Cinta bisa datang dan tumbuh pada siapapun tanpa mengenal latar belakang dan status sosial. Tak terkecuali pula bagi pasangan beda agama. Di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, banyak pasangan beda agama yang ingin menikah tapi masih merasa bingung tentang legalitas pernikahan beda agama menurut hukum yang berlaku.
Tak jarang pernikahan beda agama menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Kamu bisa saja melangsungkan pernikahan beda agama di luar negeri, seperti yang banyak dilakukan oleh selebriti tanah air. Namun bagi masyarakat umum, biaya untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri cukup berat untuk ditanggung.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia? Apakah pernikahannya diakui atau tidak? Bagaimana pula solusinya menikah beda agama di Indonesia? Berikut WeddingMarket paparkan penjelasan selengkapnya.
Fotografi oleh Thepotomoto Photography
Landasan Hukum di Indonesia yang Menentukan Sah Tidaknya Suatu Perkawinan
Pernikahan di negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Lalu diperbarui oleh UU No. 16 tahun 2019 untuk mengantisipasi pernikahan dini. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan ayat 1, berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Pasal inilah yang rentan ditafsirkan sebagai larangan pernikahan beda agama.
Sementara itu, belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur pernikahan beda agama secara spesifik. Menurut pasal tersebut, perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh pengantin dan tercatat oleh negara.
Maka dari itu, para calon pengantin harus mematuhi syarat sah pernikahan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh masing-masing. Oleh karena beberapa agama melarang pernikahan beda agama, maka dari itu pernikahan beda keyakinan bisa dianggap tidak sah jika mengikuti hukum agama itu.
Supaya kamu lebih paham, berikut ini penjelasan hukum pernikahan beda agama menurut masing-masing agama yang diakui di Indonesia.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Islam
Pernikahan beda agama menurut agama Islam, ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai hasil dari Musyawarah MUI VII pada tanggal 26-29 Juli 2005. Dalam fatwa tersebut berbunyi:
“Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.”
Dari fatwa MUI tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama dalam Islam tidak diperkenankan. Seorang muslim tidak boleh menikah dengan non-muslim, dimana ditekankan bagi laki-laki muslim untuk tidak menikahi Ahlu Kitab, yaitu perempuan beragama selain Islam karena hukumnya haram dan tidak sah.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Katolik
Dalam hal pernikahan beda agama, Gereja Katolik merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Oleh karena itu, Gereja Katolik memperkenankan bagi penganut Katolik yang ingin melakukan pernikahan beda keyakinan, baik beda gereja maupun beda agama. Namun, dengan syarat masing-masing pihak sudah mendapatkan izin “disparitas kultus” (perkawinan beda agama) dan “mixta religio” (perkawinan beda Gereja). Tanpa syarat tersebut, pernikahan beda agama tidak dianggap sah dan tidak dapat diberkati.
Demi memperkuat ikatan perkawinan, pernikahan beda agama menurut Katolik, harus tetap mengikuti ritus atau tata cara Gereja Katolik. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga keyakinan pihak yang beragama Katolik agar tetap menikah sesuai dengan tata cara pemberkatan pernikahan Katolik. Dengan kata lain, meskipun Gereja Katolik tidak menolak pernikahan beda agama, tapi mempelai yang beragama Katolik harus tetap melaksanakan pernikahan yang sah secara gereja.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Kristen Protestan
Pada prinsipnya, menurut Agama Kristen Protestan pernikahan beda agama dilarang, baik menurut Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Seperti yang tercantum dalam Alkitab 2 Korintus Pasal (6) Ayat 14 yang berbunyi:
“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah yang terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?” Dari Ayat tersebut secara eksplisit menekankan bahwa pernikahan pasangan beda agama menurut Agama Kristen tidak dibenarkan karena dianggap menyimpang dari ajaran Kristen dan kekudusan Allah.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Hindu
Pada prinsipnya Agama Hindu juga melarang pernikahan beda agama. Perkawinan menurut ajaran Hindu adalah yajna, bentuk kewajiban pengabdian kepada Tuhan Yang MahaKuasa (Hyang Widhi Wasa). Dimana merupakan kewajiban suci (dharma) dengan serangkaian prosesi perkawinan Hindu yang sangat sakral (vivaha samskara).
Pernikahan dapat dilaksanakan apabila calon kedua mempelai memenuhi syarat agama Hindu dan negara. Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra pada terdapat aturan tentang pernikahan beda agama. Dijelaskan bahwa: “Dalam memilih istri hendaknya ia menghindari kesepuluh macam jenis tersebut di bawah ini, betapapun terkenalnya, atau kayanya dengan ternak, kuda, biri-biri, atau kekayaan lainnya.”
Kesepuluh macam itu ialah keluarga yang tidak menghiraukan upacara-upacara suci, keluarga yang tidak mempunyai keturunan laki-laki, keluarga yang tidak mempelajari Weda, keluarga yang anggota badannya berbulu tebal, keluarga yang mempunyai penyakit wasir, penyakit jiwa, penyakit maag, penyakit ayan, atau lepra”.
Dari poin-poin dalam kitab tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang yang beragama Hindu tidak diperbolehkan untuk menikahi pasangan yang tidak memiliki kepercayaan yang sama.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Buddha
Menurut pandangan Agama Buddha, perkawinan tidak dapat dipaksakan, sehingga nilai moral lebih diutamakan. Namun, perkawinan harus dipikirkan secara matang dan tetap berlandaskan dengan ajaran Sanghyang Adi Buddha agar kehidupan rumah tangganya bahagia.
Dengan kata lain, apabila penganut keyakinan Buddha ingin menikah dengan seseorang yang berbeda keyakinan, maka diperbolehkan asal tidak ada paksaan padanya. Sangha Agung Indonesia menyatakan bahwa perkawinan beda agama diperbolehkan, namun pengesahannya harus dilakukan menurut tata cara Buddha. Dimana kedua calon pengantin harus mengucapkan janji-janji atas nama sang Buddha, Dhamma, dan Sangha dan mengikuti kaidah sesuai tata cara pernikahan ajaran agama Buddha.
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Konghucu
Konghucu tidak menghalangi umatnya yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama. Hanya saja pernikahan tidak bisa digelar dengan upacara Li Yuan atau pemberkatan dalam Agama Konghucu. Menurut MATAKIN, perkawinan merupakan sarana untuk menyatukan kebaikan antara dua keluarga yang berlainan marga, sehingga harus ada pengakuan menjadi umat.
Hal tersebut untuk mewujudkan pengabdian kepada agama dan kuil leluhur sekaligus sebagai sarana meneruskan keturunan. Oleh sebab itu, pihaknya hanya akan memberikan surat keterangan sudah menikah tanpa adanya surat Li Yuan (pemberkatan) kepada pengikutnya yang menikah dengan beda keyakinan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas Agama di Indonesia tidak membenarkan pernikahan beda agama. Dengan demikian, tidak memenuhi UUP Pasal 2 Ayat (1) mengenai syarat sah pernikahan berdasarkan agama yang dianut.
Solusi Pernikahan Beda Agama
Lantas, bagaimana jika pasangan tersebut sudah terlanjur saling cinta dan tidak bisa berpindah hati lagi? Bagaimana solusi pernikahan beda agama? Tidak ada solusi pasti untuk perkara ini, akan tetapi apabila tetap ingin menikah salah satu diantara keduanya harus ada yang rela berpindah keyakinan.
Hal ini sulit, mengingat masalah keyakinan tidak bisa dipaksakan, dan negara pun menjamin hak asasi tiap warga negara untuk menganut agama dan kepercayaan yang diyakini sesuai dengan konstitusi UUD 1945. Apabila kedua belah pihak tidak ada yang mau berpindah agama, maka solusinya adalah penundukan sementara pada salah satu agama. Sehingga pernikahan dilaksanakan menggunakan salah satu hukum agama. Namun, hal ini pastinya akan menimbulkan pro-kontra, baik bagi keluarga maupun di masyarakat.
Cara kedua, merujuk pada Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 tentang pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Perkawinan beda agama dapat dilakukan di Indonesia dan legal secara hukum, asalkan disetujui oleh hakim dengan mempertimbangkan ajaran agama calon mempelai dan hal-hal lainnya.
Nikah Beda Agama di Luar Negeri
Kamu mungkin juga banyak menemukan pasangan beda keyakinan yang rela pergi ke luar negeri untuk mengesahkan pernikahannya, seperti halnya yang dilakukan oleh para artis Indonesia. Bagaimana pernikahan ini di mata hukum Indonesia? Hal tersebut tentu bisa saja dilakukan, namun kamu tetap harus kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan pernikahan tersebut di Kantor Catatan Sipil. Sesuai dengan Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan :
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Terdapat beberapa negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama, dan biasanya menjadi tujuan warga negara Indonesia untuk mengesahkan pernikahannya. Beberapa diantaranya adalah Thailand, Singapura, Australia, dan Hong Kong. Diantara negara-negara tersebut, negara Hong Kong yang paling memudahkan urusan pernikahan beda agama ini. Selain peraturannya mudah, biaya yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar, serta kamu bisa mendaftarkan pernikahan secara online.
Itulah pembahasan tentang pernikahan beda agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga bisa memberikan pemahaman untukmu, ya!
- Kesempatan memenangkan Grand Prize (1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, 1 Unit Motor Honda Scoopy, 1 Honeymoon to Bali 2D1N, 1 Unit Smartphone Samsung)
- Hadiah langsung berupa produk dan jasa vendor partisipan
- Promo menarik dari berbagai vendor partisipan
- Voucher diskon untuk berbelanja selama pameran
- Serta berbagai dekorasi estetik dan photobooth menarik
- Nikmati juga Free Test Food dan rasakan suasana MAGICAL GARDEN dalam pameran ini
Pesan Tiket Masuk Gratis dengan klik di tautan ini. Kami tunggu kehadiranmu di WeddingMarket Festival!
Baca juga: Persiapan Sebelum Menikah Untuk Calon Pengantin. Pertimbangkan Dulu Hal-hal Penting Ini