Menikah adalah momen yang penuh kebahagiaan, namun juga tidak lepas dari urusan administrasi yang harus diurus. Apalagi kalau menikah dengan pasangan yang beda domisili, administrasinya akan sedikit berbeda. Salah satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah Surat Numpang Nikah, surat ini menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat pernikahan akan dilaksanakan.
Nah, apabila kamu salah satu calon pengantin yang akan menikah beda domisili, artikel ini pas untukmu! Berikut adalah informasi yang perlu kamu ketahui mengenai Surat Numpang Nikah serta langkah-langkah pengurusannya.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan Surat Numpang Nikah Secara Offline
Jika kamu dan pasangan tinggal di domisili yang berbeda, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus dokumen pernikahan secara offline:
1. Mengurus Surat Pengantar dari RT dan RW
Langkah pertama yang harus kamu lakukan saat mempersiapkan pernikahan dengan domisili berbeda adalah mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar. Surat ini merupakan dokumen yang sangat penting karena akan menjadi langkah awal dalam proses administrasi pernikahan yang akan dilaksanakan di tempat domisili calon pengantin.
Untuk mendapatkan Surat Pengantar ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
Salinan KTP dari kedua calon pengantin. KTP ini digunakan untuk memastikan identitas diri yang sah dan tercatat dalam administrasi kependudukan.
Salinan Kartu Keluarga (KK), yang berfungsi untuk membuktikan hubungan keluarga dan tempat tinggal di wilayah tersebut.
Setelah kamu dan pasangan menyerahkan dokumen tersebut, RT dan RW akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Surat Pengantar yang akan diteruskan ke Kelurahan.
2. Kunjungi Kelurahan untuk Mendapatkan Surat Pengantar ke KUA
Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW, kunjungi kantor kelurahan calon pengantin untuk mendapatkan Surat Pengantar ke KUA. Dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh Surat Pengantar ini adalah:
Surat Pengantar dari RT/RW
Pas foto formal ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Salinan KTP dan KK kedua calon pengantin
Salinan KTP orang tua kedua calon mempelai
Materai Rp10.000
3. Mengisi Formulir
Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW serta Surat Pengantar dari kelurahan, langkah selanjutnya dalam proses pengurusan administrasi pernikahan adalah mengisi beberapa formulir. Formulir-formulir ini merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melanjutkan pendaftaran pernikahan di KUA. Ada tiga formulir yang harus kamu isi, yaitu Formulir N1, N2, dan N4, serta Surat Keterangan Belum Menikah.
Formulir N1 – Formulir Pengantar Menikah Formulir ini berfungsi sebagai pengantar resmi bagi calon pengantin yang akan mengajukan permohonan pernikahan ke KUA. Di dalamnya tercantum informasi dasar mengenai kedua calon mempelai, seperti nama lengkap, alamat, serta data identitas lainnya. Formulir ini harus ditandatangani oleh pihak kelurahan sebagai tanda persetujuan untuk melanjutkan proses pernikahan.
Formulir N2 – Formulir Permohonan Kehendak Menikah Formulir ini digunakan untuk menyatakan secara resmi bahwa kedua calon pengantin memiliki niat untuk menikah. Formulir ini akan mencantumkan keterangan mengenai kesediaan kedua calon mempelai untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku. Formulir ini juga mencakup informasi tentang tanggal dan tempat pernikahan yang direncanakan. Biasanya, pengisian formulir ini disertai dengan tanda tangan kedua calon pengantin sebagai bukti bahwa mereka memang berniat untuk melangsungkan pernikahan.
Formulir N4 – Formulir Persetujuan Calon Pengantin Formulir N4 adalah dokumen yang menyatakan bahwa kedua calon pengantin telah menyetujui satu sama lain untuk menikah. Selain itu, formulir ini juga mencantumkan persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan serta kesediaan untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga. Formulir ini penting karena mengonfirmasi bahwa tidak ada paksaan atau tekanan dalam keputusan untuk menikah, dan bahwa keduanya sudah siap untuk menjalani kehidupan pernikahan dengan saling menghormati dan menjalankan tanggung jawab.
Surat Keterangan Belum Menikah – Surat ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap calon pengantin. Surat Keterangan Belum Menikah dikeluarkan oleh kelurahan dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa calon pengantin belum terikat dalam pernikahan sebelumnya. Dokumen ini biasanya juga mencantumkan status pernikahan calon pengantin, apakah lajang atau janda/duda, serta informasi mengenai apakah calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya. Surat ini juga menjadi salah satu syarat yang wajib dibawa saat mendaftarkan pernikahan di KUA.
4. Mendapatkan Rekomendasi dari KUA Domisili Awal
Setelah mengisi formulir-formulir yang diperlukan dan melengkapi dokumen administrasi, langkah selanjutnya dalam proses pernikahan bagi calon pengantin yang domisilinya berbeda adalah mengunjungi KUA (Kantor Urusan Agama) di daerah domisili calon pengantin untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah.
5. Pendaftaran di KUA Domisili Pernikahan
Setelah memperoleh Surat Numpang Nikah, kamu bisa mendaftarkan pernikahan di KUA domisili tempat pernikahan akan dilangsungkan.
Pendaftaran Pernikahan Secara Online: Lebih Praktis dan Cepat
Untuk mempermudah proses, pendaftaran pernikahan kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun
Kunjungi laman tersebut dan klik "Daftar" untuk membuat akun deng an mengisi email, NIK, dan password.
2. Mengisi Data Diri
Masukkan data diri calon pengantin, jadwal, lokasi, wali nikah, dan dokumen yang diperlukan, sesuai dengan petunjuk yang ada.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pernikahan Online
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
Formulir Pengantar Pernikahan (Model N1)
Formulir Persetujuan Menikah (Model N4)
Formulir Izin Orang Tua (Model N5) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
Salinan KTP dan KK
Akta Kelahiran
Ijazah Terakhir
Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari Kelurahan
Pas Foto 3x4 (2 lembar)
Surat Dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda, perlu melampirkan Salinan Akta Cerai atau Akta Kematian.
Materai Rp10.000
Proses Pembayaran dan Pengecekan Data
Setelah mengisi data secara online dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, kamu akan menerima invoice untuk pembayaran. Pembayaran ini harus dilakukan sesuai dengan informasi yang tertera di sistem. Jika kamu memilih untuk menikah di KUA, proses pernikahan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Namun, jika kamu memilih untuk menikah di luar KUA, biaya administrasi yang dikenakan sekitar Rp600.000.
Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Setelah data kamu diverifikasi, kamu akan mendapatkan update mengenai proses pernikahan yang akan segera dijadwalkan.
Dokumen Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain dokumen utama yang telah disebutkan, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu diperhatikan sebagai syarat nikah di tahun 2024:
1. Sertifikat Elektronik Siap Nikah, Siap Hamil (Elsimil)
Ini adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa calon pengantin wanita telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan siap untuk menikah dan hamil.
2. Surat Izin Kompensasi (Jika Salah Satu Pasangan Berprofesi Sebagai Anggota Kepolisian atau TNI)
Jika salah satu pasangan bekerja sebagai anggota kepolisian atau TNI, maka diperlukan surat izin kompensasi dari institusi tersebut untuk melangsungkan pernikahan.
3. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi Calon Pengantin Wanita
Bagi calon pengantin wanita, ada kewajiban untuk melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) sebagai bagian dari prosedur kesehatan menjelang pernikahan.
4. Surat Dispensasi dari Kecamatan
Jika kamu dan pasangan berencana untuk menikah, namun pendaftaran pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan, maka kamu perlu mengurus Dispensasi dari Kecamatan. Dispensasi ini diperlukan sebagai persetujuan khusus agar proses pernikahan tetap bisa dilaksanakan meski melebihi batas waktu yang ditentukan oleh KUA.
Pastikan Semua Dokumen Sudah Lengkap
Sebelum kamu memulai proses administrasi, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, ya. Mengurus dokumen pernikahan mungkin terlihat rumit, tetapi dengan persiapan yang matang, kamu dan pasangan bisa menjalani proses ini dengan lancar.
Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pendaftaran yang benar, kamu bisa melangsungkan pernikahan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan tanpa hambatan.
Ikuti juga update informasi seputar pernikahan dengan mengikuti media sosial WeddingMarket di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan informasi penting lainnya! Dengan mengetahui semua prosedur ini, persiapan pernikahanmu pasti akan lebih mudah dan terorganisir. Selamat mempersiapkan hari bahagiamu!
Cover | Foto: Binary Photoworks