Sebelum mengikat janji suci dalam ikatan perkawinan, ada begitu banyak pertimbangan dan persiapan pernikahan yang perlu dilakukan oleh pasangan calon pengantin. Selain persiapan fisik dan mental, pasangan calon istri istri juga perlu merencanakan sebaik-baiknya masa depan keduanya, dengan juga mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi. Salah satu cara untuk menyikapinya yakni dengan melakukan kesepakatan sebelum menikah atau perjanjian pra nikah (prenuptial agreement).
Tahukah kamu bahwa Perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Ya, meskipun dalam penerapannya perjanjian pra nikah masih belum umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebagian orang masih menganggapnya tabu. Padahal sebenarnya perjanjian pra nikah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang akan menikah, mengenai kepastian pembagian hak serta kewajibannya setelah menjadi suami istri nantinya.
Bagi kamu pasangan yang hendak menikah, sebaiknya juga mendapatkan bimbingan pra nikah ini, sebab kelak akan sangat berguna dalam membangun keluarga yang bahagia. Di dalam artikel ini WeddingMarket akan membahas segala hal seputar perjanjian pra nikah yang perlu kamu ketahui. Mulai dari pengertian, manfaat, apa saja isi dari perjanjian pra nikah? Bagaimana alur prosesnya hingga perjanjian pranikah dalam pandangan agama Islam. Mari simak penjelasan selengkapnya!
sumber: ogbornelaw.com
Pengertian Perjanjian Pra Nikah dan Fungsinya
Prenup atau perjanjian pra nikah adalah bentuk kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon pasangan sebelum menikah. Tujuan dibuatnya perjanjian pra nikah adalah agar pasangan tersebut bisa memilih dan mendapatkan legalitas tentang apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya ketika menikah dan juga jika seandainya pernikahan tersebut berujung dengan perceraian atau kematian. Dengan kata lain, perjanjian sebelum menikah yang dibuat dalam kontrak pra nikah ini akan mempermudah pasangan dalam melakukan pengelolaan harta dan hutang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Seandainya terjadi hal buruk seperti perceraian, perjanjian pra nikah juga bisa digunakan sebagai pengganti beberapa hukum pernikahan, seperti hukum yang mengatur pembagian harta, termasuk tabungan, tunjangan pensiun, properti dan hak-hal lainnya bagi istri dengan perjanjian yang pasti dan jelas. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Belgia, prenuptial agreement juga digunakan untuk melindungi properti yang dimiliki bukan hanya saat terjadi perceraian, tapi juga saat mengalami kebangkrutan.
Agar kamu dan pasangan lebih memahami fungsi dari perjanjian pra nikah ini, kita ambil contoh kasus pada pasangan pengusaha yang melakukan kesepakatan sebelum menikah sehingga memiliki legalitas yang jelas atas hak dan kewajiban masing-masing. Suatu hari usaha sang istri tidak berjalan lancar, sehingga mengalami kebangkrutan dan menyisakan hutang atas nama pribadi. Jika sang istri tidak mampu membayar hutang-hutang tersebut, maka harta dari istri tidak bisa dilibatkan untuk melunasi hutang-hutang tersebut meskipun terjadi berbagai sengketa. Jadi, perjanjian pra nikah ini juga melindungi harta dari masing-masing istri dan istri untuk menjamin kehidupan sang anak.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah:
Memisahkan harta kekayaan istri dengan istri sehingga tidak bercampur;
Hutang yang dimiliki istri atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
Tidak perlu persetujuan resmi dari pasangan apabila salah satu pihak bermaksud menjual harta kekayaannya;
Begitupun dalam hal pengajuan kredit, baik istri maupun istri tidak perlu meminta persetujuan dan penjaminan dari pasangannya;
Melindungi hak istri seandainya istri melakukan poligami;
Menjamin peninggalan keluarga atau harta bersama untuk sang anak;
Menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat;
Menghindari sengketa perkawinan apabila terjadi perceraian.
Landasan Hukum yang Mengatur Perjanjian Pra Nikah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Atas dasar tersebut, pasangan calon istri istri bisa mengajukan perjanjian atau kontrak tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan. Kontrak pernikahan tersebut kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, sehingga sah dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran isi perjanjian pra nikah ini, maka salah satu pihak bisa menggugatnya ke ranah hukum.
Baca juga: Cara Menghadapi Stres dan Ujian Menjelang Pernikahan
Hal-hal yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar norma-norma di masyarakat, isi perjanjian pra nikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon pasangan istri dan istri. Namun, ada beberapa hal penting yang harus dicantumkan dalam kontrak perjanjian pra nikah sebagai berikut:
a. Pemisahan Harta dan Hutang
Dalam perjanjian pra nikah, calon pasangan istri istri dapat mengatur dengan jelas pemisahan harta dan kepemilikan aset untuk menghindari penggabungan harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung. Hal ini berlandaskan dari hukum perdata (Pasal 119 KUH Perdata) bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali terdapat perjanjian pra nikah antara istri dan istri. Dengan demikian, calon pasangan istri istri dapat membuat kesepakatan terkait kepemilikan harta yang diperoleh masing-masing istri atau istri selama perkawinan menjadi hak istri atau istri.
Selain itu, calon pasangan istri istri juga bisa mengajukan pemisahan hutang, sehingga ketika salah satunya istri/istri berhutang, pihak yang tidak berhutang tak perlu ikut menanggungnya bersama. Dengan pemisahan ini, hutang akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
b. Konsekuensi Apabila Terjadi Perceraian
Isi perjanjian pra-nikah juga bisa mengatur mengenai hal-hal terkait konsekuensi apabila pasangan istri istri bercerai, salah satunya mengenai hak asuh anak. Hal tersebut dapat dicantumkan dalam perjanjian pra nikah. Apabila perceraian disebabkan oleh salah satu pihak melakukan perselingkuhan, maka hak asuh anak jatuh pada pihak yang tidak melakukan perselingkuhan. Namun, perlu diperhatikan untuk masalah hak asuh anak ini tidak boleh melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perlindungan anak
Selain itu, perjanjian pra nikah juga bisa mengatur secara khusus mengenai pembagian tanggung jawab terkait nafkah untuk sang anak agar kebutuhannya tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi. Meskipun pada dasarnya, menurut Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, kewajiban menafkahi dan membiayai kebutuhan anak tetap ditanggung oleh sang ayah.
c. Syarat istri
Dalam surat perjanjian pra nikah kamu dan pasangan juga dapat mengatur hal-hal khusus yang mengatur hak dan kewajiban dari istri dan istri selama menikah. Pada dasarnya, calon pasangan istri istri bebas menuliskan syarat apapun bagi masing-masing pihak sesuai kesepakatan bersama selama tidak melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Misalnya, calon istri bisa mengatur syarat bagi istri apabila hendak bekerja dan menetapkan waktu minimal untuk keluarga, dan lain sebagainya.
Alur Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
sumber: terryandrobertslaw.com | iStock
Sebelum menulis surat perjanjian pra nikah, ada beberapa hal yang diperlukan antara lain keterbukaan dan kerelaan. Keterbukaan dalam hal ini tidak hanya antara calon pasangan istri istri saja, melainkan juga perlu dibicarakan pada keluarga kedua mempelai. Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian pra nikah ini. Dengan pembuatan perjanjian pra nikah, kamu dan pasangan juga bisa saling terbuka mengenai kondisi keuangan saat ini, apakah sedang menanggung hutang atau tidak dan lain sebagainya.
Perjanjian pra nikah juga harus didasarkan pada kesadaran dan kerelaan masing-masing calon istri dan istri. Perjanjian ini hanya boleh dibuat tanpa adanya unsur keterpaksaan apapun. Apabila salah satu pihak merasa keberatan, maka perjanjian pra nikah bisa dibatalkan. Kesepakatan ini hanya bisa dituliskan dalam kontrak apabila kedua belah pihak saling setuju dan rela dengan penuh kesadaran untuk menuliskan perjanjian pra nikah.
Apabila kedua belah pihak calon istri istri sudah benar-benar mantap untuk membuat perjanjian pra nikah, maka berikut alur yang harus dilalui dalam prosesnya:
Membuat daftar keinginan bersama
Pertama-tama calon pasangan istri istri harus menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam perjanjian pra nikah. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan finansial kehidupan rumah tangga nantinya, termasuk harta, hutang, cicilan dan lainnya. Di sini, keterbukaan kedua belah pihak sangat diperlukan terutama mengenai aset yang dimiliki masing-masing sebelum menikah dan potensi peningkatan harta yang terjadi di masa yang akan datang. Perlu diingat, saat pembuatan perjanjian ini haruslah sesuai kesepakatan bersama, dengan kerelaan dari masing-masing pihak tanpa adanya keterpaksaan, jika tidak maka secara hukum perjanjian dianggap batal.
Pengesahan oleh notaris
Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang ingin diatur dalam surat perjanjian pra nikah, kemudian, pengesahan dilakukan dihadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Notaris nantinya akan menyusun daftar keinginan calon pasangan istri istri tersebut sesuai dengan format perjanjian pra nikah. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya, maka penting untuk memilih notaris yang objektif dan kredibel.
Daftar ke Dukcapil atau KUA
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perjanjian pra nikah yang telah dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Urusan Agama setempat sebelum melakukan pernikahan.
Lantas, kapan perjanjian pra nikah dibuat? Perjanjian pra nikah sebaiknya dibuat minimal dua bulan sebelum pernikahan digelar, untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan. Bagi pasangan yang sudah menikah, apakah boleh mendaftar perjanjian pra nikah setelah pernikahan? Tentu bisa. Bagi pasangan istri istri yang sudah menikah ada yang namanya perjanjian setelah menikah atau Postnuptial Agreement. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, dimana menyatakan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan diperluas rentang waktunya. Dalam postnuptial agreement ini dapat mengatur tentang harta dan hutang setelah dibuatnya perjanjian.
Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Berikut ini adalah syarat prenuptial agreement atau postnuptial agreement :
KTP calon istri istri, atau istri istri
KK calon istri istri, atau istri istri
Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
Kutipan Akta Perkawinan
Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / KITAS (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut:
Tanda tangan minuta akta perjanjian pra nikah di hadapan Notaris
Notaris membuatkan salinan akta perjanjian pra nikah
Akta perjanjian pra nikah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Berikut ini contoh surat perjanjian pra nikah sesuai hukum Indonesia :
Pada hari ini [hari], [tanggal, bulan dan tahun], telah pergi menghadap kepada saya, [Nama Notaris] di [alamat kantor notaris], dengan mendatangkan saksi yang dikenal oleh saya. Notaris akan disebutkan pada akhir akta.
Sebagai Pihak Pertama.
Nama : [diisi nama calon istri]
NIK : [diisi NIK calon istri]
Alamat : [diisi alamat calon istri]
Pekerjaan : [diisi pekerjaan calon istri]
Sebagai Pihak Kedua.
Nama : [diisi nama calon istri]
NIK : [diisi NIK calon istri]
Alamat : [diisi alamat calon istri]
Pekerjaan : [diisi pekerjaan calon istri]
Dalam hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perkawinan. Maka dari itu, keduanya telah membuat perjanjian kawin dengan menggunakan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pisah Harta
Bahwa akan diberlakukannya pemisahan harta kekayaan antara milik istri dan istri. Selain itu juga diberlakukan pemisahan untung-rugi, pendapatan, dan juga hutang yang dimiliki masing-masing pasangan.
Pasal 2
Pasal 3
Dan seterusnya
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh Saya sebagai Notaris. Dengan dihadapan para penghadap dan saksi, kepada pihak pertama dan kedua untuk melakukan tanda tangan diatas akta ini.Membuat surat perjanjian tersebut dapat meminimalisir terjadinya perseteruan rumah tangga setelah menikah. Namun, sebelum membuatnya Anda perlu melihat dan memahami berbagai contoh perjanjian pra nikah terlebih dahulu.
Baca juga: Persyaratan Nikah yang Wajib Dipenuhi
Perjanjian Pra Nikah dalam Agama Islam
Sebenarnya, dalam pernikahan di Indonesia ada yang namanya taklik dan talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah. Taklik dan talak merupakan ikrar perjanjian yang memuat sebab-sebab yang memperbolehkan istri menggugat cerai suami menurut pandangan Islam, antara lain: karena suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut; tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan; menyakiti badan atau jasmani istri; serta membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama enam bulan atau lebih.
Bagaimana dengan perjanjian pra nikah dalam Islam? Perjanjian pra nikah dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, disepakati oleh kedua belah pihak dengan keridhaan, serta tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah SWT memerintahkan untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak melanggarnya begitu saja.
Pendaftaran perjanjian perkawinan bagi pasangan beragama Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama, sebagai berikut:
Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN);
PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah;
Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus
Demikianlah, segala hal seputar perjanjian pra nikah yang perlu kamu ketahui bersama pasangan. Di satu sisi perjanjian pra nikah dianggap bagai ‘sedia payung sebelum hujan’, dimana calon pasangan bisa berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang buruk dengan pernikahannya. Dengan perjanjian pranikah permasalahan pembagian harta dan hutang dapat diperjelas apabila terjadi hal-hal tak terduga seperti perceraian atau kematian. Namun, di sisi lain perjanjian pra nikah masih menuai kontra karena masih belum lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia, serta menimbulkan anggapan materialistis dan egois.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, untuk membuat perjanjian pra nikah haruslah melalui persetujuan dan kesepakatan bersama kedua pasangan calon suami istri. Tidak boleh ada yang namanya keterpaksaan, serta dalam prosesnya harus disertai keterbukaan sehingga kedua belah pihak bisa saling merasa nyaman dalam mengarungi bahtera rumah tangga bersama.
Satu hal lagi yang perlu diingat, apabila setelah menjalani kehidupan berumah tangga dan ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian pra nikah, jangan serta merta hal tersebut langsung dijadikan alasan untuk bercerai. Sebisa mungkin, pasangan suami istri saling membicarakan terlebih dahulu duduk permasalahannya agar masalah yang dialami dapat diselesaikan dengan baik.