Pilih Kategori Artikel

Syarat Pas Foto Nikah dan Administrasi Calon Pengantin yang Penting Diketahui Sebelum Menuju Sah!
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Sebelum berlangsungnya akad yang menjadikan kamu dan pasanganmu sah di mata agama dan negara, tentunya kamu harus melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk memenuhi pendaftaran pernikahan yang tercatat di KUA, kamu harus mengumpulkan pas foto nikah yang syarat-syaratnya sudah diatur oleh Kementerian Agama. 

Syarat-Syarat Pas Foto Nikah Sesuai Dengan KUA (Kantor Urusan Agama)

Pas foto merupakan salah satu syarat administrasi untuk pencatatan pernikahan di KUA. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Berbagai syarat yang ada wajib kamu ketahui, agar proses administrasi pernikahan kamu berjalan lancar. Berikut beberapa syarat pas foto nikah yang wajib kamu ketahui:

1. Menggunakan Background Foto Warna Biru

wm_article_img

Syarat ini sudah sangat mutlak dilakukan. Hal ini sudah tercatat pada Undang-Undang yang sudah diresmikan oleh Negara. Berbeda dengan foto ijazah, yang menggunakan background warna merah. Warna biru yang dianjurkan untuk background foto nikah adalah warna biru dengan kode warna #0C0CF6. Berikan kode tersebut kepada jasa foto yang kamu gunakan. Penting untuk kamu memberi tahu kode tersebut agar warna biru yang digunakan tidak salah.

Apabila kamu tak sempat melakukan pemotretan di studio foto namun ingin mengedit warna background foto nikah sesuai persyaratan, maka bisa memanfaatkan beberapa aplikasi foto editor. Beberapa aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk mengedit pas foto seperti PicsArt, Background Eraser dan PhotoRoom. 

2. Memakai Baju Formal

wm_article_img

Jangan gunakan kaos ketika kamu akan melakukan pemotretan pas foto nikah. Usahakan memakai baju formal seperti kemeja untuk pemotretan pas foto nikah. Hal ini merupakan salah satu syarat penting untuk pas foto yang digunakan sebagai syarat administrasi. 

Bolehkah pas foto nikah dengan memakai batik? Jawabannya boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diperbolehkan oleh Kementerian Agama maupun KUA. Hal ini karena baju batik juga merupakan baju formal. Termasuk pula pas foto nikah dengan baju kebaya atau setelan jas yang masih tergolong pakaian formal.

Untuk ketentuan warnanya, boleh menggunakan warna apapun. Namun disarankan tidak memilih baju berwarna biru karena warnanya akan sama dengan latar belakan pas foto nikahnya. 

3. Jumlah Foto yang Dikumpulkan

wm_article_img

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agama, jumlah pas foto nikah yang harus kamu berikan berjumlah 10 lembar yang terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2x3 dan 2 lembar foto berukuran 4x6. Adapun rincian jelasnya sebagai berikut:

  • Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan dan 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2x3.
  • Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki dan 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan berukuran 4x6.
  • Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto berukuran 2x3 yang terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan dan 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. 
  • Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari masing-masing calon pengantin berukuran 2x3.

4. Gaya Rambut dan Hijab

wm_article_img

Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Bagi kamu, calon pengantin laki-laki, rambut panjang atau pendek tidak masalah, asalkan poni depan jangan sampai menutupi wajah dan telinga. Rambut juga harus disisir dan ditata dengan rapi. Kamu bisa menggunakan pomade untuk membuat tampilan rambutmu lebih rapi dan keren. 

Bagi kamu, calon mempelai perempuan yang tidak berhijab cukup atur rambutmu dengan rapi. Jika perlu kamu bisa pergi ke salon agar rambutmu terlihat indah di pas foto buku nikah kamu. Sama halnya dengan calon pengantin laki-laki, usahakan poni rambutmu tidak menutupi wajah. Rambut harus digerai tidak boleh diikat, bisa menaruhnya ke belakang pundak agar telingamu terlihat. 

Jika kamu berhijab, pastikan kamu tidak menggunakan hijab berwarna biru agar pas foto nikah hijab kamu tidak mengganggu background foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam dan putih. 

5. Posisi Tubuh yang Sesuai

wm_article_img

Posisi tubuh saat melakukan pemotretan pas foto nikah harus menghadap ke depan yaitu ke arah kamera. Selain itu badan tidak boleh condong ke kanan atau ke kiri, harus tegak. Pandangan mata juga harus melihat ke kamera.

Selain itu, pas foto nikah juga harus menampakkan wajah yang jelas terlihat. Penggunaan kacamata dapat membuat pantulan cahaya pada saat foto. Oleh sebab itu, saat melakukan pemotretan pas foto nikah, kamu tidak boleh menggunakan kacamata.

Itulah syarat untuk pas foto nikah yang wajib kamu ketahui. Administrasi untuk foto sering disepelekan. Namun, pas foto nikah juga merupakan syarat yang penting karena akan digunakan untuk membuat foto nikahmu.

Syarat Administrasi Pernikahan Selain Pas Foto yang Juga Penting Disiapkan

wm_article_img

Selain pas foto, berkas pernikahan lain juga wajib kamu siapkan sebelum pendaftaran pernikahan di KUA. Beberapa berkas administrasi harus kamu urus secara berurutan. Apalagi berkas administrasi untuk pernikahan di KUA cukup banyak. Berikut beberapa berkas administrasi yang bisa kamu siapkan jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan:

Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:

  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing dari kedua calon mempelai.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
  • Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
  • Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
  • Calon pengantin yang berumur di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin orang tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
  • Calon pengantin yang berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang resmi dari Pengadilan Agama.
  • Surat Pengantar RT dan RW bagi calon mempelai yang tidak tinggal di KUA setempat.
  • Bagi mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI dan sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.

Berkas Pernikahan Campuran WNI dan WNA:

  • Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
  • Bagi calon pengantin WNA yang sudah menetap selama lebih dari satu tahun di Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang menetap di Indonesia lebih dari satu tahun.
  • Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
  • Fotocopy Paspor.
  • Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Selain pas foto nikah, dokumen administrasi di atas juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di KUA berjalan dengan lancar dan tercatat resmi oleh negara.

wm_article_img

Tidak seperti yang dipikirkan sebelumnya, ternyata mempersiapkan pas foto nikah juga harus teliti dan berprosedur. Selain itu berkas-berkas pernikahan untuk diserahkan ke KUA juga banyak. Kamu pasti akan merasa begitu sibuk untuk mengurusnya. Namun, hal ini jangan sampai membuatmu lupa mempersiapkan kebutuhan pernikahan lainnya seperti gedung, dekorasi, atau pun catering, ya!

Tidak perlu khawatir, karena saat ini tersedia Smart Wedding Platform, WeddingMarket. Disini, kamu bisa mempersiapkan berbagai kebutuhan pernikahan dengan mudah dan aman. Kamu bisa menemukan berbagai vendor pernikahan profesional berpengalaman dari berbagai kategori yang tersedia. Yuk, langsung lengkapi kebutuhan pernikahanmu dan dapatkan manfaatnya!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 10-12 Januari 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...