Salah satu hal yang harus kamu ketahui tentang pernikahan dalam Islam adalah pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang bermaksud untuk menghalalkan hubungan mereka. Menurut seorang ulama yang bernama Abdurrahman Al-Jaziri, pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia. Prosedur pernikahan ini sering kali dilakukan melalui ijab dan qabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak atau diwakilkan oleh pihak lain.
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Hal yang harus kamu ketahui tentang pernikahan dalam Islam yang pertama adalah hal dasar mengenai pernikahan itu sendiri. Pernikahan secara etimologis berasal dari dalam bahasa Arab yaitu "nikah", kata ini merujuk pada sebuah akad perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum dan ajaran agama Islam. Menurut pemikiran para Imam Mazhab, termasuk Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, konsep pernikahan adalah sebuah proses yang mengubah status hubungan seksual antara dua individu menjadi halal menurut syariat Islam.
Imam Maliki menjelaskan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mampu mengubah status hubungan seksual seorang perempuan yang sebelumnya terlarang menjadi halal. Sementara itu, Imam Hanafi menekankan bahwa pernikahan memberikan hak bagi setiap individu untuk melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sesuai dengan syariat Islam.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian yang memberikan izin untuk hubungan seksual melalui kata-kata pernikahan, seperti lafadz nikah atau tazwij, atau kata-kata lain yang memiliki makna yang serupa. Sedangkan menurut Imam Hambali, pernikahan adalah sebuah proses akad yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan melalui ucapan kata nikah atau kata-kata serupa.
Dengan begitu, hal tentang pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan sosial antara dua individu, melainkan sebuah akad yang membawa perubahan status hukum dan hubungan antara suami dan istri. Pernikahan mengubah hubungan seksual yang sebelumnya diharamkan menjadi sah menurut syariat Islam. Oleh karena itu, pernikahan merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Muslim yang diatur oleh ajaran agama Islam untuk menjaga kehormatan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat secara luas.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Setelah memahami mengenai pengertian pernikahan di dalam Islam, selanjutnya kamu juga harus mengetahui tujuan dari pernikahan dalam Islam. Pernikahan memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia yang mendasar, mengokohkan akhlak yang mulia, menundukkan pandangan, membentuk rumah tangga yang sesuai dengan ajaran Islam, meningkatkan ibadah kepada Allah, dan mendapatkan keturunan yang saleh.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar memenuhi naluri biologis manusia, tetapi juga merupakan sebuah institusi dan proses yang dirancang untuk membentengi nilai-nilai moral dan spiritual. Pernikahan tidak hanya tentang memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga tentang memperdalam hubungan dengan Allah dan memperkuat komitmen untuk hidup dalam kerangka nilai-nilai Islam.
Dengan menjalankan pernikahan yang Islami, kamu dan pasangan diharapkan dapat membentuk hubungan yang kuat dan bermakna, serta menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, pernikahan dalam Islam juga dipandang sebagai sarana untuk mendapatkan keturunan yang saleh, yang akan melanjutkan perjalanan spiritual dan moral keluarga.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam menggariskan lima pilar yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat hukum Islam. Pertama, adanya pasangan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan syarat bahwa calon pengantin perempuan tidak memiliki hambatan syar'i untuk menikah. Kedua, keberadaan seorang wali, yang diperlukan khususnya bagi calon pengantin perempuan, yang harus hadir atau diwakilkan oleh wali hakim.
Selanjutnya, pernikahan harus disaksikan oleh dua individu yang adil atau memenuhi syarat sebagai saksi, menegaskan keabsahan dan kesaksian pernikahan. Pilar keempat adalah ijab yang diucapkan oleh wali nikah calon pengantin perempuan atau wakilnya, menunjukkan kesediaan untuk menikahkan calon pengantin.
Puncaknya, pilar kelima adalah qabul yang diucapkan oleh calon pengantin laki-laki, secara langsung di hadapan saksi dan wali, menegaskan penerimaan dengan keyakinan penuh terhadap pernikahan tersebut. Dean memenuhi kelima pilar ini, pernikahan dalam Islam dianggap sah menurut hukum syariat.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Selanjutnya, tentang pernikahan dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pernikahanmu bersama pasangan sah secara agama. Pertama, kamu dan pasangan harus beragama Islam secara resmi dan sah. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikahi non-Muslim dengan cara yang sah menurut ajaran Islam.
Syarat kedua, calon suami atau istri kamu harus bukanlah mahram satu sama lain, hal ini memiliki tujuan untuk menghilangkan risiko hambatan dalam pernikahan. Sebelum menikah, kamu juga penting untuk memeriksa hubungan nasab antara kamu dan pasanganmu. Jika calon pengantin perempuan memiliki ayah, maka ayahnya adalah wali nikah yang utama. Namun, jika ayah tidak ada atau tidak dapat menjadi wali, keluarga terdekatnya seperti saudara laki-laki atau pria tertua dalam keluarga dapat diwakilkan.
Kemudian, ketika melakukan prosesi nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang satu berasal dari keluarga calon pengantin laki-laki dan dari keluarga calon pengantin perempuan. Kedua saksi ini harus Muslim, dewasa, dan memahami makna perjanjian pernikahan.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan pernikahan saat calon mempelai sedang dalam keadaan ihram, seperti saat haji atau umrah. Terakhir, pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan dan ridha antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini menekankan pentingnya persetujuan, kasih sayang, dan saling mencintai antara kamu dan pasangan.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam mengatur bahwa menikah menjadi wajib ketika seseorang telah siap secara fisik, mental, dan finansial untuk membina rumah tangga. Hal ini juga ditekankan oleh Ibnu Arafah bahwa bagi perempuan, menikah menjadi wajib jika tidak mampu mencari nafkah sendiri.
Menikah disunnahkan bagi yang mampu namun belum mampu menafkahi istri secara finansial, dengan disertai usaha, ibadah, dan berdoa kepada Allah SWT. Namun, menikah bisa menjadi makruh jika seseorang tidak berniat memiliki anak atau tidak mampu menafkahi keluarga. Bahkan, bisa menjadi haram jika tidak mampu menafkahi secara lahir batin, misalnya karena tidak memiliki penghasilan atau masalah seksual.
Secara umum, menikah hukumnya mubah atau diperbolehkan, namun menjadi haram jika hanya dilakukan untuk memenuhi syahwat tanpa niat membina rumah tangga sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan menjadi bagian penting dalam menjaga ketaatan dan kehormatan dalam kehidupan berkeluarga.
Pernikahan dalam agama Islam bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga berkaitan erat dengan membangun kehidupan keluarga dan keturunan. Hal ini tentu merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Muslim, yang diharapkan dapat membawa perbaikan dalam kehidupan. Melalui proses pernikahan, pintu silaturahmi terbuka luas karena memungkinkan baik pihak pria dan wanita untuk saling mengenal keluarga masing-masing, menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan membantu.
Dengan demikian, mempererat tali silaturahmi menjadi tujuan utama dalam pernikahan. Hubungan antara suami, istri, hingga keluarga masing-masing diharapkan dapat menjadi lebih erat dan harmonis. Adanya proses pernikahan ini juga mendorong terciptanya landasan bagi pembentukan keluarga yang kuat dan stabil dengan menggunakan prinsip-prinsip yang terdapat di dalam ajaran agama Islam.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan urusan dunia semata, tetapi juga mencakup aspek spiritual dan keberkahan dalam kehidupan duniawi. Dengan memahami semua hal tentang pernikahan dalam Islam, kamu sebagai umat Muslim diharapkan dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh keberkahan dan kebahagiaan.
Itulah beberapa hal tentang pernikahan dalam Islam yang perlu kamu ketahui. Dengan informasi tersebut, semoga kamu dapat memahami berbagai aspek pernikahan dalam Islam, mulai dari pengertian hingga hukumnya. Dengan pemahaman ini, semoga kamu dapat memulai proses pernikahan bersama pasangan dengan lebih baik serta menyongsong kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.