Pilih Kategori Artikel

Hukum dan Tujuan Pernikahan dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui
Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Pernikahan adalah salah satu bagian dari ajaran Islam yang dianggap sebagai bentuk ibadah yang penting. Rasulullah SAW menyatakan pernikahan sebagai salah satu ibadah terpanjang dalam agama Islam. Dasar hukum pernikahan dalam Islam mengatur bahwa menikah adalah sebuah anjuran untuk melaksanakannya, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum pernikahan dalam Islam dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi setiap orang. 

Meskipun dianjurkan, pelaksanaan pernikahan tidak selalu diwajibkan dan dapat disesuaikan dengan keadaan yang ada. Hal ini menunjukkan agama Islam sebagai agama yang memberi kemudahan bagi umatnya serta tidak bersifat kaku tetapi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu. Berikut ini 5 hukum pernikahan dalam Islam yang wajib kamu ketahui!

1. Wajib

wm_article_img

Hukum pernikahan dalam ajaran agama Islam menegaskan bahwa bagi individu yang memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, serta khawatir akan terjerumus dalam perilaku zina, maka adalah menjadi kewajiban bagi mereka untuk menikah. Pemahaman ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap muslim diwajibkan menjaga dirinya dari melakukan hal yang dilarang dalam agama. 

Kamu dianggap wajib untuk menikah ketika telah mencapai kedewasaan fisik dan spiritual, serta memiliki kesiapan baik secara seksual maupun finansial. Kewajiban ini timbul karena adanya kekhawatiran akan tergelincir ke dalam dosa yang dilarang oleh Allah SWT. Selain itu, penting juga untuk memiliki kemampuan untuk membayar mahar dan memenuhi seluruh kebutuhan finansial dalam pernikahan.

Dengan demikian, memasuki ikatan pernikahan bukanlah hanya perkara pribadi semata, melainkan juga sebuah kewajiban agama yang ditujukan untuk melindungi diri dari godaan yang mungkin muncul serta memastikan kesejahteraan secara fisik dan spiritual dalam hukum yang sah menurut ajaran agama Islam.

2. Sunah 

wm_article_img

Hukum pernikahan dalam Islam menjadi sunah atau dianjurkan apabila kamu telah mencapai kematangan fisik dan mental. Sunah ini berlaku bagi kamu yang memiliki keinginan serta kemampuan untuk menikah, namun tidak merasa terdesak atau khawatir akan melakukan perbuatan terlarang seperti zina jika tidak menikah. Hal ini berarti bahwa menikah adalah lebih dari sekadar suatu tindakan yang disyariatkan. Ini juga menjadi suatu bentuk perlindungan diri dari godaan yang dapat mengarah pada hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama Islam.

3. Mubah

Selanjutnya, hukum pernikahan bisa bersifat mubah jika kamu berada dalam keadaan stabil tanpa rasa risau akan melakukan perbuatan terlarang seperti zina atau kekerasan terhadap pasangan, serta tidak merasakan dorongan atau hambatan kuat untuk menikah. Maka, keputusan untuk menikah atau tidak bagi individu tersebut dianggap sebagai hal yang mubah. Artinya, tidak ada dosa yang timbul dari tindakan menikah, namun juga tidak ada pahala yang khusus diperoleh dari pernikahan dalam kondisi tersebut.

4. Makruh

wm_article_img

Jika kamu memiliki kemampuan untuk menikah namun tidak memiliki penghasilan yang mencukupi atau tidak mampu memenuhi kebutuhan batiniah, sementara calon pasanganmu rela dan memiliki kecukupan materi untuk menghidupi kalian berdua, maka kondisi tersebut dapat dianggap sebagai situasi di mana pernikahan dipandang makruh. Makruh dalam konteks ini mengindikasikan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap dilarang secara langsung, namun tidak dianjurkan atau tidak disukai.

Dalam Islam, hukum pernikahan adalah bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat umat muslim. Hukum pernikahan menjadi makruh karena  di mana salah satu pihak, khususnya pihak pria tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab dalam pernikahan. Sementara pasangannya atau pihak perempuan memiliki kemampuan tersebut, dapat menimbulkan pertimbangan pada masalah keetisan. 

Hal ini bisa mempengaruhi keseimbangan dalam hubungan tersebut dan menimbulkan risiko ketidakadilan atau ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga. Oleh karena itu meskipun pernikahan tersebut tidak secara langsung dilarang, disarankan agar situasi tersebut dipertimbangkan secara seksama oleh pihak-pihak yang terlibat  untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan dalam ikatan pernikahan nantinya.

5. Haram

Hukum pernikahan bisa menjadi haram bagi kamu yang tidak memiliki keinginan, kemampuan, dan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Jika seseorang mengetahui bahwa dirinya belum mampu melakukan aktivitas seksual, tidak memiliki sumber penghasilan untuk memberi nafkah kepada keluarga, atau merasa akan menyakiti, menindas, atau mempermainkan pasangan dalam hubungan tersebut, maka menikah menjadi terlarang hukumnya. 

Dalam agama Islam, hukum pernikahan tidak hanya tentang melangsungkan upacara pernikahan semata, tetapi juga melibatkan kesanggupan untuk memenuhi tanggung jawab yang melekat pada institusi pernikahan. Ini mencakup kesiapan untuk memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan finansial dari pasangan dan keluarga. Oleh karena itu, menjalankan pernikahan tanpa kesanggupan dan kemauan untuk memenuhi kewajiban tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tujuan Pernikahan

wm_article_img

Setelah kamu mengetahui hukum pernikahan dalam ajaran agama Islam, kamu juga mesti pahami mengenai tujuan pernikahan itu sendiri. Berikut ini tujuan penting dari pernikahan di dalam ajaran agama Islam.

1. Menjalankan Perintah Allah SWT

Salah satu dari tujuan pernikahan yang terdapat dalam ajaran agama Islam adalah sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur'an, pada surat Ar-Rum ayat 21, Allah SWT menegaskan bahwa pernikahan merupakan bagian dari rencana-Nya yang luhur. Allah menciptakan pasangan hidup dari jenis yang sama untuk manusia, dengan tujuan agar mereka saling mendukung dan menemukan ketenangan di dalamnya. 

Dalam hubungan pernikahan, Allah juga menanamkan rasa kasih dan sayang di antara pasangan tersebut. Ini menandakan bahwa pernikahan tidak hanya sekadar ikatan dunia, tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai keridhaan-Nya.

2. Melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW

wm_article_img

Seperti yang telah disebutkan dalam hukum pernikahan dalam Islam, tujuan pernikahan dalam Islam juga untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Rasulullah SAW menjelaskan melalui sebuah riwayat, bahwa menikah adalah bagian dari sunnah beliau, dan siapa pun yang tidak mengamalkannya, tidak mengikuti ajaran beliau. Perintah untuk menikah juga ditegaskan sebagai suatu kebaikan, karena dengan menikah, seseorang dapat menghindari perbuatan dosa dan maksiat. 

3. Penyempurna Agama

Perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam agama, karena dengan melaksanakannya seseorang telah mengemban separuh dari ajaran agama. Hal ini disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, di mana Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pernikahan merupakan penyempurna agama. 

Dalam konteks ini, tujuan utama dari pernikahan tidak hanya terbatas pada hubungan antara dua individu, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban agama. Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan antara suami dan istri, tetapi juga sebuah komitmen untuk menjalankan ajaran agama secara bersama-sama.

4. Menjaga Diri

wm_article_img

Tujuan pernikahan salah satunya adalah menjaga kesucian diri. Ini karena hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan dapat mengundang godaan nafsu yang berpotensi untuk mengarah pada perilaku terlarang baik secara agama maupun sosial. Dalam hal ini pernikahan berperan sebagai pagar yang melindungi moralitas. Ketika kamu sudah memilih untuk mengikatkan diri dalam sebuah ikatan pernikahan, kamu secara sadar sudah memilih untuk mematuhi nilai-nilai moral dan menjaga kesucian diri  sesuai dengan ajaran agama Islam.

5. Mendapat Keturunan 

Tujuan pernikahan dalam ajaran Islam adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis dan bertumbuh dalam berkah. Al-Qur'an, dalam surat An-Nahl ayat 72, menggambarkan bahwa Allah memberikan anugerah kepada manusia melalui perkawinan dengan memberikan pasangan hidup yang sejalan dengan kebutuhan dan sifatnya. 

Dari perkawinan ini, Allah memberikan keturunan yang menjadi penerus dan pewaris nilai-nilai agama serta kebaikan dalam keluarga. Anak-anak dan cucu-cucu menjadi karunia yang tak ternilai dari Allah, serta menjadi jaminan investasi untuk kehidupan akhirat. Melalui doa dan amal sholeh dari keturunan, orang tua juga bisa terus menerima pahala bahkan setelah meninggal dunia.

Demikianlah hukum pernikahan dan tujuannya di dalam ajaran agama Islam. Semoga setelah ini kamu merasa yakin untuk melangsungkan pernikahan dan hidup bahagia bersama pasangan pilihanmu. 

Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...