Ijab kabul adalah momen yang sangat sakral dalam pernikahan Islam, di mana dua insan disatukan dalam ikatan suci pernikahan dengan ridha Allah subhanahu wata’ala. Sebagai inti dari prosesi pernikahan, ijab kabul menjadi pernyataan resmi dan sahnya akad antara mempelai pria dan wali mempelai wanita. Prosesi ini mencerminkan komitmen dan tanggung jawab yang diemban oleh kedua mempelai, terutama mempelai pria, yang secara langsung menyatakan kesediaannya untuk menikahi sang mempelai wanita.
Setiap kata yang diucapkan dalam ijab kabul sarat akan makna dan menjadi simbol awal dari kehidupan baru yang akan dijalani bersama. Sebagai umat Muslim, memahami dan menghargai proses ijab kabul adalah langkah penting dalam menyiapkan diri menuju pernikahan yang bahagia dan penuh berkah.
Dalam artikel ini, akan dibahas dengan lengkap berbagai aspek terkait ijab kabul, seperti pengertian dan syarat-syaratnya. Dengan memahami setiap detail dari ijab kabul, diharapkan kamu bisa mempersiapkan pernikahan dengan lebih khusyuk dan penuh keyakinan bahwa pernikahanmu kelak akan dilandasi oleh aturan dan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.
Ijab Kabul dalam Prosesi Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang mengikat dalam sebuah perkawinan, di mana perjanjian ini dilaksanakan oleh mempelai pria atau orang yang mewakilinya, dan wali dari mempelai wanita atau wakilnya, melalui pernyataan ijab dan kabul. Akad dalam pernikahan secara keseluruhan mencakup kedua pernyataan ini, yaitu ijab dan kabul.
Dalam bahasa Arab, kata "ijab" memiliki arti mendalam yang terkait dengan konsep memberikan atau menyerahkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Ijab sendiri merupakan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pihak, yang mengandung niat yang pasti untuk memasuki ikatan pernikahan.
Setelah ijab diucapkan, kabul kemudian dinyatakan oleh pihak lainnya, yang menegaskan penerimaan atas ijab yang disampaikan. Kata kabul sendiri dalam bahasa Arab adalah "qabul," yang berarti menerima, menyetujui, dan mengambil. Dalam praktiknya, ijab biasanya diucapkan oleh wali mempelai wanita atau wakilnya, sementara kabul dinyatakan oleh mempelai pria atau wakilnya. Kabul harus disampaikan dengan kata-kata yang menunjukkan kerelaan dan persetujuan secara jelas dan tegas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak secara sadar dan sukarela memasuki pernikahan tersebut, menjadikan akad nikah sebagai perjanjian yang sah dan mengikat di mata hukum dan agama.
Ijab Kabul, Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi
Rukun adalah elemen penting yang harus ada dalam suatu pekerjaan atau ibadah, karena tanpa adanya rukun, ibadah atau pekerjaan tersebut tidak bisa dikatakan sah. Rukun ini merupakan bagian dari pekerjaan atau ibadah yang dilakukan, sehingga keberadaannya tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, rukun nikah menjadi sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun nikah sendiri meliputi lima hal, yaitu:
- Mempelai laki-laki
- Mempelai perempuan
- Wali, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas mempelai perempuan
- Dua orang saksi, yang bertugas menyaksikan proses akad
- Ijab kabul, yang merupakan pernyataan sah dari kedua belah pihak.
Pernikahan dianggap sah jika lima syarat utamanya terpenuhi dengan baik. Syarat-syarat ini sangat penting karena jika ada satu saja yang tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak diakui sah, baik menurut hukum agama maupun negara. Para ulama dari berbagai Mazhab umumnya sepakat bahwa keabsahan pernikahan tergantung pada pelaksanaan akad nikah, yang mencakup proses ijab dan kabul. Ijab kabul adalah inti dari akad, di mana wali pengantin perempuan menyerahkan pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki, dan pengantin laki-laki menerimanya dengan pernyataan yang jelas.
Prosesi ini lebih dari sekadar formalitas; pembacaan ijab kabul adalah pernyataan kesepakatan penting antara kedua belah pihak. Tanpa akad yang sah, meskipun kedua pihak saling mencintai dan setuju untuk hidup bersama, pernikahan tidak bisa dianggap sah. Dalam agama Islam, persetujuan verbal untuk saling mencintai dan hidup bersama saja tidak cukup. Maka dari itu, prosesi ijab dan kabul adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut bisa diakui.
Setelah ijab kabul diucapkan, pernikahan secara resmi sah menurut agama Islam, dan diharapkan mendapatkan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Ijab kabul adalah langkah awal penting yang menjadi fondasi utama ikatan suci antara sepasang suami istri. Dengan harapan, pernikahan yang dimulai dengan ijab kabul akan membangun keluarga yang harmonis, penuh berkah, dan selalu dalam lindungan Allah.
Setiap tahap dalam prosesi ijab kabul yang dilakukan dengan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen yang mencerminkan kesucian dari sebuah kehidupan pernikahan menurut ajaran Islam. Hal ini bukan hanya sekadar formalitas saja, tapi menunjukkan niat tulus dan kesiapan dari kedua pasangan untuk menjalani kehidupan bersama sebagai sepasang suami istri dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, pernikahan yang dimulai dengan ijab kabul diharapkan menjadi landasan kuat untuk membangun keluarga yang bahagia dan juga diridhai oleh Allah ta’ala.
Syarat-Syarat Ijab Kabul
Dalam prosesi ijab kabul, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Syarat-syarat ini sangat penting, karena jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan itu sendiri. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai syarat-syarat ijab kabul:
Ijab (Pernyataan Mengawinkan dari Pihak Wali)
Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali dari pihak mempelai wanita, yang menyatakan bahwa ia mengizinkan dan mengawinkan putrinya dengan mempelai pria. Pernyataan ini harus diucapkan dengan tegas dan jelas, mencerminkan kehendak wali untuk menikahkan putrinya.
Kabul (Pernyataan Penerimaan dari Calon Suami)
Kabul adalah pernyataan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami sebagai tanggapan atas ijab yang disampaikan oleh wali. Calon suami harus menerima dengan jelas dan tegas, menunjukkan bahwa ia sepenuhnya setuju untuk menikahi wanita tersebut. Kabul ini harus diucapkan tanpa keraguan dan dengan maksud yang jelas.
Menggunakan Kata-Kata Khusus
Dalam ijab kabul, disyaratkan penggunaan kata-kata tertentu yang menunjukkan ikatan pernikahan, seperti "nikah", "tazwij", atau kata-kata lain yang setara dengan terjemahannya, seperti "kawin". Penggunaan kata-kata ini penting untuk memastikan bahwa maksud dari akad nikah dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat.
Kesinambungan Antara Ijab dan Kabul
Ijab kabul harus dilakukan secara berkesinambungan, tanpa jeda atau gangguan yang bisa menyebabkan putusnya hubungan antara kedua pernyataan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan proses akad nikah, memastikan bahwa niat kedua belah pihak untuk menikah terjadi dalam satu rangkaian waktu yang sama.
Kejelasan Maksud Antara Ijab dan Kabul
Pembacaan ijab kabul harus dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan keraguan atau ambiguitas. Kedua belah pihak, serta para saksi yang hadir, harus bisa memahami dengan pasti bahwa yang sedang terjadi adalah prosesi pernikahan, tanpa ada kerancuan dalam pernyataan atau niat yang diungkapkan.
Tidak dalam Keadaan Haji dan Umrah
Orang yang terkait dalam ijab kabul, termasuk wali, calon suami, dan saksi, tidak boleh dalam keadaan sedang menjalankan ibadah haji atau umrah. Hal ini karena selama pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada larangan-larangan tertentu yang harus dihindari, termasuk melangsungkan akad nikah.
Majelis Ijab dan Kabul
Majelis atau tempat berlangsungnya ijab kabul harus dihadiri oleh minimal empat orang. Orang-orang yang harus hadir di antaranya adalah calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari calon mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi. Kehadiran mereka adalah untuk memastikan bahwa akad nikah berlangsung dengan sah dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dengan terpenuhinya semua syarat ini, ijab kabul dianggap sah, dan pernikahan tersebut diakui sesuai dengan hukum Islam. Setiap syarat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung dengan niat yang tulus, kejelasan, dan kesaksian yang memadai.
Bacaan Ijab Kabul
Prosesi akad nikah dianggap sah apabila pembacaan ijab kabul dilakukan dengan kata-kata yang jelas dan tegas, serta dipahami oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam prosesi tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menggunakan bahasa atau ungkapan yang bisa dipahami dengan baik.
Kata-kata yang digunakan harus mencerminkan niat dan kemauan yang jelas dari kedua pihak untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini berarti, tidak boleh ada penggunaan kata-kata yang ambigu, samar, atau tidak dipahami maksudnya, karena bisa menimbulkan keraguan mengenai keabsahan pernikahan tersebut.
Menurut Ibnu Taimiyah, ijab kabul dalam akad nikah bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa, kata-kata, atau tindakan apapun yang oleh masyarakat umum dianggap sebagai tanda sahnya pernikahan. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam bahasa yang digunakan selama ijab kabul, selama esensinya, yaitu menyatakan kesediaan dan niat untuk menikah, terpenuhi.
Para ulama fikih juga sependapat bahwa dalam proses kabul, tidak ada kewajiban untuk menggunakan bahasa tertentu atau kata-kata khusus. Yang terpenting adalah bahwa kata-kata yang diucapkan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak dan dengan jelas menunjukkan rasa ridha dan kesepakatan untuk menikah. Namun, meskipun ada kebebasan dalam penggunaan bahasa, sebagian ulama berpendapat bahwa ijab kabul akan lebih afdhal atau utama jika diucapkan dalam bahasa Arab, khususnya bagi mereka yang mampu dan memahami bahasa tersebut.
Berikut beberapa contoh bacaan ijab kabul dalam beberapa bahasa yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Bahasa Indonesia
- Contoh Kalimat Ijab:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan mas kawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
- Contoh Kalimat kabul:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”
2. Bahasa Arab
- Contoh Kalimat ijab:
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai.”
- Contoh Kalimat kabul:
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.
3. Bahasa Inggris
- Contoh Kalimat ijab:
“I, (nama ayah), the father of the bride, (nama pengantin perempuan), solemnly give my daughter in marriage to you, Mr. (nama pengantin pria), son of (nama ayah pengantin pria), with the agreed-upon mahr.”
- Contoh Kalimat kabul:
“I willingly accept the marriage of your daughter, (nama pengantin perempuan), and acknowledge the agreed-upon mahr.”
Memahami ijab kabul dalam pernikahan Islam bukan hanya sekadar mengetahui prosedur formalnya, tapi juga menyelami makna spiritual yang terkandung di dalamnya. Ijab kabul adalah bentuk komitmen suci yang mengikat dua individu dalam ikatan yang diakui oleh syariat, di mana persetujuan dan tanggung jawab dari kedua belah pihak menjadi fondasi utama. Dengan memahami segala aspek dari ijab kabul, dari syarat-syarat hingga tata cara pelaksanaannya, diharapkan setiap pasangan bisa memulai kehidupan pernikahan dengan penuh kesadaran akan pentingnya nilai-nilai keagamaan dan moral.
Semoga artikel ini bisa menjadi bekal yang bermanfaat bagi kamu yang akan melangkah ke jenjang pernikahan, juga menambah pemahaman bagi kamu dan pasangan yang ingin mendalami lebih jauh tentang esensi dari ijab kabul dalam Islam.
Cover foto: Wedday Photo