Pilih Kategori Artikel

Pengertian Mahar dalam Islam
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Untuk pasangan muslim yang sudah siap untuk menikah, biasanya pihak pria akan memberikan mahar kepada pihak perempuan. Di dalam Islam, hal tersebut wajib dilakukan sebagai kewajiban pertama suami terhadap istri. Di Indonesia, istilah tersebut lebih sering dikenal sebagai mas kawin. 

Selain mas kawin, ia juga dikenal dengan nama shadaq yang memiliki makna dan arti yang sama. Jika kamu hendak melamar pasanganmu atau melangsungkan akad dalam waktu dekat, berikut merupakan pengertian mas kawin, syarat, serta rekomendasi pilihan yang bisa kamu berikan kepada pasangan. 

Pengertian Mahar dalam Islam

wm_article_img
Fotografi: Imagenic via Seserahan Indonesia

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, mas kawin merupakan harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri. Penyerahkan dilakukan dengan sebab akad nikah, jadi sebaiknya dipersiapkan sebelum akad dilangsungkan. 

Dalam Islam, hukum mahar adalah wajib, jadi sebagai pihak pria kamu tidak boleh lupa atau sengaja meninggalkannya. Ada hadis lanjutan yang juga menjelaskan mengenai kewajiban untuk memberikan mas kawin kepada pihak istri, yang terdapat dalam kitab al-fiqh al-manjhaji. 

Potongan hadis tersebut menjelaskan mengenai kewajiban untuk memberikan mas kawin sebagai sebab akadnya telah selesai. Mas kawin diberikan dengan jumlah yang telah ditentukan, misalnya seribu lira Syiria, bisa juga tidak disebutkan. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggunakan mas kawin, maka pernikahan akan batal. 

Di dalam al-Quran, adanya mas kawin juga disebutkan dengan jelas sebagai sesuatu yang wajib. Terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 4, disebutkan bahwa mas kawin diberikan kepada wanita yang telah dinikahi sebagai suatu pemberian dengan ikhlas dan rela. 

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa mas kawin merupakan hal yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam yang hendak menikah. Jika sengaja ditinggalkan atau memang masing-masing pihak lupa untuk menggunakan mas kawin, maka akad harus diulang karena tidak sah. 

Tujuan Pemberian Mahar

Tujuan utama pemberian mahar kepada pasangan sebagai bentuk kesungguhan, bahwa pihak pria memang benar-benar ingin meminang mempelai perempuan. Niat tersebut kemudian disimbolkan dalam bentuk barang sesuai dengan kemampuan pihak suami. 

Tujuan lain dari adanya mas kawin masih berkaitan dengan posisi perempuan, yakni dengan memuliakan statusnya dan mengangkat derajatnya sebagai seorang istri. Dengan adanya mas kawin, menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang menghargai perempuan dan mereka mempunyai hak untuk memiliki harta. 

Ketentuan Dasar dalam Memberikan Mahar 

wm_article_img
Foto via Seserahan Indonesia

Terkait dengan batasan mas kawin pernikahan, tidak ada batas maksimal atau minimal mengenai mas kawin. Namun terdapat ketentuan dalam pemberian mahar, bahwa ia merupakan barang yang sah dijadikan sebagai alat tukar, baik barang maupun jasa. 

Disunahkan barang yang digunakan sebagai mahar tidak kurang dari 10 dirham, dan tidak lebih dari 500 dirham. Ini menurut pendapat sahabat di masa lampau, dimana saat ini satu dirham dihargai dengan skeitar 3 gram perak. 

Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa tidak ada batasan untuk memberikan mas kawin. Bahkan menurut Rasulullah, cincin yang terbuat dari besi sudah bisa disebut sebagai mahar. Anjuran lain mengenai mahar adalah pihak perempuan yang tidak memberatkan mas kawin untuk pihak laki-laki, karena sebaik-baik perempuan adalah mereka yang murah mas kawinnya. 

Pernyataan tersebut bukan sebagai bentuk merendahkan derajat perempuan, namun sebagai kelonggaran bagi pihak laki-laki bahwa mereka tidak harus memberikan mas kawin yang mahal kepada perempuan, tapi memberatkan dirinya. Akan lebih baik jika mas kawin diberikan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing pihak. 

Ketentuan lain mengenai mahar adalah bahwa ia sebaiknya disebutkan dalam akad, karena hukumnya sunnah. Namun ia juga boleh tidak disebutkan dalam akad, karena pernikahan tetap sah untuk dilakukan. 

Aturan yang Peru Diketahui

wm_article_img
Foto via Seserahan Indonesia

Dengan aturan dasar yang telah dijelaskan diatas, secara garis besar mas kawin adalah hal yang wajib diberikan pihak suami kepada istri dengan jumlah yang telah ditentukan, namun tidak memberatkan pihak laki-laki. Ada aturan tambahan lain yang mungkin perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

1. Meringankan Mahar

Ada banyak pria yang mengaku keberatan dengan mas kawin yang ditetapkan oleh pihak perempuan. Walaupun tidak dilarang, pihak perempuan memang diperbolehkan untuk menyebutkan berapa atau apa jumlah mahar yang sebaiknya diberikan ketika akad. 

Mendengar hal tersebut Rasulullah mengatakan ada baiknya perempuan memberikan keringanan mahar kepada laki-laki. Diriwayatkan bahwa putri Nabi hanya dipinang sekitar 400-500 dirham, atau sekitar 2 juta rupiah saat ini. 

2. Mahar Berupa Barang yang Berharga

Mahar yang disarankan untuk diberikan kepada pihak perempuan adalah sesuatu yang bernilai dan berharga. Misalnya cincin emas atau perak, bisa juga dengan barang lain dengan nilai yang setara. 

Mubah atau diperbolehkan menggunakan mas kawin yang terbuat dari besi atau memiliki harga sekitar seperempat dinar. Selain itu akan lebih baik jika mas kawin disebutkan ketika akad dilangsungkan, sehingga akad nikah lebih barokah dan sesuai dengan tuntunan Islam. 

3. Boleh Dibayar Tunai atau Ditangguhkan 

Mas kawin memang sebaiknya dibayar tunai, namun kamu tetap diperbolehkan untuk menangguhkan pembayaran sampai batas waktu tertentu. Namun alangkah baiknya jika kamu menggauli istrimu ketika ia sudah menerima mas kawin secara tunai atau lengkap. 

Hal tersebut dapat dilihat dari kisah antara Ali dan Fatimah yang hendak melangsungkan pernikahan. Nabi menganjurkan Ali untuk memberikan Fatimah mahar terlebih dahulu sebelum menggaulinya. Namun Ali tidak memiliki apapun dan Rasulullah menyarankan Ali untuk memberikan baju besinya. 

4. Mahar Ketika Bercerai 

Mahar menjadi tanggung pihak pria kepada pihak perempuan ketika akad berlangsung dan wajib diberikan sebelum digauli. Namun jika istri sudah dicerai sebelum berhubungan badan, maka mas kawin yang sebelumnya masih tertanggung hanya tinggal separuh. 

Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 237, yang menjelaskan mengenai masalah tersebut. Jadi jika kamu bercerai sebelum menggauli istrimu padahal kamu masih memiliki tanggungan mas kawin, kamu hanya diwajibkan membayar setengahnya saja. 

5. Mahar Belum Diberikan dan Suami Meninggal

Ada aturan mengenai pemberian mahar kepada istri yang ditinggal mati suaminya sebelum digauli. Setelah akad dilakukan dan mas kawin disebutkan disana, maka istri berhak menerima warisan dan mahar penuh. Berbeda jika di akad tidak disebutkan jumlah mas kawin yang hendak diberikan, maka pihak istri berhak mendapatkan mas kawin sebesar wanita yang sederajat dengannya. Nantinya ia juga wajib menjalani masa iddah meskipun belum digauli oleh suaminya. 

Syarat Mahar dalam Islam

wm_article_img
Foto via Riefinka Seserahan

Jika kamu hendak memberikan mas kawin kepada pasangan perempuanmu, ada baiknya kamu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mas kawin. Sebab dianjurkan memberikan mas kawin sesuai dengan ketentuan Islam agar tidak menimbulkan sakit hati atau gunjingan. 

  • Harta yang Berharga 

Dianjurkan untuk memberikan harta yang berharga sebagai mas kawin, sebab barang yang tidak berharga tidak sah dijadikan sebagai mas kawin dalam Islam. Apabila mas kawin yang diberikan sedikit, namun memiliki nilai yang berharga, maka ia lebih diutamakan dan dianjurkan. 

  • Barang yang Suci dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya, barang yang digunakan untuk mahar merupakan barang yang bermanfaat dan didapatkan dengan cara yang halal. Apabila mas kawin yang diberikan berupa minuman keras, babi, atau barang lain yang secara Islam haram, maka mas kawin tersebut tidak sah. 

  • Bukan Barang Ghasab

Ghasab memiliki arti sebagai barang milik orang lain yang diambil tanpa izin pemilik. Meski demikian, barang ghasab ini biasanya tidak diniatkan untuk dikembalikan, sehingga mirip dengan konsep pencurian. Mas kawin yang didapatkan dengan cara demikian juga tidak sah. 

  • Bukan Barang yang Tidak Jelas Bentuknya

Akan lebih baik jika barang yang digunakan sebagai mas kawin merupakan barang yang diketahui keadaannya dan bisa disebutkan jenisnya ketika akad, sehingga tidak terkesan samar. Barang yang tidak jelas dan tidak memiliki bentuk dan jenis, tidak disarankan digunakan sebagai mas kawin.

Jenis Mahar dalam Islam

wm_article_img
Foto via Riefinka Seserahan

Ada dua jenis mahar dalam Islam yang sebaiknya kamu ketahui, yakni musamma dan mitsil. Berikut merupakan penjelasan mengenai dua jenis mas kawin tersebut, yang bisa kamu pilih salah satunya. 

Mahar Musamma

Mas kawin musamma merupakan jenis mas kawin yang jelas dan disebutkan dalam akad. Kadar dan nilanya juga telah disepakati, baik oleh pihak suami ataupun istri. Keberadaan mas kawin wajib dibayarkan jika ditemukan beberapa indikasi berikut ini, diantaranya:

  • Telah berkhalwat, atau bersepi-sepian berdua. 
  • Mas kawin tetap harus dibayarkan meskipun pernikahan telah rusak karena sebab tertentu, apalagi jika sudah bersenggama. 
  • Mas kawin bisa dibayar setengah jika suami belum menggauli istri setelah akad.

Mahar Mitsil  

Merupakan mas kawin yang disesuaikan sesuai dengan jumlah dan bentuk yang biasanya diterima keluarga pihak istri. Mas kawin mitsil diberikan jika sebelumnya tidak ada kesepakatan berapa jumlah mahar yang hendak diberikan. 

Kasusnya bisa dilihat dari pernikahan yang terjadi dalam satu keluarga yang memiliki anak lebih dari satu. Mas kawin tersebut akan diqiaskan atau disamakan dengan mas kawin yang telah diterima oleh kakak atau adik yang sebelumnya sudah menikah. Ia juga bisa diqiaskan dengan perempuan lain yang memiliki kedudukan sama di masyarakat. 

Rekomendasi Mahar untuk Pasangan

wm_article_img
Contoh mahar kolase uang koin | Foto via Seserahan Indonesia

Kalau kamu masih bingung juga mas kawin apa yang hendak diberikan kepada pasangan, beberapa rekomendasi mas kawin ini bisa kamu pertimbangkan. Selain unik, mas kawin tersebut tetap sesuai dengan anjuran Islam, sehingga tetap sah untuk disebutkan dalam akad. 

  • Kolase Uang Kertas

Kolase adalah pilihan pertama yang bisa kamu pertimbangkan, sebab harganya tidak terlalu mahal. Ia juga mudah dibuat dan bisa disesuaikan dengan permintaan dan keinginan mempelai pengantin. 

Mahar kolase biasanya menggunakan uang yang disusun sedemikian rupa, sehingga menampilkan sesuatu yang estetik. Kamu bisa membuat sendiri kolase tersebut atau memesannya di pengrajin. Ia mudah dibuat dan tidak membutuhkan banyak persiapan. 

  • Kolase Uang Koin 

Selain uang kertas, kamu juga bisa menggunakan uang koin sebagai kolase untuk mas kawin. Dibandingkan uang kertas, uang koin lebih mudah digunakan karena ia tinggal ditempelkan tanpa dibentuk-bentuk. 

Umumnya uang koin digunakan sebagai hiasan mahar, namun kamu tetap bisa mengguakannya sebagai fokus utama hiasan kolase. Agar tampilannya terlihat serasi, kamu bisa menggunakan uang koin dengan jumlah yang sama agar memiliki satu jenis warna. 

  • Mahar Model Terrarium

Mas kawin tidak hanya menggunakan uang saja, kamu juga bisa menggunakan barang lain seperti seperangkat alat sholat. Alat sholat merupakan mas kawin yang umum dan paling banyak digunakan di Indonesia, sehingga menghiasnya secantik mungkin merupakan suatu keharusan.

Kamu bisa membentuk mahar yang kamu gunakan seperti terrarium. Cukup dengan meletakkan seperangkat alat sholat di kotak kaca yang cantik, kemudian kamu bisa menghiasnya dengan berbagai bunga dan daun, sengan begitu tampilannya menjadi lebih menarik. 

  • Emas Berbagai Bentuk

Selanjutnya, kamu bisa memberikan mas kawin sekaligus sebagai tabungan masa depan. Misalnya memberikan cincin atau perhiasan yang terbuat dari emas untuk aksesoris sekaligus tabungan masa depan. 

Seperti yang diketahui, nilai emas selalu naik setiap tahunnya, jadi jika kamu dan pasangan sedang dalam masalah keuangan, kamu bisa menjualnya secara cepat. Ini juga menjadi mas kawin yang banyak digunakan di Indonesia, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk menggunakannya. 

  • Properti dan Tanah

Kalau kamu memiliki simpanan uang dan ingin membuatnya menjadi tabungan masa tua, kamu bisa menggunakannya untuk membeli tanah dan property. Nantinya, kamu bisa memberikan tanah tersebut sebagai mahar dalam pernikahan dan menjadikannya sebagai tabungan bersama. 

Ini jarang dilakukan di Indonesia dan kamu bisa menjadi salah satu orang yang memulainya. Apalagi tiap tahun permintaan tanah dan property terus naik, jadi kamu tidak akan rugi karena telah menggunakan property maupun tanah sebagai mas kawin pernikahan. 

  • Perjalanan Ibadah

Ragu memberikan uang karena pasanganmu sudah mampu secara finansial? Kamu bisa memberikannya perjalanan ibadah, seperti umroh dan haji. Ini akan membuat kamu semakin mendekatkan diri kepada Allah setelah melangsungkan akad nikah. 

Kamu juga bisa memberikan tabungan yang memang khusus kamu buat untuk melakukan perjalanan ke tanah suci. Untuk kamu yang belum memiliki tabungan besar, kamu mungkin tidak harus memaksa diri untuk memberikan mas kawin dengan jenis sepert ini. 

  • Paket Honeymoon

Pilihan mahar lain yang bisa kamu pertimbangkan adalah paket liburan bulan madu untuk kamu dan pasangan. Ini juga sebagai bentuk mendekatkan diri dan mengenal satu sama lain selepas pernikahan berlangsung. Namun kamu harus memastikan menyebutkannya secara jelas untuk menghindari makna tersirat. 

Tipe mas kawin ini memang akan habis dalam waktu dekat, namun kenangan yang didapatkan tentu tidak akan terlupakan seumur hidup. Kamu bisa memberikan paket liburan lokal atau internasional ke tempat yang ingin didatangi oleh pasanganmu. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai mas kawin yang sebaiknya kamu ketahui, apalagi jika kamu dan pasangan hendak menjalankan syariat agama dalam berbagai aspek. Hal yang perlu diingat mas kawin memang merupakan kewajiban bagi suami, namun pastikan pihak perempuan tidak memberatkan pihak suami, dan pihak suami tidak merasa terbebani karena ia harus diberikan secara ikhlas. 

Demikianlah mahar dalam Islam secara lengkap, semoga informasi tersebut dapat membantu kamu yang hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Dengan menggunakan mahar yang sesuai dengan syariat Islam, maka pernikahan yang dilangsungkan juga sah, sehingga tidak mengakibatkan pasangan pengantin mendapatkan masalah nantinya.

Jangan lupa pula untuk menghiasi mahar pernikahan kamu agar tampak lebih cantik dan estetis dengan bingkai atau kotak seserahan yang elegan. Kamu bisa temukan ragam pilihannya di WeddingMarket store. Pastinya dengan mahar pernikahan yang indah akan jadikan hari bahagiamu lebih berkesan! 

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...