Your Smart Wedding Platform

Tanpanya Akad tidak Sah! Ketahui Siapa yang Seharusnya Menjadi Saksi Nikah dan Apa Saja Tugasnya?

10 Sep 2025 | By Intan Vandini Wedding Market | 130

Dalam sebuah pernikahan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan supaya akad nikah berjalan lancar dan sah di mata agama dan juga hukum. Salah satu yang sering dianggap sepele, tapi sebenarnya sangat penting, adalah kehadiran dari saksi nikah. Tanpa saksi, akad nikah tidak bisa dinyatakan sah, meski semua persiapan lain sudah lengkap. Karena itu, memahami siapa yang bisa menjadi saksi dan apa saja perannya sangat penting untuk setiap calon pengantin.

Bagi sebagian orang, saksi nikah mungkin hanya dipahami sebagai orang yang hadir dan duduk di samping penghulu. Padahal, tugas mereka jauh lebih besar daripada sekadar hadir. Mereka berperan sebagai pihak yang memastikan akad benar-benar terlaksana sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Lalu, siapa saja yang berhak menjadi saksi nikah? Dan apa saja tanggung jawab yang harus mereka jalankan? Semua jawabannya ada di artikel ini, yuk disimak!

Tentang Saksi Nikah dan Dasar Hukumnya

Foto via Instagram/rustiquedecoration

Saksi nikah adalah orang yang hadir secara langsung pada saat akad nikah berlangsung untuk memastikan bahwa ijab (penyerahan dari wali) dan qabul (penerimaan dari mempelai pria) benar-benar diucapkan dengan sah, jelas, dan sesuai syariat. 

Dalam fiqih Islam, saksi termasuk rukun nikah. Artinya, tanpa saksi, pernikahan menjadi tidak sah. Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa kehadiran saksi adalah kewajiban. Fungsinya untuk memastikan akad sesuai aturan dan mencegah terjadinya pernikahan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam hukum Indonesia, saksi nikah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan harus dilakukan dihadapan pencatat nikah, disaksikan minimal dua orang, dan dicatat dalam akta atau buku nikah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 24 juga menyebut saksi sebagai salah satu rukun nikah, sementara PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) menegaskan wajib hadirnya dua saksi dalam akad.

Kehadiran saksi tidak hanya penting dari sisi syariat dan hukum, tapi juga memiliki peran sosial. Dengan adanya saksi, pernikahan diakui secara terbuka dan menjadi pengumuman kepada masyarakat. Hal ini mencegah munculnya fitnah atau anggapan buruk.

Tanpa kehadiran saksi, pernikahan dapat dianggap tidak jelas, menimbulkan keraguan, bahkan berisiko dituduh zina karena tidak ada bukti sahnya akad. Karena itu, keberadaan saksi menjadi syarat penting agar pernikahan sah secara agama maupun hukum, serta menjaga kehormatan pasangan di hadapan masyarakat.

Syarat Saksi Nikah

Fotografi: Thepotomoto

Saksi nikah tidak bisa dipilih dengan sembarangan, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya kehadiran mereka sah secara agama maupun hukum. Syarat ini penting dipahami oleh kamu sebagai calon pengantin supaya prosesi akad nikah berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

1. Islam

Kesepakatan para ulama fiqih menegaskan bahwa saksi nikah wajib beragama Islam. Artinya, seorang non-Muslim tidak sah dijadikan saksi dalam akad nikah yang dilakukan oleh pasangan Muslim.

Hal ini karena kesaksian dalam pernikahan bukan sekadar hadir dan menyaksikan, melainkan juga berkaitan dengan kewenangan yang hanya dimiliki oleh seorang Muslim terhadap sesama Muslim. Karena itu, saksi non-Muslim tidak diakui memiliki wewenang atau legitimasi untuk memastikan sahnya akad nikah menurut syariat Islam.

2. Baligh

Saksi dalam akad nikah diwajibkan sudah mencapai usia baligh atau dewasa. Kedewasaan dipandang sebagai syarat penting karena menjadi ukuran kemampuan seseorang dalam berpikir matang, bertindak secara sadar, serta memahami tanggung jawab dari perannya.

Dengan status baligh, seseorang dianggap cakap hukum dan mampu memberikan kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, anak-anak tidak bisa diterima sebagai saksi karena belum memiliki kapasitas penuh untuk bertindak secara hukum maupun memikul konsekuensi dari kesaksian yang mereka berikan.

3. Berakal

Fotografi: Maximus Pictures

Saksi dalam akad nikah haruslah seseorang yang berakal sehat. Hal ini menjadi syarat mutlak karena dengan akal sehat, seseorang mampu memahami kewajiban yang harus dijalankan, mengetahui larangan yang harus dihindari, serta bisa membedakan mana yang membawa manfaat dan mana yang menimbulkan mudarat.

Maka dari itu, kesaksian orang yang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa tidak bisa diterima, baik dalam akad nikah maupun dalam peristiwa hukum lainnya. Mereka dianggap tidak cakap untuk bertindak dan tidak mampu memberikan kesaksian yang sah sesuai syariat maupun hukum.

4. Merdeka

Menurut pandangan mayoritas ulama, saksi nikah tidak sah apabila bukan seorang yang merdeka. Meskipun dalam Al-Qur’an maupun sunnah tidak ditemukan keterangan secara langsung mengenai larangan budak menjadi saksi, para ulama berpendapat demikian karena akad nikah dipandang sebagai akad yang agung dan bernilai tinggi.

Maka dari itu, kehadiran saksi seharusnya diemban oleh orang yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa seorang budak tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak hukum, sebab dirinya masih berada di bawah kekuasaan tuannya. Dengan begitu, kesaksian seorang budak dianggap tidak sah dalam akad nikah.

5. Laki-Laki 

Dalam pernikahan, saksi diwajibkan berjumlah dua orang laki-laki. Sebagian pendapat ulama membolehkan saksi nikah berupa satu laki-laki ditambah dua perempuan, tetapi menolak jika saksinya hanya dua perempuan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang menyatakan bahwa perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi satu-satunya dalam perkara pernikahan. Dengan begitu, peran laki-laki sebagai saksi dipandang mutlak supaya akad nikah memiliki kekuatan sah menurut syariat.

6. Adil

Mengenai syarat adil bagi saksi nikah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa saksi harus adil, yakni dikenal sebagai orang yang jujur, berakhlak baik, dan tidak melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Sifat adil ini dianggap penting supaya kesaksian yang diberikan benar-benar dapat dipercaya.

Tapi, ada juga ulama yang tidak mensyaratkan keadilan secara ketat, sehingga kesaksian tetap sah meskipun saksi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria adil. Perbedaan pendapat ini memberi ruang kelonggaran, meskipun secara prinsip saksi yang adil tetap lebih diutamakan demi menjaga kehormatan akad nikah.

7. Bisa Mendengar dan Memahami Ucapan yang Akad

Fotografi: Wedday Photography

Saksi dalam akad nikah haruslah orang yang mampu mendengar dengan baik dan memahami ucapan pihak-pihak yang berakad. Hal ini penting supaya saksi bisa mengerti isi, maksud, dan tujuan dari ijab qabul yang diucapkan. Itulah mengapa orang dengan keterbatasan pendengaran tidak dapat dijadikan saksi dalam akad pernikahan.

Salah satu fungsi utama saksi adalah menyaksikan secara langsung dan kemudian, jika diperlukan, memberikan keterangan kepada masyarakat atau pihak berwenang bahwa pernikahan benar-benar telah berlangsung. Apabila saksi tidak bisa mendengar jalannya akad, maka ia tidak bisa menjalankan peran tersebut dengan semestinya.

8. Minimal 2 Orang

Syarat sahnya akad nikah adalah adanya minimal dua orang saksi. Kehadiran hanya satu saksi tidak dianggap sah dan tidak memenuhi syarat kesaksian dalam pernikahan. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat keabsahan akad serta memastikan adanya bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pernikahan benar-benar telah dilangsungkan.

Dalil mengenai keharusan adanya saksi dalam akad nikah berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki.” (QS. Al-Baqarah: 282). Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan dalam sabdanya: “Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Kedua dalil ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran saksi dalam akad nikah, baik untuk memastikan keabsahan pernikahan menurut syariat maupun untuk menghindarkan pasangan dari keraguan dan fitnah di kemudian hari.

Dengan memahami syarat-syarat saksi nikah, pasangan pengantin akan bisa lebih tenang saat melangsungkan akad. Kehadiran saksi yang memenuhi ketentuan bukan hanya akan menjadikan pernikahanmu sah, tapi juga menjadi bukti yang kuat, baik di mata agama maupun negara.

Tugas Saksi Nikah 

Fotografi: leuv.co

Dalam pernikahan, kehadiran saksi nikah memegang peranan penting, karena mereka bukan hanya sekadar hadir, tapi memiliki tugas untuk memastikan akad nikah berjalan sah sesuai syariat Islam. Tanpa adanya saksi, pernikahan dianggap tidak sah karena saksi merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Berikut beberapa tugas penting dari saksi nikah di sebuah pernikahan:

1. Menyaksikan Ijab Qabul

Saksi hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah untuk memperhatikan dengan seksama jalannya ijab (ucapan penyerahan dari wali) dan qabul (ucapan penerimaan dari mempelai pria). Kehadiran mereka penting untuk memastikan bahwa kedua ucapan tersebut diucapkan dengan jelas, tidak ragu-ragu, serta sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan syariat Islam sehingga pernikahan sah secara hukum dan agama.

2. Menjadi Bukti Sahnya Pernikahan

Peran saksi juga tidak kalah penting sebagai bukti konkret bahwa pernikahan benar-benar telah berlangsung. Dengan adanya saksi, keabsahan pernikahan tidak bisa disangkal atau dipungkiri, baik oleh pihak keluarga maupun masyarakat, di kemudian hari.

3. Memastikan Kejelasan Ucapan

Selain hadir, saksi bertugas memastikan bahwa ucapan ijab qabul tidak mengalami kerancuan, kesalahan lafal, atau terdengar samar. Hal ini sangat penting supaya akad nikah berjalan lancar dan sah sesuai hukum Islam, tanpa adanya keraguan dari pihak manapun.

4. Menegaskan Keabsahan Syariat

Kehadiran saksi menjadikan pernikahan tidak hanya dianggap sah secara pribadi antara wali dan mempelai pria, tapi juga mendapat pengakuan secara sosial. Hal ini karena ada pihak ketiga yang menyaksikan langsung jalannya akad, sehingga pernikahan tersebut memiliki legitimasi di mata masyarakat.

5. Menjadi Penguat Bila Muncul Perselisihan

Fotografi: Venema Pictures

Jika timbul perselisihan atau permasalahan terkait status pernikahan di kemudian hari, keterangan dari saksi nikah menjadi penguat yang sangat berharga. Saksi bisa memberikan kesaksian bahwa akad nikah telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan syariat, sehingga status pernikahan tetap jelas dan terjamin keabsahannya.

Dari penjelasan bisa disimpulkan bahwa saksi nikah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keabsahan sebuah pernikahan. Dengan adanya saksi, akad nikah tidak hanya sah menurut agama, tapi juga diakui secara sosial dan memiliki bukti yang kuat bila diperlukan di kemudian hari.

Kehadiran saksi dalam akad nikah bukan hanya formalitas, tapi menjadi bagian penting yang memastikan pernikahan berjalan sah sesuai syariat. Dengan memahami siapa yang layak menjadi saksi dan apa saja tugasnya, kita bisa lebih menghargai peran mereka dalam mengawal momen sakral ini. Karena lebih dari sekedar hanya hadir, saksi nikah adalah bagian dari ikhtiar menjaga kejelasan, keteraturan, dan keberkahan dalam sebuah pernikahan.

Sudah lebih paham tentang pentingnya saksi nikah? Sekarang saatnya kamu fokus ke detail lain pernikahanmu. Temukan inspirasi, vendor terpercaya, hingga tips pernikahan lengkap hanya di WeddingMarket.


Cover | Fotografi: Terralogical via Instagram/adindathomas


Artikel Terkait



Artikel Terbaru