Pilih Kategori Artikel

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Selain memamerkan cincin kawin, foto buku nikah juga menjadi tren yang “wajib” dilakukan oleh para pengantin setelah mereka sah menjadi sepasang suami istri. Tentu saja bagi pasangan yang ingin menikah, memiliki buku nikah itu bukan hanya sekedar simbolis, melainkan merupakan suatu keharusan sebagai warga negara yang patuh pada hukum yang berlaku. 

Selain buku nikah, ada pula yang namanya akta nikah. Bagi orang awam, mungkin istilah-istilah untuk kedua dokumen pernikahan ini cukup membingungkan, bukan? Mungkin kamu juga bertanya-tanya apa bedanya buku nikah dan akta nikah, ya? Meskipun sekilas mirip, ternyata keduanya berbeda loh! Apa perbedaanya dan yang mana yang harus kamu urus untuk pencatatan resmi pernikahanmu kelak? Yuk, simak ulasan selengkapnya!

Manfaat Pencatatan Perkawinan

Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan buku nikah dan akta nikah, serta bagaimana cara mengurusnya. Sebaiknya kamu pahami terlebih dahulu bagaimana hukum di Indonesia memandang perkawinan yang sah itu dan apa saja manfaatnya melakukan pencatatan pernikahan secara negara. 

Pernikahan yang diakui di Indonesia menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama masing-masing dan tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan sendiri adalah proses administratif yang tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Sebab, dalam konteks agama atau adat, perkawinan tetap dianggap sah meskipun tidak dicatatkan secara negara.

Namun, pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hukum di Indonesia, agar hak dan kewajiban yang bersangkutan akan diakui. Hal ini penting terutama menyangkut pemenuhan hak-hak dasar anak-anak yang akan dilahirkan kelak. Maka dari itu, meskipun sudah sah secara agama, pasangan suami istri harus tetap mendaftarkan perkawinan tersebut agar pernikahannya diakui dan mendapat perlindungan hukum.  

Secara ringkas, berikut manfaat pencatatan perkawinan secara hukum:

  • Legalitas kehidupan bersama

  • Untuk pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Untuk pengurusan tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, atau perbankan

  • Memperoleh perlindungan hukum bagi pasangan dan anak

  • Persyaratan melakukan gugat cerai

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

wm_article_img

Sebagai informasi untukmu, sistem pendataan pernikahan di Indonesia itu terbagi menjadi dua. Pencatatan perkawinan pasangan muslim dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan pencatatan pernikahan pasangan non muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lantas, apakah buku nikah berbeda dengan akta nikah? Jawabannya, iya! Buku Nikah adalah dokumen pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi pasangan yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA kemudian akan mendapatkan buku nikah, sebuah buku kecil yang memuat data-data kedua mempelai, termasuk tanggal, waktu, pelaksanaan akad nikah serta data diri orang tua atau wali dari kedua pengantin. Untuk persyaratan mengurus buku nikah 

Sementara itu, bagi pasangan pengantin yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu) pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota setempat. Bentuk surat yang diterima pun berbeda, yakni Akta Perkawinan yang berbentuk selembar kertas seperti ijazah, di dalamnya memuat informasi tanggal pelaksanaan pernikahan dan data diri kedua pengantin.  

Meskipun terdapat beberapa perbedaan, namun keduanya baik buku nikah dan akta perkawinan dapat digunakan untuk membuktikan pasangan tersebut telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya maupun menurut hukum negara. 


Syarat Mengurus Akta Nikah

wm_article_img

Untuk dapat mengurus akta nikah, mempelai perlu mempersiapkan sejumlah berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )

  2. Surat bukti perkawinan menurut agama yang dianut (surat pemberkatan dari tempat menikah Gereja, Vihara atau Pura). Siapkan asli dan copy-nya. Bila mendaftarkan pernikahan lebih dari 60 hari maka siapkan juga bukti legalisirnya

  3. Akta Kelahiran kedua mempelai

  4. Surat Keterangan dari Kelurahan kedua mempelai

  5. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai dilegalisir oleh Kelurahan

  6. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).

  7. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai

  8. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.

  9. Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen

  10. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

  11. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas

  12. Izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian


Dokumen tambahan untuk WNA:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  2. Fotokopi paspor (dilegalisir)

  3. Surat keterangan atau surat izin dari perwakilan negara yang bersangkutan 

  4. Bagi perkawinan antar-orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan


Syarat khusus bagi pernikahan dengan status duda atau janda:

  1. Kutipan akta perceraian

  2. Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan

  3. Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (jika sudah memiliki anak)


Alur Pengurusan Akta Nikah

wm_article_img

Jika seluruh berkas yang dipersyaratkan sudah dilengkapi kamu bisa langsung mengajukan pembuatan akta nikah dengan alur sebagai berikut:

  • Pemohon menyerahkan formulir pencatatan perkawinan serta dokumen asli ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Verifikasi dan validasi oleh petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan

  • Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.

  • Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.

  • Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.


Sebagai tambahan, idealnya pencatatan perkawinan ke instansi yang berwenang dilakukan sebelum melewati satu bulan sejak perkawinan menurut Agama dilangsungkan. Setelah membaca artikel ini dapat kita simpulkan, meskipun terdapat beberapa perbedaan, baik buku nikah dan akta nikah keduanya dapat digunakan untuk membuktikan pasangan tersebut telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya maupun menurut hukum negara. 


Jadi, jangan lupa menyiapkannya dengan baik ya! Baca juga ulasan tentang Surat Numpang Nikah, administrasi penting buat kamu yang akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berasal dari kota berbeda. Semoga bermanfaat!

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 26-27 Oktober 2024
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...