ada lagi harta yang bisa dijadikan mahar.
Seperangkat alat salat
Mahar seperangkat alat salat biasanya berisi seperti mukena, tasbih, Al-Quran, sampai sajadah. Beberapa pasangan menggunakan seperangkat alat salat karena bermaksud pengantin pria ingin mengajak pengantin wanita untuk melakukan salat bersamanya.
Selain itu, memilih jenis mahar ini untuk melakukan salat dan mengingat Allah akan memberikan pahala bagi pasangan dan tak terputus bagi keduanya. Meskipun dalam sebuah pernikahan hanya memberikan mahar berupa alat salat pun telah dianggap sah karena pernikahan sejatinya harus bermanfaat tanpa melihat nominalnya.
Uang
Mahar uang sejatinya tak kalah populer digunakan di pernikahan-pernikahan saat ini. Ada yang menggunakan mata uang Rupiah, Dolar, bahkan Dirham. Soal besarannya tak ada maksimal atau minimal, tergantung dengan kemampuan calon mempelai pria atau keinginan mempelai wanita.
Walau begitu, ada juga yang jumlahnya dibuat sesuai tanggal pernikahan supaya mudah diingat dan dikenang. Misalnya pasangan menikah pada 25 Oktober 2020, contoh mahar berupa uang bisa Rp25.122 atau Rp25.102.020.
Baju perang
Pernah mendengar bahwa baju perang pun bisa menjadi mahar pernikahan? Ya, saat Ali bin Abi Thalib akan menikahi Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW, ia dalam keadaan miskin dan tak memiliki kekayaan yang cukup untuk memberikan mahar yang layak.
Kemudian baju zirah tersebut dijual dan Ali bin Abi Thalib mendapatkan uang sejumlah 400 dirham, yang kemudian diberikan kepada Fatimah sebagai maharnya. Di masa itu, baju zirah sangat penting bagi seorang prajurit seperti Ali. Bisa disimpulkan, bahwa yang terpenting dari mahar bukanlah nominalnya, tapi niat dan kerelaan baik dari calon mempelai lelaki maupun calon mempelai wanita.
Selain harta benda, mahar juga bisa berupa hal lain. Yakni manfa’at ma’lūmah atau pekerjaan yang dapat diupahkan, memerdekakan budak, masuk Islam, dan yang telah dibahas sebelumnya yaitu hafalan surat Al-Quran.
Perempuan pun boleh meminta mahar yang diinginkan, tapi sekali lagi, harus memahami kemampuan calon suami serta tidak bisa memaksakan apa yang dimau. Yang perlu digaris bawahi, yakni pernikahan bukan laiknya jual beli perempuan dengan mahar karena sejatinya mahar adalah bentuk penghormatan pada perempuan dari calon pasangan.
Kunjungi pameran pernikahan WeddingMarket Festival pada 18-19 Februari 2023 di The Krakatau Grand Ballroom untuk mendapatkan inspirasi dan berbagai kebutuhan untuk persiapan pernikahanmu. Kamu dapat menemukan berbagai vendor-vendor pernikahan profesional untuk berbagai kategori, mulai dari venue, catering, wedding organizer hingga gaun pengantin. Dapatkan juga berbagai promo menarik dan beragam activation selama pameran berlangsung, seperti:
- Kesempatan memenangkan Grand Prize (1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, 1 Unit Motor Honda Scoopy, 1 Honeymoon to Bali 2D1N, 1 Unit Smartphone Samsung)
- Hadiah langsung berupa produk dan jasa vendor partisipan
- Promo menarik dari berbagai vendor partisipan
- Voucher diskon untuk berbelanja selama pameran
- Serta berbagai dekorasi estetik dan photobooth menarik
- Nikmati juga Free Test Food dan rasakan suasana MAGICAL GARDEN dalam pameran WeddingMarket Festival
Pesan Tiket Masuk sekarang, gratis dengan klik di tautan ini. Semoga segala urusan pernikahanmu dimudahkan, amin!