Pilih Kategori Artikel

Sering Dianggap Sepele tapi Penting! Syarat Foto Buku Nikah yang Kamu Harus Tahu
Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 April 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Untuk kamu sebagai calon pengantin yang bersiap untuk menggelar pernikahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat khusus untuk foto buku nikah. Selain dokumen standar seperti KTP dan ijazah, kamu dan pasangan harus menyediakan beberapa pas foto yang akan digunakan dalam foto buku nikah. Penting untuk diingat bahwa foto tersebut tidak boleh sembarangan, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Proses ini menjadi krusial karena foto buku nikah ini akan menjadi salah satu bagian penting dari proses administrasi pernikahan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kamu perlu memastikan bahwa foto yang kamu dan pasangan buat memenuhi standar yang ditetapkan mencakup aspek teknis dan estetika, sehingga hasil akhirnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami syarat-syarat untuk foto buku nikah ini, calon pengantin dapat mempersiapkan dokumentasi pernikahan mereka dengan lebih baik. Dengan begitu, dapat memastikan bahwa proses administratif pernikahan dapat berjalan lancar dan hasil akhirnya mencerminkan keindahan dan keberlangsungan ikatan suci yang akan dibentuk. 

Lantas, seperti apa syarat foto buku nikah? Yuk, ketahui selengkapnya pada artikel di bawah ini!

Syarat Foto Buku Nikah 

Foto buku nikah merupakan syarat wajib sebelum Kamu menggelar resepsi pernikahan. Jika Kamu masih bingung dalam menyiapkan keperluan tersebut, simak syarat foto buku nikah berikut ini.

Pakaian Formal 

wm_article_img

Pakaian yang digunakan dalam foto buku nikah tentu ada aturannya. Kamu tidak diperbolehkan menggunakan pakaian sembarangan. Sebelum sesi pemotretan dimulai, perlu diingat bahwa calon pengantin harus mengenakan pakaian formal. Meskipun tidak diwajibkan memakai kebaya atau setelan jas formal, namun penting untuk memilih busana yang rapi, seperti kemeja, dan menghindari penggunaan pakaian santai seperti kaos.

Bagi pengantin wanita yang memutuskan menggunakan hijab, model hijab yang dipilih harus dipertimbangkan dengan cermat. Penting untuk menghindari gaya hijab yang terlalu mencolok atau menutupi wajah secara berlebihan. Disarankan menggunakan hijab yang pas di wajah, memperlihatkan bentuk wajah, dan merapikan ujung hijab ke belakang agar tampilan keseluruhan terlihat lebih rapi.

Semua ini bertujuan untuk menciptakan foto buku nikah yang khusus, memperlihatkan keindahan momen pernikahan dengan tampilan yang teratur dan elegan. Dengan mengikuti pedoman ini, calon pengantin dapat memastikan bahwa foto buku nikah mereka mencerminkan keanggunan dan kerapihan yang sesuai dengan momen sakral pernikahan yang akan diabadikan dalam kenangan.

Latar Belakang Foto 

wm_article_img

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan terkait warna background pada pas foto buku nikah diatur oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Menurut regulasi ini, pas foto buku nikah harus memiliki latar belakang berwarna biru. Hal ini merupakan kewajiban sesuai peraturan tersebut, dan penggunaan warna biru ini diharapkan untuk mematuhi norma hukum yang berlaku.

Dengan memahami aturan ini, kamu sebagai calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan pas foto buku nikah dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi ini penting untuk diperhatikan agar seluruh proses administrasi pernikahan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Warna Pakaian

wm_article_img

Tidak ada aturan khusus mengenai pilihan warna baju untuk foto buku nikah, namun disarankan untuk menghindari warna biru agar tidak bersaing dengan warna latar belakang foto. Banyak calon pengantin memilih baju berwarna putih karena selain memberikan kontras yang baik dengan background, warna netral ini juga terlihat formal untuk acara pernikahan.

Meskipun tidak ada aturan khusus, warna putih sering menjadi pilihan utama dalam konteks ini. Penggunaan warna putih tidak hanya memberikan kontras yang estetis, tetapi juga menciptakan tampilan yang bersih dan elegan dalam foto buku nikah. 

Oleh karena itu, meskipun tidak ada ketentuan resmi, para calon pengantin cenderung memilih baju berwarna putih untuk mencapai kombinasi visual yang harmonis dan mengesankan dalam momen spesial mereka. Selain warna putih yang sudah menjadi warna umum dipakai oleh banyak pasangan untuk foto buku nikah, Kamu juga bisa memilih warna lain seperti warna soft pink, abu-abu, nude, dan warna hitam.

Ukuran Foto 

wm_article_img

Kementerian Agama juga telah menetapkan standar dimensi untuk foto buku nikah yang harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan tersebut mencakup dua ukuran, yaitu 2x3 dan 4x6. Untuk ukuran 2x3, calon pengantin wajib menyampaikan 8 lembar, terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. Sementara itu, ukuran 4x6 memerlukan pengantin untuk mengajukan 2 lembar, satu untuk calon pengantin pria dan satu lagi untuk calon pengantin wanita. 

Pose Foto Buku Nikah 

wm_article_img

Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah tampilan dari kedua pasangan. Penting untuk memastikan bahwa saat pengambilan foto, Kamu dan pasangan harus memandang ke arah depan dengan posisi tangan yang lurus ke bawah, tanpa adanya kecenderungan untuk menunduk atau melihat ke samping.

Bagi wanita yang tidak mengenakan hijab, disarankan untuk mengikat rambutnya atau membiarkannya terurai ke belakang agar telinga terlihat jelas. Poin penting lainnya adalah memastikan tidak ada rambut atau poni yang terurai ke depan sehingga wajah terlihat rapi. Saat berpose untuk foto buku nikah, pasangan diwajibkan untuk mempertahankan pandangan ke arah depan dengan tangan yang lurus ke bawah, tanpa memiringkan kepala atau melihat ke samping.

Keseluruhan komposisi foto juga perlu diperhatikan untuk memastikan hasil akhir yang estetis dan mengesankan. Dengan memperhatikan semua aspek ini, diharapkan foto buku nikah dapat menjadi kenang-kenangan indah yang abadi bagi kedua pasangan.

Itu lah beberapa syarat foto buku nikah yang wajib kamu dan pasangan perhatikan. Selain beberapa syarat di atas tentunya kamu juga harus memikirkan untuk membuat foto buku nikah sesuai dengan keinginanmu bersama pasangan. Salah satunya dengan melakukan pemotretan di studio. Dengan melakukan sesi pemotretan di studio yang memenuhi standar kualitas dan keprofesionalan, proses ini akan memastikan bahwa momen spesial dalam buku nikah direkam dengan baik, menciptakan kenangan indah yang akan terabadikan sepanjang masa.

Diskon dan Penawaran Eksklusif Menantimu!
Kunjungi WeddingMarket Fair 25 -27 April 2025
di Balai Kartini (Exhibition & Covention Center)

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...